Jadwal Sholat di Kabupaten Tabalong MARET 2030

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Maret 2030 untuk wilayah Kabupaten Tabalong dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan MARET 2030 lengkap di Kabupaten Tabalong. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (25 SYAWWAL 1451 s.d. 26 DZUL QA'DAH 1451 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan panduan waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan semakin dekat kepada Allah SWT.

Bulan MARET 2030 (25 SYAWWAL 1451 s.d. 26 DZUL QA'DAH 1451 )
Kabupaten Tabalong (-2° 51' 51.48" LS 115° 34' 5.19" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Maret 203025 Syawwal 145105:0005:1012:3415:4218:3719:46
2 Maret 203026 Syawwal 145105:0005:1012:3415:4118:3719:45
3 Maret 203027 Syawwal 145105:0005:1012:3415:4018:3719:45
4 Maret 203028 Syawwal 145105:0005:1012:3315:3918:3619:45
5 Maret 203029 Syawwal 145105:0005:1012:3315:3918:3619:44
6 Maret 20301 Dzul Qa'dah 145105:0005:1012:3315:3818:3619:44
7 Maret 20302 Dzul Qa'dah 145105:0005:1012:3315:3718:3619:44
8 Maret 20303 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3215:3618:3519:43
9 Maret 20304 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3215:3518:3519:43
10 Maret 20305 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3215:3418:3519:43
11 Maret 20306 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3215:3318:3419:42
12 Maret 20307 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3115:3218:3419:42
13 Maret 20308 Dzul Qa'dah 145104:5905:0912:3115:3118:3419:42
14 Maret 20309 Dzul Qa'dah 145104:5805:0812:3115:3018:3319:41
15 Maret 203010 Dzul Qa'dah 145104:5805:0812:3115:2918:3319:41
16 Maret 203011 Dzul Qa'dah 145104:5805:0812:3015:2918:3319:40
17 Maret 203012 Dzul Qa'dah 145104:5805:0812:3015:3018:3219:40
18 Maret 2030*13 Dzul Qa'dah 145104:5805:0812:3015:3018:3219:40
19 Maret 2030*14 Dzul Qa'dah 145104:5705:0712:2915:3018:3219:39
20 Maret 2030*15 Dzul Qa'dah 145104:5705:0712:2915:3118:3119:39
21 Maret 203016 Dzul Qa'dah 145104:5705:0712:2915:3118:3119:39
22 Maret 203017 Dzul Qa'dah 145104:5705:0712:2915:3218:3119:38
23 Maret 203018 Dzul Qa'dah 145104:5605:0612:2815:3218:3019:38
24 Maret 203019 Dzul Qa'dah 145104:5605:0612:2815:3218:3019:38
25 Maret 203020 Dzul Qa'dah 145104:5605:0612:2815:3318:3019:37
26 Maret 203021 Dzul Qa'dah 145104:5605:0612:2715:3318:2919:37
27 Maret 203022 Dzul Qa'dah 145104:5505:0512:2715:3318:2919:37
28 Maret 203023 Dzul Qa'dah 145104:5505:0512:2715:3318:2919:36
29 Maret 203024 Dzul Qa'dah 145104:5505:0512:2615:3418:2819:36
30 Maret 203025 Dzul Qa'dah 145104:5505:0512:2615:3418:2819:36
31 Maret 203026 Dzul Qa'dah 145104:5405:0412:2615:3418:2819:35

Dalam ajaran Islam, melaksanakan ibadah salat merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kepatuhan terhadap jadwal sholat harus diterapkan dengan sepenuh hati. Untuk membantu Anda beribadah dengan tepat waktu, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan MARET 2030 lengkap untuk Kabupaten Tabalong. Dari Awal pagi hingga Malam, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Update Waktu Sholat di Kabupaten Tabalong

Informasi waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbarui untuk Bulan MARET 2030. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (25 SYAWWAL 1451 s.d. 26 DZUL QA'DAH 1451 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kehilangan kesempatan ibadah tepat waktu.

Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Presisi

Mengapa penting untuk memiliki daftar waktu sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan panduan waktu yang pasti, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Ibadah dengan Mutu Tinggi: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen ibadah bisa dirasakan dengan penuh khusyuk tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.

Cek Jadwal Sholat Bulan MARET 2030 di Kabupaten Tabalong

Mari, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan MARET 2030 di Kabupaten Tabalong sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah selalu memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Tetaplah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Tabalong

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Tabalong, Provinsi KALIMANTAN SELATAN

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Tabalong, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Tentang Kabupaten Tabalong

Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00  km², berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 264.694 jiwa. Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba sanggup".

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Mei 1959, dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:

Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.

Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Pada tanggal 5 September 1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.

Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.

Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.

Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.

Bupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah Anang Syakhfiani, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.

Kabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.