muhammad rofi | Masjid Ashshulaha
2022-08-26 11:01:56SEGALA SEBAB PERUSAK PERSAUDARAAN
Segala Sebab Yang Dapat Merusak Persatuan Dan Kebersamaan Diatara Sesama Umat Islam
1. Suudzon (سÙوء٠الظَن)
Larangan berprasangka buruk kepada orang lain, sangkaan yang bertolak belakang dari apa yang nampak dari perbuatan baiknya
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci, tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara" (Shahih Al Bukhori 5604).
2. Laa Tahassasuu (لَا تَØَسَّسÙوا)
Larangan serba ingin tau urusan orang (Shahih Al Bukhori 5604).
3. Laa Tajassasuu (لَا تَجَسَّسÙوا)
Larangan mencari cari cari kesalahan orang. (Shahih Al Bukhori 5604).
4. Laa Tahaasaduu (لَا تَØَاسَدÙوا)
Larangan saling mendengki (iri hati) yaitu tidak suka melihat orang lain mendapat nikmat baik berharap atau tidak berharap nikmat itu hilang dari orang tersebut (Shahih Al Bukhori 5604).
Inilah dosa pertama yang terjadi dialam semesta antara jin iri pada adam.
Dan ini dosa pertama terjadi dimuka bumi antara dua anak adam sehingga terjadi pembunuhan.
5. Laa Tadaabaruu (لَا تَدَابَرÙوا)
Larangan saling membelakangi yaitu tidak mau bertegur sapa kepada yang bukan kerabat seperti teman atau tetangga. (Shahih Al Bukhori 5604).
6. Laa Tabaaghoduu (لَا تَبَاغَضÙوا)
Larangan saling membenci yaitu menyimpan sifat ketidak sukaan pada seseorang tanpa alasan yang jelas. (Shaheh Al Bukhori 5604).
Dari sifat ini akan muncul sifat marah.
7. Laa Hajer (لَا هَجر)
Larangan mendiamkan atau memutuskan hubungan seperti dengan tidak mau bertegur sapa atau tidak mau mengucap dan menjawab salam kepada yang bukan kerabat.
Hal tersebut (hajer) tidak halal seorang muslim melakukannya melebihi tiga hari.
Sunan Abu Daud 4265
Dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa Rasulullah ï·º bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; saat keduanya bertemu yang ini berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."
8. Laa Taqoto'u (لَا تَقَاطَعÙوا)
Larangan memutuskan silaturrahim yaitu memutuskan hubungan kekerabatan, seperti pada paman, bibi, keponakan dan semua orang - orang yang wudhunya tidak batal dengan kita. (Shahih Muslim 4642)
Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jangan saling dengki, saling marah, dan jangan pula saling memutuskan hubungan satu sama lain. Tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara."
9. Laa Tanaajasyu (لَا تَنَاجَشÙوا)
Larangan menjual barang dengan cara menipu (shahih Muslim 4650)
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian saling mendengki, saling jual beli dengan cara menipu, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya."
10. Laa yabi' ba'dhukum 'alaa bay'i ba'dhin (لَا يَبÙعْ بَعْضÙÙƒÙمْ عَلَى بَيْع٠بَعْضÙ)
Larangan berjual beli dengan barang yang sedang dalam penawaran orang lain setelah ada perjanjian sebelum lewat dari tiga hari.
(shahih Muslim 4650)
Adapun sistim jual beli lelang dihalakan dalam islam.
Musnad Ahmad 11691
ari Anas bin Malik, bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar datang kepada Nabi ï·º mengeluhkan kebutuhan hidupnya, maka Nabi ï·º pun bertanya kepadanya, "Apakah engkau tidak mempunyai sesuatupun?" Beliau lalu membawa alas pelana kuda dan sebuah gelas, Nabi ï·º kemudian bersabda, "Siapa yang ingin membeli ini?" Seorang laki-laki berkata, "Aku berani membeli keduanya dengan satu dirham," Beliau bersabda, "Siapa yang ingin menambah?" Orang-orang semuanya terdiam, beliau bersabda lagi, "Siapa yang ingin menambahkan. Seorang laki-laki berkata, "Aku akan membeli keduanya dengan dua dirham," lalu beliau bersabda kepada laki-laki yang meminta sedekah tersebut, "Kedua dirham itu untukmu."
11. Laa yadzlimuhu (لَا يَظْلÙÙ…ÙÙ‡Ù)
Larangan mendzoliminya yaitu meletakan sesuatu tidak pada tempatnya. Seperti tidak menghormati dan membalas kebaikannya. (Shahih Muslim 4650)
12. Laa Yakhdzuluhu (لَا يَخْذÙÙ„ÙÙ‡Ù)
Larangan Memutuskan harapan atau tidak mau menolong orang lain. (shahih Muslim 4650)
13. Laa yakh qiruhu (لَا ÙŠÙŽØْقÙرÙÙ‡Ù)
Larangan menilai seseorang tidak berarti yaitu menganggapnya tidak mempunyai kemampuan apa apa. (shahih Muslim 4650)
14. Laa yuslimuhu (لَا ÙŠÙسْلÙÙ…ÙÙ‡Ù)
Larangan membiarkannya diganggu orang lain atau tidak membelanya (shahih Al Bukhori 407)
Contohnya:
Dari ka'ab bin Malik yang bercerita, ketika dia ditanya oleh Rasulullah, dari orang lain tentang dirinya yang telah mengabarkan kepadanya, disaat dia tidak ikut perang Tabuk, Rasulullah bersabda, 'Mengapa Ka'ab bin Malik tidak ikut serta bersama kita? ' Seorang sahabat dari Bani Salimah menjawab; 'Ya Rasulullah, sepertinya Ka'ab bin Malik lebih mementingkan dirinya sendiri daripada perjuangan ini? ' Mendengar ucapan sahabat tersebut, Muadz bin Jabal berkata; 'Hai sahabat, buruk sekali ucapanmu itu! Demi Allah wahai Rasulullah, saya tahu bahwasanya Ka'ab bin Malik itu adalah orang yang baik.' (shahih Al Bukhori 4066)
15. Laa yakhuu nuhu (لَا ÙŠÙŽØ®ÙونÙÙ‡Ù)
Larangan berhianat ketika diamanahi atau dititipi sesuatu (Tirmidzi 1850)
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim itu saudara bagi seorang muslim, dia tidak mengkhianatinya, tidak berdusta kepadanya juga tidak menelantarkannya. Seorang muslim itu haram atas muslim lainnya untuk mengganggu kehormatannya, hartanya dan tidak pula menumpahkan darahnya. Takwa itu berada di sini, cukuplah dalam hati seseorang itu ada keburukan apabila dia menghina saudaranya yang muslim."
16. Laa yak dzibuhu (لَا يَكْذÙبÙÙ‡Ù)
Larangan berdusta atau membohonginya (Tirmidzi 1850)
17. Laa yagh tab (لَا يَغْتَب)
Larangan menyebutkan keburukan seseorang pada orang lain disaat orang yang dibacarakan tidak mengetahuinya dan ia tidak akan suka jika mendengarnya, meskipun apa yang diceritakan adalah fakta benar seratus persen. (menghibah)
Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah pernah ditanya, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan ghibah?" beliau menjawab, "Engkau menyebut tentang saudaramu yang ia tidak sukai." Beliau ditanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika apa yang ada pada saudaraku sesuai dengan yang aku omongkan?" Beliau menjawab, "Jika apa yang engkau katakan itu memang benar-benar ada maka engkau telah berbuat ghibah, namun jika tidak maka engkau telah berbuat fitnah."
(Sunan Abu Daud 4231)
Contoh ghibah dalam sebuah hadits.
Dari Aisyah berkata, Aku menceritakan seorang lelaki kepada Nabi ï·º lalu beliau bersabda, "Aku tidak suka menceritakan kekurangan seseorang sementara aku sendiri memiliki banyak kekurangan seperti ini dan itu." Berkata Aisyah: Aku berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Shafiyah, --'Aisyah peragakan dengan tangannya-yang ia maksudkan, Shafiyah orangnya pendek. Beliau bersabda, "Kau telah mengeruhkan dengan satu patah kata, yang seandainya satu patah katamu dicampurkan ke laut pasti laut menjadi keruh."
(Sunan At-tirmidzi 2426)
Dibolehkan ghibah karena empat sebab :
A. Untuk menasehati orang lain agar tidak bergaul dekat dengan si A yang suka berbuat jahat agar tidak tertular sifat buruknya.
B. Untuk urusan rencana pernikahan saat ta'aruf.
Seorang laki-laki ketika akan melamar lalu rencana menikahi seorang wanita maka ia berhak mengetahui kekurangan (aib) yang ada pada wanita tersebut.
Seperti ucapan, anak saya ini memang cantik tetapi dia punya penyakit ayan atau epilepsi.
Begitu juga wanita berhak mengetahui kekurangan (aib) pada laki - laki yang akan melamarnya tersebut.
C. Untuk melaporkan pada pihak yang berwenang agar diambil tindakan.
D. Untuk meminta fatwa kejelasan hukum dalam agama tentang perbuatan seorang yang melakukan ini dan itu. Apakah halal atau tidak. Apakah haram atau tidak.
18. Buhtaan (بÙهْتَان)
Larangan Mengarang ngarang cerita buruk tentang orang lain (fitnah).
(QS. An-Nur Ayat 15 - 16)
Allah SWT berfirman:
Ø¥Ùذْ تَلَقَّوْنَهÙÛ¥ بÙأَلْسÙنَتÙÙƒÙمْ وَتَقÙولÙونَ بÙØ£ÙŽÙْوَاهÙÙƒÙمْ مَّا لَيْسَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ بÙÙ‡ÙÛ¦ عÙلْمٌ وَتَØْسَبÙونَهÙÛ¥ هَيّÙنًا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ عÙنْدَ اللَّه٠عَظÙيمٌ
"(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal yang besar." (QS. An-Nur 24: Ayat 15)
وَلَوْلَآ Ø¥Ùذْ سَمÙعْتÙÙ…Ùوه٠قÙلْتÙمْ مَّا ÙŠÙŽÙƒÙون٠لَنَآ أَنْ نَّتَكَلَّمَ بÙهٰذَا سÙبْØٰنَكَ هٰذَا بÙهْتٰنٌ عَظÙيمٌ
"Dan mengapa kamu tidak berkata ketika mendengarnya, Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar." (QS. An-Nur 24: Ayat 16).
19. Laa tanaa fasuu (لَا تَنَاÙَسÙوا)
Larangan bersaing dengan persaingan yang tidak sehat (shahih Muslim 4646)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah mencari-cari isu; janganlah mencari-cari kesalahan; janganlah saling bersaing; janganlah saling mendengki; janganlah saling memarahi; dan janganlah saling membelakangi (memusuhi)! Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."
20. An-Namiimah (النَّمÙيمَةÙ)
Larangan memecah belah atau meng adu domba .
(Musnad Ahmad 17312)
Dari Abdurrahman bin Ghanm dan sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hamba Allah ialah hamba yang senantiasa apabila dilihat orang lain maka orang lain tersebut selalu mengingat Allah, dan seburuk-buruk hamba Allah ialah orang-orang yang suka mengadu domba, suka memecah belah antara orang-orang yang saling mengasihi, serta mereka yang suka berbuat zalim, mencerai-beraikan manusia dan selalu menimbulkan kesusahan."
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
هَمَّا ز٠مَّشَّآء٠بۢÙÙ†ÙŽÙ…ÙيْمÙ 
"suka mencela, yang jalan kesana kesini menebarkan adu domba,"
(QS. Al-Qalam 68: Ayat 11)
21. Laa adzaa ( لَا أَذَى)
Larangan menyakitinya (Tirmidzi 1955)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menaiki mimbar lalu menyeru dengan suara yang lantang: "Wahai sekalian orang yang telah berislam dengan lisannya namun keimanan belum tertancap di hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan jangan pula kalian memperolok mereka, jangan pula kalian menelusuri dan membongkar aib mereka, maka barang siapa yang menyelidiki aib saudaranya seIslam niscaya Allah akan menyelidiki aibnya dan barang siapa yang aibnya diselidiki aibnya oleh Allah niscaya Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri."
22. La tu 'a yir (لَا تÙعَيÙر)
Larangan menelanjangi aib seorang muslim atau membuka rahasianya. (Sunan At-tirmidzi 1955)
23. Laa yu row wi' (لَا ÙŠÙرَوّÙع)
Larangan mengagetkan atau membuat terkejut (Prank-walau untuk candaan).
Dari 'Abdurrahman bin Abu Laila ia berkata, " Para sahabat Muhammad ï·º menceritakan kepadaku bahwa saat mereka sedang berjalan bersama Nabi ï·º, salah seorang dari mereka tertidur. Lalu ada sebagian sahabat mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya hingga orang yang tertidur itu kaget. Maka Rasulullah ï·º bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim." (Abu Daud 4351)
24. Ar-Rom yu bil kufri ( الرَمْي٠بÙالْكÙÙْرÙ)
Larangan menuduh atau melemparkan kata kafir atau munafik atau fasiq pada orang islam
Dari Abu Dzar radhiallahu'anhu bahwa dia mendengar Nabi ï·º bersabda, "Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu."
(Shahih Al bukhori 5585)
Selama kiblat seseorang dan shalat seseorang sama dengan ajaran islam. Apa pun dan bagaimanapun keadaan mereka tetap dinilai masih muslim.
Dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah ï·º bersabda, "Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, ia memiliki perlindungan sama dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya."
(shahih Bukhori 378)
Kaum munafiq dizaman Nabi Muhammad dapat di ketahui bukan dengan tanda-tanda sifatnya. Tetapi diketahui karena Allah mengabarkan kepada Nabi Muhammad siapa saja mereka yang munafiq. Maka jika seandainya Nabi Muhammad tidak dikabarkan Allah, Nabi Muhammad tidak akan pernah tau siapa yang munafiq dan yang bukan.
ÙˆÙŽÙ…Ùمَّنْ ØَوْلَــكÙمْ مّÙÙ†ÙŽ الْاَ عْرَا ب٠مÙنٰÙÙÙ‚Ùوْنَ ۗ وَمÙنْ اَهْل٠الْمَدÙيْنَة٠مَرَدÙوْا عَلَى النّÙÙَا Ù‚Ù ۗ لَا تَعْلَمÙÙ‡Ùمْ ۗ نَØْن٠نَـعْلَمÙÙ‡Ùمْ ۗ سَنÙعَذّÙبÙÙ‡Ùمْ مَّرَّتَيْن٠ثÙمَّ ÙŠÙرَدّÙوْنَ اÙلٰى عَذَا ب٠عَظÙيْمÙ ۚ 
"Dan di antara orang-orang Arab Badui yang (tinggal) di sekitarmu ada orang-orang munafik. Dan di antara penduduk Madinah (ada juga orang-orang munafik), mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Engkau (Muhammad) tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahuinya. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar." (QS. At-Taubah 101)
Jika Nabi Muhammad saja baru tahu setelah dapat kabar dari Allah melalui wahyu siapa yang munafik dan yang bukan. Maka di saat sekarang ini tidak mungkin ada yang tau persis siapa yang munafiq sesunggunya. Ingat...
Nabi Muhammad dalam banyak hadits hanya menyebutkan tanda-tanda munafik atau sifat kemunafikan yang melekat pada seseorang. Bukan memastikan orang itu munafiq.
Adapun mengatakan kepada seorang yang berbeda agama, engkau kafir adalah sesuatu yang tidak dianjurkan.
Setiap muslim hanya diharuskan menyakini di dalam hati kebenaran islam dan kesalahan agama diluar islam. Bukan memancing kekeruhan pada non islam apalagi mencela agama dan sesembahan mereka.
25. Sabbul Adyan wa aalihah.
Larangan mencela agama selain islam dan larangan mencela sesembahan yang mereka sembah selain Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَسÙبّÙوا الَّذÙيْنَ يَدْعÙوْنَ Ù…Ùنْ دÙوْن٠اللّٰه٠ÙَيَسÙبّÙوا اللّٰهَ عَدْوًا بۢÙغَيْر٠عÙلْمÙ ۗ كَذٰلÙÙƒÙŽ زَيَّنَّا Ù„ÙÙƒÙلّ٠اÙمَّة٠عَمَلَهÙمْ ۖ ثÙمَّ اÙلٰى رَبّÙÙ‡Ùمْ مَّرْجÙعÙÙ‡Ùمْ ÙÙŽÙŠÙنَبّÙئÙÙ‡Ùمْ بÙمَا كَا Ù†Ùوْا يَعْمَلÙوْنَ
"Dan janganlah kamu (orang-orang islam) memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti juga akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 108)
26. Laa yaskhor (لَا يَسْخَر)
Larangan menghina seseorang dihadapan orang lain dengan maksud agar orang lain ikut menghina atau mentertawakan (QS. Al-Hujurat Ayat 11)
Allah SWT berfirman:
يٰٓأَيّÙهَا الَّذÙينَ ءَامَنÙوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مّÙنْ قَوْم٠عَسٰىٓ أَنْ ÙŠÙŽÙƒÙونÙوا خَيْرًا مّÙنْهÙمْ وَلَا Ù†Ùسَآءٌ مّÙنْ نّÙسَآء٠عَسٰىٓ أَنْ ÙŠÙŽÙƒÙنَّ خَيْرًا مّÙنْهÙنَّ  ۖ وَلَا تَلْمÙزÙوٓا أَنْÙÙسَكÙمْ وَلَا تَنَابَزÙوا بÙالْأَلْقٰبÙ  ۖ بÙئْسَ الÙاسْم٠الْÙÙسÙوق٠بَعْدَ الْإÙيمٰنÙ  ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتÙبْ ÙÙŽØ£ÙولٰٓئÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الظّٰلÙÙ…Ùونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
27. La talmizuu (لَا تَلْمÙزÙوْۤا )
Larangan mencela orang lain dihadapannya atau mencela diri sendiri (QS. Al-Hujurat Ayat 11)
Shahih Al bukhari 5711
Dari Aisyah radhiallahu'anha dari Nabi ï·º beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan, "Khabutsat nafsi (diriku sangat buruk), akan tetapi hendaknya ia mengatakan "Laqishat nafsi (diriku ada kekurangan)."
28. Laa tanaa bazuu (لَا تَنَابَزÙاو)
Larangan menggelari orang lain dengan gelar yang buruk (QS. Al-Hujurat Ayat 11)
29. Ath-Tho 'aan (الطَّعَّانÙ)
Larangan menjelekan nasab, menjelekan amal perbuatan, menjelekan fisik (Tirmidzi 1900)
Dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah termasuk hamba yang mukmin, yaitu mereka yang selalu mengungkap aib, melaknat, berperangai buruk dan suka menyakiti."
30. Al-La' 'aan (اللَّعَّان)
Larangan melaknat yaitu mendo'akan keburukan untuk orang lain agar jauh dari Rahmat Allah (Tirmidzi 1900)
31. Qodzaf (Ù‚ÙŽØ°ÙŽÙ)
Larangan menuduh seorang wanita yang baik baik melakukan perbuatan zina (Bukhori 2560)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina".
32. Takhbiib (تَخْبÙيْب)
Larangan merusak hubungan rumah tangga orang lain (Abu Daud 1860)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ï·º bersabda, "Bukan dari golongan kami orang yang menipu seorang wanita agar memusuhi suaminya."
33. Sabbul Aabaa
Larangan mencela orang tua ayah atau ibu orang lain.
Hal yang banyak terjadi terutama pada kalangan anak - anak saat bercanda.
Shahih Al bukhari 5516
Dari Abdullah bin 'Amr radhiallahu'anhuma, ia berkata, Rasulullah ï·º bersabda, "Sesungguhnya di antara dosa-dosa yang paling besar adalah seseorang yang melaknat kedua orang tuanya sendiri, " Beliau ditanya, "Bagaimana bisa seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya?" Beliau menjawab, "Seseorang yang mencela ayah orang lain, kemudian orang tersebut membalas kembali mencela ayah dan ibu orang yang pertama."
Semua larangan - larangan tersebut apabila dilanggar kerugiannya adalah
A. Pelakunya mendapat dosa.
B. Satu pahala kebaikan yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan pada orang yang dizalimi
C. Satu dosa orang yang dizalimi akan dipindahkan kepada pelaku pelanggaran tersebut.
D. Ada azab pedih telah menanti.
E. Bisa terlambat masuk surga.
Shahih Al bukhari 6054
Abu Sa'id Al Khudri radhiallahu'anhu mengatakan, Rasulullah ï·º bersabda, "Orang-orang mukmin yang selamat dari neraka (setelag berhasil melewati jembatan shirath), mereka akan ditahan di atas jembatan yang menghubungkan antara surga dan neraka. Kezaliman sesama mereka ketika di dunia akan terbalaskan satu sama lain. Sehingga, jika mereka telah bersih dan suci, mereka akan dipersilahkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh mereka lebih mengenal hunian mereka di surga daripada mengenal huniannya saat di dunia."
Shahih Muslim 4678
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ï·º pernah bertanya kepada para sahabat, "Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?" Para sahabat menjawab, 'Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.' Rasulullah ï·º bersabda, 'Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan salat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.'
Semoga Allah selalu menjadikan kita semua hamba - hambanya yang selalu berusaha menjaga persaudaraan kepada semua manusia. Amiin.
Tentang Penulis
muhammad rofi | Masjid Ashshulaha
| Email : m.ashshulaha@gmail.com
Nyamannya Masjid Ashushulaha
Masjid yang berdiri tahun 1986 ini, merupakan masjid yang sampai saat ini selalu siap untuk melayani Ummat, khususnya para jamaah yang berada di lingkungan Pondok Jatimurni. Masjid Ashulaha sudah terdaftar di Sistem Infromasi Masjid oleh Kementrian Agama dengan No Id Masjid : 01.4.13.22.12.000034
Nama "ASHSHULAHA" merupakan bentuk plural dari kata Sholeh. Yang berarti Orang Orang Sholeh. Jika masjid berarti adalah rumah ibadah. Maka Masjid Ashshulaha adalah tempatnya orang orang soleh untuk dapat beribadah. Semoga menjadi doa juga agar lingkungan masjid Ashshulaha, menjadi tempat menjadikan kita menjadi hamba yang sholeh.
Bila dilihat sekilas, Masjid Ashshulaha terlihat besar dan gagah. Ditambah lagi terdapat pagar dan pintu masuk dari berbagai arah yang memudahkan jamaah memasuki masjid tersebut. Hampir seluruh bangunan masjid ini berwarna putih terang, yang membuat kesan suci dan bersih. Selain itu, ornamen masjid yang berwarna hijau muda tampak membuat mata menjadi segar karena enak dipandang. Pintu masuk masjid yang berada di dalam kompleks ini terbuat pintu kaca yang digeser. Sebab ruang salat diberi fasilitas pendingin ruangan sehingga jamaah tidak perlu takut kegerahan ketika menunaikan salat. Di bagian samping masjid, terdapat tempat khusus untuk menggelar majelis atau pengajian umum kadang kala pula sebagai tempat dalam memperingati Hari Besar Islam (PHBI). Masjid Ashshulaha cukup luas, kira-kira bisa menampung hingga ratusan jamaah.
Email : m.ashshulaha@gmail.com