Jadwal Sholat di Kabupaten Bandung Barat MARET 2033

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Maret 2033 untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya

Kami sediakan Jadwal Sholat Bulan MARET 2033 lengkap di Kabupaten Bandung Barat. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (29 DZUL QA'DAH 1454 s.d. 29 DZUL HIJJAH 1454 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.

Bulan MARET 2033 (29 DZUL QA'DAH 1454 s.d. 29 DZUL HIJJAH 1454 )
Kabupaten Bandung Barat (-7° 51' 54.79" LS 107° 29' 31.11" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Maret 203329 Dzul Qa'dah 14540-3:290-3:3905:0608:0611:1212:21
2 Maret 203330 Dzul Qa'dah 14540-3:290-3:3905:0608:0511:1212:21
3 Maret 20331 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0608:0611:1112:20
4 Maret 20332 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0608:0611:1112:20
5 Maret 20333 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0508:0711:1012:19
6 Maret 20334 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0508:0711:1012:19
7 Maret 20335 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0508:0811:1012:18
8 Maret 20336 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0508:0811:0912:18
9 Maret 20337 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0408:0811:0912:17
10 Maret 20338 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0408:0911:0812:17
11 Maret 20339 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0408:0911:0812:16
12 Maret 203310 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0408:0911:0712:16
13 Maret 203311 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0308:1011:0712:15
14 Maret 203312 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0308:1011:0612:15
15 Maret 203313 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0308:1011:0612:14
16 Maret 203314 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0308:1011:0512:14
17 Maret 203315 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0208:1111:0512:13
18 Maret 203316 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0208:1111:0412:13
19 Maret 203317 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0208:1111:0412:12
20 Maret 203318 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0108:1111:0412:12
21 Maret 203319 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0108:1111:0312:11
22 Maret 203320 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0108:1111:0312:11
23 Maret 203321 Dzul Hijjah 14540-3:290-3:3905:0008:1111:0212:10
24 Maret 203322 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3805:0008:1211:0212:10
25 Maret 203323 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3805:0008:1211:0112:09
26 Maret 203324 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3805:0008:1211:0112:09
27 Maret 203325 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3804:5908:1211:0012:08
28 Maret 203326 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3804:5908:1211:0012:08
29 Maret 203327 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3804:5908:1210:5912:07
30 Maret 203328 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3804:5808:1210:5912:07
31 Maret 203329 Dzul Hijjah 14540-3:280-3:3804:5808:1210:5812:06

Dalam keyakinan Islam, menunaikan ibadah salat merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat Muslim. Salat adalah salah satu bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kedisiplinan sholat harus dijalankan dengan disiplin tinggi. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan MARET 2033 lengkap untuk Kabupaten Bandung Barat. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Bandung Barat

Jadwal sholat yang kami berikan telah diperbarui untuk Bulan MARET 2033. Jadwal ini mencakup periode berlangsung pada tanggal (29 DZUL QA'DAH 1454 s.d. 29 DZUL HIJJAH 1454 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang ketinggalan waktu sholat tepat waktu.

Manfaat Memiliki Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Meningkatkan Fokus: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi menebak-nebak tentang waktu yang tepat.
  2. Pengalaman Ibadah Maksimal: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sholat bisa dirasakan dengan penuh khusyuk tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih rapat dengan-Nya.

Cek Jadwal Sholat Bulan MARET 2033 di Kabupaten Bandung Barat

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan MARET 2033 di Kabupaten Bandung Barat sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Tetaplah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Bandung Barat

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Barat

Tentang Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat (bahasa Sunda: ᮘᮔ᮪ᮓᮥᮀ ᮊᮥᮜᮧᮔ᮪, translit. Bandung Kulon) adalah kabupaten di Provinsi JAWA BARAT, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Ngamprah. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten Bandung sebanyak 1.834.256 jiwa.

Pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) yang menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II.

Isu pemekaran semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah Bandung bagian Barat dan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang merubah secara mendasar UU Nomor 5 Tahun 1974. Kemudian terbit keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 tanggal 21 Juli 1999, tentang persetujuan awal terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagai jawaban atas permohonan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/tapem tanggal 22 Juni 1999 Perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Proses pemekaran sempat tertunda dan dihentikan prosesnya sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Adminitratif Cimahi menjadi daerah otonom yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001. Sejalan dengan pembentukan Kota Cimahi, aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Barat terus berproses, hal ini ditandai dengan adanya pembentukan forum pendukung percepatan pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) pada tanggal 20 Agustus 1999 dengan ketua, Endang anwar.

Merespon tuntutan dan keinginan masyarakat di Wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan keputusan Bupati Bandung Nomor 135.kep.85-binpemum/2004 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, dengan Ketua Drs. H. Abubakar, M.Si. Yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung dengan tugas pokok mengkoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan Penataan Wilayah Kabupaten Bandung serta melakukan upaya dan langkah kerjasama dengan 6 (enam) perguruan tinggi, yaitu Unpad, ITB, STPDN, UPI , Unpas dan Unjani dengan membentuk tim konsorsium perguruan tinggi dalam rangka penataan Wilayah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh Hatta Djati Permana mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Obar Sobarna. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat).

Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.

Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.

Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Endang Anwar.

Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Pandji Tirtayasa, Megahari Pudjiharto, Donny Widiaman, dan tokoh pendukung pemekaran lainnya. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi JAWA BARAT dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi JAWA BARAT.

Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Abubakar dan Ernawan Natasaputra hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas nama presiden. Drs. Ade Ratmadja Ketua Panitia Deklarasi Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat KPKBB yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2003 diikuti oleh berbagai komponen masyarakat Bandung Barat berkomitmen bersama untuk memeperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat jadi daerah otonom di Provinsi JAWA BARAT. Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten baru Provinsi JAWA BARAT, Indonesia, pemekaran dari Kabupaten Bandung.

Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan selatan. Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung.

Kabupaten baru ini belum dikelola dengan pemerintahan yang baik, terbukti dua Bupati nya melakukan kegiatan kriminal berupa Korupsi yaitu Abubakar dan Aa Umbara.

Kabupaten Bandung Barat memiliki 16 kecamatan dan 165 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 1.616.203 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 1.305,77 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 1.238 jiwa/km².

Penduduk yang ada di dalam bagian ini baru dimasukkan seturut dengan Sensus BPS 2010 dan survei maupun proyeksi penduduk 2009 dan 2008. Sebab, pada tahun 2000, seluruh data mengenai Bandung Barat masih berada dalam data BPS Kabupaten Bandung.

Laporan dari BKKBN, di tahun 2022, menyebutkan bahwa sekitar 20 hingga 30% daripada seluruh penduduk yang berusia di bawah 12 tahun di Kabupaten Bandung Barat mengalami hambatan pertumbuhan. Status kuning Bandung Barat didapatkan bersama-sama dengan Kota Bandung, Kota Banjar, Bekasi, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya.

Kabupaten Bandung Barat memiliki 1 stasiun kereta cepat Whoosh, 9 stasiun Commuter Line Bandung Raya dan Garut maupun 1 stasiun KA Siliwangi yang masih beroperasi, diantaranya:

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.