6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:26:34

6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang

Adzan adalah seruan bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah wajib salat lima waktu. Hukum adzan adalah fardhu kifayah seperti dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

"Apabila telah masuk waktu salat, maka hendaklah salah seorang kalian beradzan dan hendaklah yang lebih besar menjadi imam." (HR Bukhari)

Menukil buku Fikih shalat Empat Mazhab susunan Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi dan Kasimun, adzan disyariatkan pada awal tahun Hijriyah. Sebab-sebab disyariatkannya terdapat dalam riwayat Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata,

6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang

"Suatu ketika kaum muslimin sedang berkumpul untuk menunggu waktu salat, karena pada waktu itu tidak ada seorang pun yang mengumandangkan panggilan untuk menunaikan salat, maka mereka terus memperbincangkan masalah tersebut. Sebagian orang berkata kepada sebagian lainnya: 'Pergunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nasrani,'

Sebagian mereka berkata: 'Jangan, sebaiknya pergunakanlah terompet seperti terompet yang dipakai orang Yahudi,' Umar berkata: 'Apakah kalian tidak mengutus seseorang yang bertugas memanggil salat?'

Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Berdirilah wahai Bilal dan (kumandangkanlah) panggilan salat," (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i)

Berkaitan itu, ada sejumlah perkara yang justru dimakruhkan ketika adzan berkumandang. Apa saja? Berikut pemaparannya seperti dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 oleh Prof Wahbah Az Zuhaili.

Makruh hukumnya melagukan dan memanjangkan adzan hingga mengubah kalimat-kalimatnya. Entah itu mengurangi ataupun menambahkan. Namun, kaum muslimin dianjurkan mengindahkan suara ketika adzan tanpa melagukannya.

Perkara makruh selanjutnya adalah melakukan tatswib. Makna dari tatswib sendiri adalah mengajak orang untuk salat.

Selain waktu Subuh, tatswib hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada hadits riwayat Bilal,

"Rasulullah SAW menyuruhku bertatswib pada waktu Subuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu Isya." (HR Ibnu Majah)

Bertatswib pada waktu Subuh dinilai tepat karena manusia masih tertidur. Karenanya, mereka perlu dibangunkan untuk salat.

Hukum berjalan ketika adzan ialah makruh karena dapat merusak maksud dari seruan adzan itu sendiri. Begitu pula mengobrol atau bercakap-cakap, walaupun bertujuan untuk menjawab salam.

Dengan demikian, memberi salam kepada orang yang sedang adzan juga termasuk makruh. Namun, orang yang diberi salam wajib menjawabnya setelah selesai adzan.

Orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah dalam keadaan junub hukumnya makruh tahrim. Adzan tersebut harus diulangi. Begitu pula dengan muadzin yang berhadas.

Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Siapa yang mendapati adzan di masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi, maka dia adalah orang munafik." (HR Ibnu Majah)

Namun, apabila seseorang keluar karena ada udzur maka diperbolehkan. Hal ini mengacu pada perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari masjid dengan tujuan untuk tatswib.

Ulama Syafi'i juga berpendapat makruh hukumnya keluar dari masjid selepas adzan tanpa menunaikan salat terlebih dahulu, kecuali karena ada udzur.

Menurut pendapat ulama Hambali, ketika bulan Ramadan dimakruhkan mengumandangkan adzan sebelum fajar. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang tidak tertipu dan meninggalkan sahur.

Adzan adalah seruan bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah wajib salat lima waktu. Hukum adzan adalah fardhu kifayah seperti dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

"Apabila telah masuk waktu salat, maka hendaklah salah seorang kalian beradzan dan hendaklah yang lebih besar menjadi imam." (HR Bukhari)

Menukil buku Fikih shalat Empat Mazhab susunan Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi dan Kasimun, adzan disyariatkan pada awal tahun Hijriyah. Sebab-sebab disyariatkannya terdapat dalam riwayat Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata,

6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang

Gambar Ilustrasi 6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang

6 Perkara yang Dimakruhkan saat Adzan Berkumandang

"Suatu ketika kaum muslimin sedang berkumpul untuk menunggu waktu salat, karena pada waktu itu tidak ada seorang pun yang mengumandangkan panggilan untuk menunaikan salat, maka mereka terus memperbincangkan masalah tersebut. Sebagian orang berkata kepada sebagian lainnya: 'Pergunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nasrani,'

Sebagian mereka berkata: 'Jangan, sebaiknya pergunakanlah terompet seperti terompet yang dipakai orang Yahudi,' Umar berkata: 'Apakah kalian tidak mengutus seseorang yang bertugas memanggil salat?'

Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Berdirilah wahai Bilal dan (kumandangkanlah) panggilan salat," (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i)

Berkaitan itu, ada sejumlah perkara yang justru dimakruhkan ketika adzan berkumandang. Apa saja? Berikut pemaparannya seperti dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 oleh Prof Wahbah Az Zuhaili.

Makruh hukumnya melagukan dan memanjangkan adzan hingga mengubah kalimat-kalimatnya. Entah itu mengurangi ataupun menambahkan. Namun, kaum muslimin dianjurkan mengindahkan suara ketika adzan tanpa melagukannya.

Perkara makruh selanjutnya adalah melakukan tatswib. Makna dari tatswib sendiri adalah mengajak orang untuk salat.

Selain waktu Subuh, tatswib hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada hadits riwayat Bilal,

"Rasulullah SAW menyuruhku bertatswib pada waktu Subuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu Isya." (HR Ibnu Majah)

Bertatswib pada waktu Subuh dinilai tepat karena manusia masih tertidur. Karenanya, mereka perlu dibangunkan untuk salat.

Hukum berjalan ketika adzan ialah makruh karena dapat merusak maksud dari seruan adzan itu sendiri. Begitu pula mengobrol atau bercakap-cakap, walaupun bertujuan untuk menjawab salam.

Dengan demikian, memberi salam kepada orang yang sedang adzan juga termasuk makruh. Namun, orang yang diberi salam wajib menjawabnya setelah selesai adzan.

Orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah dalam keadaan junub hukumnya makruh tahrim. Adzan tersebut harus diulangi. Begitu pula dengan muadzin yang berhadas.

Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Siapa yang mendapati adzan di masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi, maka dia adalah orang munafik." (HR Ibnu Majah)

Namun, apabila seseorang keluar karena ada udzur maka diperbolehkan. Hal ini mengacu pada perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari masjid dengan tujuan untuk tatswib.

Ulama Syafi'i juga berpendapat makruh hukumnya keluar dari masjid selepas adzan tanpa menunaikan salat terlebih dahulu, kecuali karena ada udzur.

Menurut pendapat ulama Hambali, ketika bulan Ramadan dimakruhkan mengumandangkan adzan sebelum fajar. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang tidak tertipu dan meninggalkan sahur.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .