Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-03-26 23:01:01

Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Pencuri hiasan emas seberat 2,6 Kg di kubah masjid Maluku akhirnya ditangkap polisi. Guru ngaji berusia 67 tahun itu beralasan punya banyak utang.

Polisi mengungkap motif tersangka AG, pria berusia 67 tahun (sebelumnya ditulis 37 tahun), pelaku pencurian emas 2,6 kilogram di hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku nekat mencuri hiasan emas di masjid itu karena terlilit utang.

"Dari pengakuan dia (tersangka AG) sementara terlilit hutang," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Sulastri mengatakan, motif utama tersangka AG mencuri karena kebutuhan ekonomi. Kata Sulastri, pelaku menyampaikan hal itu saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Buru.

"AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut," jelasnya.

Dari tangan tersangka AG, disita barang bukti berupa kepala kubah masjid mengandung emas 2,6 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Selain itu, penutup wajah (karpus) warna hitam, tangga kayu, dua buah baju, celana, tali, paku dengan besi dan manik-manik yang terpisah dari emas tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AG ditangkap aparat Polres Buru pada Jumat (8/3) di halaman Masjid Al-Ikwan, Kota Namlea. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut).

"Kita bergerak cepat dan menangkap dia (tersangka AG)," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi kepada detikcom, Senin (11/3).

Kasus pencurian emas di hiasan kubah Masjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely itu pertama kali disadari warga bernama Ibrahim pada Senin (4/3) sekitar pukul 07.00 WIT.

Raja Petuanan Negeri atau Desa Kaiely, Fandi Ashari Wael mengatakan Ibrahim saat itu sedang menyeruput kopi di teras rumahnya, tepatnya di depan masjid.

"Namun dia merasa janggal setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya," ungkap Fandi, Selasa (5/3).

Informasi pencurian itu lantas menyebar dan membuat warga desa menjadi geger. Mereka tak menyangka kepala kubah emas seberat 2,6 kilogram pemberian para penambang emas Gunung Botak itu bisa dicuri.

------

Artikel ini telah naik di detikSulsel.

Pencuri hiasan emas seberat 2,6 Kg di kubah masjid Maluku akhirnya ditangkap polisi. Guru ngaji berusia 67 tahun itu beralasan punya banyak utang.

Polisi mengungkap motif tersangka AG, pria berusia 67 tahun (sebelumnya ditulis 37 tahun), pelaku pencurian emas 2,6 kilogram di hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku nekat mencuri hiasan emas di masjid itu karena terlilit utang.

"Dari pengakuan dia (tersangka AG) sementara terlilit hutang," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Gambar Ilustrasi Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Terlilit Utang, Alasan Guru Ngaji Curi Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Sulastri mengatakan, motif utama tersangka AG mencuri karena kebutuhan ekonomi. Kata Sulastri, pelaku menyampaikan hal itu saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Buru.

"AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut," jelasnya.

Dari tangan tersangka AG, disita barang bukti berupa kepala kubah masjid mengandung emas 2,6 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Selain itu, penutup wajah (karpus) warna hitam, tangga kayu, dua buah baju, celana, tali, paku dengan besi dan manik-manik yang terpisah dari emas tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AG ditangkap aparat Polres Buru pada Jumat (8/3) di halaman Masjid Al-Ikwan, Kota Namlea. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut).

"Kita bergerak cepat dan menangkap dia (tersangka AG)," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi kepada detikcom, Senin (11/3).

Kasus pencurian emas di hiasan kubah Masjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely itu pertama kali disadari warga bernama Ibrahim pada Senin (4/3) sekitar pukul 07.00 WIT.

Raja Petuanan Negeri atau Desa Kaiely, Fandi Ashari Wael mengatakan Ibrahim saat itu sedang menyeruput kopi di teras rumahnya, tepatnya di depan masjid.

"Namun dia merasa janggal setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya," ungkap Fandi, Selasa (5/3).

Informasi pencurian itu lantas menyebar dan membuat warga desa menjadi geger. Mereka tak menyangka kepala kubah emas seberat 2,6 kilogram pemberian para penambang emas Gunung Botak itu bisa dicuri.

------

Artikel ini telah naik di detikSulsel.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .