Ekonomi Umat Berbasis Masjid
Sodikin | MASJID BAITUL MUKHLISIN
2023-03-26 09:57:12

Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Ekonomi masjid dapat didefinisikan dengan ekonomi berbasis masjid yang interpretasi bahwa pelaksanaan ekonomi tidak lepas dari nilai-nilai spiritual yang terbangun dari masjid. Karena masjid adalah tempat bersujud (salat) yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran (lihat Alquran Surat Al-Ankabut Ayat ke-45).

Masjid memiliki fungsi strategis dalam masyarakat Islam. Selain sebagai tempat salat, juga berfungsi sebagai media pengembangan dan pembinaan umat secara holistik. Masjid termasuk wadah untuk membicarakan pola strategis kehidupan umat.

Dalam buku “The Holy City of Medina: Sacred Space in Early Islamic Arabia” karya Harry Munt (2014), disebutkan, tiga hal dasar yang dilakukan Rasulullah Saw ketika hijrah ke Madinah, pertama, membangun masjid dan menjadikannya sebagai pusat semua kegiatan (center of activities) yang bertujuan untuk mencerahkan umat serta sebagai tempat bermusyawarah dan memperkenalkan risalah Ilahi. Kedua, membangun persaudaraan antar sesama muslim (ukhuwah islamiyah) yaitu menyatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Ketiga, membangun persaudaraan dengan umat agama lain (ukhuwah insaniyah) dan menguasai pasar (control the market) atau membangun dan menguasai ekonomi. Ketiga tujuan mulia Rasulullah Saw ini masih sesuai kontek kekinian jika diaplikasikan secara maksimal.

Masjid tidak hanya digunakan untuk melakukan kegiatan ritual ibadah seperti salat berjamaah, zikir, membaca Alquran, dan berdoa, tetapi juga digunakan untuk melakukan kegiatan sosial keagamaan dalam upaya mengembangkan masyarakat Islam. Bahkan saat ini keberadaan masjid menjadi sangat potensial, terutama dalam pemberdayaan umat Islam dan juga sebagai pusat pendidikan, pusat menyelesaikan problematika umat, pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui baitul mal, bahkan urusan-urusan pemerintahan dan keluarga diperbincangkan di masjid.

Sekarang, adanya slogan kembali ke masjid (back to the mosque) menjadi inspirasi awal munculnya semangat mengembalikan kejayaan Islam dari masjid. Sejarah telah membuktikan bahwa Rasulullah SAW membangun masjid niat awalnya sebagai langkah untuk membangun masyarakat madani. Konsep masjid pada masa itu tidak hanya sebatas tempat salat, atau tempat berkumpulnya golongan masyarakat tertentu (kabilah), tetapi masjid menjadi pusat tempat segala aktivitas masyarakat, seperti pusat pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan kecermatan Rasulullah Saw, masjid menjadi bagian utama dalam perkembangan umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa masjid dalam Islam menempati tempat yang sangat penting guna membina pribadi khususnya dan umat Islam pada umumnya.

Ekonomi masjid dapat didefinisikan dengan ekonomi berbasis masjid yang interpretasi bahwa pelaksanaan ekonomi tidak lepas dari nilai-nilai spiritual yang terbangun dari masjid. Karena masjid adalah tempat bersujud (salat) yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran (lihat Alquran Surat Al-Ankabut Ayat ke-45).

Kenapa ekonomi masjid perlu dipraktikkan, baik di tataran konsep maupun pengamalannya? Perlu diketahui, umat muslim di Indonesia luput dalam menguasai perekonomian di Indonesia, untuk itu jangan kaget jika mengetahui hanya 0,2% proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk tertentu menguasai 74 persen tanah/aset di Indonesia dan menurut Karni Ilyas di Indonesia Lawyers Club (ILC), hanya 5 persen proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html">penduduk tertentu menguasai 95 % perekonomian Indonesia dan mereka umumnya dari kalangan non-muslim.

Problem di atas menyadarkan kita, bahwa menguasai perekonomian berbasis syariah untuk umat Islam sangat urgent dan salah satu metode yang harus dilakukan adalah membangun ekonomi umat berbasis masjid, dengan membicarakan/kajian tentang pentingnya melahirkan entrepreneur (pengusaha) di kalangan para jamaah masjid.

Ekonomi ummat berbasis masjid akan tergerak jika para pengurus masjid mampu menginisiasi lahirnya majlis ta’lim entrepreneur yang berfokus mengaji, mengkaji, edukasi tentang ekonomi syariah seperti kewirausahaan, pasar modal Islam (Islamic capital market), perencanaan keuangan Islam (Islamic financial planning) dan lain-lain.

Mengutip data Kementerian Agama (Kemenag), Indonesia memiliki total 290.161 masjid per Mei 2022 yang tersebar di 34 provinsi, dan Provinsi Aceh memiliki sebanyak 4.229 masjid. Dengan potensi yang ada, peluang pengembangan ekonomi masjid sangat mungkin dilakukan dan dikembangkan. Jika 10 persen saja dari total masjid di Indonesia maupun Aceh mampu menggerakkan metode ekonomi berbasis masjid, maka kemakmuran masjid dengan sendirinya akan terpenuhi.

Untuk mencapai sukses penerapan ekonomi berbasis masjid, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti penguatan database jamaah masjid. Data menjadi penting karena sebagai informasi awal untuk mengetahui potensi-potensi jamaah. Dengan adanya data, para jamaah dapat dikelompokkan sesuai background pekerjaan, pendidikan, pendapatan (income) perbulan, jumlah anggota keluarga/jumlah tanggungan dan lain-lain.

Pengelompokkan berbasis data ini dilakukan untuk memonitoring jamaah untuk pemberdayaan jamaah sesuai bidang masing-masing. Selanjutnya, di Aceh mungkin bisa inisiasi pembuatan website atau aplikasi (apps), untuk memudahkan mengakses informasi terkait pengembangan masjid, keterbukaan informasi setiap masjid dan kajian-kajian berbasis ekonomi syariah yang dilaksanakan oleh masjid.

Selain metode di atas, pengembangan ekonomi umat berbasis masjid juga bisa dilakukan dengan memanfatkan kelebihan simpanan (saldo kas) masjid yang berlebihan dapat dijadikan sebagai dana tabarru’ (donasi atau sumbangan). Dana tabarru’ tersebut bisa dialokasikan pada pembangunan masjid yang membutuhkan dan dapat pula diperuntukkan untuk bantuan produktif bagi jamaah masjid.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah menjadikan para jemaah masjid sebagai mata rantai ekonomi yang terintegrasi sebagai konsumen, produsen dan pemilik dalam kegiatan ekonomi yang dibangun melalui masjid, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terakhir, pendirian lembaga keuangan mikro syariah di masjid yang anggotanya para jamaah dapat memberikan akses modal bagi pedagang kecil yang tidak dapat mengakses modal di bank syariah karena dinilai tidak ‘bankable’.

Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Gambar Ilustrasi Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Tentang Penulis
 Sodikin  | MASJID BAITUL MUKHLISIN

Sodikin | MASJID BAITUL MUKHLISIN

| PONDOK UNGU PERMAI SEKTOR V BLOK O RT 10 RW 027 KELURAHAN BAHAGIA KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI KODE POS 17612

MASJID BAITUL MUKHLISHIN dibangun pada tahun  2003 MASJID BAITUL MUKHLISHIN merupakan kategori Masjid Jami .
MASJID BAITUL MUKHLISHIN beralamat di Pondok Ungu Permai Sektor V Blok O RT 010 RW 027 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
MASJID BAITUL MUKHLISHIN memiliki luas tanah 800 M2, luas bangunan 500 M2 dengan status tanah wakaf. MASJID BAITUL MUKHLISHIN memiliki jumlah jamaah 400 orang jumlah muazin 10 orang jumlah remaja 40 orang dan Jumlah Khotib 30 orang .