Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-03-26 23:03:58

Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Jokowi menilai potensi manfaat BKM sangat besar, termasuk sebagai pemersatu dan pusat kemajuan bangsa.

Diketahui, BKM berdiri sejak 1964 dengan singkatan Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kepanjangan sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.

"Dua minggu lalu, Menteri Agama bisik-bisik ke saya, ini ada BKM harus kita aktifkan kembali, seperti tahun 60-an. Saya sampaikan, Siap Pak Menteri. Maksudnya siap kalau ada regulasi yang diperlukan, kami siapkan, entah Perpres, Keppres, nanti kita siapkan. Lainnya urusannya Menteri Agama," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 17.600, serta tersebar di berbagai daerah di tanah air, potensi manfaat BKM sangat besar bagi umat dan bangsa.

"Kita ingin rumah ibadah menjadi tempat yang khidmat untuk beribadah, mempersatukan keberagaman kita, edukatif dan mendidik untuk pembelajaran karakter kita," pesannya.

Melalui peran BKM, Jokowi berharap rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat dan berdaya maslahat bagi umat. Sehingga, masjid dapat menjadi pusat pembinaan umat dan kemajuan bangsa, serta masjid yang ramah bagi semuanya.

"Saya berharap pengurus BKM, pusat maupun daerah, dapat aktif bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi dan ekstremisme serta dari politisasi yang memecah belah, yang tidak mempersatukan kita, yang tidak menjadikan kita rukun. Sehingga, kesatuan dan persatuan bangsa dapat terus dijaga," tandasnya.

Adapun sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar. Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musholla di Indonesia.

Ia menyebut keragaman masjid di Indonesia salah satunya dapat dilihat dari tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami' di desa-desa.

"Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami'). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa," ujar Yaqut.

Menurut Yaqut, sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional.

Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.

"Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami', melingkupi atau menyatukan," tegas Yaqut.

Dalam kondisi itu, ia menekankan penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Pemerintah saat ini. Maka dari itu, ia pun menjelaskan sejumlah langkah yang telah disiapkan.

Pertama, yakni dengan mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa.

"Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia," papar Yaqut.

"BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia," sambungnya.

Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan iman dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.

"Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI)," jelas Yaqut.

Ia pun berharap agar BKM dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. Sehingga, dapat membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Jokowi menilai potensi manfaat BKM sangat besar, termasuk sebagai pemersatu dan pusat kemajuan bangsa.

Diketahui, BKM berdiri sejak 1964 dengan singkatan Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kepanjangan sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.

"Dua minggu lalu, Menteri Agama bisik-bisik ke saya, ini ada BKM harus kita aktifkan kembali, seperti tahun 60-an. Saya sampaikan, Siap Pak Menteri. Maksudnya siap kalau ada regulasi yang diperlukan, kami siapkan, entah Perpres, Keppres, nanti kita siapkan. Lainnya urusannya Menteri Agama," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa

Gambar Ilustrasi Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa

Jokowi Dukung Aktivasi BKM, Ingin Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 17.600, serta tersebar di berbagai daerah di tanah air, potensi manfaat BKM sangat besar bagi umat dan bangsa.

"Kita ingin rumah ibadah menjadi tempat yang khidmat untuk beribadah, mempersatukan keberagaman kita, edukatif dan mendidik untuk pembelajaran karakter kita," pesannya.

Melalui peran BKM, Jokowi berharap rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat dan berdaya maslahat bagi umat. Sehingga, masjid dapat menjadi pusat pembinaan umat dan kemajuan bangsa, serta masjid yang ramah bagi semuanya.

"Saya berharap pengurus BKM, pusat maupun daerah, dapat aktif bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi dan ekstremisme serta dari politisasi yang memecah belah, yang tidak mempersatukan kita, yang tidak menjadikan kita rukun. Sehingga, kesatuan dan persatuan bangsa dapat terus dijaga," tandasnya.

Adapun sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar. Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musholla di Indonesia.

Ia menyebut keragaman masjid di Indonesia salah satunya dapat dilihat dari tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami' di desa-desa.

"Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami'). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa," ujar Yaqut.

Menurut Yaqut, sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional.

Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.

"Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami', melingkupi atau menyatukan," tegas Yaqut.

Dalam kondisi itu, ia menekankan penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Pemerintah saat ini. Maka dari itu, ia pun menjelaskan sejumlah langkah yang telah disiapkan.

Pertama, yakni dengan mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa.

"Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia," papar Yaqut.

"BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia," sambungnya.

Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan iman dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.

"Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI)," jelas Yaqut.

Ia pun berharap agar BKM dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. Sehingga, dapat membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .