Jadwal Sholat di Kabupaten Musi Banyuasin Bulan OKTOBER 2029

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh,Dhuha,Dzuhur,Ashr,Maghrib,Isya Bulan Oktober 2029 untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2029 lengkap di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (22 JUMADIL AWAL 1451 s.d. 22 JUMADIL AKHIR 1451 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan OKTOBER 2029 (22 JUMADIL AWAL 1451 s.d. 22 JUMADIL AKHIR 1451 )
Kabupaten Musi Banyuasin (-3° 32' 39.13" LS 103° 43' 44.1" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Oktober 202922 Jumadil Awal 145104:2604:3611:5914:5918:0119:09
2 Oktober 202923 Jumadil Awal 145104:2504:3511:5814:5918:0119:09
3 Oktober 202924 Jumadil Awal 145104:2504:3511:5815:0018:0119:09
4 Oktober 202925 Jumadil Awal 145104:2504:3511:5815:0018:0119:09
5 Oktober 202926 Jumadil Awal 145104:2404:3411:5715:0018:0119:09
6 Oktober 202927 Jumadil Awal 145104:2404:3411:5715:0118:0019:08
7 Oktober 202928 Jumadil Awal 145104:2304:3311:5715:0118:0019:08
8 Oktober 202929 Jumadil Awal 145104:2304:3311:5615:0218:0019:08
9 Oktober 202930 Jumadil Awal 145104:2204:3211:5615:0218:0019:08
10 Oktober 20291 Jumadil Akhir 145104:2204:3211:5615:0217:5919:08
11 Oktober 20292 Jumadil Akhir 145104:2204:3211:5615:0317:5919:08
12 Oktober 20293 Jumadil Akhir 145104:2104:3111:5515:0317:5919:08
13 Oktober 20294 Jumadil Akhir 145104:2104:3111:5515:0317:5919:08
14 Oktober 20295 Jumadil Akhir 145104:2004:3011:5515:0417:5919:07
15 Oktober 20296 Jumadil Akhir 145104:2004:3011:5515:0417:5919:07
16 Oktober 20297 Jumadil Akhir 145104:2004:3011:5515:0417:5919:07
17 Oktober 20298 Jumadil Akhir 145104:1904:2911:5415:0517:5819:07
18 Oktober 20299 Jumadil Akhir 145104:1904:2911:5415:0517:5819:07
19 Oktober 202910 Jumadil Akhir 145104:1904:2911:5415:0517:5819:07
20 Oktober 202911 Jumadil Akhir 145104:1804:2811:5415:0617:5819:07
21 Oktober 202912 Jumadil Akhir 145104:1804:2811:5415:0617:5819:07
22 Oktober 2029*13 Jumadil Akhir 145104:1804:2811:5315:0617:5819:07
23 Oktober 2029*14 Jumadil Akhir 145104:1704:2711:5315:0717:5819:07
24 Oktober 2029*15 Jumadil Akhir 145104:1704:2711:5315:0717:5819:07
25 Oktober 202916 Jumadil Akhir 145104:1704:2711:5315:0717:5819:07
26 Oktober 202917 Jumadil Akhir 145104:1604:2611:5315:0817:5819:07
27 Oktober 202918 Jumadil Akhir 145104:1604:2611:5315:0817:5819:07
28 Oktober 202919 Jumadil Akhir 145104:1604:2611:5315:0817:5819:08
29 Oktober 202920 Jumadil Akhir 145104:1604:2611:5315:0917:5819:08
30 Oktober 202921 Jumadil Akhir 145104:1504:2511:5315:0917:5819:08
31 Oktober 202922 Jumadil Akhir 145104:1504:2511:5315:0917:5819:08

Dalam agama Islam, menjalankan ibadah sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Sholat adalah salah satu bentuk ibadah yang paling penting dalam Islam, dan waktu sholat harus dipatuhi dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah sholat dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2029 lengkap untuk Kabupaten Musi Banyuasin. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Kabupaten Musi Banyuasin yang Diperbarui

Jadwal sholat yang kami sediakan telah diperbarui untuk Bulan OKTOBER 2029. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (22 JUMADIL AWAL 1451 s.d. 22 JUMADIL AKHIR 1451 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Manfaat Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal sholat yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki jadwal sholat yang akurat:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Anda tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu sholat yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal sholat yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah Anda. Anda dapat meresapi setiap momen sholat tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah sholat sesuai waktu adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dengan mengikuti jadwal yang akurat, Anda mendekatkan diri kepada-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2029 di Kabupaten Musi Banyuasin

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2029 di Kabupaten Musi Banyuasin sekarang juga. Pastikan ibadah sholat Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keikhlasan. Teruslah beribadah dengan penuh dedikasi, dan semoga Allah SWT senantiasa merahmati Anda.

Peta Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

Tentang Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Musi Banyuasin (abjad Jawi: موسي باڽوأسين) adalah kabupaten di Provinsi SUMATERA SELATAN, Indonesia yang ber-ibukota di Sekayu. Kabupaten ini memiliki luas wilayah ±14.265,96 km² yang terbentang pada lokasi 1,3°–4° LS, 103°–105° BT. Musi Banyuasin saat ini di pimpin oleh Penjabat Bupati yaitu H. Sandi Fahlepi yang dilantik pada tanggal 22 April 2024, untuk menggantikan H. Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Musi Banyuasin H. Beni Hernedi yang telah habis masa jabatannya.

Kabupaten ini bermotto Serasan sekate dan memiliki semboyan pembangunan Kota Randik ("Rapi, Aman, Damai, Indah, dan Kenangan"). Jumlah penduduk kabupaten ini pada akhir tahun 2023 berjumlah 707.290 jiwa.

Setelah diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan awal mulai melakukan penataan dan penyesuaian sistem penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan darisistem otokrasi dan birokrasi warisan kolonial ke sistem demokrasi. Namun usaha ini menjadi tersendat-sendat dikarenakan pemerintah lebih berkonsentrasi menghadapi Agresi Militer Belanda I yang ingin menjajah kembali lndonesia. Untuk menghadapi ancaman Belanda dan sekutu-sekutunya, pemerintah dalam hal ini Panitia Persiapan Kemerdekaan lndonesia (PPKI) yang dibentuk tanggal 22 Agustus 1945, mengintruksikan kepada KNI Daerah untuk membentuk Partai Nasional dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Pada awal kemerdekaan, Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari dua kewedanaan yang berada di bawah keresidenan Palembang. Yaitu Kewedanaan Musi Ilir yang berkedudukan di Sekayu dan Kewedanaan Banyuasin yang berkedudukan di Talang Betutu. Oleh karena itu seiring terbentuknya BKR Palembang maka pada tanggal 27 September 1945 dibentuklah BKR Musi Banyuasin yang berkedudukan di Sekayu. Badan Keamanan Rakyat (BKR) Musi Banyuasin dipimpin oleh Kapten Usman Bakar dan didampingi dua wakil pimpinan, yaitu A. Munandar Wasyik (Wakil Pimpinan I), serta Nawawi Gaffar dan A.Kosim Dahayat (Wakil Pimpinan II).

Ditengah-tengah kancah revolusi mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda, pada tanggal 10 Juli 1948 diterbitkan Undang Undang Nomer 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.  Undang Undang ini berisikan antara lain membagi tingkatan Badan-Badan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Propinsi, Kabupaten, dan atau Kota Besar. Tingkatan yang lebih bawah lagi belum dapat ditentukan karena nama-namanya ditiap daerah Ikota besar berbeda-beda. Namun Pasal 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 menyebutkan bahwa Republik lndonesia dibagi dalam tiga tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten dan Desa/Kota Kecil, Negeri, Marga, dan lain-lain yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

Adanya beberapa wilayah yang berhasil dikuasai Belanda kembali, menyebabkan adanya perubahan sistem pemerintahan. Pada tanggal 30 Agustus 1948 Belanda menyetujui dan memberikan hak kepada Dewan untuk membentuk suatu lembaga dengan satu kabinet yang bertanggung jawab pada seorang presiden. Presiden yang mempunyai kuasa perundang-undangan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian melantik Abdul Malik sebagai Wali Negara Sumatera Selatan untuk masa empat tahun, sedangkan DPR-nya dilantik oleh Regening Comisoris Besture Aongelegenheden (Recomba) pada bulan April 1948. Negara Sumatera Selatan dibentuk dengan alasan seobagai embrio salah satu anggota Negara Republik lndonesia Serikat (RIS) yang akan datang. Pembentukan Negara Sumatera Selatan inilah yang menyebabkan dikeluarkannya Marga Panukal Abab dari Musi Banyuasin. Selanjutnya tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RIS. Tindakan DPR Negara Sumatera Selatan ini mempengaruhi negara bagian lain bentukan Belanda untuk menyerahkan kekuasaaannya kepada RIS. Perlu diketahui Negara Sumatera Selatan, yang bentukan Belanda, sejak didirikan hingga menyerahkan kekuasaan kepada RIS tidak berfungsi karena ditentang rakyat. Namun sebaliknya Pemerintahan Republik masih tetap dihormati dan ditaati rakyat. Hal ini ditandai masih terus diperjuangkannya perlawanan terhadap Agresi Belanda I.

Begitu pula staf Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, bentukan Republik, selalu mendapat tekanan dari Belanda. Untuk menghindari tekanan tersebut dan demi kelancaran pemerintahan maka dr. M. Isa yong menjabat Gubernur Muda Sumatera Selatan, mengungsi dari Palembang melalui Sungai Musi dengan menggunakan kapal roda lambung menuju Lubuk Linggau pada tanggal 23 September 1947, selanjutnya menetap di Curup sebagai pusat pemerintahan Sumatera Selatan.

Selanjutnya berdasarkan perjanjian Renville, diadakan pertemuan antara pihak Republik dengan Belanda yang bertempat di Lahat. Pada pertemuan tersebut ditetapkan garis statisko Daerah Musi Banyuasin yang hanya mencakup sebagian Kewedanaan Musi Ilir di bagian utara yang meliputi Marga Lawang Wetan, Marga Babat, Marga Sanga Desa, Marga Pinggap, dan Marga Tanah Abang.

Sejak terbentuknya Republik lndonesia Serikat (RIS). pada 18 Maret 1950 dibubarkan Negara Sumatera Selatan dan disahkan sebagai Negara Serikat oleh RIS pada 25 Maret 1950 yang kemudian disusul penetapan Daerah Istimewa Bangka Belitung pada 22 April 1950. Sejak saat itu susunan pemerintah di Sumatera Selatan terdiri dari Keresidenan, Kabupaten, dan Kewedanaan. Untuk Keresidenan Palembang terdiri dari 6 Kabupaten dengan 14 Kewedanaan. Susunan tingkat pemerintahan dan status Pemerintahan Otonomi tersebut masih tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 meskipun Undang Undang RIS yang diberlakukan. 

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 sebagai pengganti Undang Undang. Sebagai realisasi dari PP Nomor 3 Tahun 1950 ini, Badan Pekerja yang semula hanya membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumatera Selatan dan DPRS yang memiliki sendiri ketuo dan wakil ketuanya. Namun PP Nomor 3 Tahun 1950 belum dapatdiloksanakan sebagai mana mestinya. Oleh karena itu Kepala Daerah bersama-sama Badan Pekerja masih tetap menjalankan segala tugasnya yang semula menjadi tanggung jawab Gubernur atau Bupati.  Masih dalam rangka penataan pemerintahan di daerah, diterbitkan pula PP Nomor 39 Tahun 1950 yang menetapkan Propinsi Sumatera Selatan (termasuk lampung dan Bengkulu) dibagi atas 14 (empat belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota Besar Palembang, serta 1 (satu) calon Kota Besar Tanjung Karang atau Teluk Betung. Sebagai pelaksanaannya terlebih dahulu dibentuk dewan-dewan kabupaten yang baru terbentuk 4 (empat) dewan kabupaten, yaitu tiga di lampung dan satu di Bengkulu. Selanjutnya PP Nomor 39 Tahun 1950 tersebut dibekukan sebagai akibat mosi dari Hadi Kusumo. Sehingga dengan demikian pembentukan Dewan Kabupaten dan sekaligus Kabupaten Musi Banyuasin tertunda hingga tahun 1954. 

Berhubung pembentukan kabupaten terus semakin mendesak, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Mendagri) Nomor 2 Tahun 1951 dan dengan alasan demi kemajuan demokrasi dan revolusi makapara pemuka masyarakat, kalangan DPR dan Gubernur mengadakan musyawarah yang hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 53 Tahun 1954, yang antara lain menetapkan agar segera menata Pemerintahan Marga yang maksudnya agar pemerintahan marga ini menjadi sendi dasar yang kokoh dari pemerintahan atasan dengan menggunakan hak otonomi menurut hukum asli. Hal ini memudahkan penyesuaian diri dengan pembentukan otonomi daerah sambil menunggu Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang sedang ditinjau kembali.

Ide untuk menata Pemerintah Marga sebagai daerah otonomi yang berhak mengurus diri sendiri itu, kelihatannya mendapat pengakuan Kolonial Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya Indis Gemente Ordonanti Buitinguresten (IGOB) Stl 1938 Nomor 490 yang mengatur keuangan Pemerintahan Marga. Berhubung penataan pemerintahan Marga sebagai daerah yang paling rendah menampakkan hasil yang positif, karena disamping dapat mengatur diri sendiri juga ditaati rakyat sehingga pemerintah marga terkesan lebih efektif dan dihormati oleh rakyat. Sambil menunggu Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 diberlakukan kembali, diadakan pembentukan desa percobaan sebagai pilot proyek daerah otonom yang lebih kecil, yaitu Desa Rantau Bayur pada tahun 1953.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembentukan kabupaten otonom, sementara menunggu ketentuan lebih lanjut SK Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 1951 tanggal 25 Febuari 1951, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera mengeluarkan Surat Instruksi Kebijasanaan Nomor: GB.30/ 1/1951 dan Surat Gubernur tanggal 10 Juli 1951 Nomor: D.P /9/ 1951 tentang persyaratan dan kriteria Pembentukan Kabupaten Daerah Otonom. 

Sebagai realisasi kedua surat tersebut, Panitia Pembentukan Kabupaten Otonom (PPKO) mulai melaksanakan tugasnya. Sebagai dasar pembentukan kabupaten adalah wilayah kewedanaan dengan tolak ukur sebagai berikut: 

Sesuai dengan ketentuan tersebut maka dibentuklah Kabupaten Musi lIir-Banyuasin yang merupakan gabungan dari Kewedanaan Musi llir dan Kewedanaan Banyuasin yang dimasukkan dalam lingkup Kabupaten Palembang llir, Selain itu terdapat dua kewedanaan lain yang masuk lingkup Kabupaten Palembang llir, yaitu Kewedanaan Lematang/Ogan Tengah dan Rawas. Akan tetapi hasil kerja PPKO dan DPD Propinsi Sumatera Selatan tidak berlanjut, sehingga kewedanaan masih berfungsi sampai dikeluarkannya Undang Undang Nomor: 26 Tahun 1959. Dengan Undang Undang baru ini, terbentuklah Kabupaten-kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kotamadya, termasuk diantaranya Kabupaten Musi Ilir Banyuasin dengan jumlah penduduk 463.803 jiwa, yang ibukotanya Sekayu.

Sebagai titik tolak kegiatan reformasi dan rekontruksi dibidang pemerintahan periode 1957-1965, adalah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang pertama tahun 1955. Pelaksanaan Pemilu ini diharapkan mampu memperkokoh struktur politik disamping sebagai landasan dasar untuk melakukan penataan bidang pemerintahan sebagai peralihan dari sistem otokrasi birokrasi kepada sistem demokrasi yang berkedaulatan dan otonom. 

Bagi Daerah Musi Banyuasin, sebelum terbentuknya kabupaten tidak dapat berbuat banyak untuk melaksanakan Perundang-undangan tersebut. Baru setelah terbentuk Kabupaten Musi lIir-Banyuasin pada tanggal 28 September 1956, berhasil melaksanakan tugas dengan terpilihnya R.Ahmad Abusamah sebagai Kepala Daerah, Zainal Abidin Nuh sebagai Bupati, dan Ki.H.Mursal dari Partai Masyumi sebagai Ketua DPR. Kemudian diperkokoh dengan Undang Undang Nomor:28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dan Kot Praja di Sumatera Selatan. 

Gagalnya Dewan Konstituante membentuk Undang Undang Pengganti UUD Sementara RIS, mengakibatkan dikeluarkanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang isinya antara lain membubarkan Dewan Konstituante, dan memberlakukan kembali UUD 1945, dan menyatakan UUD Sementara RIS tidak berlaku lagi. Sebagai tindak lanjut peristiwa ini, semua produk hukum yang bersumber pada UUD Sementara RIS diadakan penyesuaian kembali, bahkan ada yang diganti dengan produk hukum yang bersumber pada UUD 1945.  Sementara menunggu ketetapan lebih lanjut, demi kelangsungan roda pemerintahan di daerah maka dikeluarkan penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tanggal 7 Nopember 1959 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada Bab I Pasal l penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 ini disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu setelah penyesuaian penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, kedudukan Kepala Daerah masih tetop dijabat R. Ahmad Abusamah, dan Sekretaris Daerah dijabat Abul Korry (Abdul Korry Marajib). Kemudian dikeluarkan pula penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDGR). Dengan maksud penetapan Presiden tersebut Ketua DPRDGR ditetapkan Ki.H. Oemar Mustafah dari Partai Nahdatul Ulama (NU) dan untuk Bupati Kepada Daerah dicalonkan 2 (dua) orang, yaitu Usman Bakar, calon dari Veteran Angkatan 45, dan R. Ahmad Abusamah dari Partai Nasional lndonesio IPNII. Dari hasil pemilihan ini terpilihlah Usman Bakar sebagai Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 1961 bertempat di Balai Pertemuan Sekanak Palembang oleh Gubernur Propinsi Sumatera Selatam Kol.Pol. Ahmad Bastari. 

Sesuai dengan isi Bab II Pasal 14 Ayat 1, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, bahwa Kepala Daerah adalah alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Dengan demikian Kepala Daerah diubah menjadi Bupati Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Bupati Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Musi Banyuasin, disingkat dengan Daswati II Musi Banyuasin. Karena itu, Usman Bakar sebagai Bupati Kepala Daerah pada waktu serah terima, menerima dua jabatan yaitu sebagai Bupati serah terima dengan Bupati Zainal Abidin Nuh dan sebagai Kepala Daerah serah terima dengan R. Ahmad Abusamah.

Untuk membantu Bupati Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya, dibentuklah Badan Pemerintah Harian (BPH). Namun saat itu pembentukan BPH masih belum memungkinkan maka Bupati Kepala Daerah masih dibantu Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Pada saat dilantiknya Usman Bakar sebagai Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin, seluruh kantor pemerintahan masih berada di Kota Praja Palembang, kecuali Kantor Pekerjaan Umum dan Kesehatan yang telah berada di Sekayu. Hal ini disebabkan pada waktu pembentukan kabupetn otonom oleh PPKO, Kabupaten otonom Musi Banyuasin tergabung dalam Kabupaten Palembang Ilir di bawah Keresidenan Palembang. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor: Des.52/2/37-34 tanggal 1 April 1963 secara resmi ditetapkan Sekayu sebagai Ibukota Kabupaten Daswati II Musi Banyuasin. 

Kemudian masa jabatan Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin (Usman Bakar) berakhir. Sementara menunggu pemilihan Bupati, ditunjuk M. Sohan sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Daswati II Musi Banyuasin yang ditugaskan melaksanakan pemerintahan disamping melaksanakan pemilihan Bupati. Pada saat pemilihan terdapat 3 (tiga) orang calon yang dlpllih, yaitu Abdullah Awam dari ABRI/TNI AD, M.Suhud Umar dari Polri, dan Arbain dari Partai Sarikat lslam lndonesia (PSII). Dari pemilihan tersebut terpilihlah Abdullah Awam yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP.14/11/39-1992 tanggal 18 Desember 1965. Pada saat pemilihan Bupati Abdullah Awam, Ketua DPRD-GR masih dijabat Ki.H.Umar Mustofah dan kemudian pada masa jabatan Bupati yang sama, digantikan oleh Abusamah Sahamid dari PSII. Setelah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Pemda.7 /2/25/82 tanggal 3 Maret 1971 Bupati Abdullah Awam mengakhiri masa jabatannya yang kemudian digantikan oleh Syaibani Azwari periode 1971-1976 dengan Ketua DPRD-GR Abdullah Suin. 

Selanjutnya masih dalam rangka penertiban struktur Pemerintah Daerah, diterbitkan Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah. Dan sejak dikeluarkannya Undang Undang ini penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin tertib dan efektif. Hal ini dikarenakan Undang Undang tersebut lebih menyentuh kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan adanya azas Dekonsentrasi dan Desentralisasi serta azas Pembantuan. Dengan demikian kedudukan menjadi Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dan sebagai alat Pemerintah Pusat di daerah semakin jelas, sehingga Bupati sebagai penguasa tunggal di daerah merupakan salah satu sarana koordinasi yang paling tepat untuk menyentuh persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974, dilaksanakan pemilihan Bupati Kepala Daerah selama 5 tahun sekali demikian juga dengan pemilihan Ketua dan Wakil Wakil Ketua DPRD setiap usai Pemilu. Pelaksanaan UU tersebut mulai berjalan mantap sejak periode Bupati Kepala Daerah dijabat H.Amir Hamzah sampai dengan terpilihnya H. Nazom Nurhawi. 

Adapun urutan Bupati Kepala Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 adalah sebagai berikut: 

H. Amir Hamzah, Letkol Infantri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor:Pem.7 /5/13-220 tanggal 14 Juni 1976. Sebagai pengganti Bupati Syaibani Azwari dan sebagai Ketua DPRD adalah Rozali Harom. Selanjutnya Bupati Amir Hamzah terpilih kembali untuk kedua kalinya untuk periode 1981-1986.

Sulistijono, Letkol Kavaleri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor: 131.26-83 tanggal 3 Juni 1986, periode 1986-1991,dan sebagai Ketua DPRD masih dijabat Rozali Harom

Arifin Djalil, Kolonel Infantri, ditetapkan dengan SK Mendagri Nomor: 131.16488 tanggal 1 Juni 1991 periode 1991-1996, dan sebagai Ketua DPRD dijabat Alirudin SH.

Nazom Nurhawi, Kolonel CHB, dengan SK Mendagri Nomor: 13.26-404 tanggal 4 Juni 1996, periode 1996-2001, dan sebagai Ketua DPRD dijabat Dr. Zainal Ansori dari Golongan Karya.

Pada tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian pada tahun 2004 terjadi perubahan atas Undang-Undang tersebut dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada masa otonomi daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang 32 tahun 2004, telah dilaksanakan 2 kali pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih yaitu : 

H. Alex Noerdin dan Mat Syuroh, periode 2001-2006, dilantik pada tanggal 31 Desember 2001.  Bupati dan Wakil Bupati dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.26.491 dan 131.26.492 tahun 2001 tanggal 26 Desember 2001 dan sebagai Ketua DPRD dijabat Letkol (CPL) Lili Achmadi.

H. Alex Noerdin dan H. Pahri Azhari, periode 2007-2012, dilantik pada tanggal 16 Januari 2007, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Musi Banyuasin.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk periode 2007-2012 untuk pertama kalinya di Kab. Musi Banyuasin dipilih langsung oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2005.

Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 227 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 608.125 jiwa dengan luas wilayahnya 14.266,26 km² dan sebaran penduduk 43 jiwa/km².

Setelah 27 Desember 2017 sebanyak 15 kecamatan menjadi wilayah Muba. Namun Kecamatan Jirak Jaya belum dimasukkan sebagai Daerah Pemilihan pada Pemilu 2019.

Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.265,96 km2. Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mencakup 15% dari luas wilayah Provinsi SUMATERA SELATAN. Kabupaten Musi Banyuasin berada pada ketinggian 20-140 meter diatas permukaan laut (mdpl) dan terletak di antara 1,3°–4° LS, 103°–105° BT.

Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan Provinsi JAMBI di sebelah utara. Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin di sebelah timur. Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di sebelah selatan. Sedangkan di sebelah barat, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai iklim tropis dan basah dengan variasi curah hujan antara 15,50-281,50 mm. Secara Topografi terdiri dari rawa-rawa dan payau. Jenis tanah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 4 jenis yaitu: Organosol (di dataran rendah atau rawa-rawa), Lempung Halus (Penyebarannya sama dengan Organosol), Alluvial (di sepanjang sungai musi) dan Padzolik (di daerah berbukit-bukit).

Bedasarkan Hasil Pencacahan Sensus Penduduk 2010, Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin Berjumlah 561.458 jiwa yang terdiri atas 288.450 jiwa laki-laki dan 273.008 jiwa perempuan. Dengan Luas wilayah 14.265,96 kilometer persegi tersebut berarti dapat disimpulkan kepadatan penduduk Kabupaten Musi Banyuasin lebih kurang 39,43 jiwa per kilometer persegi.

Sensus Penduduk 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan September tahun 2020 berjumlah 622.206 jiwa yang terdiri atas 320.561 laki-laki dan 301.645 perempuan. Demografi tersebut sebanyak 27,67% Generasi Milenial, 29,24% Generasi Z, 20,07% Generasi X, 8,99% Generasi Boomer. Usia produktif sebanyak 60,80% berarti banyak tenaga kerja yang tersedia.

Saat ini terdapat beberapa sekolah negeri maupun swasta, dan perguruan tinggi di Kabupaten Musi Banyuasin:

Pada Tahun 2023, Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki 3 unit rumah sakit, 29 unit puskesmas, 34 unit klinik/balai kesehatan, dan memiliki 547 unit posyandu yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin.

Berikut ini adalah beberapa tempat wisata menarik dan sangat wajib dikunjungi di Kabupaten Musi Banyuasin:

Pantai Bongen merupakan salah satu daya tarik utama di Musi Banyuasin yang tidak kalah cantiknya dengan pantai-pantai lainnya.

Pada tahun 2021, Pantai Bongen meraih gelar juara pertama dalam kategori destinasi unik dalam Penghargaan Pesona Indonesia.

Keistimewaan pantai ini terletak pada pemandangan indah saat matahari terbenam, yang seringkali menjadi daya tarik bagi pengunjung.

Salah satu hal yang membedakan Pantai Bongen adalah karakteristiknya yang musiman, di mana pantai ini muncul saat musim kemarau atau saat air Sungai Musi surut.

Itulah sebabnya, masyarakat setempat menyebutnya "Bongen", istilah lokal untuk pasir yang muncul di dasar Sungai Musi saat air surut.

Wisata Tirto Mulyo terletak di Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang. Perjalanan dari Kota Sekayu menuju objek wisata ini membutuhkan waktu sekitar 1 jam 32 menit dengan jarak sekitar 51,6 kilometer jika menggunakan mobil atau motor.

Tempat wisata ini resmi dibuka pada tanggal 13 Januari 2021, menawarkan berbagai wahana permainan seperti perahu, bebek-bebekan, dan mobil-mobilan untuk dinikmati oleh pengunjung. Selain itu, terdapat juga gazebo-gazebo yang tersedia sebagai tempat istirahat bagi wisatawan yang lelah.

Terbaru ini wisata tersebut menjadi lokasi dari penyelenggaraan Festival Tirto Mulyo yang di selenggaran oleh Dispopar Muba.

Danau Ulak Lia adalah permata tersembunyi yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari pusat Kota Musi Banyuasin.

Dengan luas lahan mencapai sekitar 75 hektar, danau ini menawarkan panorama yang nyaman dan indah, dikelilingi oleh pepohonan yang rindang.

Selama musim hujan, pesona danau ini semakin memukau, dengan air yang mengalir semakin tinggi, menciptakan daya tarik yang tak terlupakan.

Bukit Pendape, yang merupakan bukit tertinggi di Kabupaten Musi Banyuasin, terletak di Desa Kramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh.

Dengan ketinggian mencapai 170 meter di atas permukaan laut (mdpl), bukit ini menawarkan pengalaman wisata yang kental dengan nuansa tradisional pedesaan.

Selain itu, di sini Anda dapat merasakan kearifan lokal masyarakat setempat. Jalur pendakian bukit ini juga dikelilingi oleh keanekaragaman hayati tumbuhan yang menakjubkan.

Bukit Pendape sangat cocok untuk para pecinta wisata alam dan petualangan yang ingin menjelajahi keindahan alam Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satu wisata andalan Kabupaten Musi Banyuasin adalah Masjid Raya Abdul Kadim yang juga dikenal dengan nama ‘Masjid Kursi Patah’, dinamakan demikian karena terdapat ornamen kursi patah yang terinspirasi dari Broken Chair yang ada di Markas PBB Jenewa, Swiss.

Maka di Kursi Patah masjid ini memiliki makna “kalau sedang duduk memimpin jangan lalai dengan agama dan ibadah”.

Masjid Raya Abdul Kadim didirikan oleh putra daerah bernama Prof. Abdul Kadim, warga Desa Epil, Kecamatan Lais. Pendirian masjid tersebut menjadi pengingat kampung halaman serta wujud syukur atas seluruh nikmat yang ia terima.

Rasakan Sensasi Orientalnya Masjid tersebut mulai dibangun pada 2018 di atas lahan seluas 1,1 hektare. Selain memiliki ornamen kursi patah, di masjid ini juga memiliki beduk yang termasuk ke dalam salah satu beduk terbesar di dunia.

Taman Kampung Selarai Indah adalah objek wisata rekreasi keluarga yang merupakan wisata alam buatan karena dikelilingi oleh hutan dan terdapat danau, selain itu dilengkapi dengan wahana permainan anak-anak (Semi Outbond) yang dilengkapi sarana wisata air.

Tanpa menghilangkan elemen asli sebagai hutan wisata sehingga taman ini menjadi daya tarik sendiri bagi pengunjung untuk terus datang pada setiap akhir pekan, baik dari dalam muba maupun masyarakat luas.

Taman Selarai Indah berlokasi di jalan Selarai Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu. Jarak tempuh untuk menempuh lokasi tersebut kurang lebih 15 menit dari kota sekayu menggunakan akses jalan darat.

Taman Kampung Selarai Indah dapat digunakan sebagai tempat acara pernikahan atau standing party. Terbaru ini taman tersebut menjadi lokasi dari penyelenggaraan Festival Bongen dan Festival Bekarang yang diselenggarakan oleh Dispopar Muba.

Terletak di pinggiran Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, danau ini menjadi salah satu pusat wisata air yang ada di Musi Banyuasin. Pemerintah setempat pun juga sudah melengkapi fasilitas penunjang di Danau Konger ini.

Nama danau ini sendiri diketahui diambil dari nama seorang warga negara Amerika Serikat, Mr Congger, salah satu pengusaha pengeboran minyak yang pernah mengeksplorasi daerah tersebut.

Berbentuk bulat dan memiliki luas sekitar 10 hektare, keindahan pemandangan alam di Danau Konger membuatnya kini menjadi salah satu objek wisata favorit di daerah itu. Untuk tiba di lokasi ini, pengunjung harus menempuh jarak kurang lebih 45 kilometer dari Kota Sekayu.

Makanan khas Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu kuliner yang unik dan tak kalah nikmatnya di Indonesia. Berikut merupakan makanan khas dari Musi Banyuasin, yang bisa kamu coba ketika kamu jalan-jalan ke sana.

Brenkes tempoyak merupakan salah satu makanan khas Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai kekhasan yang unik terutama dari segi citarasanya.

Seperti daerah di Sumatera Selatan pada umumnya, brengkes tempoyak menggunakan bahan dasar ikan, tepatnya ikan patin.

Masakan tradisional ini menggunakan pendekatan yang unik untuk bumbunya, yaitu dengan menambahkan fermentasi durian.

Semua bumbu dihaluskan lalu dimasak. Kemudian masukkan tempoyak (bumbu masakan berbahan dasar durian yang dicampur dengan sedikit garam).

Setelah bumbu dan tempoyak bercampur, masukkan ikan patin yang sudah dibersihkan dari sisiknya dan dipotong sesuai selera. Masak hingga ikan matang dan menyerap bumbu tempoyak.

Bahan utamanya adalah ikan sepat yag dicuci bersih kemudian diberi garam. Ikan yang sudah digarami dimasukkan ke dalam wadah dan dicampur dengan nasi sangrai.

Kedua bahan tersebut diamkan selama satu sampai dua minggu untuk memberikannya waktu berfermentasi. Jika sudah cukup waktunya, pedeh diolah menjadi pepes atau ditumis dengan cabai rawit.

Rasa pedeh yang masam karena hasil fermentasi akan membuat orang yang berada di sampingnya tidak melupakan rasanya. Makanan ini bisa ditemui di berbagai desa di Musi Banyuasin.

Ikan ini dibakar dan diolah secara tradisional oleh masyarakat sekitar hingga mendapatkan rasa yang autentik.

Ikan yang digunakan juga beragam ragamnya, namun yang paling sering dibuat adalah salai patin dan salai baung.

Pindang salai dibuat dengan proses pengasapan, yaitu dengan meletakkan ikan yang akan diasapkan sedikit jauh dari sumber asap.

Ikan diasapkan selama 20 hingga 30 jam. Setelah diasapi, ikan sinkronisasi dengan cara digantung atau disusun dalam ruangan selama 24 jam.

Ikan salai akan dikemas dalam kemasan kotak dan dijadikan oleh-oleh makanan khas Sekayu, Musi Banyuasin.

Bahan dasarnya adalah ikan seluang, yaitu ikan air tawar berukuran kecil yang hidup di perairan Sungai Musi.

Ikan ini mirip dengan ikan teri karena ukurannya sangat kecil, namun lebih besar dari ikan teri dan tidak asin.

Untuk membuat pundang cukup mudah sekali, pertama siapkan ikan seluang dan bersihkan, kemudian siapkan tepung terigu yang sudah diberi bumbu penyedap serta garam.

Tepung Terigu kemudian aduk dengan air panas lalu masukan ikan seluang dan mulai digoreng dengan menggunakan kuali yang berisikan minyak goreng mendidih. Angkat jika sudah kering dan rasakan kenikmatan pundang khas warga musi banyuasin

Salah satu tarian yang dikenal oleh masyarakat adalah Tari Setabik. Tari Setabik merupakan tarian penyambutan bagi tamu-tamu kehormatan. Filosofi gerak penyambutan dari tari ini dapat ditemukan saat seorang penari menyuguhkan kapur sirih untuk dicicipi oleh tamu undangan. Penyajian kapur sirih merupakan bentuk penghormatan kepada tamu yang berasal dari kebudayaan Melayu. Sementara asal nama tarian ini ada pada gerakan tabik yaitu gerak tangan kanan membentang di samping pelipis kanan seperti sedang memberikan penghormatan.

Gambo adalah kain khas Musi Banyuasin yang menggunakan metode jumputan, diwarnai dengan dicelup getah gambir yang awalnya dianggap limbah dan dibuang percuma. produk ini tidak menghasilkan limbah kimia tetapi memanfaatkan limbah getah gambir untuk pewarna Gambo Muba.

Gambo adalah produk eco fashion yang menggunakan limbah getah gambir (gambo) sebagai bahan dasar pewarna, sehingga bersifat ramah lingkungan. 

Gambo Muba dalam kurun waktu yang relatif singkat, telah berkembang pesat serta telah mendapat tempat tersendiri di kalangan masyarakat, tidak saja masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin tetapi juga telah merambah sampai pada tingkat nasional bahkan internasional.

Kesenian senjang merupakan salah satu kesenian khas masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Tradisi lisan Senjang merupakan hasil praktik kebudayaan dan sebuah representasi dari masyarakat Musi Banyuasin. Senjang adalah salah satu bentuk media seni budaya yang menghubungkan antara orang tua dengan generasi muda atau dapat juga antara masyarakat dengan Pemerintah didalam penyampaian aspirasi yang berupa nasehat, kritik maupun penyampaian strategi ungkapan rasa gembira.

Dinamakan Senjang karena antara lagu dan musik tidak saling bertemu, artinya kalau syair berlagu musik berhenti, kalau musik berbunyi orang yang ber-Senjang diam, sehingga keduanya tidak pernah bertemu. Itulah yang disebut Senjang. Bila ditinjau dari bentuknya, Senjang tidak lain dari bentuk puisi yang berbentuk pantun.

Tradisi nugal atau ngicir merupakan tradisi unik Kabupaten Musi Banyuasin yang masih lestari hingga kini. Tradisi ini termasuk dalam kearifan lokal dan penuh dengan nilai-nilai gotong royong, kekompakan, ramah tamah, saling berbagi, serta kebersamaan begitu kuat.

Nugal atau Ngicir adalah tradisi Masyarakat di Kecamatan Sungai Keruh menanam padi di lahan kering yang di sebut Ume (Kebun atau Ladang). Ketika musim hujan tiba masyarakat dengan kompak dan saling gotong royong untuk mengundang Nugal atau Ngicir.

Adapun Proses Nugal atau Ngicir menurut kebiasaan sebelum melakukan kegiatan tersebut, para masyarakat di jamu dengan memberi makan ketan lengkap dengan srundeng kelapa dan minum terlebih dahulu.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan memakai sebatang kayu (Tongkat Kayu) yang dibawahnya di tajam atau di lancipkan yang berfungsi untuk membuat lobang dengan cara menujah bagian dari tanah yang akan di tanam tanaman tersebut.

Bekarang adalah tradisi kegiatan menangkap ikan yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat Musi Banyuasin dengan menggunakan peralatan tradisional tangkul atau anco pada saat kondisi air di suatu perairan telah surut karena musim kemarau.

Cangkir beras atau selendang telah disediakan untuk diedarkan dengan diiringi musik. Selama musik diputar maka selendang juga terus beredar sampai suatu saat musik akan dihentikan oleh moderator.

Saat musik berhenti berputar, selendang pun juga harus berhenti beredar. Siapa saja saat itu memegang selendang pada saat musik berhenti, kepadanya akan di berikan "hukuman" seperti menari berpasangan, merayu lawan jenis, berpantun, dan lain sebagainya.

Banyak nilai positif dari tradisi ningkuk, seperti unsur bersosialisasi, bertanggung jawab, kecekatan, dan tentu saja sebagai fungsi rekreasi.

Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin masih kental dengan adat istiadat dan nilai kebudayaan yang terus dilakukan masyarakat setiap tahunnya Seperti tradisi perayaan Sedekah Rami (Bumi).

Sedekah Rami (Bumi) merupakan bagian dari rasa bersyukur masyarakat setempat kepada yang maha kuasa atas rezeki yang telah di limpahkan pada masyarakat, dan berdoa untuk menjauhkan musibah serta memohon kepada Allah.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.