Jadwal Sholat di Kabupaten Solok Selatan JUNI 2030

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Juni 2030 untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 lengkap di Kabupaten Solok Selatan. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan JUNI 2030 (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 )
Kabupaten Solok Selatan (-2° 33' 22.39" LS 101° 14' 22.21" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Juni 203029 Muharram 14520-3:410-3:5105:1708:4011:1712:30
2 Juni 203030 Muharram 14520-3:410-3:5105:1708:4011:1712:31
3 Juni 20301 Shafar 14520-3:410-3:5105:1708:4011:1712:31
4 Juni 20302 Shafar 14520-3:410-3:5105:1708:4011:1812:31
5 Juni 20303 Shafar 14520-3:410-3:5105:1808:4011:1812:31
6 Juni 20304 Shafar 14520-3:410-3:5105:1808:4111:1812:31
7 Juni 20305 Shafar 14520-3:420-3:5205:1808:4111:1812:32
8 Juni 20306 Shafar 14520-3:420-3:5205:1808:4111:1812:32
9 Juni 20307 Shafar 14520-3:420-3:5205:1808:4111:1812:32
10 Juni 20308 Shafar 14520-3:420-3:5205:1908:4111:1912:32
11 Juni 20309 Shafar 14520-3:420-3:5205:1908:4211:1912:33
12 Juni 203010 Shafar 14520-3:420-3:5205:1908:4211:1912:33
13 Juni 203011 Shafar 14520-3:430-3:5305:1908:4211:1912:33
14 Juni 203012 Shafar 14520-3:430-3:5305:1908:4211:1912:33
15 Juni 2030*13 Shafar 14520-3:430-3:5305:2008:4311:2012:34
16 Juni 2030*14 Shafar 14520-3:430-3:5305:2008:4311:2012:34
17 Juni 2030*15 Shafar 14520-3:430-3:5305:2008:4311:2012:34
18 Juni 203016 Shafar 14520-3:440-3:5405:2008:4311:2012:34
19 Juni 203017 Shafar 14520-3:440-3:5405:2008:4311:2012:34
20 Juni 203018 Shafar 14520-3:440-3:5405:2108:4411:2112:35
21 Juni 203019 Shafar 14520-3:440-3:5405:2108:4411:2112:35
22 Juni 203020 Shafar 14520-3:440-3:5405:2108:4411:2112:35
23 Juni 203021 Shafar 14520-3:450-3:5505:2108:4411:2112:35
24 Juni 203022 Shafar 14520-3:450-3:5505:2208:4511:2212:36
25 Juni 203023 Shafar 14520-3:450-3:5505:2208:4511:2212:36
26 Juni 203024 Shafar 14520-3:450-3:5505:2208:4511:2212:36
27 Juni 203025 Shafar 14520-3:460-3:5605:2208:4511:2212:36
28 Juni 203026 Shafar 14520-3:460-3:5605:2208:4511:2212:36
29 Juni 203027 Shafar 14520-3:460-3:5605:2308:4611:2312:36
30 Juni 203028 Shafar 14520-3:460-3:5605:2308:4611:2312:37

Dalam keyakinan Islam, menunaikan ibadah salat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kedisiplinan sholat harus dipatuhi dengan disiplin tinggi. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah dengan tepat waktu, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan JUNI 2030 lengkap untuk Kabupaten Solok Selatan. Dari Fajar hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan kami sediakan di sini.

Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Solok Selatan

Informasi waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbarui untuk Bulan JUNI 2030. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (29 MUHARRAM 1452 s.d. 28 SHAFAR 1452 ). Dengan mengetahui jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi takut tentang kehilangan kesempatan ibadah tepat waktu.

Manfaat Menggunakan Jadwal Sholat yang Presisi

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda beribadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Meningkatkan Fokus: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sembahyang bisa dirasakan dengan penuh ketenangan tanpa terburu-buru.
  3. Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 di Kabupaten Solok Selatan

Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Pantau Jadwal Sholat Bulan JUNI 2030 di Kabupaten Solok Selatan sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan penuh ketenangan dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Solok Selatan

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Tentang Kabupaten Solok Selatan

Kabupaten Solok Selatan adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian selatan Provinsi SUMATERA BARAT, Indonesia dekat dengan Gunung Kerinci. Kabupaten ini resmi dimekarkan dari Kabupaten Solok pada tahun 2004 mencakup wilayah seluas 3.346,20 km². Secara administratif, kabupaten ini berbatasan langsung dengan Provinsi JAMBI di sebelah selatan dan dikelilingi oleh tiga kabupaten lain di Sumatera Barat dari barat ke timur: Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, dan Kabupaten Dharmasraya. Pusat pemerintahannya terletak di Padang Aro, sekitar 161 km dari pusat Kota Padang.

Meskipun baru diresmikan pada tahun 2004, bersama dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Dharmasraya, wacana pembentukan kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini telah ada sejak tahun 1950-an. Wilayahnya mencakup kaki pegunungan Bukit Barisan di barat dan dataran rendah yang lebih luas di Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021 mencatat penduduk kabupaten Solok Selatan berjumlah 182.027 jiwa (2020).

Saat ini Solok Selatan dihadapkan dengan permasalahan lingkungan yang kompleks. Praktik penebangan liar di kawasan hutan dan penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Batang Hari dan Batang Sangir secara besar-besaran masih terus terjadi.

Wilayah Kabupaten Solok Selatan terletak pada ketinggian 350–430 meter di atas permukaan laut. Luas wilayahnya mencapai 359.013 Ha, yang terdiri dari 150.532 Ha kawasan hutan lindung (41,93%) dan 208.481 Ha (58,07%) kawasan budidaya. Bentang alamnya bervariasi antara dataran rendah, perbukitan, dan dataran tinggi yang merupakan rangkaian dari pegunungan Bukit Barisan.

Secara topografis, bagian timur kabupaten ini merupakan kawasan dataran tinggi yang relatif bergelombang mulai dari Lubuk Malako di Kecamatan Sangir Jujuan ke arah utara sampai ke wilayah Kecamatan Sangir Batanghari. 69,19% dari wilayah Solok Selatan memiliki kemiringan di atas 40 derajat yang tergolong sangat curam dan rawan terhadap bahaya longsor dan hanya sekitar 15,02 yang tergolong datar dan landai. Bagian barat merupakan kawasan lembah di kaki pegunungan yang menempati wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan Gunung Kerinci. Bagian utara dan tengah sendiri didominasi oleh perbukitan.

Secara geologis, Kabupaten Solok Selatan berada pada Patahan Besar Sumatra, yakni zona tumbukan Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia atau dikenal dengan Sesar Semangka. Dengan laju pergerakan 7 cm/tahun, jika terjadi pergerakan patahan yang cukup besar, maka akan berpotensi menimbulkan gempa bumi. Dari sisi vulkanologis, meskipun tidak memiliki gunung berapi, kabupaten ini terletak di jalur gunung berapi yang masih aktif. Gunung terdekat berada di luar kabupaten, yakni Gunung Kerinci di selatan. Jika terjadi aktivitas vulkanik dan seismik di gunung berapi tersebut maka akan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.

Kabupaten Solok Selatan secara umum beriklim tropis dengan temperatur bervariasi antara 20 °C hingga 33 °C. Curah hujannya cukup tinggi yaitu 1.600–4.000 mm/tahun dengan kelembaban udara berkisar 80%. Sepanjang tahun terdapat dua musim, yaitu musim penghujan yang umumnya terjadi selama periode Januari-Mei dan September-Desember, dan musim kemarau selama periode Juni-Agustus.

Kabupaten Solok Selatan dilalui oleh 18 aliran sungai. Lima di antaranya terdapat di Kecamatan Sangir, tiga di Sungai Pagu dan sepuluh sungai di kecamatan lainnya, masing-masing di antaranya terdapat dua sungai. Sungai-sungai besar yang mengalir pada umumnya mempunyai kedalaman yang cukup, bersifat permanen, dan memiliki arus yang cukup deras. Dengan bentangan alamnya yang berbukit-bukit dan dilalui oleh banyak sungai, menjadikan Kabupaten Solok Selatan rawan terhadap bahaya banjir dan longsor.

Berdasarkan peta geologi terlihat adanya potensi sumber daya mineral. Sumber daya mineral tersebut antara lain terdiri dari mineral logam berupa tembaga, emas, dan perak; potensi panas bumi yang ditandai oleh munculnya mata air panas; dan bahan galian berupa batu gamping, pasir, dan batu sungai.

Dilihat dari jenis tanahnya, Kabupaten Solok Selatan, terdiri atas tanah andosol dan litosol. Jenis tanah seperti ini memiliki tingkat hara yang tinggi dan sangat subur. Oleh karena itu, daerah ini sangat cocok untuk pengembangan kegiatan pertanian, terutama tanaman holtikultura dan perkebunan.

Menutur penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), aktivitas penambangan emas ilegal di Solok Selatan setidaknya terdapat di empat kecamatan, yakni Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu, Sangir, dan Sangir Batanghari. Aktivitas tambang mengancam Hutan Lindung Batanghari dan meningkatkan sedimentasi di Sungai Batanghari serta anak-anak dari sungai.

Pada Maret 2013, anggota DPR RI Azwir Dainy Tara dan anggota DPD RI Afrizal menyebut Ketua DPRD Solok Selatan Khairunas (kini Bupati Solok Selatan) terlibat di dalam praktik tambang ilegal di Solok Selatan. Khairunnas mengatakan tak bisa melarang rakyat menambang karena mereka menggantungkan hidup di sana. Solusi yang bisa ditempuh adalah dengan melegalkan yang ilegal.

Sebelumnya, kabupaten ini merupakan bagian dari Kabupaten Solok, yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan Afdeeling Solok. Setelah kemerdekaan, sempat muncul wacana pembentukan sebuah kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini. Ditandai dengan diadakannya Konferensi Timbulun pada tahun 1950-an, saat itu digagas rencana pembentukan sebuah kabupaten dengan nama Kabupaten Sehilir Batang Hari yang memasukan wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Pantai Cermin, Sungai Pagu, dan Sangir. Namun, baru setelah otonomi daerah digulirkan, usaha yang mengarah ke sana dapat terealisasikan.

Bersama 23 kabupaten baru lainnya di Indonesia, Kabupaten Solok Selatan resmi dimekarkan pada tanggal 7 Januari 2004 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003. Wilayahnya pada masa itu meliputi Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir Batanghari. Selanjutnya pada tahun 2007, Kecamatan Sangir Jujuan dimekarkan menjadi Kecamatan Sangir Jujuan dan Sangir Balai Janggo. Sementara itu, Kecamatan Sungai Pagu dimekarkan pula menjadi Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Alam Pauh Duo. Hingga akhir tahun 2011, jumlah kecamatan Kabupaten Solok Selatan tidak mengalami perubahan seperti halnya pada akhir tahun 2007, yaitu masih tujuh kecamatan. Namun, pada tingkat nagari dan jorong masih terjadi pemekaran daerah.

Tiga hari setelah diresmikan, atau pada 10 Januari 2004, Gubernur Sumatera Barat melantik Drs. Aliman Salim sebagai Penjabat Bupati Solok Selatan. Dalam perjalanan satu tahun Kabupaten Solok Selatan, Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar kembali melantik Marzuki Omar sebagai Penjabat Bupati Solok Selatan menggantikan Aliman Salim yang sudah habis masa jabatannya. Pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan pertama, terpilih pasangan Drs. Syafrizal, M.Si. dan Drs. Nurfirmanwansyah yang dilantik pada 20 Agustus 2005.

Kabupaten Solok Selatan memiliki 7 kecamatan dan 39 nagari. Luas wilayahnya mencapai 3.346,20 km² dan penduduk 177.462 jiwa (2017) dengan sebaran 53 jiwa/km².

Sebagian besar penduduk Kabupaten Solok Selatan adalah etnis Minangkabau yang wilayah adatnya terbagi dua, yaitu Alam Surambi Sungai Pagu di bagian barat dan Rantau XII Koto di bagian timur. Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu mendiami Lembah Muara Labuh sepanjang aliran Batang Suliti dan Batang Bangko, sedangkan masyarakat Rantau XII Koto mendiami daerah sepanjang aliran Batang Sangir.

Di samping dihuni oleh etnis Minangkabau, Kabupaten Solok Selatan juga dihuni oleh etnis Jawa. Etnis Jawa datang sebagai transmigran seperti di Nagari Sungai Kunyit dan Dusun Tangah, tetapi ada juga yang datang bekerja di sektor perdagangan dan karyawan pabrik.

Berdasarkan data BPS tahun 2011, jumlah penduduk Kabupaten Solok Selatan berjumlah 147.369 jiwa, terdiri dari 74.117 laki-laki dan 73.252 perempuan. Dan pada tahun 2020 berjumlah 182.027 jiwa, dimana laki-laki berjumlah 92.859 jiwa dan perempuan berjumlah 89.168 jiwa.

Solok Selatan memiliki sejumlah objek wisata alam, sejarah, dan budaya. Di kawasan yang dijuluki sebagai Nagari Seribu Rumah Gadang, banyak ditemukan rumah-rumah gadang berusia ratusan tahun lamanya yang masih ditinggali oleh penghuninya. Rumah Gadang 21 merupakan rumah gadang dengan 21 ruang. Objek wisata lainnya adalah Danau Bontak, Ngalau Lubuk Malako, beberapa air terjun, dan sejumlah bangunan peninggalan sejarah lain seperti masjid, istana, dan monumen.

Dalam rangka mendukung pengembangan di bidang creative tourism di Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan bekerjasama dengan Surya University akan melakukan perancangan dan pemodelan creative tourism dengan optimalisasi pemanfaatan potensi daerah. Potensi daerah yang ingin ditonjolkan adalah alamnya yang indah, hasil tambang emas dan bijih besi yang melimpah, hasil perkebunan, hasil kerajinan maupun produk kesenian dan sebagainya. Program ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan Provinsi SUMATERA BARAT dan Universitas Surya, pada 5 Desember 2014, di Kampus Surya University, Tangerang. Bertindak sebagai penandatangan adalah Prof. Yohanes Surya, Ph.D., selaku pendiri sekaligus Rektor Universitas Surya, dan H. Muzni Zakaria M. Eng., selaku Bupati Solok Selatan.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.