Menggali Potensi ZISWAF Jamaah Masjid Al Musafirin PT NHM

MENGGALI POTENSI

ZISWAF (ZAKAT INFAQ SHADEQAH DAN WAKAF)

Karyawan Muslim Local & Non Local

 LATAR BELAKANG

Sebagai wujud dari pengamalan Al-Qur’an dan Hadits, kita sebagai Umat Muslim yang telah dikaruniai rezeki oleh Allah subhanahuwata’ala sehingga bisa bekerja, bersatu untuk bahu-membahu mewujudkan ajaran ISLAM untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, khususnya bagi masyarakat muslim di wilayah Maluku Utara. Diantara yang bisa kita lakukan adalah membantu perekonomian masyarakat muslim sehingga bisa menjalankan hidup ini lebih baik lagi di masa sekarang dan yang akan datang sehingga tercipta “ISLAM RAHMATAN LIL ‘ALAMIN di BUMI HALMAHERA”

Sudah tidak diragukan lagi, dan banyak sekali fakta-fakta yang ditemukan bahwa kedua hal tersebut tidak sedikit menyeret saudara-saudara muslim dalam kekafiran/pemurtadan. naudzubillah. Adanya pernikahan beda Agama, menjual minum-minuman keras, dan kegiatan-kegiatan lain yang jauh dari ajaran ISLAM adalah suatu pemandangan yang tidak asing lagi dan banyak sekali kita jumpai pada saudara-saudara kita yang terlibat dalam kegiatan HARAM tersebut.

Oleh karena itu adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi saudara-saudara muslim dan terlebih kepada generasi muda ISLAM dari hal-hal tersebut agar tetap kokoh dalam aqidah ISLAM sehingga bisa menjalani hidup ini dengan lebih baik dan benar sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, dan YAKIN bahwa ISLAM ini sebagai satu-satunya AGAMA yang BENAR dan DIRIDHOI ALLAH subhanahu wata’ala, sehingga bisa menangkal kegiatan-kegiatan pemurtadan.

LANDASAN HUKUM ZAKAT DIWAJIBKAN:

  • Al Quran
  • As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
  • Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.
  • Fiqih Kontemporer.
    • Yusuf Qardhawi dengan karya monumentalnya mengenai fiqh zakat menyatakan untuk mensikapi perkembangan perekonomian yang sangat pesatnya diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, توسيع وعاء الزكاة sekalipun tidak ada nash Qoti’ dari syariah. Akan tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)
    • Qardhawi yang mewakili ijtihad kontemporer –misalnya- membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.
  • Zakat Profesi

 KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

  • No. 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

  Rumah Zakat (rumahzakat.org)

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
    2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

KERJASAMA DAN PROGRAM KERJA

Alhamdulillah, sudah sejak bulan Juni 2014 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Musafirin telah mengundang perwakilan lembaga zakat yang tersertifikasi yaitu Rumah Zakat (RZ) Cabang Makassar (an. Bp. Amiruddin) ke site. Kesepakatan yang dicapai adalah bahwa zakat karyawan Komunitas Muslim Gosowong (KMG) yang terkumpul disalurkan melalui Rumah Zakat dan untuk disalurkan ke masyarakat (mustahik) yang ada di lingkar tambang yaitu: Desa Togoliua (Tobelo), Desa Dakulamo (Gelela) Dusun Beringin, Desa Tabobo, Desa Bukit Tinggi dan Tabobo dan des-desa  lain di Lingkar Tambang.

Pihak RZ telah menyalurkan dan memberikan laporannya secara berkala baik hard copy maupun soft copy melalui email. Diantaranya adalah:

  • Juli 2014, Paket Ramadhan 1435 H
  • Sept – Desember 2014

Program bantuan wirausaha dengan memberikan modal kepemilikan sapi menggunakan skema pembayaran dana bergulir.

https://www.rumahzakat.org/komunitas-muslim-gosowong-dan-rz-bantu-petani-kelapa-di-halmahera-utara/#.VMnXtCwoTpc

  • Januari 2015 - 2021

Pelatihan Agribisnis tanaman pangan dan Hortikultura,  Bantuan Sarana Pertanian di Desa Binaan RZ, Dokulama Galela Halmahera Utara

 

  • Infaq Pondok Pesantren Lingkar Tambang dan Maluku Utara       
  • Pengembangan Pondok Pesantren Tahfidz DARUL MUKHLISIN Samsuma Malifut
  • Pengembangan Pondok Pesantren RAGAIYAH HIDAYATULLAH di Tobelo
  • Pengembangan Pondok Pesantren Tahfidz ABDURAHMAN Sabale Malifut
  • Pembangunan Rumah Tahfidz DAARUSSALAAM Desa Bukit Tinggi
  • Pengembangan Pondok Pesantren MOLOKU KIE RAHA Wahdah Islamiyah Ternate
  • Pengembangan Pondok Tahfidz UMAR AL FARUQ, Yayasan Malut Mengaji
  • Pengembangan Pondok Pesantren IRSYADUL U’LUM Moya Ternate
  • Pengembangan Pondok Tahfidz AL QURTHUBA Manado

 

  • Infaq / Shodaqoh & Kotak Amal Al Musafirin 
  • Dana Operasional Masjid Al Musafirin
  • Donasi kemanusiaan untuk Palestina, Suriah
  • Donasi Pengadaan Meubeler Sekolah MI/MTs/MA Lingkar Tambang
  • Donasi Bencana => Banjir Jakarta, Banjir Manado, Erupsi Gn. Kelud, Gn. Gamalama, dll.

 

  • Gerakan Wakaf Uang 
  • Wakaf Pembelian Karpet Masjid Al Musafirin tahun 2013
  • Wakaf Pembebasan Tanah untuk Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Hisnul Muslim di Manado 2014
  • Wakaf Gerakan Tebar 1000 Al qur’an di Bumi Halmahera 2015
  • Wakaf Tebar Quran dan IQra di Lingkar Tambang dan Maluku Utara
  • Program Wakaf Sumber Air di Desa Tobo-tobo Loloda Halmahera Utara

https://www.rumahzakat.org/donasi/wakaf-sumur-tobo-tobo-halmahera?source=1082009039280

ZISWAF TERKUMPUL (TRANSFER TIAP BULAN)

  1. Karyawan NHM (Transfer via Payroll NHM)[1]

 

Total Kary Muslim (2021)

1500 orang

Yang Sudah (ZISWAF)

110 orang

Belum ZISWAF

1390 orang

 

TUJUAN & POTENSI

Kami bermaksud mengajak seluruh karyawan PT dan Mitra Kerja muslim baik tinggal di Camp maupun LOCAL ikut berpartisipasi dalam membayar Zakat, Infaq Sedeqah dan Wakaf demi kesinambungan program dan pengembangan ke desa lain di Lingkar Tambang dan Maluku Utara.

 

TEKNIS DONASI

Untuk mempermudah proses donasi, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Musafirin telah membuka rekening pada: BANK SYARIAH INDONESIA CAB TERNATE, No. Rekening : 7744155228   Atas Nama : MASJID AL MUSAFIRIN GOSOWONG

Yang harus dilakukan :

  • KARYAWAN PT. NHM:

Bagi anda karyawan PT. NHM:

  1. Mengisi form untuk karyawan menggunakan Lampiran 2A
  2. Mengisi form perubahan Transfer Gaji[2] ke BANK SYARIAH INDONESIA CAB TERNATE, No. Rekening : 7744155228    Atas Nama : MASJID AL MUSAFIRIN GOSOWONG

       Form Banking Details (Transfer Gaji) bisa menghubungi pengurus DKM Al Musafirin.

  1. Donasi juga bisa dilalukan dengan menggunakan E-Wallet (Ovo, GoPay, Shoope pay, dll), dengan scan QRIS code yang akan ditempel di kotak amal masjid dan mushollah-mushollah departement masing-masing. 

 

  • MITRA KERJA PT NHM
  1. Mengisi form untuk karyawan menggunakan Lampiran 2B
  2. Transfer langsung ke BANK SYARIAH INDONESIA CAB TERNATE , No. Rekening : 7744155228    Atas Nama : MASJID AL MUSAFIRIN GOSOWONG, konfirmasi transfer ke no WA : 081320080631 (Bpk Haedar Awal)
  3. Donasi juga bisa dilalukan dengan menggunakan E-Wallet (Ovo, GoPay, Shoope pay, dll), dengan scan QRIS code yang ditempel di kotak amal masjid dan mushollah-mushollah departement masing-masing.

Form Lampiran 2A/2B akan dijadikan acuan untuk menmbedakan Zakat/Infaq/Infaq Pesantren agar tidak salah dalam penyaluran. Serta untuk transparansi laporan rutin (bulanan/triwulan) tentang jumlah dana terkumpul serta penggunaan sehingga para donatur bisa mengetahui perkembangan pembangunan serta kegiatan Lembaga.

Para Donatur juga dapat mengakses informasi Administrasi dan Keuangan Masjid pada portal/website Al Musafirin di bawah ini :

https://almusafiringosowong.org/

https://masjid-al-musafirin-gosowong.m.taqmir.com

 

Pengurus juga akan melaporkan secara berkala mengenai penyaluran dana-dana yang terkumpul melalui email group Komunitas Muslim Gosowong (muslimgosowong@indotan.co.id)

 

Gosowong, February 2022

DKM Al MUSAFIRIN

 

[1] Berdasarkan data karyawan Des 2021

[2] Mengisi Form Bank Detail dari HRD, maksimal 3 rekening sesuai peraturan perusahaan

Tentang Penulis
 DKM Al Musafirin  | Masjid Al Musafirin Gosowong

Sejarah Masjid Al Musafirin
Masjid Al Musafirin adalah masjid yang berlokasi di area tambang PT Nusa Halmahera Minerals, di Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara. Masjid ini didirikan pada tahun 1999
 Visi Masjid Al Musafirin
Mewujudkan Masjid sebagai pusat ibadah ritual (mahdhah) dan sosial (ghair mahdhah)
 Misi Masjid Al Musafirin

Meningkatkan kualitas imán dan taqwa jamaah masjid Al Musafirin PT Nusa Halmahera Minerals melalui kajian-kajian Islam.
Meningkatkan kualitas sarana/prasarana pendukung di masjid Al Musafirin
Berkontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan program berkelanjutan dibidang sosial, ekonomi dan keagamaan terhadap santri, dai dan ponpes binaan DKM Al Musafirin.
Membangun komunikasi posisitif antar DKM masjid di lingkungan Indotan Group, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swasta di bidang keagamaan maupun Pemerintah.

Tenda & Kanopi Membrane Untuk Masjid. Delivery & Pemasangan sampai di Kota Antum

Wujudkan Kenyamanan Masjid Anda, dengan Kanopi Membrane, Awet sampai 15 tahun!

kanopi-untuk-masjid ciptakonstruksi

Rekomendasi Artikel untuk Anda