Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:27:50

Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Doa masuk masjid dianjurkan untuk dibaca oleh setiap muslim saat hendak masuk ke dalam masjid. Terdapat dua jenis bacaan doa masuk masjid yang disunnahkan oleh Rasulullah untuk dibaca.

Sunnah membaca doa masuk masjid ini dikutip dari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda,

"Jika salah satu di antara kalian itu masuk masjid, salamlah kepada Nabi SAW (bershalawat), kemudian berdoalah, 'Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmatMu untukku,'

Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Ketika keluar, berdoalah sebagaimana lafalnya, 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon fadilah kepada-Mu,'" (HR Imam Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits di atas, bunyi bacaan doa masuk masjid terdiri atas versi panjang dan pendek sebagai berikut.

أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin:

A'ûdzu billâhil 'azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh.

Allâhumma shalli wa sallim 'alâ sayyidinâ muhammadin wa 'alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya:

"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah.

Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Buka lah bagiku segala pintu rahmat-Mu."

اللَّهُمَّ افْتَحْ لي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin: Allahummaftha lii abwaaba rahmatika

Artinya:

"Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku." (HR. Abu Dawud, Nasa'i. dan Ibnu Majah).

Doa masuk masjid tersebut merupakan bentuk munajat kita kepada Allah SWT agar kita dibukakan pintu-pintu rahmat Allah SWT setelah memasuki rumah-Nya.

Sehingga ibadah yang kita lakukan di dalam masjid nantinya akan diterima oleh Allah.

Berikut beberapa adab yang perlu diterapkan sebelum memasuki masjid.

Selain adab, terdapat pula hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika berada di dalam masjid. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Hal ini dilarang untuk dilakukan di dalam masjid karena ditakutkan bisa mengganggu konsentrasi jamaah lain yang sedang shalat, berdzikir, ataupun mengaji.

Membaca Al-Qur'an dengan suara yang keras saat berada di dalam masjid sebelum iqamah merupakan bentuk gangguan terhadap orang lain yang sedang beribadah.

Perbuatan ini juga dilarang oleh Rasulullah melalui sabdanya:

"Jangan sekali-kali sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al-Qur'an atas sebagian yang lain-atau beliau bersabda-dalam shalatnya." (HR Abu Dawud: 1332 dan Ahmad)

Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya apabila kalian melihat seseorang berjualan di masjid maka katakanlah "Semoga Allah tidak memberikan keberuntungan pada perniagaanmu."

Melintas di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat tepatnya di antara mushalli dan sutrah-Nya (batas tempat sujud) merupakan perbuatan yang diharamkan secara syar'i.

Hal ini jelas mengganggu kekhusyukan orang yang sedang melaksanakan shalat.

Rasulullah melarang umatnya untuk mencari barang yang hilang di dalam masjid.

Nabi juga meminta kepada para sahabatnya apabila mendapati orang yang mengumumkan berita kehilangan barang di masjid maka katakan padanya: "Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu".

Masjid merupakan tempat untuk beribadah kepada Allah. Masjid digunakan oleh umat muslim untuk shalat, berdzikir, i'tikaf, dan membaca Al-Qur'ana.

Maka dari itu, tidak selayaknya apabila rumah Allah ini dijadikan sebagai tempat untuk membicarakan hal-hal yang tidak baik.

Seorang muslim diharuskan untuk tetap berada di masjid untuk mendengarkan suara adzan berkumandang dan menunggu pelaksanaan shalat.

Ia tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali terdapat uzur yang dibenarkan secara syar'i seperti belum berwudhu atau ada kepentingan mendesak.

Dikutip dari buku yang berjudul 'Fiqih Wanita' karya Qomaruddin Awwam, S.Ag., M.A., seorang ulama Bernama Syaikh Khalid Muslih, pernah ditanya tentang hukum wanita haid yang masuk masjid.

Beliau menjawab bahwa boleh memasuki masjid selama bukan untuk shalat. Wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain sebagainya.

Adapun dalil yang membolehkannya adalah:

عن عائشة قالت قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ناوليني الخمرة من المسجد فقلت إني حائض فقال ليست حيضتك في يدك

Artinya:

"Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku, 'Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku. 'Aku menjawab, 'Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.' Beliau bersabda, 'Haidmu bukan di tanganmu.'" (HR. Muslim)

عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

Artinya:

Aisyah berkata, "Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya." (HR. Abu Daud)

Selain itu, terdapat pula dalil lain yang membolehkan wanita haid memasuki masjid yang dikutip dari buku yang berjudul 'Wanita dan Masjid' karya Jasser Auda.

Ia mengutip Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi bahwa ulama seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari bahwa muslim itu tidak najis.

Selanjutnya, dalam hal kemudahan dan keringanan, wanita haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub. Karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegah atau memaksanya.

Oleh karena itu, wanita haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang yang junub.

Sebagian wanita juga butuh pergi ke masjid untuk menghadiri pengajian dan sejenisnya. Oleh karena itu wanita haid tidak perlu dilarang untuk memasuki masjid.

Itulah penjelasan tentang doa masuk masjid disertai dengan adab dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan di dalam masjid. Semoga informasi ini bermanfaat ya rekan-rekan.

Doa masuk masjid dianjurkan untuk dibaca oleh setiap muslim saat hendak masuk ke dalam masjid. Terdapat dua jenis bacaan doa masuk masjid yang disunnahkan oleh Rasulullah untuk dibaca.

Sunnah membaca doa masuk masjid ini dikutip dari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda,

"Jika salah satu di antara kalian itu masuk masjid, salamlah kepada Nabi SAW (bershalawat), kemudian berdoalah, 'Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmatMu untukku,'

Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Gambar Ilustrasi Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Bacaan Doa Masuk Masjid Berbagai Versi: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Ketika keluar, berdoalah sebagaimana lafalnya, 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon fadilah kepada-Mu,'" (HR Imam Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits di atas, bunyi bacaan doa masuk masjid terdiri atas versi panjang dan pendek sebagai berikut.

أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin:

A'ûdzu billâhil 'azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh.

Allâhumma shalli wa sallim 'alâ sayyidinâ muhammadin wa 'alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya:

"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah.

Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Buka lah bagiku segala pintu rahmat-Mu."

اللَّهُمَّ افْتَحْ لي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin: Allahummaftha lii abwaaba rahmatika

Artinya:

"Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku." (HR. Abu Dawud, Nasa'i. dan Ibnu Majah).

Doa masuk masjid tersebut merupakan bentuk munajat kita kepada Allah SWT agar kita dibukakan pintu-pintu rahmat Allah SWT setelah memasuki rumah-Nya.

Sehingga ibadah yang kita lakukan di dalam masjid nantinya akan diterima oleh Allah.

Berikut beberapa adab yang perlu diterapkan sebelum memasuki masjid.

Selain adab, terdapat pula hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika berada di dalam masjid. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Hal ini dilarang untuk dilakukan di dalam masjid karena ditakutkan bisa mengganggu konsentrasi jamaah lain yang sedang shalat, berdzikir, ataupun mengaji.

Membaca Al-Qur'an dengan suara yang keras saat berada di dalam masjid sebelum iqamah merupakan bentuk gangguan terhadap orang lain yang sedang beribadah.

Perbuatan ini juga dilarang oleh Rasulullah melalui sabdanya:

"Jangan sekali-kali sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al-Qur'an atas sebagian yang lain-atau beliau bersabda-dalam shalatnya." (HR Abu Dawud: 1332 dan Ahmad)

Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya apabila kalian melihat seseorang berjualan di masjid maka katakanlah "Semoga Allah tidak memberikan keberuntungan pada perniagaanmu."

Melintas di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat tepatnya di antara mushalli dan sutrah-Nya (batas tempat sujud) merupakan perbuatan yang diharamkan secara syar'i.

Hal ini jelas mengganggu kekhusyukan orang yang sedang melaksanakan shalat.

Rasulullah melarang umatnya untuk mencari barang yang hilang di dalam masjid.

Nabi juga meminta kepada para sahabatnya apabila mendapati orang yang mengumumkan berita kehilangan barang di masjid maka katakan padanya: "Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu".

Masjid merupakan tempat untuk beribadah kepada Allah. Masjid digunakan oleh umat muslim untuk shalat, berdzikir, i'tikaf, dan membaca Al-Qur'ana.

Maka dari itu, tidak selayaknya apabila rumah Allah ini dijadikan sebagai tempat untuk membicarakan hal-hal yang tidak baik.

Seorang muslim diharuskan untuk tetap berada di masjid untuk mendengarkan suara adzan berkumandang dan menunggu pelaksanaan shalat.

Ia tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali terdapat uzur yang dibenarkan secara syar'i seperti belum berwudhu atau ada kepentingan mendesak.

Dikutip dari buku yang berjudul 'Fiqih Wanita' karya Qomaruddin Awwam, S.Ag., M.A., seorang ulama Bernama Syaikh Khalid Muslih, pernah ditanya tentang hukum wanita haid yang masuk masjid.

Beliau menjawab bahwa boleh memasuki masjid selama bukan untuk shalat. Wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain sebagainya.

Adapun dalil yang membolehkannya adalah:

عن عائشة قالت قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ناوليني الخمرة من المسجد فقلت إني حائض فقال ليست حيضتك في يدك

Artinya:

"Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku, 'Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku. 'Aku menjawab, 'Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.' Beliau bersabda, 'Haidmu bukan di tanganmu.'" (HR. Muslim)

عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

Artinya:

Aisyah berkata, "Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya." (HR. Abu Daud)

Selain itu, terdapat pula dalil lain yang membolehkan wanita haid memasuki masjid yang dikutip dari buku yang berjudul 'Wanita dan Masjid' karya Jasser Auda.

Ia mengutip Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi bahwa ulama seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari bahwa muslim itu tidak najis.

Selanjutnya, dalam hal kemudahan dan keringanan, wanita haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub. Karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegah atau memaksanya.

Oleh karena itu, wanita haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang yang junub.

Sebagian wanita juga butuh pergi ke masjid untuk menghadiri pengajian dan sejenisnya. Oleh karena itu wanita haid tidak perlu dilarang untuk memasuki masjid.

Itulah penjelasan tentang doa masuk masjid disertai dengan adab dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan di dalam masjid. Semoga informasi ini bermanfaat ya rekan-rekan.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .