Jadwal Sholat di Kabupaten Pulang Pisau DESEMBER 2026

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Desember 2026 untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya

Kami tampilkan Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2026 lengkap di Kabupaten Pulang Pisau. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Waktu sholat ini di-update dari (20 JUMADIL AKHIR 1448 s.d. 21 RAJAB 1448 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang terpercaya ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan semakin dekat kepada Allah SWT.

Bulan DESEMBER 2026 (20 JUMADIL AKHIR 1448 s.d. 21 RAJAB 1448 )
Kabupaten Pulang Pisau (-3° 42' 59.16" LS 114° 18' 17.02" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Desember 202620 Jumadil Akhir 14480-4:320-4:4204:1607:4010:2311:37
2 Desember 202621 Jumadil Akhir 14480-4:330-4:4304:1607:4010:2311:37
3 Desember 202622 Jumadil Akhir 14480-4:330-4:4304:1707:4110:2411:38
4 Desember 202623 Jumadil Akhir 14480-4:330-4:4304:1707:4110:2411:38
5 Desember 202624 Jumadil Akhir 14480-4:340-4:4404:1707:4210:2511:39
6 Desember 202625 Jumadil Akhir 14480-4:340-4:4404:1807:4210:2511:39
7 Desember 202626 Jumadil Akhir 14480-4:340-4:4404:1807:4310:2611:40
8 Desember 202627 Jumadil Akhir 14480-4:350-4:4504:1907:4310:2611:40
9 Desember 202628 Jumadil Akhir 14480-4:350-4:4504:1907:4410:2711:41
10 Desember 202629 Jumadil Akhir 14480-4:350-4:4504:2007:4410:2711:41
11 Desember 20261 Rajab 14480-4:360-4:4604:2007:4510:2711:42
12 Desember 20262 Rajab 14480-4:360-4:4604:2107:4510:2811:42
13 Desember 20263 Rajab 14480-4:360-4:4604:2107:4610:2811:43
14 Desember 20264 Rajab 14480-4:370-4:4704:2207:4610:2911:43
15 Desember 20265 Rajab 14480-4:370-4:4704:2207:4710:2911:44
16 Desember 20266 Rajab 14480-4:380-4:4804:2207:4710:3011:44
17 Desember 20267 Rajab 14480-4:380-4:4804:2307:4810:3011:45
18 Desember 20268 Rajab 14480-4:390-4:4904:2307:4810:3111:45
19 Desember 20269 Rajab 14480-4:390-4:4904:2407:4910:3111:46
20 Desember 202610 Rajab 14480-4:400-4:5004:2407:4910:3211:46
21 Desember 202611 Rajab 14480-4:400-4:5004:2507:5010:3211:47
22 Desember 202612 Rajab 14480-4:410-4:5104:2507:5010:3311:47
23 Desember 2026*13 Rajab 14480-4:410-4:5104:2607:5110:3311:48
24 Desember 2026*14 Rajab 14480-4:420-4:5204:2607:5110:3411:48
25 Desember 2026*15 Rajab 14480-4:420-4:5204:2707:5210:3411:49
26 Desember 202616 Rajab 14480-4:430-4:5304:2707:5210:3511:49
27 Desember 202617 Rajab 14480-4:430-4:5304:2807:5310:3511:50
28 Desember 202618 Rajab 14480-4:440-4:5404:2807:5310:3611:50
29 Desember 202619 Rajab 14480-4:440-4:5404:2907:5310:3611:51
30 Desember 202620 Rajab 14480-4:450-4:5504:2907:5410:3711:51
31 Desember 202621 Rajab 14480-4:450-4:5504:3007:5410:3711:51

Dalam ajaran Islam, melaksanakan ibadah salat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kedisiplinan sholat harus dijalankan dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan DESEMBER 2026 lengkap untuk Kabupaten Pulang Pisau. Dari Shubuh hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Update Waktu Sholat di Kabupaten Pulang Pisau

Daftar waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbaharui untuk Bulan DESEMBER 2026. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (20 JUMADIL AKHIR 1448 s.d. 21 RAJAB 1448 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang ketinggalan waktu sembahyang tepat waktu.

Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menyempurnakan kewajiban dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Pengalaman Ibadah Maksimal: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen ibadah bisa dirasakan dengan penuh khusyuk tanpa terburu-buru.
  3. Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih rapat dengan-Nya.

Lihat Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2026 di Kabupaten Pulang Pisau

Mari, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2026 di Kabupaten Pulang Pisau sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan ikhlas dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT melimpahkan kasih Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Tentang Kabupaten Pulang Pisau

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°44′39.57″S 114°15′35.75″E / 2.7443250°S 114.2599306°E / -2.7443250; 114.2599306

Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH, Indonesia. Ibu kota Pulang Pisau berada di kecamatan Kahayan Hilir. Pusat pemerintahan dari Kabupaten ini lebih tepatnya di kelurahan Pulang Pisau, bagian dari kecamatan Kahayan Hilir. Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas wilayah 8.997 km² dan berpenduduk sebanyak 120.062 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan 142.925 jiwa pada pertengahan tahun 2024. Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat".

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8

Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau. Dilaksanakan raker Bupati/Wali kota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Wali kota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .

Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .

Dikeluarkannya Keputusan DPRD Provinsi KALIMANTAN TENGAH No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi KALIMANTAN TENGAH.

Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi KALIMANTAN TENGAH dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.

Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan. Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi KALIMANTAN TENGAH oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi KALIMANTAN TENGAH dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.

Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003. Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi KALIMANTAN TENGAH di Palangka Raya.

Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Diarsipkan 2013-04-02 di Wayback Machine..

Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 9.650,26 km2 atau 965.026 ha. Wilayah Pulang Pisau memiliki kawasan hutan seluas 5.095 km. Kawasan hutan terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, kawasan mangrove (bakau), dan kawasan air hitam. Ada pula kawasan budidaya seluas 3.902 km, diantaranya hutan produksi, hutan produksi tetap, pertanian ladang basah (sawah), perkebunan dan peternakan, pemukiman perkotaan, pemukiman transmigrasi, perairan dan sungai, serta jaringan jalan.

Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar antara 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.

Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar antara 2.000–3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.

Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat. Kemudian bagian selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian antara 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh air pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup besar.

Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:

Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang terbentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.

Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.

Bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021 ialah Pudjirustaty Narang. Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi bupati Edy Pratowo. Mereka menang pada pemilu bupati Pulang Pisau 2018. Kemudian Edy mengundurkan diri pada 2021, setelah menang menjadi wakil gubernur Kalimantan Tengah, bersama gubernur terpilih Sugianto Sabran. Selanjutnya, Pudjirustaty diangkat menjadi bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021, hingga masa tugas tahun 2023. Ia dilantik oleh gubernur kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya. Pudjirustaty merupakan kakak kandung dari mantan gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Setelah masa jabatan Pudjirustaty selesai, Nunu Andirani dilantik pada 25 September 2023 sebagai penjabat bupati Pulang Pisau.

Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 4 kelurahan, dan 95 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 126.381 jiwa dengan luas wilayah 8.997,00 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Pulang Pisau sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Pulang Pisau menurut agama yang dianut yakni mayoritas beragama Islam sebanyak 77,47%. Kemudian Kekristenan sebanyak 20,71%, dengan rincian Protestan sebanyak 19,47% dan Katolik sebanyak 1,24%. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 1,81%, dan lainnya termasuk Buddha, Konghucu sebanyak 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Pulang Pisau tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah yang ada di kabupaten ini yakni masjid sebanyak 140, mushola 251, gereja Protestan sebanyak 138, gereja katolik sebanyak 6, dan Pura sebanyak 31.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.