Jadwal Sholat di Kabupaten Bandung Barat SEPTEMBER 2028

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan September 2028 untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya

Kami tampilkan Jadwal Sholat Bulan SEPTEMBER 2028 lengkap di Kabupaten Bandung Barat. Dimulai dengan Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (11 RABI'UL AKHIR 1450 s.d. 11 JUMADIL AWAL 1450 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan SEPTEMBER 2028 (11 RABI'UL AKHIR 1450 s.d. 11 JUMADIL AWAL 1450 )
Kabupaten Bandung Barat (-7° 51' 54.79" LS 107° 29' 31.11" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 September 202811 Rabi'ul Akhir 14500-3:250-3:3504:5408:1010:5212:01
2 September 202812 Rabi'ul Akhir 14500-3:240-3:3404:5308:1010:5212:01
3 September 2028*13 Rabi'ul Akhir 14500-3:240-3:3404:5308:0910:5212:01
4 September 2028*14 Rabi'ul Akhir 14500-3:230-3:3304:5308:0910:5212:00
5 September 2028*15 Rabi'ul Akhir 14500-3:230-3:3304:5208:0810:5212:00
6 September 202816 Rabi'ul Akhir 14500-3:220-3:3204:5208:0710:5212:00
7 September 202817 Rabi'ul Akhir 14500-3:220-3:3204:5208:0710:5112:00
8 September 202818 Rabi'ul Akhir 14500-3:210-3:3104:5108:0610:5112:00
9 September 202819 Rabi'ul Akhir 14500-3:210-3:3104:5108:0510:5111:59
10 September 202820 Rabi'ul Akhir 14500-3:200-3:3004:5108:0510:5111:59
11 September 202821 Rabi'ul Akhir 14500-3:200-3:3004:5008:0410:5111:59
12 September 202822 Rabi'ul Akhir 14500-3:190-3:2904:5008:0310:5111:59
13 September 202823 Rabi'ul Akhir 14500-3:190-3:2904:5008:0310:5011:59
14 September 202824 Rabi'ul Akhir 14500-3:180-3:2804:4908:0210:5011:58
15 September 202825 Rabi'ul Akhir 14500-3:180-3:2804:4908:0110:5011:58
16 September 202826 Rabi'ul Akhir 14500-3:170-3:2704:4908:0010:5011:58
17 September 202827 Rabi'ul Akhir 14500-3:170-3:2704:4808:0010:5011:58
18 September 202828 Rabi'ul Akhir 14500-3:160-3:2604:4807:5910:5011:58
19 September 202829 Rabi'ul Akhir 14500-3:160-3:2604:4807:5810:4911:58
20 September 20281 Jumadil Awal 14500-3:150-3:2504:4707:5710:4911:57
21 September 20282 Jumadil Awal 14500-3:150-3:2504:4707:5710:4911:57
22 September 20283 Jumadil Awal 14500-3:140-3:2404:4607:5610:4911:57
23 September 20284 Jumadil Awal 14500-3:130-3:2304:4607:5510:4911:57
24 September 20285 Jumadil Awal 14500-3:130-3:2304:4607:5410:4911:57
25 September 20286 Jumadil Awal 14500-3:120-3:2204:4507:5310:4811:57
26 September 20287 Jumadil Awal 14500-3:120-3:2204:4507:5210:4811:56
27 September 20288 Jumadil Awal 14500-3:110-3:2104:4507:5210:4811:56
28 September 20289 Jumadil Awal 14500-3:110-3:2104:4407:5110:4811:56
29 September 202810 Jumadil Awal 14500-3:100-3:2004:4407:5010:4811:56
30 September 202811 Jumadil Awal 14500-3:100-3:2004:4407:4910:4811:56

Dalam keyakinan Islam, melaksanakan ibadah sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Muslim. Sholat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus diterapkan dengan disiplin tinggi. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan SEPTEMBER 2028 lengkap untuk Kabupaten Bandung Barat. Dari Awal pagi hingga Malam, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Update Waktu Sholat di Kabupaten Bandung Barat

Informasi waktu sholat yang kami sediakan telah diperbaharui untuk Bulan SEPTEMBER 2028. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (11 RABI'UL AKHIR 1450 s.d. 11 JUMADIL AWAL 1450 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang melewatinya sembahyang tepat waktu.

Manfaat Menggunakan Jadwal Sholat yang Presisi

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Konsentrasi saat Beribadah: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Ibadah dengan Mutu Tinggi: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sembahyang bisa dirasakan dengan penuh ketenangan tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih rapat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan SEPTEMBER 2028 di Kabupaten Bandung Barat

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan SEPTEMBER 2028 di Kabupaten Bandung Barat sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan ikhlas dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Bandung Barat

Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Barat

Tentang Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat (bahasa Sunda: ᮘᮔ᮪ᮓᮥᮀ ᮊᮥᮜᮧᮔ᮪, translit. Bandung Kulon) adalah kabupaten di Provinsi JAWA BARAT, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Ngamprah. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten Bandung sebanyak 1.834.256 jiwa.

Pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) yang menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II.

Isu pemekaran semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah Bandung bagian Barat dan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang merubah secara mendasar UU Nomor 5 Tahun 1974. Kemudian terbit keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 tanggal 21 Juli 1999, tentang persetujuan awal terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagai jawaban atas permohonan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/tapem tanggal 22 Juni 1999 Perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Proses pemekaran sempat tertunda dan dihentikan prosesnya sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Adminitratif Cimahi menjadi daerah otonom yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001. Sejalan dengan pembentukan Kota Cimahi, aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Barat terus berproses, hal ini ditandai dengan adanya pembentukan forum pendukung percepatan pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) pada tanggal 20 Agustus 1999 dengan ketua, Endang anwar.

Merespon tuntutan dan keinginan masyarakat di Wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan keputusan Bupati Bandung Nomor 135.kep.85-binpemum/2004 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, dengan Ketua Drs. H. Abubakar, M.Si. Yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung dengan tugas pokok mengkoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan Penataan Wilayah Kabupaten Bandung serta melakukan upaya dan langkah kerjasama dengan 6 (enam) perguruan tinggi, yaitu Unpad, ITB, STPDN, UPI , Unpas dan Unjani dengan membentuk tim konsorsium perguruan tinggi dalam rangka penataan Wilayah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh Hatta Djati Permana mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Obar Sobarna. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat).

Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.

Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.

Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Endang Anwar.

Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Pandji Tirtayasa, Megahari Pudjiharto, Donny Widiaman, dan tokoh pendukung pemekaran lainnya. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi JAWA BARAT dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi JAWA BARAT.

Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Abubakar dan Ernawan Natasaputra hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas nama presiden. Drs. Ade Ratmadja Ketua Panitia Deklarasi Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat KPKBB yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2003 diikuti oleh berbagai komponen masyarakat Bandung Barat berkomitmen bersama untuk memeperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat jadi daerah otonom di Provinsi JAWA BARAT. Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten baru Provinsi JAWA BARAT, Indonesia, pemekaran dari Kabupaten Bandung.

Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan selatan. Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung.

Kabupaten baru ini belum dikelola dengan pemerintahan yang baik, terbukti dua Bupati nya melakukan kegiatan kriminal berupa Korupsi yaitu Abubakar dan Aa Umbara.

Kabupaten Bandung Barat memiliki 16 kecamatan dan 165 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 1.616.203 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 1.305,77 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 1.238 jiwa/km².

Penduduk yang ada di dalam bagian ini baru dimasukkan seturut dengan Sensus BPS 2010 dan survei maupun proyeksi penduduk 2009 dan 2008. Sebab, pada tahun 2000, seluruh data mengenai Bandung Barat masih berada dalam data BPS Kabupaten Bandung.

Laporan dari BKKBN, di tahun 2022, menyebutkan bahwa sekitar 20 hingga 30% daripada seluruh penduduk yang berusia di bawah 12 tahun di Kabupaten Bandung Barat mengalami hambatan pertumbuhan. Status kuning Bandung Barat didapatkan bersama-sama dengan Kota Bandung, Kota Banjar, Bekasi, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya.

Kabupaten Bandung Barat memiliki 1 stasiun kereta cepat Whoosh, 9 stasiun Commuter Line Bandung Raya dan Garut maupun 1 stasiun KA Siliwangi yang masih beroperasi, diantaranya:

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.