Masjid dengan Kategori Masjid Besar
Masjid dengan Kategori Masjid Besar di KAB. PUNCAK
Gunakan form di bawah ini, untuk mempersempit pencarian
Tentang KAB. PUNCAK
Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten yang terletak di kawasan Pegunungan Tengah Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri H. Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dengan jumlah penduduk pada akhir tahun 2023 berjumlah 177.226 jiwa, dengan kepadatan 22 jiwa/km2.
Secara adat, Kabupaten Puncak berada di wilayah adat La Pago. Kabupaten ini merupakan salah satu dari 62 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Kabupaten ini merupakan salah satu lokasi konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Per November 2021 diperkirakan terdapat sekitar 3.000 orang dari lebih 23 kampung pergi mengungsi untuk menghindari konflik ini.
Kabupaten Puncak merupakan salah satu pintu gerbang untuk mendaki Puncak Cartenz, gunung tertinggi di Indonesia, yakni melalui Ilaga dan Beoga. Pada September 2022, Kabupaten Puncak diusulkan akan berganti nama menjadi Kabupaten Puncak Papua.
Kabupaten Puncak terletak di kawasan tertinggi di Indonesia. Kabupaten ini terletak di antara ketinggian 1.500-4.000 meter di atas permukaan laut. Kota Ilaga merupakan salah satu pintu masuk menuju Puncak Cartenz. Kabupaten ini dapat diakses melalui jalur udara dari Kota Timika atau Nabire selama 25 menit dengan pesawat berbadan kecil.
DPRD Puncak beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Puncak yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Desember 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Jannes Ulaen, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Puncak. Komposisi anggota DPRD Puncak periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra dan PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 4 kursi.
Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung dengan luas wilayah 8.055,00 km2 dan jumlah penduduk 158.406 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Puncak adalah 94.05.
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk kabupaten Puncak sementara adalah 93.363 orang, yang terdiri atas 49.308 laki-laki dan 44.055 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk kabupaten Puncak masih bertumpu di sekitar Ibu kota Kabupaten yakni Distrik Ilaga 16,50 persen, Distrik Sinak 21,00 persen, Distrik Gome 18,96 persen, Distrik Pogoma 17, 10 persen, sedangkan distrik lainnya di bawah 12 persen.
Dengan luas wilayah kabupaten Puncak sekitar 8.055 kilo meter persegi yang didiami oleh 93.363 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk kabupaten Puncak adalah 12 orang per kilo meter persegi. Distrik yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya adalah Distrik Agadugume yakni sebanyak 32 orang per kilo meter persegi sedangkan yang paling rendah adalah Distrik Doufo yakni sebanyak 1 orang per kilo meter persegi.
Sex ratio penduduk kabupaten Puncak adalah sebesar 112, yang artinya jumlah penduduk laki-laki 12 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan. Sex ratio terbesar terdapat di distrik Ilaga yakni sebesar 120 dan yang terkecil terdapat di distrik Doufo yakni sebesar 105 yang berarti jumlah penduduk laki-laki 5 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan.
Laju pertumbuhan penduduk kabupaten Puncak per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 8 persen. Laju pertumbuhan penduduk distrik Agadugume adalah yang tertinggi dibandingkan distrik-distrik lain di Puncak yakni sebesar 19 persen, sedangkan yang terendah di distrik Doufo yakni sebesar -3 persen. Distrik Sinak walaupun menempati urutan pertama dari jumlah penduduk namun dari sisi laju pertumbuhan penduduk adalah urutan kedua tertinggi yakni sebesar 14 persen.
Jumlah rumah tangga berdasarkan hasil SP2010 adalah 23.356 rumah tangga. Ini berarti bahwa banyaknya penduduk yang menempati satu rumah tangga dari hasil SP2010 rata-rata sebanyak 4,00 orang. Rata-rata anggota rumah tangga di setiap distrik berkisar antara 3,69 orang sampai dengan 4,35 orang.
Distrik Agadugume, Sinak, Wangbe, dan Doufo memiliki rata-rata anggota rumah tangga di bawah rata-rata Kabupaten. Distrik Ilaga yang merupakan ibu kota6 Kabupaten memiliki rata-rata anggota rumah tangga tertinggi, yakni sebanyak 4,35 orang. Sedangkan Distrik Sinak dengan jumlah penduduk terbanyak, memiliki rata-rata anggota rumah tangga terendah yakni sebanyak 3,69 orang.
Berita dari Masjid
Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.