Informasi Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren di KAB. SUMBAWA

Temukan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Umum, Masjid Bersejarah, Masjid Kampus/Sekolah, Masjid Perumahan, Masjid di Mall/Pasar, Masjid Pesantren, Masjid Kantor, Mushola, Pondok Pesantren di KAB. SUMBAWA

Tidakkah dia menyadari bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya ?

Qs Al-Alaq : 14

Pondok Pesantren di KAB. SUMBAWA

Tentang KAB. SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa adalah kabupaten di bagian barat Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Sumbawa Besar. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten Sumbawa sebanyak 526.008 jiwa.

Tana Samawa atau yang sekarang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan konstitusional dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amendemen), yaitu: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung dibawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari 1959.

Kelahiran Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:

Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa, Sultan Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa. Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD, tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 wilayah yang terdiri dari:

Perkembangan selanjutnya, dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kabupaten Sumbawa dimekarkan dan bertambah 5 kecamatan, sehingga menjadi 19 kecamatan, yaitu:

Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan lagi, sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 kecamatan dengan bertambahnya 6 kecamatan baru, yaitu:

Dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan pembagian; Kabupaten Sumbawa meliputi 20 kecamatan, sedangkan 5 kecamatan menjadi bagian dari Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu:

Wilayah Kabupaten Sumbawa punya lima gunung. Gunung Batu Lanteh mempunyai ketinggian 1.730 meter di atas permukaan laut, Gunung Takan 1.400 meter, Gunung Jaran Pusang 1.283 meter, Gunung Tongo 1.167 meter dan Gunung Dodo 1.147 meter. Secara astronomis, Kabupaten Sumbawa terletak antara posisi 116°42’ sampai dengan 118°22’ Bujur Timur dan 8°8’ sampai dengan 9°7’ Lintang Selatan dengan luas wilayah 6.643,98 km².

Wilayah Kabupaten Sumbawa juga mencakup sejumlah pulau-pulau di sebelah utara Pulau Sumbawa, termasuk Pulau Moyo (pulau terbesar), Pulau Medang, Pulau Panjang, Pulau Liang, Pulau Ngali dan Pulau Rakit. Pada tanggal 18 Desember 2003, bagian barat wilayah Kabupaten Sumbawa dimekarkan menjadi kabupaten baru, yakni Kabupaten Sumbawa Barat.

Seperti wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Sumbawa beriklim tropis dengan suhu yang hangat hingga panas sepanjang tahun dengan suhu udara rerata berkisar antara 17°–34 °C. Berdasarkan klasifikasi iklim, sebagian besar wilayah Kabupaten Sumbawa beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim yang berbeda, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Kabupaten Sumbawa dipengaruhi oleh hembusan angin monsun baratan yang bersifat lembap, basah, dan banyak mengandung awan-awan hujan yang biasanya terjadi pada periode November hingga April. Puncak musim penghujan di wilayah Kabupaten Sumbawa biasanya terjadi pada bulan Januari dan Februari dengan rerata curah hujan bulanan lebih dari 260 mm per bulan.

Sementara itu, musim kemarau di wilayah Kabupaten Sumbawa berlangsung karena pengaruh hembusan angin monsun timuran yang bersifat kering dan dingin serta biasa terjadi pada periode Mei hingga Oktober. Puncak musim kemarau di wilayah ini biasanya berlangsung pada bulan Juli dan Agustus dengan rerata curah hujan bulanan kurang dari 20 mm per bulan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah Kabupaten Sumbawa hampir selalu tinggi di atas angka 70%. Rerata curah hujan tahunan di wilayah ini berkisar pada angka 1000–1600 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 100-140 hari hujan per tahun.

Kabupaten Sumbawa terdiri dari 24 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 157 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 509.234 jiwa dengan luas wilayah 6.643,98 km² dan sebaran penduduk 76 jiwa/km².

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.