Jadwal Sholat di Kabupaten Bintan AGUSTUS 2024

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Agustus 2024 untuk wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2024 lengkap di Kabupaten Bintan. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (25 MUHARRAM 1446 s.d. 25 SHAFAR 1446 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan AGUSTUS 2024 (25 MUHARRAM 1446 s.d. 25 SHAFAR 1446 )
Kabupaten Bintan (1° 5' 12.13" LS 104° 30' 7.72" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Agustus 202425 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3311:1612:27
2 Agustus 202426 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3211:1612:27
3 Agustus 202427 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3211:1612:27
4 Agustus 202428 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3211:1612:27
5 Agustus 202429 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3211:1612:27
6 Agustus 202430 Muharram 14460-3:350-3:4505:1208:3111:1612:26
7 Agustus 20241 Shafar 14460-3:350-3:4505:1208:3111:1512:26
8 Agustus 20242 Shafar 14460-3:350-3:4505:1208:3011:1512:26
9 Agustus 20243 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:3011:1512:25
10 Agustus 20244 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:3011:1512:25
11 Agustus 20245 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:2911:1512:25
12 Agustus 20246 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:2911:1412:25
13 Agustus 20247 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:2811:1412:24
14 Agustus 20248 Shafar 14460-3:350-3:4505:1108:2811:1412:24
15 Agustus 20249 Shafar 14460-3:350-3:4505:1008:2711:1412:24
16 Agustus 202410 Shafar 14460-3:350-3:4505:1008:2711:1412:23
17 Agustus 202411 Shafar 14460-3:350-3:4505:1008:2611:1312:23
18 Agustus 202412 Shafar 14460-3:350-3:4505:1008:2511:1312:23
19 Agustus 2024*13 Shafar 14460-3:340-3:4405:0908:2511:1312:22
20 Agustus 2024*14 Shafar 14460-3:340-3:4405:0908:2411:1212:22
21 Agustus 2024*15 Shafar 14460-3:340-3:4405:0908:2411:1212:21
22 Agustus 202416 Shafar 14460-3:340-3:4405:0908:2311:1212:21
23 Agustus 202417 Shafar 14460-3:340-3:4405:0808:2211:1212:21
24 Agustus 202418 Shafar 14460-3:340-3:4405:0808:2211:1112:20
25 Agustus 202419 Shafar 14460-3:340-3:4405:0808:2111:1112:20
26 Agustus 202420 Shafar 14460-3:340-3:4405:0808:2011:1112:19
27 Agustus 202421 Shafar 14460-3:330-3:4305:0708:1911:1012:19
28 Agustus 202422 Shafar 14460-3:330-3:4305:0708:1911:1012:19
29 Agustus 202423 Shafar 14460-3:330-3:4305:0708:1811:1012:18
30 Agustus 202424 Shafar 14460-3:330-3:4305:0608:1711:0912:18
31 Agustus 202425 Shafar 14460-3:330-3:4305:0608:1611:0912:17

Dalam ajaran Islam, mengamalkan ibadah salat merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan oleh semua Muslim. Sembahyang adalah salah satu bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kepatuhan terhadap jadwal sholat harus dijalankan dengan sepenuh hati. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan AGUSTUS 2024 lengkap untuk Kabupaten Bintan. Dari Shubuh hingga Malam, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Terbaru di Kabupaten Bintan

Jadwal sholat yang kami berikan telah diperbaharui untuk Bulan AGUSTUS 2024. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (25 MUHARRAM 1446 s.d. 25 SHAFAR 1446 ). Dengan mengetahui jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi takut tentang melewatinya sholat tepat waktu.

Manfaat Menggunakan Jadwal Sholat yang Presisi

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda beribadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Konsentrasi saat Beribadah: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi meragukan tentang waktu yang tepat.
  2. Pengalaman Ibadah Maksimal: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sembahyang bisa dirasakan dengan penuh ketenangan tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.

Cek Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2024 di Kabupaten Bintan

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2024 di Kabupaten Bintan sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan ikhlas dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT melimpahkan kasih Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Bintan

Tentang Kabupaten Bintan

Kabupaten Bintan, sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Kepulauan Riau, adalah salah satu kabupaten di Provinsi KEPULAUAN RIAU, Indonesia. Ibu Kota Kabupaten tersebut adalah Bandar Seri Bentan atau biasanya disebut kecamatan Teluk Bintan. Jumlah penduduk kabupaten Bintan pada pertengahan 2024 sebanyak 178.826 jiwa.

Perubahan nama kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, tertanggal 23 Februari 2006. Perubahan nama ini bertujuan supaya tidak timbul kerancuan antara Provinsi KEPULAUAN RIAU dan kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi kabupaten Bintan.

Kabupaten Bintan saat ini dipimpin oleh Roby Kurniawan. Ia merupakan Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan) telah dikenal beberapa abad silam di belahan nusantara dan juga di mancanegara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan. Karena itulah, julukan “Bumi Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini. Pada kurun waktu 1722-1911, di Kepulauan Riau terdapat dua kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat, yaitu Kerajaan Riau Lingga yang pusat kerajaannya berada di Daik dan Kerajaan Melayu Riau dengan pusat pemerintahannya berada di Pulau Bintan.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat. Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi wilayah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerajaannya berada di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan Semenanjung.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling, yaitu Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau – Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa tunggal dan penanggung jawab dalam Afdelling ini ditunjuk seorang Residen.

Afdelling Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan diperintah oleh seorang Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Dalam tahun 1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatra Timur) dan sebelum tahun 1945 – 1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 No. 9 dibentuk daerah Zelf Bestur (daerah Riau).

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt/1950 menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut, masing-masing, Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang), Bintan Utara dan Batam.

Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro, Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang, serta Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/194 dan Instruksi No.16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No.UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No.UP/256/5/1965 menetapkan bahwa, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1966 semua daerah Administratif Kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.

Pada tahun 1983, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1983, telah dibentuk Kota Administratif (Kotif) Tanjungpinang yang membawahi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Batam.

Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 2000, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan lagi menjadi 3 kabupaten yakni, Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan), Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2001, terhitung 17 Oktober 2001, Kota Administratif Tanjungpinang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom yang terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau dengan memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Kabupaten Bintan terletak antara °00’ Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur Timur

Bupati Bintan dan wakil bupati Bintan terpilih untuk periode 2021-2024, dimenangkan oleh pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan pada pemilihan umum bupati Bintan 2020. Bupati Apri kemudian diberhentikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021. Selanjutnya, Roby Kurniawan dilantik menjadi bupati definitif sejak 3 Oktober 2022. Ia dilantik gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang mana Ansar adalah ayah kandung dari Roby Kurniawan. Kemudian wakil bupati selanjutnya dijabat oleh Ahdi Muqsith, yang dilantik Ansar Ahmad, pada 15 September 2023 di gedung daerah Kota Tanjungpinang.

Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan, 15 kelurahan dan 36 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 148.658 jiwa dengan luas wilayahnya 1.318,21 km² dan sebaran penduduk 113 jiwa/km².

Kabupaten ini memiliki beragam sumber penghasilan seperti bidang pariwisata, industri, perikanan, pertambangan dan peternakan. Dibidang pariwisata, iklim dan kondisi alam yang eksotis menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan mancanegara.

Untuk menarik minat investor, pemerintah setempat telah mengalokasikan lahan seluas 500 ha di Kijang dan 100 ha di Bintan Barat sebagai areal hutan industri dan pengembangan pantai. Pengembangan pariwisata dilakukan dengan bekerja sama dengan Singapura untuk membangun Bintan Utara.

Pada sektor industri, Kabupaten ini mempunyai kawasan industri di Lobam sebagai salah satu hasil dari kerjasama ekonomi antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Industri perikanan juga berperan penting di kabupaten ini dengan didukung oleh luas wilayah perairan.

Pada sektor peternakan, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang sangat potensial dalam pengembangan ternak sapi (jenis sapi Bali), kambing, babi, itik dan ayam sebagai penyuplai pasokan bahan pangan asal hewan di Kepulauan Riau, khususnya untuk daerah perkotaan seperti Kijang, Tanjung Uban dan Kota Tanjungpinang.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.