Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:27:35

Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Selain sebagian dari aturan dalam sholat Id yang berbeda dengan sholat dua rakaat lainnya, ada satu lagi ketentuan khusus yang berkaitan dengan tempat pelaksanaannya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa melaksanakan sholat Id di lapangan lebih utama dibandingkan dengan di masjid. Benarkah?

Sholat Id adalah sholat yang dikerjakan pada hari raya umat Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dirayakan setelah puasa bulan Ramadan, sementara Idul Adha dirayakan setelah hari Arafah. Berdasarkan catatan sejarah, kedua hari raya dalam Islam merupakan pengganti hari raya orang-orang jahiliyah dan semua bentuk hari raya yang ada.

Dari Anas bin Malik RA ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliyah memiliki dua hari dalam satu tahun untuk berpesta pora, dan ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau bersabda, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya dimana kalian berpesta pora, sekarang Allah menggantikan yang lebih baik bagi kalian yaitu: Idul Fitri dan Idul Adha." (HR An-Nasa'i).

Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Adapun dikutip dari buku Buku Panduan shalat Doa & Dzikir karya Ust. A Solihin As Suhaili terkait perintah melaksanakan sholat Id tercantum dalam hadits Ummu Athiyah RA. Ia berkata:

"Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghadiri sholat Idul Fitri dan Idul Adha termasuk para wanita remaja (Al-awatiq artinya wanita remaja yang baru baligh), wanita haid (Al-huyyadh artinya wanita haid), wanita dewasa (dzawatul khudur artinya wanita dewasa yang masih perawan), dan khusus untuk wanita haid diperintahkan untuk menjauh dari tempat sholat namun mereka dianjurkan untuk mendengarkan khutbah yang berisi nasihat kepada kaum muslimin." (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, banyak ulama yang menyimpulkan bahwa sholat Id lebih baik dilaksanakan di lapangan sebab anjuran Rasulullah SAW atas hadirnya para wanita agar turut serta merayakan hari raya. Semakin banyak yang hadir maka tempat yang diperlukan semakin luas.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi melalui bukunya Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa sholat dua hari raya atau sholat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha, lebih utama melaksanakannya di lapangan (ruang terbuka) daripada di masjid, selama tidak ada halangan seperti misalnya hujan.

Ketetapan ini disandarkan pada kebiasaan Nabi SAW, para sahabatnya serta kalangan tabi'in. Juga berdasarkan riwayat Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Rasul SAW keluar ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang dilakukannya adalah sholat." (HR Bukhari)

Selain itu, diketahui bahwa Nabi SAW pernah sekali mengerjakan sholat Id di dalam masjid, yang disebabkan hujan turun pada hari itu. Abu Hurairah meriwayatkan, "Pada hari raya, mereka (orang-orang Madinah) kehujanan, maka Rasulullah SAW sholat di masjid bersama mereka." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Hakim)

Senada dengan hal tersebut, apabila mengutip buku Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah karangan Muchotob Hamzah disebutkan bahwa sholat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di masjid. Bahkan menurut pendapat Imam Malik, sholat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengerjakan sholat Id di mushalla (tanah lapang) adalah sunnah karena dahulu Nabi SAW keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya yaitu Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya.

Imam Syafi'i menyatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan sholat Id) karena sholat Id di masjid lebih utama. Akan tetapi jika tidak dapat menampung seluruh proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan sholat Id di dalam masjid.

Berdasarkan fatwa Imam Syafi'i tersebut, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa permasalahan utama atau tidaknya tempat pelaksanaan sholat Id tergantung pada luas atau sempitnya suatu tempat. Rasulullah SAW dalam sabdanya menganjurkan seluruh umat muslim untuk datang dan berkumpul di suatu tempat.

Oleh karena itu, apabila faktor hukumnya ('illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima'), maka sholat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan sholat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang.

Begitu pula sebaliknya. Melaksanakan sholat Id di lapangan maupun di masjid tidak menentukan mana yang lebih afdal sebab ketentuannya adalah apakah tempat tersebut mampu menampung seluruh jemaah atau tidak. Apabila masjid (termasuk serambi dan halamannya) masih dapat menampung jemaah, maka melaksanakannya di masjid akan lebih utama.

Demikian penjelasan hukum sholat Id di masjid dan di lapangan sesuai dengan pemaparan hadits dan pendapat jumhur ulama. Berdasarkan pengetahuan tersebut, umat muslim dapat memilih mana yang lebih baik dan utama sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Selain sebagian dari aturan dalam sholat Id yang berbeda dengan sholat dua rakaat lainnya, ada satu lagi ketentuan khusus yang berkaitan dengan tempat pelaksanaannya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa melaksanakan sholat Id di lapangan lebih utama dibandingkan dengan di masjid. Benarkah?

Sholat Id adalah sholat yang dikerjakan pada hari raya umat Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dirayakan setelah puasa bulan Ramadan, sementara Idul Adha dirayakan setelah hari Arafah. Berdasarkan catatan sejarah, kedua hari raya dalam Islam merupakan pengganti hari raya orang-orang jahiliyah dan semua bentuk hari raya yang ada.

Dari Anas bin Malik RA ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliyah memiliki dua hari dalam satu tahun untuk berpesta pora, dan ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau bersabda, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya dimana kalian berpesta pora, sekarang Allah menggantikan yang lebih baik bagi kalian yaitu: Idul Fitri dan Idul Adha." (HR An-Nasa'i).

Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Gambar Ilustrasi Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Sholat Id di Masjid atau di Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Adapun dikutip dari buku Buku Panduan shalat Doa & Dzikir karya Ust. A Solihin As Suhaili terkait perintah melaksanakan sholat Id tercantum dalam hadits Ummu Athiyah RA. Ia berkata:

"Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghadiri sholat Idul Fitri dan Idul Adha termasuk para wanita remaja (Al-awatiq artinya wanita remaja yang baru baligh), wanita haid (Al-huyyadh artinya wanita haid), wanita dewasa (dzawatul khudur artinya wanita dewasa yang masih perawan), dan khusus untuk wanita haid diperintahkan untuk menjauh dari tempat sholat namun mereka dianjurkan untuk mendengarkan khutbah yang berisi nasihat kepada kaum muslimin." (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, banyak ulama yang menyimpulkan bahwa sholat Id lebih baik dilaksanakan di lapangan sebab anjuran Rasulullah SAW atas hadirnya para wanita agar turut serta merayakan hari raya. Semakin banyak yang hadir maka tempat yang diperlukan semakin luas.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi melalui bukunya Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa sholat dua hari raya atau sholat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha, lebih utama melaksanakannya di lapangan (ruang terbuka) daripada di masjid, selama tidak ada halangan seperti misalnya hujan.

Ketetapan ini disandarkan pada kebiasaan Nabi SAW, para sahabatnya serta kalangan tabi'in. Juga berdasarkan riwayat Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Rasul SAW keluar ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang dilakukannya adalah sholat." (HR Bukhari)

Selain itu, diketahui bahwa Nabi SAW pernah sekali mengerjakan sholat Id di dalam masjid, yang disebabkan hujan turun pada hari itu. Abu Hurairah meriwayatkan, "Pada hari raya, mereka (orang-orang Madinah) kehujanan, maka Rasulullah SAW sholat di masjid bersama mereka." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Hakim)

Senada dengan hal tersebut, apabila mengutip buku Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah karangan Muchotob Hamzah disebutkan bahwa sholat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di masjid. Bahkan menurut pendapat Imam Malik, sholat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengerjakan sholat Id di mushalla (tanah lapang) adalah sunnah karena dahulu Nabi SAW keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya yaitu Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya.

Imam Syafi'i menyatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan sholat Id) karena sholat Id di masjid lebih utama. Akan tetapi jika tidak dapat menampung seluruh proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan sholat Id di dalam masjid.

Berdasarkan fatwa Imam Syafi'i tersebut, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa permasalahan utama atau tidaknya tempat pelaksanaan sholat Id tergantung pada luas atau sempitnya suatu tempat. Rasulullah SAW dalam sabdanya menganjurkan seluruh umat muslim untuk datang dan berkumpul di suatu tempat.

Oleh karena itu, apabila faktor hukumnya ('illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima'), maka sholat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan sholat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang.

Begitu pula sebaliknya. Melaksanakan sholat Id di lapangan maupun di masjid tidak menentukan mana yang lebih afdal sebab ketentuannya adalah apakah tempat tersebut mampu menampung seluruh jemaah atau tidak. Apabila masjid (termasuk serambi dan halamannya) masih dapat menampung jemaah, maka melaksanakannya di masjid akan lebih utama.

Demikian penjelasan hukum sholat Id di masjid dan di lapangan sesuai dengan pemaparan hadits dan pendapat jumhur ulama. Berdasarkan pengetahuan tersebut, umat muslim dapat memilih mana yang lebih baik dan utama sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .