Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:29:45

Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

I'tikaf adalah ibadah yang dicirikan dengan berdiam diri di dalam masjid. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melalukan amalan saat i'tikaf seperti ibadah wajib dan sunnah.

Secara bahasa, i'tikaf artinya menetap pada sesuatu dan menahan diri kepadanya baik dalam hal kebaikan atau keburukan. Adapun secara syariat, i'tikaf berarti menetap di masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pengamalan i'tikaf telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surh Al Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman,

Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Selain itu, dalam hadits yang diceritakan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnya

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: "Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim)

Ada sejumlah amalan i'tikaf yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim. Sejatinya, mengutip Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, disunnahkan bagi mu'takif untuk memperbanyak ibadah sunnah dan wajib hingga amalan lain yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lebih lanjut, Syaikh Sulaiman berpendapat, makruh hukumnya bila menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak perlu berupa perkataan maupun perbuatan saat i'tikaf. Selain itu, makruh bila i'tikaf hanya dilakukan dengan menahan diri dari berbicara.

Sejumlah ulama menjelaskan amalam khusus yang dapat dikerjakan saat i'tikaf. Pendapat pertama berasal dari Ibnu Al-Qasim.

Menurutnya amalan yang dikerjakan selama i'tikaf hanya berupa salat, zikir kepada Allah, dan membaca Al-Qur'an. Sementara amal-amal kebaikan (taqarrub) lainnya tidak termasuk. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Berbeda dengan Ibnu Al-Wahab yang mengatakan bahwa amalan dalam i'tikaf terdiri dari segala amalan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan segala kebaikan yang menyangkut urusan akhirat.

Ibnu Al-Wahab juga memasukkan beberapa amalan lain, seperti melayat jenazah, menjenguk orang sakit, dan menuntut ilmu. Pendapat ini didukung oleh Ats-Tsauri.

Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd masih dalam Bidayatul Mujtahid, perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena tidak ada ketentuan dan batasan mengenai amalan i'tikaf.

Para ulama yang mengartikan i'tikaf sebagai tindakan berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan amal tertentu mengatakan bahwa amalan yang diperbolehkan hanya salat dan membaca Al-Qur'an.

Sementara ulama yang mengartikan i'tikaf sebagai tindakan berdiam diri di dalam masjid untuk bertaqarrub mendekatkan diri kepada Allah dalam segala urusan akhirat, mengatakan bahwa boleh mengerjakan amalan lain tidak terbatas pada salat dan membaca Al-Qur'an saja.

Kembali melansir sumber buku sebelumnya, amalan i'tikaf tersebut perlu diiringi dengan syarat dan rukun yang diperlukan sebagai sahnya suatu ibadah. Syarat i'tikaf di antaranya sebagai berikut.

Rukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah. Rukun wajib dilakukan selama ibadah sehingga sifatnya cenderung memaksa. Berdasarkan penjelasan tersebut, rukun i'tikaf di antaranya sebagai berikut.

Para ulama berbeda pendapat terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Ulama Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan i'tikaf bisa dilakukan satu jam (sa'ah) pada siang atau malam hari.

Sementara, mengutip situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, ulama Mazhab Maliki ada yang berpendapat i'tikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Sedangkan yang lain mengatakan, i'tikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa malam.

I'tikaf adalah ibadah yang dicirikan dengan berdiam diri di dalam masjid. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melalukan amalan saat i'tikaf seperti ibadah wajib dan sunnah.

Secara bahasa, i'tikaf artinya menetap pada sesuatu dan menahan diri kepadanya baik dalam hal kebaikan atau keburukan. Adapun secara syariat, i'tikaf berarti menetap di masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pengamalan i'tikaf telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surh Al Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman,

Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Gambar Ilustrasi Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Amalan saat I'tikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Selain itu, dalam hadits yang diceritakan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnya

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: "Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim)

Ada sejumlah amalan i'tikaf yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim. Sejatinya, mengutip Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, disunnahkan bagi mu'takif untuk memperbanyak ibadah sunnah dan wajib hingga amalan lain yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lebih lanjut, Syaikh Sulaiman berpendapat, makruh hukumnya bila menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak perlu berupa perkataan maupun perbuatan saat i'tikaf. Selain itu, makruh bila i'tikaf hanya dilakukan dengan menahan diri dari berbicara.

Sejumlah ulama menjelaskan amalam khusus yang dapat dikerjakan saat i'tikaf. Pendapat pertama berasal dari Ibnu Al-Qasim.

Menurutnya amalan yang dikerjakan selama i'tikaf hanya berupa salat, zikir kepada Allah, dan membaca Al-Qur'an. Sementara amal-amal kebaikan (taqarrub) lainnya tidak termasuk. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Berbeda dengan Ibnu Al-Wahab yang mengatakan bahwa amalan dalam i'tikaf terdiri dari segala amalan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan segala kebaikan yang menyangkut urusan akhirat.

Ibnu Al-Wahab juga memasukkan beberapa amalan lain, seperti melayat jenazah, menjenguk orang sakit, dan menuntut ilmu. Pendapat ini didukung oleh Ats-Tsauri.

Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd masih dalam Bidayatul Mujtahid, perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena tidak ada ketentuan dan batasan mengenai amalan i'tikaf.

Para ulama yang mengartikan i'tikaf sebagai tindakan berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan amal tertentu mengatakan bahwa amalan yang diperbolehkan hanya salat dan membaca Al-Qur'an.

Sementara ulama yang mengartikan i'tikaf sebagai tindakan berdiam diri di dalam masjid untuk bertaqarrub mendekatkan diri kepada Allah dalam segala urusan akhirat, mengatakan bahwa boleh mengerjakan amalan lain tidak terbatas pada salat dan membaca Al-Qur'an saja.

Kembali melansir sumber buku sebelumnya, amalan i'tikaf tersebut perlu diiringi dengan syarat dan rukun yang diperlukan sebagai sahnya suatu ibadah. Syarat i'tikaf di antaranya sebagai berikut.

Rukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah. Rukun wajib dilakukan selama ibadah sehingga sifatnya cenderung memaksa. Berdasarkan penjelasan tersebut, rukun i'tikaf di antaranya sebagai berikut.

Para ulama berbeda pendapat terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Ulama Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan i'tikaf bisa dilakukan satu jam (sa'ah) pada siang atau malam hari.

Sementara, mengutip situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, ulama Mazhab Maliki ada yang berpendapat i'tikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Sedangkan yang lain mengatakan, i'tikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa malam.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .