Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:26:03

Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?

Beberapa masjid sering kali terlihat penuh saat pelaksanaan sholat Jumat. Bahkan, sampai ada yang tidak kebagian tempat hingga terpaksa harus sholat di tangga.

Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan kaum laki-laki melaksanakan sholat di tangga masjid?

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), sholat Jumat di tangga masjid ternyata diperbolehkan. Asalkan tidak ada najis dan bisa melaksanakan sholat dengan sempurna.

Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?

Misalnya seperti bisa melakukan rukun sholat seperti sujud, duduk dan berdiri dengan baik. Maka sholat Jumatnya dinyatakan tetap sah karena setiap penjuru di dunia ini adalah masjid. Apa maksudnya? Yaitu bisa dipakai untuk sholat.

Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَقِيرُ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Artinya: "Muhammad bin Sinan telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Husyaim, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Sayyarah, yang juga dikenal sebagai Abu Al Hakam, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Yazid Al Faqir, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Jabir bin 'Abdullah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku. Aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan. Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan tempat suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu sholat, hendaklah ia sholat. Dihalalkan harta rampasan untukku. Para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaum mereka, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikan hak syafaat.'" (HR Imam Bukhari No. 419)

Dalam kitab Fathu Bari, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dengan merujuk kepada pernyataan Al-Khattabi, menjelaskan bahwa umat terdahulu dahulu pernah melaksanakan sholat di gereja atau sinagog. Ia menyatakan:

وَالْأَظْهَرُ مَا قَالَهُ الْخَطَّابِيُّ وَهُوَ أَنَّ مَنْ قَبْلَهُ إِنَّمَا أُبِيحَتْ لَهُمُ الصَّلَوَاتُ فِي أَمَاكِنَ مَخْصُوصَةٍ كَالْبِيَعِ وَالصَّوَامِعِ

Artinya: "Umat pada masa lampau hanya dapat melakukan sholat di tempat-tempat yang telah disediakan, seperti gereja dan sinagog.". (Fath Al-Bari, Juz 1, halaman. 427)

Akan tetapi, ada aspek yang perlu diperhatikan, yaitu saat sholat di tempat yang tidak rata seperti tangga. Dalam situasi ini, penting untuk memastikan bahwa punggung lebih tinggi daripada leher dan kepalanya.

Hal ini karena saat sholat di tangga, sahnya sholat tergantung pada punggung yang lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Jika leher dan kepalanya lebih tinggi daripada punggungnya, maka sholatnya tidak dianggap sah karena tidak memenuhi syarat sujud.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani dalam kitab Bahrul Mazhab fi Furu'i Mazhabil Imam asy-Syafi'i:

لَوْ سَجَدَ عَلىَ مَوْضِعٍ عَالٍ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لاَ يَكُوْنُ ظَهْرُهُ أَعْلىَ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ لَا يَجُوْزُ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى سُجُودًا، وَإِنْ كَانَ ظَهْرُهُ أَعْلَى مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ يَجُوْزُ. وَيُكْرَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ

Artinya: "Saat seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi daripada kepala dan lehernya, sujudnya dianggap tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi daripada kepala dan lehernya, maka sujudnya dianggap sah. Namun, itu akan dianggap makruh jika tidak ada alasan untuk melakukannya."

Kesimpulannya, sholat di tempat yang tidak rata seperti tangga dianggap sah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Orang yang melaksanakan sholat di lokasi semacam itu harus memastikan agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi daripada punggungnya. Selain itu, praktik ini sebaiknya hanya dilakukan dalam keadaan darurat, seperti ketika ada banyak jemaah hingga terjadi berdesak-desakan.

Wallahu a'lam.

Beberapa masjid sering kali terlihat penuh saat pelaksanaan sholat Jumat. Bahkan, sampai ada yang tidak kebagian tempat hingga terpaksa harus sholat di tangga.

Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan kaum laki-laki melaksanakan sholat di tangga masjid?

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), sholat Jumat di tangga masjid ternyata diperbolehkan. Asalkan tidak ada najis dan bisa melaksanakan sholat dengan sempurna.

Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?

Gambar Ilustrasi Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?

Bolehkah Sholat Jumat di Tangga Masjid?

Misalnya seperti bisa melakukan rukun sholat seperti sujud, duduk dan berdiri dengan baik. Maka sholat Jumatnya dinyatakan tetap sah karena setiap penjuru di dunia ini adalah masjid. Apa maksudnya? Yaitu bisa dipakai untuk sholat.

Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَقِيرُ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Artinya: "Muhammad bin Sinan telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Husyaim, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Sayyarah, yang juga dikenal sebagai Abu Al Hakam, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Yazid Al Faqir, ia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Jabir bin 'Abdullah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku. Aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan. Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan tempat suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu sholat, hendaklah ia sholat. Dihalalkan harta rampasan untukku. Para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaum mereka, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikan hak syafaat.'" (HR Imam Bukhari No. 419)

Dalam kitab Fathu Bari, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dengan merujuk kepada pernyataan Al-Khattabi, menjelaskan bahwa umat terdahulu dahulu pernah melaksanakan sholat di gereja atau sinagog. Ia menyatakan:

وَالْأَظْهَرُ مَا قَالَهُ الْخَطَّابِيُّ وَهُوَ أَنَّ مَنْ قَبْلَهُ إِنَّمَا أُبِيحَتْ لَهُمُ الصَّلَوَاتُ فِي أَمَاكِنَ مَخْصُوصَةٍ كَالْبِيَعِ وَالصَّوَامِعِ

Artinya: "Umat pada masa lampau hanya dapat melakukan sholat di tempat-tempat yang telah disediakan, seperti gereja dan sinagog.". (Fath Al-Bari, Juz 1, halaman. 427)

Akan tetapi, ada aspek yang perlu diperhatikan, yaitu saat sholat di tempat yang tidak rata seperti tangga. Dalam situasi ini, penting untuk memastikan bahwa punggung lebih tinggi daripada leher dan kepalanya.

Hal ini karena saat sholat di tangga, sahnya sholat tergantung pada punggung yang lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Jika leher dan kepalanya lebih tinggi daripada punggungnya, maka sholatnya tidak dianggap sah karena tidak memenuhi syarat sujud.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani dalam kitab Bahrul Mazhab fi Furu'i Mazhabil Imam asy-Syafi'i:

لَوْ سَجَدَ عَلىَ مَوْضِعٍ عَالٍ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لاَ يَكُوْنُ ظَهْرُهُ أَعْلىَ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ لَا يَجُوْزُ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى سُجُودًا، وَإِنْ كَانَ ظَهْرُهُ أَعْلَى مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ يَجُوْزُ. وَيُكْرَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ

Artinya: "Saat seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi daripada kepala dan lehernya, sujudnya dianggap tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi daripada kepala dan lehernya, maka sujudnya dianggap sah. Namun, itu akan dianggap makruh jika tidak ada alasan untuk melakukannya."

Kesimpulannya, sholat di tempat yang tidak rata seperti tangga dianggap sah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Orang yang melaksanakan sholat di lokasi semacam itu harus memastikan agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi daripada punggungnya. Selain itu, praktik ini sebaiknya hanya dilakukan dalam keadaan darurat, seperti ketika ada banyak jemaah hingga terjadi berdesak-desakan.

Wallahu a'lam.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .