Jadwal Sholat di Kabupaten Langkat AGUSTUS 2025

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Agustus 2025 untuk wilayah Kabupaten Langkat dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2025 lengkap di Kabupaten Langkat. Mulai dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Pengingat ini diperbaharui dari (6 SHAFAR 1447 s.d. 7 RABI'UL AWAL 1447 ). Tak perlu risau tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan panduan waktu sholat ini, Anda bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Informasi waktu yang tepat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan AGUSTUS 2025 (6 SHAFAR 1447 s.d. 7 RABI'UL AWAL 1447 )
Kabupaten Langkat (3° 44' 33.67" LS 98° 26' 51.12" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Agustus 20256 Shafar 14470-3:550-2:0505:3708:5611:4412:56
2 Agustus 20257 Shafar 14470-3:550-2:0505:3608:5611:4412:55
3 Agustus 20258 Shafar 14470-3:550-2:0505:3608:5611:4412:55
4 Agustus 20259 Shafar 14470-3:550-2:0505:3608:5511:4312:55
5 Agustus 202510 Shafar 14470-3:550-2:0505:3608:5511:4312:54
6 Agustus 202511 Shafar 14470-3:560-2:0605:3608:5411:4312:54
7 Agustus 202512 Shafar 14470-3:560-2:0605:3608:5411:4312:54
8 Agustus 2025*13 Shafar 14470-3:560-2:0605:3608:5411:4312:53
9 Agustus 2025*14 Shafar 14470-3:560-2:0605:3608:5311:4212:53
10 Agustus 2025*15 Shafar 14470-3:560-2:0605:3608:5311:4212:53
11 Agustus 202516 Shafar 14470-3:560-2:0605:3508:5211:4212:52
12 Agustus 202517 Shafar 14470-3:560-2:0605:3508:5211:4212:52
13 Agustus 202518 Shafar 14470-3:560-2:0605:3508:5111:4112:52
14 Agustus 202519 Shafar 14470-3:560-2:0605:3508:5011:4112:51
15 Agustus 202520 Shafar 14470-3:560-2:0605:3508:5011:4112:51
16 Agustus 202521 Shafar 14470-3:560-2:0605:3408:4911:4012:50
17 Agustus 202522 Shafar 14470-3:560-2:0605:3408:4911:4012:50
18 Agustus 202523 Shafar 14470-3:560-2:0605:3408:4811:4012:50
19 Agustus 202524 Shafar 14470-3:560-2:0605:3408:4711:3912:49
20 Agustus 202525 Shafar 14470-3:560-2:0605:3308:4611:3912:49
21 Agustus 202526 Shafar 14470-3:560-2:0605:3308:4611:3912:48
22 Agustus 202527 Shafar 14470-3:560-2:0605:3308:4511:3812:48
23 Agustus 202528 Shafar 14470-3:560-2:0605:3308:4411:3812:47
24 Agustus 202529 Shafar 14470-3:560-2:0605:3208:4311:3812:47
25 Agustus 20251 Rabi'ul Awal 14470-3:560-2:0605:3208:4311:3712:46
26 Agustus 20252 Rabi'ul Awal 14470-3:560-2:0605:3208:4211:3712:46
27 Agustus 20253 Rabi'ul Awal 14470-3:550-2:0505:3208:4111:3612:45
28 Agustus 20254 Rabi'ul Awal 14470-3:550-2:0505:3108:4011:3612:45
29 Agustus 20255 Rabi'ul Awal 14470-3:550-2:0505:3108:3911:3612:44
30 Agustus 20256 Rabi'ul Awal 14470-3:550-2:0505:3108:3811:3512:44
31 Agustus 20257 Rabi'ul Awal 14470-3:550-2:0505:3008:3711:3512:44

Dalam keyakinan Islam, menunaikan ibadah sembahyang merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan kepatuhan terhadap jadwal sholat harus dijalankan dengan disiplin tinggi. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan sesuai jadwal, kami hadir dengan Panduan Sholat untuk Bulan AGUSTUS 2025 lengkap untuk Kabupaten Langkat. Dari Fajar hingga Penutup hari, semua waktu sholat yang Anda butuhkan tersedia di sini.

Update Waktu Sholat di Kabupaten Langkat

Daftar waktu sholat yang kami tampilkan telah diperbarui untuk Bulan AGUSTUS 2025. Jadwal ini mencakup periode berlaku sejak tanggal (6 SHAFAR 1447 s.d. 7 RABI'UL AWAL 1447 ). Dengan mengetahui jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang ketinggalan waktu sholat tepat waktu.

Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Tepat

Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menyempurnakan kewajiban dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi meragukan tentang waktu yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen sholat bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
  3. Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih dekat dengan-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2025 di Kabupaten Langkat

Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan AGUSTUS 2025 di Kabupaten Langkat sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah terus memberikan berkah langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan khusyuk dan dedikasi tinggi. Teruslah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT memberikan rahmat Anda setiap saat.

Peta Wilayah Kabupaten Langkat

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Langkat, Provinsi

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Langkat, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Pondok Pesantren di Kabupaten Langkat

Tentang Kabupaten Langkat

Langkat (Jawi: لڠکت; Surat Batak: ᯞᯰᯂᯗ᯳) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi SUMATERA UTARA, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Stabat. Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan dengan luas 6.273,29 km² dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 1.109.248 jiwa. Nama Langkat diambil dari nama Kesultanan Langkat, kesultanan yang dahulu pernah memerintah di wilayah Kabupaten Langkat.

Kabupaten Langkat berbatasan langsung dengan Provinsi ACEH. Adapun batas wilayah kabupaten berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat adalah sebagai berikut:

Pada masa Pemerintahan Belanda, Kabupaten Langkat masih berstatus keresidenan dan kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan pemerintahan yang disebut Residen dan berkedudukan di Binjai dengan Residennya Morry Agesten. Residen mempunyai wewenang mendampingi Sultan Langkat di bidang orang-orang asing saja sedangkan bagi orang-orang asli (pribumi/ bumiputera) berada di tangan pemerintahan kesultanan Langkat.

1. Sultan Haji Musa Almahadamsyah 1865-1892, 2. Sultan Tengku Abdul Aziz Abdul Jalik Rakhmatsyah 1893-1927 3. Sultan Mahmud 1927-1945/46

Di bawah pemerintahan Kesultanan dan Assisten Residen struktur pemerintahan disebut LUHAK dan di bawah luhak disebut Kejuruan (Raja kecil) dan Distrik, secara berjenjang disebut Penghulu Balai (Raja Kecil Karo) yang berada di desa. Pemerintahan Luhak dipimpin seorang Pangeran, Pemerintahan Kejuruan dipimpin seorang Datuk, Pemerintahan Distrik dipimpin seorang kepala Distrik, dan untuk jabatan kepala kejuruan/Datuk harus dipegang oleh penduduk asli yang pernah menjadi raja di daerahnya.

Pemerintahan Kesultanan di Langkat dibagi atas 3 (tiga) kepala Luhak, yakni Luhak Langkat Hulu, Luhak Langkat Hilir, dan Luhak Teluk Haru.

Luhak Langkat Hulu berkedudukan di Binjai yang dipimpin oleh T. Pangeran Adil. Wilayah ini terdiri dari 3 Kejuruan dan 2 Distrik yaitu:

Luhak Langkat Hilir berkedudukan di Tanjung Pura dipimpin oleh Pangeran Tengku Jambak/ T. Pangeran Ahmad. Wilayah ini mempunyai 2 kejuruan dan 4 distrik yaitu:

Luhak Teluk Haru berkedudukan di Pangkalan Berandan dipimpin oleh Pangeran Tumenggung (Tengku Djakfar). Wilayah ini terdiri dari satu kejuruan dan dua distrik.

Awal tahun 1942, kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda beralih ke Pemerintahan Jepang, namun sistem pemerintahan tidak mengalami perubahan, hanya sebutan keresidenan berubah menjadi SYU, yang dipimpin oleh syucokan. Afdeling diganti dengan bunsyu dipimpin oleh bunsyuco. Kekuasaan Jepang ini berakhir pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Sumatra dipimpin oleh seorang Gubernur yaitu Teuku Muhammad Hasan, sedangkan Kabupaten Langkat tetap dengan status keresidenan dengan asisten residennya atau kepala pemerintahannya dijabat oleh Tengku Amir Hamzah, yang kemudian diganti oleh Adnan Nur Lubis dengan sebutan Bupati.

Pada tahun 1947-1949, terjadi agresi militer Belanda I, dan II, dan Kabupaten Langkat terbagi dua, yaitu Pemerintahan Negara Sumatra Timur (NST) yang berkedudukan di Binjai dengan kepala Pemerintahannya Wan Umaruddin dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di Pangkalan Berandan, dipimpin oleh Tengku Ubaidulah. Berdasarkan PP No.7 Tahun 1956 secara administratif Kabupaten Langkat menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dengan kepala daerahnya (Bupati) Netap Bukit.

Pada tahun 1963 wilayah kewedanan dihapus sedangkan tugas-tugas administrasi pemerintahan langsung di bawah Bupati serta Assiten Wedana (Camat) sebagai perangkat akhir. Tahun 1965-1966 jabatan Bupati Kdh. Tingkat II Langkat dipegang oleh seorang Caretaker (Wongso) dan selanjutnya oleh Sutikno yang pada waktu itu sebagai Dan Dim 0202 Langkat.

Bupati Langkat adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Langkat bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi SUMATERA UTARA. Bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Langkat ialah M. Faisal Hasrimy yang dilantik pada 20 Februari 2024.

Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa dengan luas wilayah mencapai 6.262,00 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.032.330 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 165 jiwa/km².

Berdasarkan angka hasil Sensus Penduduk tahun 2000, penduduk Kabupaten Langkat berjumlah 902.986 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,14 persen pada periode 1990-2000 dan kepadatan penduduk sebesar 144,17 jiwa per km2. sedangkan tahun 1990 adalah sebesar 1,07 persen. Untuk tahun 2008, berdasarkan hasil proyeksi penduduk Kabupaten Langkat bertambah menjadi 1.042.523 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,80 untuk periode 2005-2010.

Jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Stabat yaitu sebanyak 83.223 jiwa sedangkan penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Pematang Jaya sebesar 14.779 jiwa. Kecamatan Stabat merupakan kecamatan yang paling padat penduduknya dengan kepadatan 918 jiwa per km2 dan Kecamatan Batang Serangan merupakan kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil yaitu sebesar 42 jiwa per km2.

Jumlah penduduk Kabupaten Langkat per jenis kelamin lebih banyak laki-laki dibandingkan penduduk perempuan. Pada tahun 2008 jumlah penduduk laki-laki sebesar 521.484 jiwa, sedangkan penduduk perempuan sebanyak 521.039 jiwa dengan rasio jenis kelamin sebesar 100,09 persen.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2000, penduduk Kabupaten Langkat sangat heterogen dengan mayoritas bersuku bangsa Jawa. Adapun besaran penduduk Langkat menurut suku bangsa ialah suku Jawa sebanyak 56,87%, kemudian Batak sebanyak 17,52% dengan mayoritas Karo sebanyak 10,22%, kemudian Toba 4,76% dan Mandailing serta Angkola sebanyak 2,54%. Penduduk Melayu sebanyak 14,93%, diikuti orang Aceh sebanyak 2,29%, orang Minangkabau 1,29%, Tionghoa 0,88%, Nias 0,19% dan suku lainnya sebanyak 6,10%.

Sedangkan agama yang dianut penduduk Kabupaten Langkat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Langkat tahun 2010 mencatat bahwa mayoritas warga memeluk agama Islam yakni 90,58%, kemudian Kristen 8,14% (Protestan 7,72% dan Katolik 0,42%), Buddha 0,79%, Hindu 0,04% dan lainnya 0,45%.Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 1.082 masjid, 1.003 mushala, 429 gereja Protestan, 46 gereja Katolik, 18 vihara dan 8 pura atau kuil.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.