Jadwal Sholat di Kabupaten Aceh Selatan DESEMBER 2025

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Desember 2025 untuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2025 lengkap di Kabupaten Aceh Selatan. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (10 JUMADIL AKHIR 1447 s.d. 11 RAJAB 1447 ). Tak perlu risau tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan panduan waktu sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan DESEMBER 2025 (10 JUMADIL AKHIR 1447 s.d. 11 RAJAB 1447 )
Kabupaten Aceh Selatan (3° 15' 17.28" LS 97° 10' 26.8" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Desember 202510 Jumadil Akhir 14470-3:510-2:0105:2408:4611:2212:35
2 Desember 202511 Jumadil Akhir 14470-3:520-2:0205:2508:4711:2212:35
3 Desember 202512 Jumadil Akhir 14470-3:520-2:0205:2508:4711:2312:36
4 Desember 2025*13 Jumadil Akhir 14470-3:520-2:0205:2608:4811:2312:36
5 Desember 2025*14 Jumadil Akhir 14470-3:530-2:0305:2608:4811:2312:37
6 Desember 2025*15 Jumadil Akhir 14470-3:530-2:0305:2708:4811:2412:37
7 Desember 202516 Jumadil Akhir 14470-3:530-2:0305:2708:4911:2412:38
8 Desember 202517 Jumadil Akhir 14470-3:540-2:0405:2708:4911:2512:38
9 Desember 202518 Jumadil Akhir 14470-3:540-2:0405:2808:5011:2512:39
10 Desember 202519 Jumadil Akhir 14470-3:550-2:0505:2808:5011:2612:39
11 Desember 202520 Jumadil Akhir 14470-3:550-2:0505:2908:5111:2612:40
12 Desember 202521 Jumadil Akhir 14470-3:560-2:0605:2908:5111:2612:40
13 Desember 202522 Jumadil Akhir 14470-3:560-2:0605:3008:5211:2712:41
14 Desember 202523 Jumadil Akhir 14470-3:560-2:0605:3008:5211:2712:41
15 Desember 202524 Jumadil Akhir 14470-3:570-2:0705:3108:5311:2812:42
16 Desember 202525 Jumadil Akhir 14470-3:570-2:0705:3108:5311:2812:42
17 Desember 202526 Jumadil Akhir 14470-3:580-2:0805:3208:5411:2912:43
18 Desember 202527 Jumadil Akhir 14470-3:580-2:0805:3208:5411:2912:43
19 Desember 202528 Jumadil Akhir 14470-3:590-2:0905:3308:5511:3012:44
20 Desember 202529 Jumadil Akhir 14470-3:590-2:0905:3308:5511:3012:44
21 Desember 20251 Rajab 14470-2:000-2:1005:3408:5611:3112:45
22 Desember 20252 Rajab 14470-2:000-2:1005:3408:5611:3112:45
23 Desember 20253 Rajab 14470-2:010-2:1105:3508:5711:3212:46
24 Desember 20254 Rajab 14470-2:010-2:1105:3508:5711:3212:46
25 Desember 20255 Rajab 14470-2:020-2:1205:3608:5811:3312:47
26 Desember 20256 Rajab 14470-2:020-2:1205:3608:5811:3312:47
27 Desember 20257 Rajab 14470-2:030-2:1305:3708:5911:3412:48
28 Desember 20258 Rajab 14470-2:030-2:1305:3708:5911:3412:48
29 Desember 20259 Rajab 14470-2:040-2:1405:3809:0011:3512:48
30 Desember 202510 Rajab 14470-2:040-2:1405:3809:0011:3512:49
31 Desember 202511 Rajab 14470-2:050-2:1505:3909:0011:3612:49

Dalam agama Islam, melaksanakan ibadah sembahyang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus diterapkan dengan disiplin tinggi. Untuk membantu Anda beribadah dengan tepat waktu, kami hadir dengan Daftar Waktu Sholat Bulan DESEMBER 2025 lengkap untuk Kabupaten Aceh Selatan. Dari Awal pagi hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Aceh Selatan

Daftar waktu sholat yang kami tampilkan telah diupdate untuk Bulan DESEMBER 2025. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (10 JUMADIL AKHIR 1447 s.d. 11 RAJAB 1447 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang melewatinya sembahyang tepat waktu.

Manfaat Menggunakan Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Konsentrasi saat Beribadah: Dengan panduan waktu yang pasti, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi meragukan tentang waktu yang tepat.
  2. Pengalaman Ibadah Maksimal: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sholat bisa dirasakan dengan penuh khusyuk tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih erat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2025 di Kabupaten Aceh Selatan

Mari, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan DESEMBER 2025 di Kabupaten Aceh Selatan sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah selalu memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan penuh ketenangan dan dedikasi tinggi. Jangan berhenti beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Aceh Selatan

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Pondok Pesantren di Kabupaten Aceh Selatan

Tentang Kabupaten Aceh Selatan

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°8′N 97°27′E / 3.133°N 97.450°E / 3.133; 97.450

Kabupaten Aceh Selatan (bahasa Aceh: Jawoe: اچيه تونوڠ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi ACEH, Indonesia. Pada pertengahan 2023, jumlah penduduk Aceh Selatan sebanyak 239.475 jiwa.

Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956. Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 10 April 2002 resmi dimekarkan sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Labuhan Haji, diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara jumlah penduduk tersedikit adalah Kecamatan Sawang. Sebagian penduduk terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai.

Kondisi topografi Kabupaten Aceh Selatan sangat bervariasi, terdiri dari dataran rendah, bergelombang, berbukit, hingga pegunungan dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal. Dari data yang diperoleh, kondisi topografi dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal mencapai 63,45%, sedangkan berupa dataran hanya sekitar 34,66% dengan kemiringan lahan dominan adalah pada kemiringan kemiringan ³ 40% dengan luas 254.138.39 ha dan terkecil kemiringan 8-15% seluas 175.04 hektare selebihnya tersebar pada berbagai tingkat kemiringan. Dilihat dari ketinggian tempat (di atas permukaan laut) ketinggian 0-25 meter memiliki luas terbesar yakni 152.648 hektare (38,11%) dan terkecil adalah ketinggian 25-00 meter seluas 39.720 hektare (9,92%). Sebagian besar jenis tanah di Kabupaten Aceh Selatan adalah podzolik merah kuning seluas 161,022 hektare dan yang paling sedikit adalah jenis tanah regosol (hanya 5,213 ha).

Bentangan lautan dan daratan yang luas dinilai sangat strategis untuk dikembangkan, khususnya di sektor perikanan tangkap maupun ikan air tawar.

DPRK Aceh Selatan memiliki 30 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum lima tahun sekali. Anggota DPRK Aceh Selatan yang sedang menjabat saat ini berasal dari 13 partai politik untuk periode 2019-2024 sejak 2 September 2019. DPRK Aceh Selatan dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua dari partai politik yang memiliki kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Aceh Selatan periode 2019-2024 dijabat oleh Teuku Bustami dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua I sejak 28 Oktober 2019 dan Ridwan dari Partai Aceh sebagai Wakil Ketua II sejak 11 Desember 2019. Sementara itu, posisi Ketua DPRK yang menjadi milik Partai Nanggroe Aceh atas nama Amiruddin belum dilantik karena masih menunggu SK Gubernur Aceh. Amiruddin pada akhirnya resmi dilantik menjadi Ketua DPRK pada 8 Januari 2021. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Selatan dalam tiga periode terakhir.

Kabupaten Aceh Selatan memiliki 18 kecamatan dan 260 gampong dengan kode pos 23761-23711-23774(dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 202.003 (dari penduduk seluruh Provinsi ACEH yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 99.616 pria dan 102.387 wanita (rasio 97,29). Dengan luas daerah 417.659 ha (dibanding luas seluruh Provinsi ACEH 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 53 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/kmkm²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 230.254 jiwa dengan luas wilayahnya 3.841,60 km² dan sebaran penduduk 60 jiwa/km².

Kabupaten Aceh Selatan terbentang mulai dari Kecamatan Labuhan Haji yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya hingga Kecamatan Trumon Timur yang berbatasan dengan Kota Subulussalam. Pada tahun 2010, jumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan adalah 16 Kecamatan. Pada tahun 2011, 2 kecamatan di bagian timur yakni Trumon dimekarkan lagi menjadi 2 kecamatan lagi sehingga keseluruhan kecamatan dalam kabupaten sekarang ini berjumlah 18 kecamatan.

Berdasarkan Buku Induk Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan Seluruh Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki 18 kecamatan terbagi lagi menjadi 260 desa. Kecamatan Samadua merupakan kecamatan dengan desa terbanyak (28 desa), sedangkan kecamatan dengan desa paling sedikit adalah Kecamatan Bakongan (7 desa).

Kabupaten Aceh Selatan memiliki 3 suku asli, yaitu suku Aceh (60%), suku Aneuk Jamee (30%) dan suku Kluet (10%). Suku Aneuk Jamee merupakan para perantau Minangkabau yang telah bermukim disana sejak abad ke-15. Walau sudah tidak lagi menggunakan sistem adat matrilineal, namun mereka masih menggunakan Bahasa Minangkabau dialek Aceh (Bahasa Aneuk Jamee) dalam percakapan sehari-hari.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.