Jadwal Sholat di Kabupaten Bangka JUNI 2030
Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Juni 2030 untuk wilayah Kabupaten Bangka dan sekitarnya
Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 lengkap di Kabupaten Bangka. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.
Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bulan JUNI 2030 (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 ) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kabupaten Bangka (-2° 53' 14.31" LS 106° 6' 17.37" BT GMT+7) | |||||||
Tgl Masehi | Tgl Hijriah | Shubuh | Dhuhur | Ashar | Maghrib | Isya' | |
1 Juni 2030 | 0-3:32 | 04:57 | 08:20 | 10:57 | 12:10 | ||
2 Juni 2030 | 0-3:32 | 04:58 | 08:20 | 10:57 | 12:11 | ||
3 Juni 2030 | 0-3:32 | 04:58 | 08:20 | 10:57 | 12:11 | ||
4 Juni 2030 | 0-3:32 | 04:58 | 08:21 | 10:58 | 12:11 | ||
5 Juni 2030 | 0-3:32 | 04:58 | 08:21 | 10:58 | 12:11 | ||
6 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:58 | 08:21 | 10:58 | 12:11 | ||
7 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:59 | 08:21 | 10:58 | 12:12 | ||
8 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:59 | 08:21 | 10:58 | 12:12 | ||
9 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:59 | 08:22 | 10:58 | 12:12 | ||
10 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:59 | 08:22 | 10:59 | 12:12 | ||
11 Juni 2030 | 0-3:33 | 04:59 | 08:22 | 10:59 | 12:13 | ||
12 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:00 | 08:22 | 10:59 | 12:13 | ||
13 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:00 | 08:22 | 10:59 | 12:13 | ||
14 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:00 | 08:23 | 10:59 | 12:13 | ||
15 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:00 | 08:23 | 11:00 | 12:13 | ||
16 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:00 | 08:23 | 11:00 | 12:14 | ||
17 Juni 2030 | 0-3:34 | 05:01 | 08:23 | 11:00 | 12:14 | ||
18 Juni 2030 | 0-3:35 | 05:01 | 08:24 | 11:00 | 12:14 | ||
19 Juni 2030 | 0-3:35 | 05:01 | 08:24 | 11:00 | 12:14 | ||
20 Juni 2030 | 0-3:35 | 05:01 | 08:24 | 11:01 | 12:15 | ||
21 Juni 2030 | 0-3:35 | 05:01 | 08:24 | 11:01 | 12:15 | ||
22 Juni 2030 | 0-3:36 | 05:02 | 08:24 | 11:01 | 12:15 | ||
23 Juni 2030 | 0-3:36 | 05:02 | 08:25 | 11:01 | 12:15 | ||
24 Juni 2030 | 0-3:36 | 05:02 | 08:25 | 11:02 | 12:15 | ||
25 Juni 2030 | 0-3:36 | 05:02 | 08:25 | 11:02 | 12:16 | ||
26 Juni 2030 | 0-3:36 | 05:03 | 08:25 | 11:02 | 12:16 | ||
27 Juni 2030 | 0-3:37 | 05:03 | 08:25 | 11:02 | 12:16 | ||
28 Juni 2030 | 0-3:37 | 05:03 | 08:26 | 11:02 | 12:16 | ||
29 Juni 2030 | 0-3:37 | 05:03 | 08:26 | 11:03 | 12:16 | ||
30 Juni 2030 | 0-3:37 | 05:03 | 08:26 | 11:03 | 12:17 |
Dalam keyakinan Islam, mengamalkan ibadah sholat merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Sembahyang adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kedisiplinan sholat harus diterapkan dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah dengan tanpa terlambat, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan JUNI 2030 lengkap untuk Kabupaten Bangka. Dari Awal pagi hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan kami sediakan di sini.
Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Bangka
Daftar waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbaharui untuk Bulan JUNI 2030. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang melewatinya ibadah tepat waktu.
Manfaat Memiliki Jadwal Sholat yang Tepat
Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:
- Konsentrasi saat Beribadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
- Pengalaman Ibadah Maksimal: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sembahyang bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
- Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.
Cek Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 di Kabupaten Bangka
Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 di Kabupaten Bangka sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.
Peta Wilayah Kabupaten Bangka
Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bangka, Provinsi
Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bangka, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Masjid di Kabupaten Bangka
Informasi Masjid di Kabupaten Bangka
Pondok Pesantren di Kabupaten Bangka
Tentang Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Bangka adalah Kecamatan Sungai Liat. Jumlah penduduk di kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 335.292 jiwa dan kepadatan penduduk 110 jiwa/km².
Kabupaten ini sering disebut sebagai Bangka Induk karena sebelum pemekaran, seluruh wilayah Pulau Bangka termasuk dalam kabupaten ini.
Selama lebih dari seratus tahun, Bangka dikepalai oleh Residen secara administratif dan taktis operasional berada dibawah Pemerintahan Pusat di Batavia (Jakarta).
Atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933 (Stbl.No.565), terhitung dari tanggal 11 Maret 1933 terbentuklah “Residentie Bangka en Ouderhoregheden” yang menetapkan Biliton (Belitung) menjadi salah sebuah “Onderafdeling” dikepalai oleh seorang “Controleur” dengan pangkat Asisten Residen dari Keresidenan Bangka, berikut pulau-pulau lain sekitarnya. Pulau Bangka sendiri terbagi dalam 5 Onderafdeling, yang masing-masing dikepalai oleh seorang Controleur. Lima Onderafdeling kemudian menjadi kewedanan residen Bangka yang terakhir menjelang perang dunia kedua adalah P. Brouwer.
Ketika kekuasaan kolonial Belanda atas kepulauan Indonesia direbut oleh Nippon dalam tahun 1942, Keresidenan Bangka-Belitung diperintah oleh Pemerintah Militer yang dinamakan “ Bangka Biliton Gunseibu”. Pemerintah Administratif menurut sistem pemerintahan Belanda diteruskan, dengan mengganti nama/istilah saja, yaitu dengan istilah-istilah Jepang dan atau Indonesia. Demikianlah Residence menjadi “Chokan” dan Controleur menjadi “Sidokan”. Namun disamping petugas-petugas Jepang diangkat pembantu-pembantu bangsa Indonesia seperti “Gunco” dan “Fuku Gunco”.
Pada waktu Dai Nippon sudah terdesak didalam peperangan melawan Sekutu, barulah di Bangka diadakan semacam DPRD, yang dinamakan Bangka Syu Sangikai. Yang diketuai oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo. Setelah Jepang ditaklukkan oleh Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 kemudian diikuti dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas inisiatif tokoh-tokoh Sumatera Selatan dibentuklah Pemerintahan Otonomi Sumatera Selatan dibawah pimpinan Gubernur Militer. Dan pulau Bangka termasuk didalamnya, dimana pimpinan pemerintaan dipegang oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, bekas ketua Bangka Syu Sangikai, dengan gelar Residen yang dibantu oleh seorang asisten residen dan seorang Kontrolir yang diperbantukan.
Let. Gouveneur General Nederlandsch Indie mempergunakan kekuasaannya menjadi daerah otonom dengan membentuk Dewan Bangka Sementara (Voorlopige Bangka Raad) dengan surat keputusan tanggal 10 Desember 1946 nomor 8 (Stbl.1946.Nomor 38). Dewan Bangka Sementara ini merupakan Lembaga Pemerintah tertinggi dalam bidang otonomi, dibuka dengan resmi pada tanggal 10 Februari 1947, dengan ketua diangkat Mamsyarif Datuk Bendaharo Lelo sedangkan anggota-anggotanya terdiri dari 16 orang.
Sepuluh bulan kemudian “Dewan Bangka Sementara” ini ditetapkan menjadi “Dewan Bangka” atau Bangka Raad yang tidak bersifat sementara lagi, dengan surat keputusan Lt. GG. Ned. Indie tanggal 12 Juli 1947 Nomor 7 (Stbl. 1947 Nomor 123). Dilantik tanggal 11 November 1947, dengan ketua dan anggota-anggota Dewan Bangka Sementara itu juga. Setelah Masyarif meninggal, diangkatlah Saleh Ahmad, Sekretaris dari Dewan tersebut sebagai ketua.
Dalam bulan Januari 1948 Dewan Bangka bergabung dengan Dewan Riau dan Dewan Belitung dalam suatu federasi Bangka Belitung. Riau (BABERI), yang disahkan oleh Lt. GG. Ned. Indie dengan surat keputusan tanggal 23 Januari 1948 nomor 4 (Stbl. 1948 No. 123), yang kemudian disahkan menjadi salah satu Negara Bagian dalam pemerintahan federal RIS. Hal ini ternyata tidak berlangsung lama, dengan keputusan Presiden RIS No. 141 tahun 1950, Negara Bagian ini disatukan kembali dalam Negara RI, sehingga berlaku UU Nomor 22 Tahun 1948 dalam wilayah ini.
Pada tanggal 21 April 1950 datanglah ke Bangka Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya Dr. Mohd. Isa – Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal 22 April 1950 bertempat di Keresidenan diserahkanlah pemerintahan atas Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan, sekaligus pengangkatan R. Soekarta Martaatmadja sebagai Bupati Bangka yang pertama. Dengan demikian bubarlah Dewan Bangka dan pemerintahan setempat dipimpin oleh R. Soemardjo yang ditetapkan pemerintah RI sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan di Pangkalpinang. Bangka sendiri menjadi Kabupaten, dengan 5 wilayah kewedanan, masing-masing Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Mentok dan Toboali dan 13 wilayah kecamatan. Sebagai Bupati yang pertama ditunjuk R.Soekarta Martaatmadja. Penetapan Bangka sebagai daerah Otonom Kabupaten didasarkan atas UU darurat No. 2,5 dan 6 tahun 1956.
Dalam rangka penyesuaian dengan UU Nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka ketiga UU darurat ini diganti dengan UU No. 28 tahun 1959. Undang-undang inilah kemudian disebut sebagai dasar hukum pembentukan Daerah Tingkat II Bangka dan dijelaskan pemisahan Kabupaten Bangka dengan Kotapraja Pangkalpinang.
Letak wilayah Kabupaten Bangka berada di Pulau Bangka. Luas wilayahnya sekitar 3.028,794 km2. Dengan luas daratan tanpa pulau kecil dan Kepulauan Tujuh 2.950,68 Km² atau 295.068 Ha. Letak astronomis Kabupaten Bangka adalah 105°-106° BT dan 1°-2° LS.
Kabupaten Bangka beriklim Tropis Type A dengan jumlah curah hujan 2.696,9 pada tahun 2020, dengan jumlah hari hujan 253 hari.
Suhu udara rata-rata daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2020 berdasarkan data dari Stasiun Meteorologi Pangkalpinang 27,1 °C bervariasi diantara 21,20 °C pada bulan Desember hingga 34,20 °C pada bulan Oktober. Sedangkan kelembaban udara rata-rata bervariasi antara 37% pada bulan Juni hingga 99% pada tahun 2020, dengan kelembaban rata-rata 83%, kelembaban udara maksimum mencapai 99% pada bulan Januari, April, Mei dan November.
Tanah di daerah Kabupaten Bangka mempunyai PH dibawah 5, didalamnya mengandung mineral bijih timah dan bahan galian lainnya. Bentuk dan keadaan tanahnya adalah sebagai berikut:
• 4% berbukit seperti Gunung Maras yang lebih kurang 699 meter, Bukit Pelawan, Bukit Rebo dan lain-lain.Jenis tanah perbukitan tersebut adalah Komplek Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dan Litosol berasal dari Batu Plutonik Masam.
• 51% berombak dan bergelombang, tanahnya berjenis Asosiasi Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dengan bahan induk Komplek Batu pasir Kwarsit dan Batu Plutonik Masam.
• 20% lembah/datar sampai berombak, jenis tanahnya Asosiasi Podsolik berasal dari Komplek Batu Pasir dan Kwarsit.
• 25% rawa dan bencah/datar dengan jenis tanahnya Asosiasi Alluvial Hedromotif dan Glei Humus serta Regosol Kelabu Muda berasal dari endapan pasir dan tanah liat.
Pada umumnya sungai-sungai di daerah Kabupaten Bangka berhulu di daerah perbukitan dan pegunungan yang berada di bagian tengan Pulau Bangka dan bermuara ke laut.Sungai yang terdapat di Kabupaten Bangka antara lain: Sungai Baturusa,Sungai Layang dan lain-lain.
Pada dasarnya di daerah Kabupaten Bangka tidak ada danau alam, hanya ada bekas penambangan bijih timah yang luas dan hingga menjadikannya seperti danau buatan yang disebut Kolong.
Kabupaten Bangka saat ini dipimpin oleh penjabat bupati, Muhammad Haris. Haris dilantik oleh penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, pada 27 September 2023, mengganti jabatan pasangan bupati dan wakil bupati defenitif, Mulkan dan Syahbudin. Haris sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
Kabupaten Bangka terdiri dari 8 kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa. Pada tahun 2023, jumlah penduduknya mencapai 332.964 jiwa dengan luas wilayah 3.016,85 km² dan sebaran penduduk 110 jiwa/km².
Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2021, persentase agama penduduk Kabupaten Bangka adalah Islam 84,55%, kemudian Buddha 7,23%, Kristen 3,46% (Protestan 2,31% dan Katolik 1,06%), Konghucu dan kepercayaan 2,75% serta Hindu 0,01%.
Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Berita dari Masjid
Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.
Video Tausiah Pilihan
Tingkatkan iman dengan belajar tanpa henti dari ustadz pilihan