7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:29:14

7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan menjadi waktu yang penting dan umat muslim dianjurkan untuk menghidupkannya dengan berbagai amalan dan ibadah, salah satunya itikaf, terlebih untuk menjemput malam Lailatul Qadar.

Itikaf secara terminologis berarti berdiam diri di masjid dengan niat beribadah untuk Allah SWT. Adapun menurut etimologis, itikaf adalah bertahan dan menahan diri atas sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang buruk. Dalam buku oleh disebutkan bahwa itikaf terdiri dari dua macam, yakni itikaf wajib (yang dinazarkan) dan itikaf sunnah (selain itikaf wajib).

Mengutip buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul yang ditulis oleh Hasan Ayyub, itikaf mendorong muslim menyukai masjid dan membuat mereka terkait pada masjid sehingga akan menjadi salah satu golongan yang diberi naungan oleh Allah.

7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?

Hal tersebut senada dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 125,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Kakbah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"

Selain itu Rasulullah bersabda, "Masjid adalah rumah setiap orang bertakwa, Allah menjamin bagi orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kenikmatan, rahmat, melintasi shirath menuju keridhaan Allah dan surga." (HR Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dan Al-Mu'jam Al-Awsath dan Bazzar).

Hal tersebut juga dikuatkan oleh hadits berikut, "Sesungguhnya Rasulullah menganjurkan untuk itikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan, kemudian Aisyah meminta izin untuk melakukan i'tikaf dan Nabi mengizinkannya. (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Aisyah pula, dia berkata: "Rasulullah itikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri Nabi melakukan Itikaf sepeninggal Nabi." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara yang disusun oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie disebutkan bahwa hal-hal yang dilarang sehingga dapat membatalkan itikaf ada tujuh (al-Mu'tamad: 2/247).

Itikaf batal bila seseorang murtad dari agama Islam. Ini disepakati oleh semua fuqaha kecuali Ahnaf. Hal ini disebabkan karena itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan seorang muslim (ahli ibadah), sedangkan orang kafir tidak termasuk ahli ibadah.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Az Zumar ayat 65,

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187,

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ

Artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.

Keluarnya mani tanpa melalui hubungan badan hukumnya haram bagi orang yang beritikaf (mu'takif) karena dikhawatirkan akan lepas kendali dan terbawa hawa nafsu dan hasrat yang membuncah.

Apabila di tengah-tengah itikaf terjadi haid atau nifas, ia wajib keluar dari masjid, kemudian kembali lagi setelah keduanya (haid atau nifas) itu berakhir untuk menyempurnakan itikaf yang telah ia nadzarkan atau ia niatkan ketika masuk masjid.

Dalam hal ini, seseorang yang sedang beritikaf (mu'takif) akan membatalkan itikafnya apabila keluar dari masjid tanpa keperluan tertentu atau hal yang mendesak.

Ia boleh keluar bila masjid hendak runtuh, hendak menjenguk orang sakit, dan sholat jenazah apabila itikafnya tidak wajib. Adapun untuk berhati-hati, sebaiknya tidak keluar dari tempat itikaf sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.

Itikaf batal karena mabuk-mabukan meski dilakukan pada malam hari menurut semua fuqaha kecuali Ahnaf karena mabuk-mabukan pada malam hari bagi mereka tidak membatalkan itikaf.

Seseorang yang tengah beritikaf lalu kemudian karena suatu hal tidak memenuhi syarat tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk), maka itikafnya batal

Itulah 7 hal yang dilarang dan dapat menyebabkan batalnya itikaf seseorang. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi catatan penting agar itikaf bisa menjadi amalan baik yang menghiasi sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan menjadi waktu yang penting dan umat muslim dianjurkan untuk menghidupkannya dengan berbagai amalan dan ibadah, salah satunya itikaf, terlebih untuk menjemput malam Lailatul Qadar.

Itikaf secara terminologis berarti berdiam diri di masjid dengan niat beribadah untuk Allah SWT. Adapun menurut etimologis, itikaf adalah bertahan dan menahan diri atas sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang buruk. Dalam buku oleh disebutkan bahwa itikaf terdiri dari dua macam, yakni itikaf wajib (yang dinazarkan) dan itikaf sunnah (selain itikaf wajib).

Mengutip buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul yang ditulis oleh Hasan Ayyub, itikaf mendorong muslim menyukai masjid dan membuat mereka terkait pada masjid sehingga akan menjadi salah satu golongan yang diberi naungan oleh Allah.

7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?

Gambar Ilustrasi 7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?

7 Hal yang Dilarang Saat Itikaf, Apa Saja?

Hal tersebut senada dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 125,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Kakbah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"

Selain itu Rasulullah bersabda, "Masjid adalah rumah setiap orang bertakwa, Allah menjamin bagi orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan kenikmatan, rahmat, melintasi shirath menuju keridhaan Allah dan surga." (HR Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dan Al-Mu'jam Al-Awsath dan Bazzar).

Hal tersebut juga dikuatkan oleh hadits berikut, "Sesungguhnya Rasulullah menganjurkan untuk itikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan, kemudian Aisyah meminta izin untuk melakukan i'tikaf dan Nabi mengizinkannya. (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Aisyah pula, dia berkata: "Rasulullah itikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri Nabi melakukan Itikaf sepeninggal Nabi." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara yang disusun oleh K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie disebutkan bahwa hal-hal yang dilarang sehingga dapat membatalkan itikaf ada tujuh (al-Mu'tamad: 2/247).

Itikaf batal bila seseorang murtad dari agama Islam. Ini disepakati oleh semua fuqaha kecuali Ahnaf. Hal ini disebabkan karena itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan seorang muslim (ahli ibadah), sedangkan orang kafir tidak termasuk ahli ibadah.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Az Zumar ayat 65,

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187,

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ

Artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.

Keluarnya mani tanpa melalui hubungan badan hukumnya haram bagi orang yang beritikaf (mu'takif) karena dikhawatirkan akan lepas kendali dan terbawa hawa nafsu dan hasrat yang membuncah.

Apabila di tengah-tengah itikaf terjadi haid atau nifas, ia wajib keluar dari masjid, kemudian kembali lagi setelah keduanya (haid atau nifas) itu berakhir untuk menyempurnakan itikaf yang telah ia nadzarkan atau ia niatkan ketika masuk masjid.

Dalam hal ini, seseorang yang sedang beritikaf (mu'takif) akan membatalkan itikafnya apabila keluar dari masjid tanpa keperluan tertentu atau hal yang mendesak.

Ia boleh keluar bila masjid hendak runtuh, hendak menjenguk orang sakit, dan sholat jenazah apabila itikafnya tidak wajib. Adapun untuk berhati-hati, sebaiknya tidak keluar dari tempat itikaf sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.

Itikaf batal karena mabuk-mabukan meski dilakukan pada malam hari menurut semua fuqaha kecuali Ahnaf karena mabuk-mabukan pada malam hari bagi mereka tidak membatalkan itikaf.

Seseorang yang tengah beritikaf lalu kemudian karena suatu hal tidak memenuhi syarat tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk), maka itikafnya batal

Itulah 7 hal yang dilarang dan dapat menyebabkan batalnya itikaf seseorang. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi catatan penting agar itikaf bisa menjadi amalan baik yang menghiasi sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .