Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:29:14

Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?

Salah satu cara untuk menghidupkan dan meraih malam Lailatul Qadar adalah melakukan i'tikaf di masjid. Namun, bolehkah wanita i'tikaf di masjid?

I'tikaf secara pengertian bahasa diartikan sebagai berdiam diri, yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang sedang melakukan i'tikaf disebut dengan mu'takif.

Secara syariat, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid sebagai pelaksanaan ibadah yang disunnahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan serta dikhususkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan demi menyambut datangnya Lailatul Qadar.

Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 125 menyebutkan terkait hal ini yang berbunyi,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami membuat rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim) sebagai tempat salat." (Ingatlah ketika) Kami memberi pesan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i'tikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"

Keterangan ayat di atas dikuatkan lagi dalam hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu menyebutkan, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Keajaiban Ramadan karangan Deni Darmawan, para ulama bersepakat bahwa i'tikaf hukumnya sunnah kecuali seorang yang bernadzar untuk beri'tikaf, maka ia wajib melaksanakannya. Pada sepuluh akhir bulan Ramadan, para ulama seperti Az Zuhri berkata, "Sungguh mengherankan ada sebagian orang yang meninggalkan i'tikaf, padahal Rasulullah shalallahu 'alihi wassalam terus melaksanakan i'tikaf hingga beliau wafat."

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, wanita diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf karena para istri Rasulullah SAW juga pernah beritikaf. Keterangan ini didasarkan dari hadits berikut,

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW." (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, ada beberapa syarat yang membolehkan wanita melakukan i'tikaf di masjid. Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, tidak sedang haid atau nifas, mendapatkan izin dari suami, dan tidak menimbulkan fitnah.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menambahkan, hendaknya wanita beri'tikaf di masjid yang memungkinkan dan kondusif bagi mereka. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan para istri Rasulullah SAW saat beri'tikaf,

"Dianjurkan membuat penutup dengan sesuatu karena para istri nabi, ketika hendak i'tikaf, nabi memerintahkan mereka untuk menjaga diri. Kemudian, mereka mendirikan kemah di masjid karena masjid dihadiri kaum laki-laki. Itu lebih baik bagi mereka dan perempuan karena laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya," jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dipaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan mazhab mengenai permasalahan bolehkah wanita itikaf di masjid. Beberapa pendapat tersebut secara singkat adalah sebagai berikut.

Wallahu'alam.

Salah satu cara untuk menghidupkan dan meraih malam Lailatul Qadar adalah melakukan i'tikaf di masjid. Namun, bolehkah wanita i'tikaf di masjid?

I'tikaf secara pengertian bahasa diartikan sebagai berdiam diri, yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang sedang melakukan i'tikaf disebut dengan mu'takif.

Secara syariat, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid sebagai pelaksanaan ibadah yang disunnahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan serta dikhususkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan demi menyambut datangnya Lailatul Qadar.

Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?

Gambar Ilustrasi Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?

Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 125 menyebutkan terkait hal ini yang berbunyi,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami membuat rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim) sebagai tempat salat." (Ingatlah ketika) Kami memberi pesan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i'tikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"

Keterangan ayat di atas dikuatkan lagi dalam hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu menyebutkan, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Keajaiban Ramadan karangan Deni Darmawan, para ulama bersepakat bahwa i'tikaf hukumnya sunnah kecuali seorang yang bernadzar untuk beri'tikaf, maka ia wajib melaksanakannya. Pada sepuluh akhir bulan Ramadan, para ulama seperti Az Zuhri berkata, "Sungguh mengherankan ada sebagian orang yang meninggalkan i'tikaf, padahal Rasulullah shalallahu 'alihi wassalam terus melaksanakan i'tikaf hingga beliau wafat."

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, wanita diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf karena para istri Rasulullah SAW juga pernah beritikaf. Keterangan ini didasarkan dari hadits berikut,

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW." (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, ada beberapa syarat yang membolehkan wanita melakukan i'tikaf di masjid. Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, tidak sedang haid atau nifas, mendapatkan izin dari suami, dan tidak menimbulkan fitnah.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menambahkan, hendaknya wanita beri'tikaf di masjid yang memungkinkan dan kondusif bagi mereka. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan para istri Rasulullah SAW saat beri'tikaf,

"Dianjurkan membuat penutup dengan sesuatu karena para istri nabi, ketika hendak i'tikaf, nabi memerintahkan mereka untuk menjaga diri. Kemudian, mereka mendirikan kemah di masjid karena masjid dihadiri kaum laki-laki. Itu lebih baik bagi mereka dan perempuan karena laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya," jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dipaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan mazhab mengenai permasalahan bolehkah wanita itikaf di masjid. Beberapa pendapat tersebut secara singkat adalah sebagai berikut.

Wallahu'alam.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .