Jadwal Sholat di Kabupaten Pulang Pisau JULI 2026

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Juli 2026 untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 lengkap di Kabupaten Pulang Pisau. Dimulai dengan Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 ). Tak perlu risau tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan JULI 2026 (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 )
Kabupaten Pulang Pisau (-3° 42' 59.16" LS 114° 18' 17.02" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Juli 2026*15 Muharram 14480-4:560-3:0604:3107:5310:2911:42
2 Juli 202616 Muharram 14480-4:560-3:0604:3107:5310:2911:43
3 Juli 202617 Muharram 14480-4:570-3:0704:3107:5310:2911:43
4 Juli 202618 Muharram 14480-4:570-3:0704:3107:5310:2911:43
5 Juli 202619 Muharram 14480-4:570-3:0704:3107:5410:3011:43
6 Juli 202620 Muharram 14480-4:570-3:0704:3207:5410:3011:43
7 Juli 202621 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3011:43
8 Juli 202622 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3011:43
9 Juli 202623 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3011:44
10 Juli 202624 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3011:44
11 Juli 202625 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3111:44
12 Juli 202626 Muharram 14480-4:580-3:0804:3207:5410:3111:44
13 Juli 202627 Muharram 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3111:44
14 Juli 202628 Muharram 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3111:44
15 Juli 202629 Muharram 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3111:44
16 Juli 202630 Muharram 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3111:44
17 Juli 20261 Shafar 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3111:44
18 Juli 20262 Shafar 14480-4:590-3:0904:3307:5510:3211:44
19 Juli 20263 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
20 Juli 20264 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
21 Juli 20265 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
22 Juli 20266 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
23 Juli 20267 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
24 Juli 20268 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
25 Juli 20269 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
26 Juli 202610 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5510:3211:44
27 Juli 202611 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5410:3211:44
28 Juli 202612 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5410:3211:44
29 Juli 2026*13 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5410:3211:44
30 Juli 2026*14 Shafar 14480-3:000-3:1004:3307:5410:3211:44
31 Juli 2026*15 Shafar 14480-3:010-3:1104:3307:5410:3211:43

Dalam ajaran Islam, menunaikan ibadah sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua Muslim. Sholat adalah salah satu bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kepatuhan terhadap jadwal sholat harus dijalankan dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan JULI 2026 lengkap untuk Kabupaten Pulang Pisau. Dari Fajar hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Terbaru di Kabupaten Pulang Pisau

Jadwal sholat yang kami sediakan telah diperbarui untuk Bulan JULI 2026. Jadwal ini mencakup periode berlangsung pada tanggal (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kehilangan kesempatan ibadah tepat waktu.

Manfaat Memiliki Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda beribadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Konsentrasi saat Beribadah: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi meragukan tentang waktu yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen ibadah bisa dirasakan dengan penuh ketenangan tanpa terburu-buru.
  3. Pengabdian kepada Tuhan: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 di Kabupaten Pulang Pisau

Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Pantau Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 di Kabupaten Pulang Pisau sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Tetaplah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT melimpahkan kasih Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

Tentang Kabupaten Pulang Pisau

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°44′39.57″S 114°15′35.75″E / 2.7443250°S 114.2599306°E / -2.7443250; 114.2599306

Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH, Indonesia. Ibu kota Pulang Pisau berada di kecamatan Kahayan Hilir. Pusat pemerintahan dari Kabupaten ini lebih tepatnya di kelurahan Pulang Pisau, bagian dari kecamatan Kahayan Hilir. Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas wilayah 8.997 km² dan berpenduduk sebanyak 120.062 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan 142.925 jiwa pada pertengahan tahun 2024. Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat".

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8

Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau. Dilaksanakan raker Bupati/Wali kota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Wali kota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .

Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .

Dikeluarkannya Keputusan DPRD Provinsi KALIMANTAN TENGAH No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi KALIMANTAN TENGAH.

Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi KALIMANTAN TENGAH dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.

Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan. Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi KALIMANTAN TENGAH oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi KALIMANTAN TENGAH dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.

Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003. Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi KALIMANTAN TENGAH di Palangka Raya.

Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Diarsipkan 2013-04-02 di Wayback Machine..

Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 9.650,26 km2 atau 965.026 ha. Wilayah Pulang Pisau memiliki kawasan hutan seluas 5.095 km. Kawasan hutan terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, kawasan mangrove (bakau), dan kawasan air hitam. Ada pula kawasan budidaya seluas 3.902 km, diantaranya hutan produksi, hutan produksi tetap, pertanian ladang basah (sawah), perkebunan dan peternakan, pemukiman perkotaan, pemukiman transmigrasi, perairan dan sungai, serta jaringan jalan.

Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar antara 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.

Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar antara 2.000–3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.

Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat. Kemudian bagian selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian antara 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh air pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup besar.

Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:

Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang terbentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.

Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.

Bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021 ialah Pudjirustaty Narang. Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi bupati Edy Pratowo. Mereka menang pada pemilu bupati Pulang Pisau 2018. Kemudian Edy mengundurkan diri pada 2021, setelah menang menjadi wakil gubernur Kalimantan Tengah, bersama gubernur terpilih Sugianto Sabran. Selanjutnya, Pudjirustaty diangkat menjadi bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021, hingga masa tugas tahun 2023. Ia dilantik oleh gubernur kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya. Pudjirustaty merupakan kakak kandung dari mantan gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Setelah masa jabatan Pudjirustaty selesai, Nunu Andirani dilantik pada 25 September 2023 sebagai penjabat bupati Pulang Pisau.

Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 4 kelurahan, dan 95 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 126.381 jiwa dengan luas wilayah 8.997,00 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Pulang Pisau sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Pulang Pisau menurut agama yang dianut yakni mayoritas beragama Islam sebanyak 77,47%. Kemudian Kekristenan sebanyak 20,71%, dengan rincian Protestan sebanyak 19,47% dan Katolik sebanyak 1,24%. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 1,81%, dan lainnya termasuk Buddha, Konghucu sebanyak 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Pulang Pisau tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah yang ada di kabupaten ini yakni masjid sebanyak 140, mushola 251, gereja Protestan sebanyak 138, gereja katolik sebanyak 6, dan Pura sebanyak 31.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.