Masjid dengan Kategori Mushola

Masjid dengan Kategori Mushola di KAB. KEPULAUAN SANGIHE

Gunakan form di bawah ini, untuk mempersempit pencarian

Tentang KAB. KEPULAUAN SANGIHE

Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan induk pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada tahun 2002 dan 2007. Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 736,98 km². Penduduk Sangihe pada akhir 2023 sebanyak 137.829 jiwa.

Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao (Filipina) serta berada di bibir Samudera Pasifik. Wilayah kabupaten ini meliputi 3 klaster, yaitu Klaster Tatoareng, Klaster Sangihe dan Klaster Perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao del Sur, Filipina.

Sangihe berasal dari kata Sang dan Ihe. Ibu kota berkedudukan di Tahuna dimana secara keseluruhan jumlah pulau yang ada di kepulauan ini berjumlah 105 pulau dengan rincian ; 79 pulau yang tidak berpenghuni dan 26 pulau berpenghuni. Secara geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara 2° 4’ 13” – 4° 44’ 22” LU dan 125° 9' 28” - 125° 56' 57” BT dan posisinya terletak di antara Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan Pulau Mindanao (Filipina).

Pada tahun 2002, Kabupaten Kepulauan Sangihe dimekarkan (pada saat itu masih Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud) menjadi 2 Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemekaran kembali dilakukan di Kabupaten Induk (Kabupaten Sangihe dan Talaud) menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) pada tahun 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007.

Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2007 di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulawesi Utara sekaligus dengan Pelantikan PPS Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Idrus Mokodompit. Pada tahun 2014, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mengalami perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 15 kecamatan, 22 kelurahan, dan 145 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 141.950 jiwa dengan luas wilayah 461,11 km² dan sebaran penduduk 308 jiwa/km².

Salah satu tarian yang ada di wilayah ini ialah ampa wayer. Tarian ini mengekspresikan kebebasan dan kemerdekaan. Tarian ini juga telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda di Indonesia.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.