Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:26:19

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

Masjid adalah tempat yang suci, tempat orang-orang muslim beribadah. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid.

Mengutip buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur'an dan Sunnah oleh Imam Nawawi disebutkan beberapa hadits tentang mencari barang hilang di masjid.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

"Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang yang hilang di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, 'Allah tidak mengembalikannya kepadamu," karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim, dari Buraidah, dia mengatakan, "Ada seorang lelaki mencari sesuatu di masjid seraya bertanya, "Siapa yang dapat mengembalikan onta merah kepadaku?" Mendengar pertanyaan orang tersebut, maka Rasulullah SAW berkata, "Kamu tidak akan menemukannya. Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun sesuai dengan tujuannya."

Hadits ini ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid.

Ketika ada orang yang mengumumkan dirinya kehilangan barang di masjid, maka orang-orang yang mendengar dianjurkan untuk mengatakan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW, "Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu, karena masjid dibangun bukan untuk kepentingan seperti itu" atau "Semoga engkau tidak mendapatkan kembali barang itu, karena masjid dibangun untuk kepentingan sebagaimana mestinya."

Lantas bagaimana jika menemukan barang di masjid?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah (barang temuan) emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya."

Melansir laman NU Online, hadits tersebut dijelaskan bahwa apabila menemukan barang temuan maka hendaknya diumumkan selama satu tahun. Pengumuman ini bisa memanfaatkan kertas yang disematkan di area masjid, bukan mengumumkan melalui pengeras suara.

Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui, maka halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri baik dia orang kaya atau miskin.

Perlu dipahami bahwa status barang temuan yang harus diumumkan selama satu tahun tersebut berlaku untuk barang yang dapat bertahan lama, seperti dompet, uang, motor, dan sebagainya. Namun jika barang temuan tersebut sejenis makanan yang tidak bisa bertahan lama, maka yang mengambil atau memungut boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya.

Ada juga hadits yang menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Termasuk juga di dalamnya larangan melakukan akad dan transaksi sewa-menyewa.

Dalam Kitab At-Tirmidzi, dalam akhir pembahasan Kitab Al-Buyu, dari Abu Hurairah, dia mengatakan, Rasulullah bersabda,"Apabila kalian melihat orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, maka katakanlah, Allah tidak akan memberikan keuntungan kepadamu.' Apabila kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya, maka katakanlah, Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu."

Dalam buku shalatul Mu'min: Bab shalat Berjama'ah Oleh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, dijelaskan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid hukumnya haram.

Hadits ini menunjukkan haramnya transaksi jual-beli di masjid. Oleh karena itu, siapa yang melihat orang berjual-beli di masjid, sebaiknya mengatakan dengan tegas kepada penjual dan pembelinya: "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini", ucapan ini sebagai teguran dalam bentuk doa.

Masjid adalah tempat yang suci, tempat orang-orang muslim beribadah. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid.

Mengutip buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur'an dan Sunnah oleh Imam Nawawi disebutkan beberapa hadits tentang mencari barang hilang di masjid.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

Gambar Ilustrasi Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

"Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang yang hilang di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, 'Allah tidak mengembalikannya kepadamu," karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim, dari Buraidah, dia mengatakan, "Ada seorang lelaki mencari sesuatu di masjid seraya bertanya, "Siapa yang dapat mengembalikan onta merah kepadaku?" Mendengar pertanyaan orang tersebut, maka Rasulullah SAW berkata, "Kamu tidak akan menemukannya. Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun sesuai dengan tujuannya."

Hadits ini ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid.

Ketika ada orang yang mengumumkan dirinya kehilangan barang di masjid, maka orang-orang yang mendengar dianjurkan untuk mengatakan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW, "Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu, karena masjid dibangun bukan untuk kepentingan seperti itu" atau "Semoga engkau tidak mendapatkan kembali barang itu, karena masjid dibangun untuk kepentingan sebagaimana mestinya."

Lantas bagaimana jika menemukan barang di masjid?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah (barang temuan) emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya."

Melansir laman NU Online, hadits tersebut dijelaskan bahwa apabila menemukan barang temuan maka hendaknya diumumkan selama satu tahun. Pengumuman ini bisa memanfaatkan kertas yang disematkan di area masjid, bukan mengumumkan melalui pengeras suara.

Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui, maka halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri baik dia orang kaya atau miskin.

Perlu dipahami bahwa status barang temuan yang harus diumumkan selama satu tahun tersebut berlaku untuk barang yang dapat bertahan lama, seperti dompet, uang, motor, dan sebagainya. Namun jika barang temuan tersebut sejenis makanan yang tidak bisa bertahan lama, maka yang mengambil atau memungut boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya.

Ada juga hadits yang menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Termasuk juga di dalamnya larangan melakukan akad dan transaksi sewa-menyewa.

Dalam Kitab At-Tirmidzi, dalam akhir pembahasan Kitab Al-Buyu, dari Abu Hurairah, dia mengatakan, Rasulullah bersabda,"Apabila kalian melihat orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, maka katakanlah, Allah tidak akan memberikan keuntungan kepadamu.' Apabila kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya, maka katakanlah, Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu."

Dalam buku shalatul Mu'min: Bab shalat Berjama'ah Oleh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, dijelaskan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid hukumnya haram.

Hadits ini menunjukkan haramnya transaksi jual-beli di masjid. Oleh karena itu, siapa yang melihat orang berjual-beli di masjid, sebaiknya mengatakan dengan tegas kepada penjual dan pembelinya: "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini", ucapan ini sebagai teguran dalam bentuk doa.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .