Informasi Masjid dan Mushola di KAB. MINAHASA

Temukan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Umum, Masjid Bersejarah, Masjid Kampus/Sekolah, Masjid Perumahan, Masjid di Mall/Pasar, Masjid Pesantren, Masjid Kantor, Mushola di KAB. MINAHASA

Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (Agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai

Qs Ali Imran : 103

Tentang KAB. MINAHASA

Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Tondano, dengan luas wilayah kabupaten 1.025,85 km².

Pada 25 Februari 2003 kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan UU No.10/2003. Pada tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Minahasa dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan UU No. 33/2003.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983, tanggal 5 November 1428 ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Minahasa. Tanggal ini bersifat simbolis karena hari dan bulan dari tanggal tersebut diambil dari hari dan bulan dari tanggal kelahiran tokoh Minahasa Sam Ratulangi. Sedangkan tahun 1428 melambangkan perkiraan tahun terjadinya pertemuan antara suku-suku Minahasa dalam perlawanan mereka terhadap Kerajaan Bolaang Mongondow. Karena bersifat perkiraan, angka-angka 1, 4, 2, dan 8 diambil dari dua peristiwa yaitu Peristiwa Merah Putih yang terjadi di Manado pada tanggal 14 Februari 1946 dan Kongres Pemuda Kedua yang menghasilkan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada tahun 1928. Angka 14 diambil dari hari Peristiwa Merah Putih, sedangkan angka 28 diambil dari tahun diselenggarakannya Kongres Pemuda Kedua.

Daerah Minahasa itu sendiri ditetapkan sebagai wilayah administratif dengan disertakan nama kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Dengan undang-undang ini, wilayah-wilayah administratif Provinsi Sulawesi Utara yang dulunya bernama "Daerah Tingkat II" diganti dengan nama "Kabupaten" sehingga Daerah Tingkat II Minahasa menjadi Kabupaten Minahasa.:158 Namun keberadaan daerah yang meliputi Kabupaten Minahasa saat ini sebagai sebuah wilayah administratif bisa dilihat jauh sebelum dikeluarkannya undang-undang tersebut dan sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia.

Penetapan hari jadi Kabupaten Minahasa berdasarkan bersatunya suku-suku Minahasa untuk melawan tekanan dari luar daerah. Tanggal lain yang juga menunjukkan terjadinya persatuan antara suku-suku Minahasa (atau mereka yang telah bersatu) adalah pada abad ke-17 di mana beberapa suku-suku Minahasa bergabung untuk menyepakati sebuah perjanjian persahabatan dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) dengan maksud yang sama untuk memerangi serangan dari daerah Bolaang. Perjanjian ini diadakan dengan gubernur VOC yang berkedudukan di Maluku yaitu Robertus Padtbrugge pada tanggal 10 Januari 1679 pada saat Padtbrugge berkunjung ke Minahasa. Terdapat 23 kepala walak (atau daerah tempat tinggal bersama) yang menyetujui perjanjian tersebut. Para kepala walak berasal dari Aris, Bantik, Kakas, Kakaskasen, Klabat, Klabat Atas, Langowan, Pasan (yang juga mewakili Pinosokan dan Ratahan), Remboken, Rumoong, Sarongsong, Tombariri, Tombasian, Tomohon, Tompaso, Tondano, Tonkimbut Atas, Tonkimbut Bawah, Tonsawang, dan Tonsea.:24

Penetapan daerah Kabupaten Minahasa saat ini sebagai wilayah administratif yang resmi terjadi pada zaman pendudukan Hindia Belanda di Indonesia yang menggantikan VOC. Wilayah Keresidenan Manado pada waktu itu mencakup seluruh kabupaten-kabupaten dan kota-kota di Minahasa Raya saat ini yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Manado, dan Kota Tomohon. Pada tahun 1856, walak-walak di daerah Minahasa diorganisasikan menjadi 26 distrik (tingkat wilayah administratif di antara kabupaten dan kecamatan). Pada akhir abad ke-19, jumlah distrik kemudian turun menjadi 18 yaitu Bantik, Kakaskasen, Kakas-Remboken, Kawangkoan, Langowan, Manado, Maumbi, Pasan Ratahan-Pinosakan, Rumoong, Sonder, Tombariri, Tombasian, Tomohon-Sarongsong, Tompaso, Tondano-Touliang, Tondano-Toulimambot, Tonsawang, dan Tonsea. Kemudian pada tahun 1908, jumlah turun menjadi 16 di mana Distrik Kakaskasen dihapuskan dan Distrik Rumoong dan Tombasian dijadikan satu. Jumlah distrik kemudian turun lagi menjadi tujuh pada tahun 1920, di mana distrik-distrik adalah Amurang, Kawangkoan, Manado, Ratahan, Tomohon, Tonsea, dan Toulour. Pada tahun 1927, Manado dan Tomohon digabungkan sehingga tinggal enam distrik: Amurang, Kawangkoan, Manado, Ratahan, Tonsea, dan Toulour. Susunan distrik-distrik seperti ini berlangsung sampai kedatangan dan pendudukan Jepang.:127 Di bawah ke enam distrik-distrik ini ditetapkan wilayah administratif yang bernama onderdistrict (atau distrik bawahan) yang setingkat dengan kecamatan. Terdapat 16 distrik bawahan yaitu Airmadidi, Amurang, Eris, Kakas, Kauditan, Kawangkoan, Langowan, Manado Selatan, Manado Utara, Ratahan, Tatelu, Tenga, Tombariri, Tombatu, Tomohon, Tompaso, Tondano, dan Tumpaan.:156

Untuk wilayah administratif di atas distrik, daerah Minahasa dalam Keresidenan Manado termasuk dalam Afdeling Manado yang dibentuk pada tahun 1911. Afdeling ini dibagi menjadi tiga onderafdeling yaitu Amurang, Manado, dan Tondano. Sebelum pembentukan Afdeling Manado, terdapat lima onderafdeling yang mencakup daerah Minahasa yaitu Amurang, Belang, Kema, Manado, dan Tondano. Pada tahun 1926, wilayah-wilayah onderafdeling dihapus.:127

Dalam tahun-tahun pendudukan Jepang, organisasi wilayah administratif tidak berubah banyak. Pada tahun 1942, jumlah distrik bertambah satu di mana Distrik Toulour dibagi menjadi Langowan dan Tondano. Pada tahun yang sama, Distrik Manado dibagi menjadi Manado dan Tomohon.:132 Pada tahun 1943, perpisahan kota Manado dan daerah Minahasa lainnya mulai terlihat di mana daerah Minahasa dijadikan satu tanpa wilayah kota Manado dan diberi nama Minahasa-ken.:134

Setelah kemerdekaan Indonesia, daerah Minahasa pada awalnya termasuk ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi tepatnya dalam sebuah keresidenan yang berkedudukan di Manado.:153 Daerah Minahasa kemudian sempat termasuk dalam bagian wilayah Negara Indonesia Timur sebagai salah satu dari 13 wilayah administratifnya. Pada tahun 1953, Manado ditetapkan sebagai Kota Besar dengan status Daerah Tingkat II (di mana provinsi adalah Daerah Tingkat I) dan dipisahkan dengan Minahasa. Ibukota wilayah Minahasa kemudian diganti dari Manado ke Tondano pada tahun 1959.:157–158

Pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960. Nama kedua provinsi ini berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960, di mana Provinsi Sulawesi Utara berubah menjadi Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Daerah Minahasa sebagai Daerah Tingkat II termasuk dalam provinsi ini. Kemudian pada tahun 1964, Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Daerah Tingkat II Minahasa dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Penggunaan nama kabupaten ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, di mana Daerah Tingkat II Minahasa diubah menjadi Kabupaten Minahasa. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengubah lagi nama Kabupaten Minahasa menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.:159 Daftar kecamatan di bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Airmadidi, Belang, Bitung, Dimembe, Eris, Kakas, Kauditan, Kawangkoan, Kombi, Likupang, Modoinding, Motoling, Pineleng, Ratahan, Remboken, Sonder, Tareran, Tenga, Tombariri, Tombasian, Tombatu, Tomohon, Tompaso, Tompaso Baru, Tondano, Tumpaan, dan Wori.:161–162

Pada tahun-tahun berikut, Kabupaten Minahasa mengalami beberapa perubahan dengan pembentukan wilayah-wilayah administatif baru dari wilayah Kabupaten Minahasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975, Kota Administratif Bitung diresmikan sebagai wilayah terpisah dari Kabupaten Minahasa. Pada 25 Februari 2003, Kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Minahasa dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005.

Kabupaten Minahasa memiliki 25 kecamatan, 43 kelurahan dan 227 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 336.015 jiwa dengan luas wilayahnya 1.114,87 km² dan sebaran penduduk 301 jiwa/km².

Kabupaten Minahasa memiliki satu Universitas Negeri, yaitu Universitas Negeri Manado (UNIMA), Kampus Biru Tounsaru Tondano Selatan dan satu Sekolah Tinggi Swasta, yaitu Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng. Kecuali di Kota Tondano di mana terdapat 8 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), di beberapa kota dan kecamatan terdapat rata-rata dua hingga tiga SLTA saja. juga SLA (Sekolah Lanjutan Advent) yang sangat terkenal dengan Hari Sabat di dalam kitab suci yang satu-satunya sekolah Lanjutan Advent.

Seniman terkenal seperti JE. Tatengkeng, M.R. Dajoh, Yessy Wenas, Maya Rumantir, Chintya Maramis dan Angel Karamoy. Dalam bidang seni diadakannya kontes putra putri Se-Minahasa Waraney dan Wulan Minahasa. Klub Sepak Bola daerah ini bernama Persmin atau PERSMIN MINAHASA. Para pemain sepak bola yang terkenal asal Minahasa seperti Ronny Pangemanan dan Yopie Lumoindong (Tondano) di PSM Makassar dan sebagainya.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.