Jadwal Sholat AGUSTUS 2028 di Kabupaten Samosir

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Agustus 2028 untuk wilayah Kabupaten Samosir dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2028 lengkap di Kabupaten Samosir. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (10 RABI'UL AWAL 1450 s.d. 10 RABI'UL AKHIR 1450 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan semakin dekat kepada Allah SWT.

Bulan AGUSTUS 2028 (10 RABI'UL AWAL 1450 s.d. 10 RABI'UL AKHIR 1450 )
Kabupaten Samosir (2° 33' 35.53" LS 98° 43' 20.59" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Agustus 202810 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5611:4112:53
2 Agustus 202811 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5511:4112:52
3 Agustus 202812 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5511:4112:52
4 Agustus 2028*13 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5511:4112:52
5 Agustus 2028*14 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5411:4112:52
6 Agustus 2028*15 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5411:4012:51
7 Agustus 202816 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5311:4012:51
8 Agustus 202817 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5311:4012:51
9 Agustus 202818 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3508:5211:4012:50
10 Agustus 202819 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3408:5211:4012:50
11 Agustus 202820 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3408:5211:3912:50
12 Agustus 202821 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3408:5111:3912:49
13 Agustus 202822 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3408:5011:3912:49
14 Agustus 202823 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3408:5011:3912:49
15 Agustus 202824 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3308:4911:3812:48
16 Agustus 202825 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3308:4911:3812:48
17 Agustus 202826 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3308:4811:3812:47
18 Agustus 202827 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3308:4811:3712:47
19 Agustus 202828 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3308:4711:3712:47
20 Agustus 202829 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3208:4611:3712:46
21 Agustus 202830 Rabi'ul Awal 14500-3:560-2:0605:3208:4611:3712:46
22 Agustus 20281 Rabi'ul Akhir 14500-3:560-2:0605:3208:4511:3612:45
23 Agustus 20282 Rabi'ul Akhir 14500-3:560-2:0605:3208:4411:3612:45
24 Agustus 20283 Rabi'ul Akhir 14500-3:560-2:0605:3108:4311:3612:45
25 Agustus 20284 Rabi'ul Akhir 14500-3:560-2:0605:3108:4311:3512:44
26 Agustus 20285 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:3108:4211:3512:44
27 Agustus 20286 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:3008:4111:3412:43
28 Agustus 20287 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:3008:4011:3412:43
29 Agustus 20288 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:3008:3911:3412:42
30 Agustus 20289 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:3008:3811:3312:42
31 Agustus 202810 Rabi'ul Akhir 14500-3:550-2:0505:2908:3811:3312:41

Dalam agama Islam, melaksanakan ibadah sembahyang merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh semua Muslim. Sembahyang adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus dijalankan dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda beribadah dengan tanpa terlambat, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2028 lengkap untuk Kabupaten Samosir. Dari Fajar hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Informasi Jadwal Sholat Terkini di Kabupaten Samosir

Informasi waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbarui untuk Bulan AGUSTUS 2028. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (10 RABI'UL AWAL 1450 s.d. 10 RABI'UL AKHIR 1450 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi takut tentang melewatinya sholat tepat waktu.

Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Tepat

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Meningkatkan Fokus: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu yang tepat.
  2. Ibadah dengan Mutu Tinggi: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sholat bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
  3. Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih erat dengan-Nya.

Cek Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2028 di Kabupaten Samosir

Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Pantau Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2028 di Kabupaten Samosir sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah selalu memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Teruslah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT merahmati Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Samosir

Pondok Pesantren di Kabupaten Samosir

Pondok Pesantren di Kabupaten Samosir belum tersedia

Tentang Kabupaten Samosir

Kabupaten Samosir (Surat Batak: ᯘᯔᯬᯘᯪᯒ᯲) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi SUMATERA UTARA, Indonesia. Ibu kotanya berada di Kecamatan Pangururan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Toba sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Terbentuknya Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah awal untuk memulai percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Penduduk Kabupaten Samosir pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 148.123 jiwa.

Kabupaten Samosir merupakan pemekaran dari kabupaten induk yakni Kabupaten Toba (sebelumnya masih bernama Kabupaten Toba Samosir), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi SUMATERA UTARA. Pembentukan kabupaten ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Namun, sejarah panjang Kabupaten Samosir, telah dimulai sejak tahun 1956, di mana wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk yang kemudian dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru.

Pada tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi SUMATERA UTARA. Saat itu, Tapanuli Utara memiliki 5 (lima) distrik atau kewedanaan, yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi.

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka tahun 1964 dilakukan pemekaran kembali dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Sidikalang. Kabupaten Dairi dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 1964, tanggal 23 September 1964. Selanjutnya pada 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan supaya dilakukan kembali pemekaran wilayah dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir. Akan tetapi usulan tersebut tidak berhasil.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada tahun 1985 Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Kecamatan Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Kecamatan Siborongborong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Kecamatan Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Kecamatan Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Kecamatan Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang pembantu bupati.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dimana Toba Samosir pemekaran dari Tapanuli Utara, sementara Kabupaten Mandailing Natal merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Kota Medan.

Perjuangan pembentukan kabupaten baru kembali mencuat. Pada tanggal 27 Mei 2002, masyarakat Kabupaten Samosir meminta membentuk Kabupaten Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi tersebut diterima oleh DPRD Kabupaten Toba Samosir, maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar rapat paripurna khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat.

Maka, ditetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi SUMATERA UTARA. Kemudian pada 7 Januari 2004, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia, meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi SUMATERA UTARA. Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Eliaser Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 di Kota Medan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Bupati Samosir adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir. Bupati Samosir bertanggung jawab kepada gubernur Provinsi SUMATERA UTARA. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Samosir ialah Vandiko Timotius Gultom, dengan wakil bupati Ariston Tua Sidauruk. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Samosir 2024, untuk periode tahun 2025-2030. Vandiko merupakan bupati Samosir ke-3 sejak kabupaten ini didirikan, dan merupakan salah satu bupati terpilih termuda, yakni di bawah 30 tahun. Vandiko dan Ariston dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di DKI Jakarta.

Kabupaten Samosir terdiri dari 9 kecamatan; 6 kecamatan berada di Pulau Samosir, dan 3 kecamatan di daerah lingkar luar Danau Toba tepat pada punggung Pegunungan Bukit Barisan. Adapun nama kecamatan di Kabupaten Samosir yaitu:

Mayoritas dan penduduk asli dari Kabupaten Samosir adalah Batak Toba, sama halnya dengan kabupaten pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara saat ini yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba. Selain itu, ada sebagian kecil yang merupakan suku terdekat Batak Toba, yakni Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Angkola dan, Batak Pakpak. Ada pula sebagian kecil suku pendatang lainnya seperti Jawa, Minangkabau dan Tionghoa, yang umumnya terdapat di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Harian, dan Kecamatan Simanindo. Tari Tortor adalah salah satu tarian tradisional Batak Toba di Provinsi SUMATERA UTARA.

Suku Batak Toba yang merupakan suku asli dan dominan di Kabupaten Samosir, memengaruhi pada bahasa komunikasi yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahasa Batak Toba adalah bahasa utama yang digunakan oleh penduduk Kabupaten Samosir, selain dari bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Indonesia.

Aksara dasar (ina ni surat) dalam surat Batak merepresentasikan satu suku kata dengan vokal inheren /a/. Terdapat 19 aksara dasar yang dimiliki semua varian aksara Batak, sementara beberapa aksara dasar yang hanya digunakan pada varian tertentu. Bentuknya dapat dilihat sebagaimana berikut:

Bentuk-bentuk di atas merupakan bentuk yang digeneralisasi, tidak jarang suatu naskah menggunakan varian bentuk aksara atau tarikan garis yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan bahasa Batak lainnya, sesuai daerah asal dan media yang digunakan.

Aksara i (ᯤ) dan u (ᯥ) hanya digunakan untuk suku kata terbuka, misal pada kata dan ina ᯤᯉ dan ulu ᯥᯞᯮ. Untuk suku kata tertutup yang diawali dengan bunyi i atau u, digunakanlah aksara a (ᯀ atau ᯁ) bersama diaktirik untuk masing-masing vokal, misal pada kata indung ᯀᯪᯉ᯲ᯑᯮᯰ dan umpama ᯀᯮᯔ᯲ᯇᯔ.

Kabupaten Samosir menjadi salah satu tujuan utama wisata di Provinsi SUMATERA UTARA, khususnya bagi wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan sekitar Danau Toba. Pulau Samosir yang berada di tengah-tengah Danau Toba, merupakan lokasi di Kabupaten Samosir yang menyediakan wisata adat Batak Toba.Di Kabupaten Samosir terdapat sebuah museum yaitu Museum Huta Bolon Simanindo. Selain itu di Kabupaten Samosir terdapat peninggalan budaya Batak Toba, tempat pembuatan kain adat Ulos, pantai danau, pertunjukan Tari Tortor, kuliner khas Batak Toba, pertunjukan Sigalegale, bisa ditemukan di Kabupaten Samosir.

Pada 2 Februari 2022, Presiden Indonesia Joko Widodo telah meresmikan dua tempat wisata adat di Samosir, yakitu Kampung Ulos Huta Raja di Kecamatan Pangururan dan Huta Siallagan di Kecamatan Simanindo. Penataan dua tempat wisata adat ini, pasca kunjungan Jokowi pada tahun 2019. Melalui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jokowi meminta supaya Kampung Ulos dan Huta Siallagan direvitalisasi. Total biaya penataan dua kawasan wisata ini sebanyak Rp 55,8 miliar. Selain itu, Desa Tomok juga menjadi salah satu tujuan wisata di Kabupaten Samosir. Di tempat ini, wisatawan bisa melihat pertunjukan Sigalegale, dan pertunjukan Tari Tortor. Kemudian ada juga wisata pantai, yakni Pantai Pasir Putih di Kecamatan Pangururan.

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Samosir, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Samosir, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3