Jadwal Sholat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan AGUSTUS 2027

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Agustus 2027 untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2027 lengkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tersedia dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (27 SHAFAR 1449 s.d. 28 RABI'UL AWAL 1449 ). Tak usah cemas lagi tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan panduan waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan AGUSTUS 2027 (27 SHAFAR 1449 s.d. 28 RABI'UL AWAL 1449 )
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (-5° 40' 5.5" LS 104° 0' 26.04" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Agustus 202727 Shafar 144904:4404:5412:1415:3518:1119:22
2 Agustus 202728 Shafar 144904:4404:5412:1415:3518:1119:22
3 Agustus 202729 Shafar 144904:4404:5412:1415:3418:1119:22
4 Agustus 20271 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3418:1119:22
5 Agustus 20272 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3418:1119:22
6 Agustus 20273 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3418:1119:21
7 Agustus 20274 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3418:1119:21
8 Agustus 20275 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3318:1119:21
9 Agustus 20276 Rabi'ul Awal 144904:4404:5412:1415:3318:1119:21
10 Agustus 20277 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1315:3318:1119:21
11 Agustus 20278 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1315:3318:1119:21
12 Agustus 20279 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1315:3218:1019:21
13 Agustus 202710 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1315:3218:1019:20
14 Agustus 202711 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1315:3218:1019:20
15 Agustus 202712 Rabi'ul Awal 144904:4304:5312:1215:3118:1019:20
16 Agustus 2027*13 Rabi'ul Awal 144904:4204:5212:1215:3118:1019:20
17 Agustus 2027*14 Rabi'ul Awal 144904:4204:5212:1215:3118:1019:20
18 Agustus 2027*15 Rabi'ul Awal 144904:4204:5212:1215:3018:1019:19
19 Agustus 202716 Rabi'ul Awal 144904:4204:5212:1215:3018:1019:19
20 Agustus 202717 Rabi'ul Awal 144904:4204:5212:1115:2918:1019:19
21 Agustus 202718 Rabi'ul Awal 144904:4104:5112:1115:2918:1019:19
22 Agustus 202719 Rabi'ul Awal 144904:4104:5112:1115:2918:0919:19
23 Agustus 202720 Rabi'ul Awal 144904:4104:5112:1115:2818:0919:18
24 Agustus 202721 Rabi'ul Awal 144904:4004:5012:1015:2818:0919:18
25 Agustus 202722 Rabi'ul Awal 144904:4004:5012:1015:2718:0919:18
26 Agustus 202723 Rabi'ul Awal 144904:4004:5012:1015:2718:0919:18
27 Agustus 202724 Rabi'ul Awal 144904:4004:5012:1015:2618:0919:17
28 Agustus 202725 Rabi'ul Awal 144904:3904:4912:0915:2618:0819:17
29 Agustus 202726 Rabi'ul Awal 144904:3904:4912:0915:2518:0819:17
30 Agustus 202727 Rabi'ul Awal 144904:3904:4912:0915:2418:0819:17
31 Agustus 202728 Rabi'ul Awal 144904:3804:4812:0815:2418:0819:16

Dalam keyakinan Islam, menunaikan ibadah salat merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat Muslim. Sembahyang adalah salah satu bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus diterapkan dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Daftar Waktu Sholat Bulan AGUSTUS 2027 lengkap untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dari Fajar hingga Malam, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Update Waktu Sholat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Daftar waktu sholat yang kami berikan telah diupdate untuk Bulan AGUSTUS 2027. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (27 SHAFAR 1449 s.d. 28 RABI'UL AWAL 1449 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi bingung tentang melewatinya sembahyang tepat waktu.

Manfaat Memiliki Jadwal Sholat yang Tepat

Mengapa penting untuk memiliki daftar waktu sholat yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih terarah dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi menebak-nebak tentang waktu yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sholat bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih erat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2027 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2027 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan penuh ketenangan dan dedikasi tinggi. Tetaplah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi SUMATERA SELATAN

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi SUMATERA SELATAN. Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Muaradua. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004. Jumlah penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 422.566 jiwa.

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di antara koordinat berikut: 103'022–104'021 Bujur Timur dan 04'014–04'055 Lintang Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di bagian barat daya ujung selatan wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, serta memiliki luas wilayah sekira 5.849,89 Km2 atau 549.394 Ha dengan wilayah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung.

Titik tertinggi di kabupaten ini adalah Gunung Pesagi yang memiliki ketinggian 3.221 mdpl dan berbatasan dengan wilayah Lampung. Danau Ranau yang berada di kaki Gunung Seminung terdapat di kabupaten ini yang menjadi batas wilayah secara alamiah antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.

Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan:

Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 3.221 mdpl. Titik tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Pesagi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan ketinggian 3.221 mdpl yang menjadikan gunung tersebut sebagai batas alamiah antara wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan wilayah Provinsi Lampung.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Provinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung) yang berada di perbatasan dengan Lampung.

Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif (Kotif) Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU.

Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan - kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.

Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.

Pada awalnya pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi Sumatera Selatan yang dimotori juga oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan di tahun 1999 - 2001. Daerah yang akan dimekarkan tersebut antara lain : Kabupaten Bangka Belitung (yang kemudian berubah menjadi sebuah Provinsi), Kabupaten Banyuasin, dan peningkatan status empat Kota Administratif (Kotif) menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, dan Kota Baturaja. Dengan demikian, ibukota kabupaten OKU direncanakan akan pindah ke wilayah timur (Martapura) atau selatan (Muaradua) sebagai akibat dari Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU sebelumnya yang akan naik status menjadi Kota Otonom (Kotamadya).

Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur Sumatera Selatan tidak setuju sehingga terjadi sebuah perdebatan hingga desakan. Namun pada akhirnya atas nama demi masyarakat Kabupaten OKU, hal tersebut akhirnya disetujui.

Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Kemudian di bentuklah PPP - KOS sebagai panitia pembentukan pemekaran Kabupaten OKU Selatan yang diketuai oleh H. Muhtadin Sera'i dan juga dimotori oleh HIKAM (Himpunan Keluarga eks Kewedanaan Muaradua) Lampung.

Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisis perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:

Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibu kota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.

Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibu kotanya Muaradua.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam dua periode terakhir.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki 19 kecamatan, 7 kelurahan dan 252 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 410.303 jiwa dengan luas wilayahnya 5.493,94 km² dan sebaran penduduk 75 jiwa/km².

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.