Informasi Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren di KAB. SAMOSIR
Temukan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Umum, Masjid Bersejarah, Masjid Kampus/Sekolah, Masjid Perumahan, Masjid di Mall/Pasar, Masjid Pesantren, Masjid Kantor, Mushola, Pondok Pesantren di KAB. SAMOSIR
Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar.
Qs. Ar-Rum : 60
Pondok Pesantren di KAB. SAMOSIR
Pondok Pesantren di KAB. SAMOSIR belum tersedia
Tentang KAB. SAMOSIR
Kabupaten Samosir (Surat Batak: ᯘᯔᯬᯘᯒᯪ᯲) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Pangururan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Toba sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Terbentuknya Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah awal untuk memulai percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Penduduk kabupaten Samosir pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 148.123 jiwa.
Kabupaten Samosir merupakan pemekaran dari kabupaten induk yakni Kabupaten Toba (sebelumnya masih bernama Toba Samosir), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan kabupaten ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Namun, sejarah panjang Kabupaten Samosir, telah dimulai sejak tahun 1956, di mana wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk yang kemudian dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru.
Pada tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Saat itu, Tapanuli Utara memiliki 5 (lima) distrik atau kewedanaan, yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka tahun 1964 dilakukan pemekaran kembali dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, dengan ibu kota berkedudukan di Sidikalang. Kabupaten Dairi dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 1964, tanggal 23 September 1964. Selanjutnya pada 1968, pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan supaya dilakukan kembali pemekaran wilayah dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir. Akan tetapi usulan tersebut tidak berhasil.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada tahun 1985 Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborongborong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang pembantu Bupati.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dimana Toba Samosir pemekaran dari Tapanuli Utara, sementara Kabupaten Mandailing Natal merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Kota Medan.
Perjuangan pembentukan kabupaten baru kembali mencuat. Pada tanggal 27 Mei 2002, masyarakat Samosir meminta membentuk Kabupaten Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi tersebut diterima oleh DPRD Kabupaten Toba Samosir, maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat.
Maka, ditetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada 7 Januari 2004, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia, meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Elyascher Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 di Medan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Bupati Samosir adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir. Bupati Samosir bertanggungjawab kepada gubernur Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Samosir ialah Vandiko Timotius Gultom, dengan wakil bupati Martua Sitanggang. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Samosir 2020, untuk periode tahun 2021-2024. Vandiko merupakan bupati Samosir ke-3 sejak kabupaten ini didirikan, dan merupakan salah satu bupati terpilih termuda, yakni di bawah 30 tahun. Vandiko dan Martua dilantik oleh gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada 26 April 2021 di Kota Medan.
Kabupaten Samosir terdiri dari 9 kecamatan; 6 kecamatan berada di Pulau Samosir, dan 3 kecamatan di daerah lingkar luar Danau Toba tepat pada punggung pegunungan Bukit Barisan. Adapun nama kecamatan di kabupaten Samosir yaitu:
Mayoritas dan penduduk asli dari Kabupaten Samosir adalah Batak Toba, sama halnya dengan kabupaten pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara saat ini yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba. Selain itu, ada sebagian kecil yang merupakan suku terdekat Batak Toba, yakni Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Angkola dan Batak Pakpak. Ada pula sebagian kecil suku pendatang lainnya seperti Jawa, Minangkabau dan Tionghoa, yang umumnya terdapat di kecamatan Pangururan, Harian, dan Simanindo. Tari Tortor adalah salah satu tarian tradisional Batak Toba di Sumatera Utara.
Mayoritas penduduk kabupaten Samosir memeluk agama Kristen, sebagian kecil beragama Islam. Suku asli di kabupaten Samosir yakni Batak Toba, umumnya memeluk agama Kristen Protestan dan sebagian memeluk Katolik, Islam dan kepercayaan asli suku Batak yaitu Parmalim. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024 mencatat bahwa pemeluk agama Kekristenan sebanyak 97,83% dengan rincian Protestan sebanyak 60,81% dan Katolik sebanyak 37,02%. Sebagian kecil menganut agama Islam yakni 2,04%, kemudian kepercayaan Parmalim sebanyak 0,12% dan sebagian beragama Buddha yakni 0,01%.
Jumlah rumah ibadah menurut jenis rumah ibadah pada tahun 2021 di Kabupaten Samosir sebagai berikut:
Batak Toba yang merupakan suku asli dan dominan di Kabupaten Samosir, memengaruhi pada bahasa komunikasi yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahasa Batak Toba adalah Bahasa utama yang digunakan oleh penduduk Samosir, selain dari Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Indonesia.
Aksara dasar (ina ni surat) dalam surat Batak merepresentasikan satu suku kata dengan vokal inheren /a/. Terdapat 19 aksara dasar yang dimiliki semua varian aksara Batak, sementara beberapa aksara dasar yang hanya digunakan pada varian tertentu. Bentuknya dapat dilihat sebagaimana berikut:
Bentuk-bentuk di atas merupakan bentuk yang digeneralisasi, tidak jarang suatu naskah menggunakan varian bentuk aksara atau tarikan garis yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan bahasa Batak lainnya, sesuai daerah asal dan media yang digunakan.
Aksara i (ᯤ) dan u (ᯥ) hanya digunakan untuk suku kata terbuka, misal pada kata dan ina ᯤᯉ dan ulu ᯥᯞᯮ. Untuk suku kata tertutup yang diawali dengan bunyi i atau u, digunakanlah aksara a (ᯀ atau ᯁ) bersama diaktirik untuk masing-masing vokal, misal pada kata indung ᯀᯪᯉ᯲ᯑᯮᯰ dan umpama ᯀᯮᯔ᯲ᯇᯔ.
Kabupaten Samosir menjadi salah satu tujuan utama wisata di Provinsi Sumatera Utara, khususnya bagi wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan sekitar Danau Toba. Pulau Samosir yang berada di tengah-tengah Danau Toba, merupakan lokasi di Kabupaten Samosir yang menyediakan wisata adat Batak Toba. Peninggalan budaya Batak Toba, museum Batak, tempat pembuatan kain adat Ulos, pantai danau, pertunjukan Tari Tortor, kuliner khas Batak Toba, pertunjukan Sigale gale, bisa ditemukan di Kabupaten Samosir.
Pada 2 Februari 2022, presiden Indonesia Joko Widodo telah meresmikan dua tempat wisata adat di Samosir, yakitu Kampung Ulos Huta Raja di Pangururan dan Huta Siallagan di Simanindo. Penataan dua tempat wisata adat ini, pasca kunjungan Jokowi pada tahun 2019. Melalui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jokowi meminta supaya Kampung Ulos dan Huta Siallagan direvitalisasi. Total biaya penataan dua kawasan wisata ini sebanyak Rp 55,8 miliar. Selain itu, Tomok juga menjadi salah satu tujuan wisata di Samosir. Di tempat ini, wisatawan bisa melihat pertunjukan Sigale gale, dan pertunjukan Tari Tortor. Kemudian ada juga wisata pantai, yakni pantai Pasir Putih di Pangururan.
Berita dari Masjid
Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.
Video Tausiah Pilihan
Tingkatkan iman dengan belajar tanpa henti dari ustadz pilihan