Jadwal Sholat di Kabupaten Samosir JULI 2026

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Juli 2026 untuk wilayah Kabupaten Samosir dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 lengkap di Kabupaten Samosir. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan panduan waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang terpercaya ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan JULI 2026 (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 )
Kabupaten Samosir (2° 33' 35.53" LS 98° 43' 20.59" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Juli 2026*15 Muharram 14480-3:490-3:5905:3308:5711:4012:54
2 Juli 202616 Muharram 14480-3:490-3:5905:3308:5811:4012:54
3 Juli 202617 Muharram 14480-3:490-3:5905:3308:5811:4012:55
4 Juli 202618 Muharram 14480-3:500-2:0005:3408:5811:4112:55
5 Juli 202619 Muharram 14480-3:500-2:0005:3408:5811:4112:55
6 Juli 202620 Muharram 14480-3:500-2:0005:3408:5811:4112:55
7 Juli 202621 Muharram 14480-3:500-2:0005:3408:5811:4112:55
8 Juli 202622 Muharram 14480-3:510-2:0105:3408:5811:4112:55
9 Juli 202623 Muharram 14480-3:510-2:0105:3408:5811:4112:55
10 Juli 202624 Muharram 14480-3:510-2:0105:3508:5811:4112:55
11 Juli 202625 Muharram 14480-3:510-2:0105:3508:5811:4112:55
12 Juli 202626 Muharram 14480-3:520-2:0205:3508:5811:4212:55
13 Juli 202627 Muharram 14480-3:520-2:0205:3508:5811:4212:55
14 Juli 202628 Muharram 14480-3:520-2:0205:3508:5811:4212:55
15 Juli 202629 Muharram 14480-3:520-2:0205:3508:5811:4212:55
16 Juli 202630 Muharram 14480-3:530-2:0305:3508:5811:4212:55
17 Juli 20261 Shafar 14480-3:530-2:0305:3508:5811:4212:55
18 Juli 20262 Shafar 14480-3:530-2:0305:3508:5811:4212:55
19 Juli 20263 Shafar 14480-3:530-2:0305:3508:5811:4212:55
20 Juli 20264 Shafar 14480-3:540-2:0405:3608:5811:4212:55
21 Juli 20265 Shafar 14480-3:540-2:0405:3608:5811:4212:55
22 Juli 20266 Shafar 14480-3:540-2:0405:3608:5811:4212:55
23 Juli 20267 Shafar 14480-3:540-2:0405:3608:5811:4212:54
24 Juli 20268 Shafar 14480-3:540-2:0405:3608:5811:4212:54
25 Juli 20269 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5711:4212:54
26 Juli 202610 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5711:4212:54
27 Juli 202611 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5711:4212:54
28 Juli 202612 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5711:4212:54
29 Juli 2026*13 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5711:4212:53
30 Juli 2026*14 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5611:4112:53
31 Juli 2026*15 Shafar 14480-3:550-2:0505:3608:5611:4112:53

Dalam agama Islam, mengamalkan ibadah sembahyang merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat Muslim. Sembahyang adalah salah satu bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus diterapkan dengan sepenuh hati. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan JULI 2026 lengkap untuk Kabupaten Samosir. Dari Shubuh hingga Malam, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Samosir

Informasi waktu sholat yang kami sediakan telah diperbarui untuk Bulan JULI 2026. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (15 MUHARRAM 1448 s.d. 15 SHAFAR 1448 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi takut tentang melewatinya sholat tepat waktu.

Manfaat Memiliki Jadwal Sholat yang Tepat

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Ibadah dengan Mutu Tinggi: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen ibadah bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
  3. Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih erat dengan-Nya.

Lihat Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 di Kabupaten Samosir

Mari, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan JULI 2026 di Kabupaten Samosir sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT merahmati Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Samosir

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Samosir, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Samosir, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Pondok Pesantren di Kabupaten Samosir

Pondok Pesantren di Kabupaten Samosir belum tersedia

Tentang Kabupaten Samosir

Kabupaten Samosir (Surat Batak: ᯘᯔᯬᯘᯒᯪ᯲) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi SUMATERA UTARA, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Pangururan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Toba sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Terbentuknya Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah awal untuk memulai percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Penduduk kabupaten Samosir pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 148.123 jiwa.

Kabupaten Samosir merupakan pemekaran dari kabupaten induk yakni Kabupaten Toba (sebelumnya masih bernama Toba Samosir), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi SUMATERA UTARA. Pembentukan kabupaten ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Namun, sejarah panjang Kabupaten Samosir, telah dimulai sejak tahun 1956, di mana wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk yang kemudian dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru.

Pada tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi SUMATERA UTARA. Saat itu, Tapanuli Utara memiliki 5 (lima) distrik atau kewedanaan, yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi.

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka tahun 1964 dilakukan pemekaran kembali dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, dengan ibu kota berkedudukan di Sidikalang. Kabupaten Dairi dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 1964, tanggal 23 September 1964. Selanjutnya pada 1968, pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan supaya dilakukan kembali pemekaran wilayah dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir. Akan tetapi usulan tersebut tidak berhasil.

Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada tahun 1985 Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborongborong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang pembantu Bupati.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dimana Toba Samosir pemekaran dari Tapanuli Utara, sementara Kabupaten Mandailing Natal merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Kota Medan.

Perjuangan pembentukan kabupaten baru kembali mencuat. Pada tanggal 27 Mei 2002, masyarakat Samosir meminta membentuk Kabupaten Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi tersebut diterima oleh DPRD Kabupaten Toba Samosir, maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat.

Maka, ditetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi SUMATERA UTARA. Kemudian pada 7 Januari 2004, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia, meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi SUMATERA UTARA. Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Elyascher Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 di Medan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Bupati Samosir adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir. Bupati Samosir bertanggungjawab kepada gubernur Provinsi SUMATERA UTARA. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Samosir ialah Vandiko Timotius Gultom, dengan wakil bupati Martua Sitanggang. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Samosir 2020, untuk periode tahun 2021-2024. Vandiko merupakan bupati Samosir ke-3 sejak kabupaten ini didirikan, dan merupakan salah satu bupati terpilih termuda, yakni di bawah 30 tahun. Vandiko dan Martua dilantik oleh gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada 26 April 2021 di Kota Medan.

Kabupaten Samosir terdiri dari 9 kecamatan; 6 kecamatan berada di Pulau Samosir, dan 3 kecamatan di daerah lingkar luar Danau Toba tepat pada punggung pegunungan Bukit Barisan. Adapun nama kecamatan di kabupaten Samosir yaitu:

Mayoritas dan penduduk asli dari Kabupaten Samosir adalah Batak Toba, sama halnya dengan kabupaten pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara saat ini yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba. Selain itu, ada sebagian kecil yang merupakan suku terdekat Batak Toba, yakni Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Angkola dan Batak Pakpak. Ada pula sebagian kecil suku pendatang lainnya seperti Jawa, Minangkabau dan Tionghoa, yang umumnya terdapat di kecamatan Pangururan, Harian, dan Simanindo. Tari Tortor adalah salah satu tarian tradisional Batak Toba di Sumatera Utara.

Batak Toba yang merupakan suku asli dan dominan di Kabupaten Samosir, memengaruhi pada bahasa komunikasi yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahasa Batak Toba adalah Bahasa utama yang digunakan oleh penduduk Samosir, selain dari Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Indonesia.

Aksara dasar (ina ni surat) dalam surat Batak merepresentasikan satu suku kata dengan vokal inheren /a/. Terdapat 19 aksara dasar yang dimiliki semua varian aksara Batak, sementara beberapa aksara dasar yang hanya digunakan pada varian tertentu. Bentuknya dapat dilihat sebagaimana berikut:

Bentuk-bentuk di atas merupakan bentuk yang digeneralisasi, tidak jarang suatu naskah menggunakan varian bentuk aksara atau tarikan garis yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan bahasa Batak lainnya, sesuai daerah asal dan media yang digunakan.

Aksara i (ᯤ) dan u (ᯥ) hanya digunakan untuk suku kata terbuka, misal pada kata dan ina ᯤᯉ dan ulu ᯥᯞᯮ. Untuk suku kata tertutup yang diawali dengan bunyi i atau u, digunakanlah aksara a (ᯀ atau ᯁ) bersama diaktirik untuk masing-masing vokal, misal pada kata indung ᯀᯪᯉ᯲ᯑᯮᯰ dan umpama ᯀᯮᯔ᯲ᯇᯔ.

Kabupaten Samosir menjadi salah satu tujuan utama wisata di Provinsi SUMATERA UTARA, khususnya bagi wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan sekitar Danau Toba. Pulau Samosir yang berada di tengah-tengah Danau Toba, merupakan lokasi di Kabupaten Samosir yang menyediakan wisata adat Batak Toba. Peninggalan budaya Batak Toba, museum Batak, tempat pembuatan kain adat Ulos, pantai danau, pertunjukan Tari Tortor, kuliner khas Batak Toba, pertunjukan Sigale gale, bisa ditemukan di Kabupaten Samosir.

Pada 2 Februari 2022, presiden Indonesia Joko Widodo telah meresmikan dua tempat wisata adat di Samosir, yakitu Kampung Ulos Huta Raja di Pangururan dan Huta Siallagan di Simanindo. Penataan dua tempat wisata adat ini, pasca kunjungan Jokowi pada tahun 2019. Melalui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jokowi meminta supaya Kampung Ulos dan Huta Siallagan direvitalisasi. Total biaya penataan dua kawasan wisata ini sebanyak Rp 55,8 miliar. Selain itu, Tomok juga menjadi salah satu tujuan wisata di Samosir. Di tempat ini, wisatawan bisa melihat pertunjukan Sigale gale, dan pertunjukan Tari Tortor. Kemudian ada juga wisata pantai, yakni pantai Pasir Putih di Pangururan.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.