Cara Hitung Zakat dengan mudah

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Acuan Harga Emas & Perak

Harga 1 gram emas
Harga 1 gram perak

Zakat Emas dan Perak

Untuk menghitung zakat emas dan perak yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
- Nishab emas adalah 85 gram.
- Nishab perak adalah 595 gram.

Yang dimiliki
Emas gram
Perak gram

Zakat
.:. Zakat Emas gram
.:. Zakat Perak gram

Zakat (jika dibayar dengan uang)
Zakat Emas
Zakat Perak
.:. Total


Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya

Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.

Nishab

Nishab yang digunakan
.:. Nishab

Harta

Uang tunai dan tabungan
Saham dan surat berharga lainnya [1]
Piutang [2]
.:. Total Harta
Kewajiban
Hutang [3]
.:. Total Kewajiban
Zakat
Selisih harta dan kewajiban
.:. Zakat
 

Keterangan

  1. Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham, kami sarankan untuk membaca tulisan di KonsultasiSyariah.com.
  2. Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
  3. Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.

Zakat Perdagangan

Barang dagangan di sini termasuk tanah, rumah, kendaraan, ternak (selain kambing, sapi/kerbau dan unta), perhiasan dll yang diniatkan untuk dijual.

- Nishabnya senilai 85 gram emas.
- Ukuran zakatnya adalah sebesar 2,5% atau 1/40.
- Telah mencapai haul 1 tahun hijriyah.

Nishab

.:. Nishab
Harta
Uang (Cash, Tabungan, dkk)
Stok Barang Dagangan
Piutang [1]
.:. Total Harta Kena Zakat
Kewajiban
Hutang [2]
Biaya Lain [3]
.:. Total Kewajiban
Zakat
Selisih harta dan kewajiban
.:. Zakat
 

Zakat Hewan Ternak

Untuk zakat kambing : - Nishab-nya adalah 40 ekor. - Telah mencapai haul 1 tahun hijriyah.

Kambing
Jumlah Kambing Ekor
.:. Zakat Ekor
 

Zakat Pertanian

Nishab untuk jenis zakat ini adalah sebesar 750 kg. Dikeluarkan saat panen sebesar 5% jika irigasinya menggunakan biaya/beban, atau 10% jika diairi dengan air hujan/sungai (tanpa biaya).

Biji-bijian dan Buah-buahan
Hasil Panen kg
Jenis Pengairan
Zakat
.:. Zakat kg
 

Zakat Harta Temuan

Zakatnya adalah sebesar 20% atau 1/5, yang langsung dibayarkan tanpa mensyaratkan nishab dan haul.

Harta Karun (Temuan)
Nilai Harta
.:. Zakat
 

Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?

Dikutip dari baznas.go.idzakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

 

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal terdiri dari  :

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
  Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
  Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
  Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
  Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
  Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
  Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
  Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

 

Besaran Zakat Mal

Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.