Jadwal Sholat di Kabupaten Tabalong AGUSTUS 2031

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Agustus 2031 untuk wilayah Kabupaten Tabalong dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2031 lengkap di Kabupaten Tabalong. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (12 RABI'UL AKHIR 1453 s.d. 13 JUMADIL AWAL 1453 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan AGUSTUS 2031 (12 RABI'UL AKHIR 1453 s.d. 13 JUMADIL AWAL 1453 )
Kabupaten Tabalong (-2° 51' 51.48" LS 115° 34' 5.19" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Agustus 203112 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4918:2819:39
2 Agustus 2031*13 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4918:2819:39
3 Agustus 2031*14 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4818:2819:39
4 Agustus 2031*15 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4818:2819:39
5 Agustus 203116 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4818:2819:39
6 Agustus 203117 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4818:2819:39
7 Agustus 203118 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2815:4718:2819:38
8 Agustus 203119 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4718:2819:38
9 Agustus 203120 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4718:2819:38
10 Agustus 203121 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4618:2719:38
11 Agustus 203122 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4618:2719:38
12 Agustus 203123 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4618:2719:37
13 Agustus 203124 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2715:4518:2719:37
14 Agustus 203125 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2615:4518:2719:37
15 Agustus 203126 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2615:4418:2719:37
16 Agustus 203127 Rabi'ul Akhir 145304:5405:0412:2615:4418:2719:36
17 Agustus 203128 Rabi'ul Akhir 145304:5305:0312:2615:4418:2619:36
18 Agustus 203129 Rabi'ul Akhir 145304:5305:0312:2615:4318:2619:36
19 Agustus 20311 Jumadil Awal 145304:5305:0312:2515:4318:2619:35
20 Agustus 20312 Jumadil Awal 145304:5305:0312:2515:4218:2619:35
21 Agustus 20313 Jumadil Awal 145304:5305:0312:2515:4218:2619:35
22 Agustus 20314 Jumadil Awal 145304:5305:0312:2515:4118:2519:35
23 Agustus 20315 Jumadil Awal 145304:5205:0212:2415:4118:2519:34
24 Agustus 20316 Jumadil Awal 145304:5205:0212:2415:4018:2519:34
25 Agustus 20317 Jumadil Awal 145304:5205:0212:2415:3918:2519:34
26 Agustus 20318 Jumadil Awal 145304:5205:0212:2415:3918:2519:33
27 Agustus 20319 Jumadil Awal 145304:5105:0112:2315:3818:2419:33
28 Agustus 203110 Jumadil Awal 145304:5105:0112:2315:3718:2419:33
29 Agustus 203111 Jumadil Awal 145304:5105:0112:2315:3718:2419:32
30 Agustus 203112 Jumadil Awal 145304:5105:0112:2215:3618:2419:32
31 Agustus 2031*13 Jumadil Awal 145304:5005:0012:2215:3518:2319:32

Dalam ajaran Islam, menunaikan ibadah sembahyang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Sholat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus diterapkan dengan sepenuh hati. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan AGUSTUS 2031 lengkap untuk Kabupaten Tabalong. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Terbaru di Kabupaten Tabalong

Daftar waktu sholat yang kami berikan telah diperbarui untuk Bulan AGUSTUS 2031. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (12 RABI'UL AKHIR 1453 s.d. 13 JUMADIL AWAL 1453 ). Dengan mengetahui jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang melewatinya sembahyang tepat waktu.

Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki daftar waktu sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menyempurnakan kewajiban dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Meningkatkan Fokus: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sembahyang bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih rapat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2031 di Kabupaten Tabalong

Mari, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2031 di Kabupaten Tabalong sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan penuh ketenangan dan dedikasi tinggi. Tetaplah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT merahmati Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Tabalong

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Tabalong, Provinsi KALIMANTAN SELATAN

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Tabalong, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Tentang Kabupaten Tabalong

Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00  km², berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 264.694 jiwa. Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba sanggup".

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Mei 1959, dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:

Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.

Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Pada tanggal 5 September 1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.

Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.

Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.

Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.

Bupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah Anang Syakhfiani, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.

Kabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.