Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:29:14

Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya

Pada bulan Ramadan yang mulai ini terdapat banyak sekali amalan dan ibadah yang dapat dikerjakan. Salah satu amalan itu adalah itikaf.

Arti itikaf di bulan Ramadan adalah berdiam diri di masjid untuk memfokuskan pikiran serta perasaan hanya kepada Allah SWT semata. Itikaf ini sejatinya dapat diamalkan setiap saat, namun terdapat keutamaan bila dilaksanakan di bulan Ramadan.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu yang menyampaikan:

Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya

يعتكف في كل رمضان عشرة أيام ، فلما كان العام الذي قُبِضَ فيه r كان رسول الله اعتكف عشرين يوماً

Artinya: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu itikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun dimana beliau wafat, beliau itikaf selama 20 hari." (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain juga yang disampaikan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha yaitu, "Rasulullah SAW melakukan itikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan sehingga beliau berpulang ke Rahmatullah." (HR Bukhari)

Selain pada hadits yang diriwayatkan di atas, mengenai amalan itikaf juga disinggung dalam firman-Nya pada Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 125 yang berbunyi,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: (Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat." (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"

Secara umum, itikaf dapat berhukum sunnah. Menurut beberapa ulama mengenai martabat dan level kesunahannya adalah sebagai berikut.

Namun hukum mengenai itikaf ini dapat berubah menjadi wajib bila seseorang benadzar untuk melakukan itikaf. Misalnya dia bernadzar jika permohonannya dikabulkan oleh Allah SWT, maka ia akan beritikaf.

Dijelaskan melalui buku Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa terdapat rukun itikaf yaitu menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Apabila keberadaan seseorang di dalam masjid tidak terwujud atau niat untuk ibadah tidak dilakukan maka tidak sah amalannya melakukan itikaf.

Terdapat dua mayoritas pendapat ulama mengenai masjid sebagai tempat itikaf. Sebagian ulama membolehkan itikaf di setiap masjid yang dipakai salat berjamaah lima waktu. Hal ini adalah dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.

Sebagian ulama lain mensyaratkan agar itikaf itu dapat dilaksanakan di masjid yang dipakai buat salat Jumat, sehingga orang yang i̇tikaf tidak perlu meninggalkan tempat itikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.

Pendapat ini dikuatkan oleh keterangan para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhal yaitu i'tikaf di masjid jami' karena Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid jami'. Lebih afdhal lagi dilakukan di tiga masjid yakni, Masjid al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha.

Pada bulan Ramadan yang mulai ini terdapat banyak sekali amalan dan ibadah yang dapat dikerjakan. Salah satu amalan itu adalah itikaf.

Arti itikaf di bulan Ramadan adalah berdiam diri di masjid untuk memfokuskan pikiran serta perasaan hanya kepada Allah SWT semata. Itikaf ini sejatinya dapat diamalkan setiap saat, namun terdapat keutamaan bila dilaksanakan di bulan Ramadan.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu yang menyampaikan:

Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya

Gambar Ilustrasi Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya

Arti Itikaf di Bulan Ramadan Menurut Hadits, Ini Penjelasannya

يعتكف في كل رمضان عشرة أيام ، فلما كان العام الذي قُبِضَ فيه r كان رسول الله اعتكف عشرين يوماً

Artinya: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu itikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun dimana beliau wafat, beliau itikaf selama 20 hari." (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain juga yang disampaikan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha yaitu, "Rasulullah SAW melakukan itikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan sehingga beliau berpulang ke Rahmatullah." (HR Bukhari)

Selain pada hadits yang diriwayatkan di atas, mengenai amalan itikaf juga disinggung dalam firman-Nya pada Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 125 yang berbunyi,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: (Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat." (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"

Secara umum, itikaf dapat berhukum sunnah. Menurut beberapa ulama mengenai martabat dan level kesunahannya adalah sebagai berikut.

Namun hukum mengenai itikaf ini dapat berubah menjadi wajib bila seseorang benadzar untuk melakukan itikaf. Misalnya dia bernadzar jika permohonannya dikabulkan oleh Allah SWT, maka ia akan beritikaf.

Dijelaskan melalui buku Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa terdapat rukun itikaf yaitu menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Apabila keberadaan seseorang di dalam masjid tidak terwujud atau niat untuk ibadah tidak dilakukan maka tidak sah amalannya melakukan itikaf.

Terdapat dua mayoritas pendapat ulama mengenai masjid sebagai tempat itikaf. Sebagian ulama membolehkan itikaf di setiap masjid yang dipakai salat berjamaah lima waktu. Hal ini adalah dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.

Sebagian ulama lain mensyaratkan agar itikaf itu dapat dilaksanakan di masjid yang dipakai buat salat Jumat, sehingga orang yang i̇tikaf tidak perlu meninggalkan tempat itikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.

Pendapat ini dikuatkan oleh keterangan para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhal yaitu i'tikaf di masjid jami' karena Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid jami'. Lebih afdhal lagi dilakukan di tiga masjid yakni, Masjid al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .