Informasi Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren di KAB. BATU BARA

Temukan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Umum, Masjid Bersejarah, Masjid Kampus/Sekolah, Masjid Perumahan, Masjid di Mall/Pasar, Masjid Pesantren, Masjid Kantor, Mushola, Pondok Pesantren di KAB. BATU BARA

Tidakkah dia menyadari bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya ?

Qs Al-Alaq : 14

Tentang KAB. BATU BARA

Kabupaten Batu Bara adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukannya tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007. Wilayah Kabupaten Batu Bara merupakan bekas dari wilayah Kerajaan Batu Bara yang pernah eksis sejak paruh kedua abad ke-17 hingga tahun 1946.

Kabupaten Batu Bara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribu kota di Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara adalah salah satu dari 16 kabupaten dan kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Batubara 2021, penduduk kabupaten ini pada tahun 2020 berjumlah 410.678 jiwa dengan kepadatan 454 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 465.286 jiwa.

Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara diawali dengan keinginan masyarakat di wilayah bekas Kewedanan Batu Bara untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1957 namun mengalami kendala ketika terjadi dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969. Setelah itu, masyarakat Batu Bara kembali mengaspirasikan supaya 5 kecamatan yang ada di Batu Bara, menjadi sebuah kabupaten baru. Sehingga dibentuk Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB) yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota DPRD Asahan. PPOB ini berkedudukan di jalan Merdeka kecamatan Tanjung Tiram. Namun proses pembentukan kabupaten baru kembali tertunda, karena Undang-undang Otonom belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

Upaya membentuk kabupaten baru kembali diupayakan pada 1999, masyarakat Batu Bara menilai bahwa terbentuknya Kabupaten Batu Bara adalah hasil perjuangan masyarakat. Tetapi keinginan masyarakat Batu Bara ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan peraturan Pemerintah yang lebih tinggi. Isi PROPEDA tersebut tertuang pada angka 2 (dua) pada kegiatan pokok program pembangunan daerah menyebutkan bahwa adanya “Upaya rasional pola berfikir masyarakat melalui pendekatan persuasive”, khususnya terhadap provokasi memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Asahan, serta sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai pada tahun 2005 tidak akan pernah ada yaitu apa yang disebut dengan pemekaran.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, masyarakat Batu Bara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batu Bara (LSM-GEMKARA) menginventarisir Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan berasal dari putra asli daerah Batu Bara. Atas kesepakatan bersama, OK Arya Zulkarnaen ditunjuk sebagai pemimpin organisasi sekaligus pelaksana perjuangan pemekaran. Adanya pendekatan persuasif kepada pemerinth provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip “Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten”, akhirnya pemebentukan kabupaten Batu Bara disetujui. Dalam data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa Kabupaten Batu Bata dibentuk pada 2 Januari 2007 atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2007, dengan ibu kota Lima Puluh.

Kabupaten Batu Bara merupakan pemekaran dari Kabupaten Asahan di mana tujuh kecamatan di Kabupaten Asahan dikurangi dan dipindahkan wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Batu Bara. Kabupaten ini terletak di tepi pantai Selat Malaka, sekitar 175 km selatan ibu kota Medan. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Batu Bara termasuk ke dalam Karesidenan Sumatra Timur.

Bupati Batu Bara adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Bupati Batu Bara bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Utara. Saat ini, Bupati atau Kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Batu Bara ialah Zahir, dengan wakil Bupati Oky Iqbal Frima. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Batu Bara 2018. Zahir dan Oky dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada 27 Desember 2018 Kota Medan, untuk masa jabatan 2018-2023.

Kabupaten Batu Bara memiliki 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 141 desa. Luas wilayahnya mencapai 904,96 km² dan penduduk 412.992 jiwa (2018) dengan kepadatan penduduk 456 jiwa/km².Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batu Bara, adalah sebagai berikut:

Penduduk Kabupaten Batu Bara didominasi oleh etnis Melayu, kemudian diikuti oleh orang-orang Jawa, dan Suku Batak. Orang Mandailing merupakan sub-etnis Batak yang paling banyak bermukim disini. Etnis Jawa atau yang dikenal dengan Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatra) mencapai 43% dari keseluruhan penduduk Batu Bara. Mereka merupakan keturunan kuli-kuli perkebunan yang dibawa para pekebun Eropa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Selain itu orang Minangkabau juga banyak ditemui di kabupaten ini. Sejak abad ke-18, Batu Bara telah menjadi pangkalan bagi orang-orang kaya Minangkabau yang melakukan perdagangan lintas selat. Mereka membawa hasil-hasil bumi dari pedalaman Sumatra, untuk dijual kepada orang-orang Eropa di Penang dan Singapura. Seperti halnya Pelalawan, Siak, dan Jambi; Batu Bara merupakan koloni dagang orang-orang Minang di pesisir timur Sumatra. Dari lima suku (klan) asli yang terdapat di Batu Bara yakni Lima Laras, Tanah Datar, Pesisir, Lima Puluh dan Suku Boga, dua di antaranya teridentifikasi sebagai nama luhak di Minangkabau, yang diperkirakan sebagai tempat asal masyarakat suku tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase agama penduduk Kabupaten Batu Bara adalah Islam 87,81%, kemudian Kristen 11,56%, dimana Protestan 10,04% dan Katolik 1,52%. Sebagian kecil lagi Budha 0,29%, Konghucu 0,02%, Hindu 0,01% dan lainnya 0,31%.

Pada 27 Januari 2015 groundbreaking Pelabuhan Kuala Tanjung telah dilakukan. Pelabuhan ini dapat menampung 60 juta TEU (unit setara 20 kaki) per tahun sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia Barat, lebih besar dari Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dengan hanya 15 juta TEU per tahun.

Seksi 1 Tebing Tinggi - Inderapura (20,40 Km) Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat dan dan Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh (15,6 KM) Jalan Tol Indrapura - Kisaran telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan beroperasi penuh.

Jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung yang dioperasikan tahun 2022 sebagai Jalur Kereta Barang dan Jalur KA Perintis Datuk Belambangan yang melayani Rute Tebing Tinggi–Bandar Tinggi–Tanjung Gading–Lalang–Kuala Tanjung.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.