Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-06-11 08:20:19

Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya

Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Muslim dan terbuka untuk umum. Sebagai tempat ibadah, Masjid adalah tempat yang suci. Bahkan jika ingin memasukinya dianjurkan sudah dalam keadaan berwudhu.

Namun, sering ditemui pula di dekat tempat wudhu terdapat toilet atau kamar mandi. Dalam Islam sendiri toilet atau kamar mandi dianggap sebagai tempat kotor yang disukai oleh setan dan jin.

Rasulullah SAW pernah menyebut toilet adalah tempatnya para setan laki-laki maupun perempuan menurut riwayat Hadits Ahmad dan Ibnu Majah, sebagai berikut.

Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya

"Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, apakah boleh ada kamar mandi di dalam Masjid atau di dekat tempat wudhu? Mengutip dari NU Online, adanya toilet di dalam Masjid itu diperbolehkan. Baik kamar mandi di dalam bangunan Masjid atau terpisah.

Keputusan ini didukung oleh Kitab Bughyatul Mustarsyidin, As-Sayyid 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawy, (Darul Fikr, Beirut Libanon, cetakan pertama 1994 M), halaman 104.

"Sedangkan bangunan toilet yang bersusun dengan bangunan Masjid, baik di lantai satu atau lantai dua dan seterusnya itu hukumnya diperinci. Kalau toilet tersebut dibangun setelah dibangunnya Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid (suci). Jadi haram menjadikan toilet sebagai tempat buang najis. Kalau toilet tersebut dibangun bersamaan dengan dibangunnya Masjid atau sebelum dibangunnya Masjid, maka boleh menjadikan toilet sebagai tempat buang najis karena tidak menjadi hukum Masjid."

Jadi ketentuan membuat kamar mandi di area Masjid adalah membangun keduanya secara bersamaan agar penetapan hukum tersebut terpisah. Jika toilet dibangun setelahnya, area Masjid yang semula suci tidak bisa diubah. Penambahan kamar mandi dianggap mengotori area Masjid. Berbeda lagi halnya untuk membuat tempat wudhu, untuk ini masih diperbolehkan.

Selain itu, dalam Islam dilarang membuang hajat menghadap kiblat. Posisi WC duduk atau jongkok beserta bak airnya perlu berlawanan dengan arah kiblat.

Mengutip dari detikHikmah, Imam Syafi'i dalam Kitab Al Umm mengatakan, "Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut dan dia melihatnya sebagai larangan yang bersifat mutlak. Ibnu Umar mengetahui menghadapnya Rasulullah SAW ketika buang hajat ke Baitul Muqaddas, dan dia tidak mengetahui larangan beliau."

Dalam riwayat lain disebutkan dalam Kitab al-Muwatha' karya Imam Malik. Dikatakan, Rasulullah SAW pernah melarang orang buang hajat menghadap kiblat.

"Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi dari seorang laki-laki dari Anshar, bahwa Rasulullah SAW melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau kecil."

Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Muslim dan terbuka untuk umum. Sebagai tempat ibadah, Masjid adalah tempat yang suci. Bahkan jika ingin memasukinya dianjurkan sudah dalam keadaan berwudhu.

Namun, sering ditemui pula di dekat tempat wudhu terdapat toilet atau kamar mandi. Dalam Islam sendiri toilet atau kamar mandi dianggap sebagai tempat kotor yang disukai oleh setan dan jin.

Rasulullah SAW pernah menyebut toilet adalah tempatnya para setan laki-laki maupun perempuan menurut riwayat Hadits Ahmad dan Ibnu Majah, sebagai berikut.

Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya

Gambar Ilustrasi Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya

Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya

"Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, apakah boleh ada kamar mandi di dalam Masjid atau di dekat tempat wudhu? Mengutip dari NU Online, adanya toilet di dalam Masjid itu diperbolehkan. Baik kamar mandi di dalam bangunan Masjid atau terpisah.

Keputusan ini didukung oleh Kitab Bughyatul Mustarsyidin, As-Sayyid 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawy, (Darul Fikr, Beirut Libanon, cetakan pertama 1994 M), halaman 104.

"Sedangkan bangunan toilet yang bersusun dengan bangunan Masjid, baik di lantai satu atau lantai dua dan seterusnya itu hukumnya diperinci. Kalau toilet tersebut dibangun setelah dibangunnya Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid (suci). Jadi haram menjadikan toilet sebagai tempat buang najis. Kalau toilet tersebut dibangun bersamaan dengan dibangunnya Masjid atau sebelum dibangunnya Masjid, maka boleh menjadikan toilet sebagai tempat buang najis karena tidak menjadi hukum Masjid."

Jadi ketentuan membuat kamar mandi di area Masjid adalah membangun keduanya secara bersamaan agar penetapan hukum tersebut terpisah. Jika toilet dibangun setelahnya, area Masjid yang semula suci tidak bisa diubah. Penambahan kamar mandi dianggap mengotori area Masjid. Berbeda lagi halnya untuk membuat tempat wudhu, untuk ini masih diperbolehkan.

Selain itu, dalam Islam dilarang membuang hajat menghadap kiblat. Posisi WC duduk atau jongkok beserta bak airnya perlu berlawanan dengan arah kiblat.

Mengutip dari detikHikmah, Imam Syafi'i dalam Kitab Al Umm mengatakan, "Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut dan dia melihatnya sebagai larangan yang bersifat mutlak. Ibnu Umar mengetahui menghadapnya Rasulullah SAW ketika buang hajat ke Baitul Muqaddas, dan dia tidak mengetahui larangan beliau."

Dalam riwayat lain disebutkan dalam Kitab al-Muwatha' karya Imam Malik. Dikatakan, Rasulullah SAW pernah melarang orang buang hajat menghadap kiblat.

"Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi dari seorang laki-laki dari Anshar, bahwa Rasulullah SAW melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau kecil."

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .

Tenda & Kanopi Membrane Untuk Masjid. Delivery & Pemasangan sampai di Kota Antum

Wujudkan Kenyamanan Masjid Anda, dengan Kanopi Membrane, Awet sampai 15 tahun!

kanopi-untuk-masjid ciptakonstruksi