Nurwahyudi C.M | Masjid Nurul Hidayah
2022-03-28 10:17:55Bab Zakat (DR. Adi Hidayat Lc., MA)
Puasa tidak hanya dibatalkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti makan, minum dan berhubungan seksual. Tetapi ada juga yang bahaya selain permasalahan diatas yang terkadang sering sekali banyak orang melakukan baik secara tidak langsung, maupun secara langsung tidak disadari oleh orang yang berpuasa. Bahkan ketika ini dilakukan maka akan merusak pahala puasa. Misalnya ghibah, mencela, berselisih, menyebarkan berita /dalil hoax, dsb. Maka tanpa anda sadari akan mengurangi pahala berpuasa.
Zakat Fitri/Fitrah : Secara bahasa terdiri dari 2 bahasa yang disatukan. Pertama zakat. Kedua Fitri. Zakat memiliki berbagai makna dalam pengertian secara epistemologis, secara gramatikal bahasa arab. Makna ini disyarakatkan secara ekplisit di dalam Firman Allah swt :
1. Dia bisa bermakna Ashidqu Wannama / Sesuatu yang benar. Dalam konteks ini orang yang berzakat. Dia telah menunjukkan kebenaran keimanannya kepada Allah swt. Ketika Allah perintahkan. Sebagaimana tercantum di dalam QS. Al Baqarah ayat 43 :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
43. Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.
Ketika kita mengerjakan salat, menunaikan zakat maka mustahil iman kita tidak ada. Karena itu kalimat iman di sandingkan dengan amal sholeh. QS. Al Baqarah ayat 183 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
183. Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Kemudian di tegaskan kembali redaksinya melalui, Qs Al Ashr ayat 3 :
اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ࣖ
3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.
Karena itu, Allah menguji kita apakah masih ada keimanan dalam diri kita yang bisa kita tampakkan. Salah satunya dalam ibadah zakat ini, maka disebutkan sebagai "Asshidqu". Dalam kalimat Asshidqu ini ada juga yang disebut sebagai Shodaqah.
Dalam turunan di Al-Quran, zakat juga bisaa disebut sebagai shodaqoh, misalnya, saat zakat diambil dengan telah memenuhi unsur/kriterianya. Maka hal ini telah disebutkan di dalam Qs At-taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
103. Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Kata Allah ambil dari harta yang telah tercukupi, sesuai kualifikasi, baik dari nisabnya ataupun haulnya. Ambil dari harta mereka itu shodaqoh.
Ini dalam konteks zakat mal. Kenapa disebut sebagai shodaqoh ? Salah satunya ingin memberikan gambaran. Karena ketika seorang muslim mengerjakannya atas perintah Allah swt. Maka akan menunjukkan kebenaran keimanannya kepada Allah swt. Karena itulah kata shodaqoh disebut sebagai zakat bahkan dalam kalimat jamak pun disebut sebagai shodaqotun. Yang bermakna shodaqoh.
Kemudian, redaksi shodaqoh, dilanjutkan di dalam QS. At taubah ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Mengeluarkan/menyalurkan zakat harus sesuai dengan penerima yang berhak menerima zakat. Sekaligus menunjukkan aspek manfaat bagi orang banyak. Zakat, sholat termasuk perbuatan dan salah satu memberikan pinjaman yang baik dapat dilihat dalam Qs. Al muzammil ayat 20.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا
حَسَنًا
Artinya : Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.
Kebaikan yang dikerjakan akan dibalas sepuluh kali lipat pada pelakunya. Qs Al- An'am ayat 160
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
160. Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).
2. Bermakna penyucian jiwa
Qs Asy-Syams ayat 9 (زَكّٰىهَاۖ)
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ
9. sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu),
QS. At-Taubah Ayat 103 (وَتُزَكِّيهِم)
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
103. Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
3. Bermakna Zakat Fitri/Fitrah : Maka senafas dengan iftar / makanan. Iftar berasal dari bahasa Arab yang berarti buka puasa. Secara harfiah, iftar berarti "sarapan".
Orang arab menyebut makanan pagi dengan kata الفُطُورُ : Makan pagi, makan siang disebut dengan غَدِيَ . Makan malam disebut dengan : العَشَاءُ
Hari pertama dibulan syawal ketika setelah ramadhan disebut sebagai : عِيْدُ الفِطْرِ
Kembali : عِيْدُ
الفِطْرِ : Makan
Jika digabungkan maka, kembali makan. Kalimat ini untuk menunjukkan bahwa puasa ramadhan telah selesai untuk dilakukan. Maka haram melaksanakan puasa di bulan idul fitri. Maka sebelum berangkat melaksanakan sholat idul fitri di sunnahkan untuk makan terlebih dahulu. Karena konteksnya idul fitri adalah kembali makan.
Fitrah : Ini sudah metafisik, kembali kedalam jiwa kita. QS 30 AYAT 30.
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
Bermakna zakat fitri berkaitan dengan aspek makanan / zakat yang berkaitan dengan makanan. Yang dikeluarkan berupa makanan. Jika ada yang menyebutkan zakat fitri, maka itu benar dan berkaitan dengan objek pengeluarannya atau materinya.
Jika disebutkan bermakna zakat fitrah maka berkaitan dengan fungsional aspek jiwa. Ketika mengeluarkan zakatnya maka akan melatih keimanan kita kepada Allah dengan cara yang benar. Jika disebutkan zakat fitrah juga benar. Karena berkaitan nilai yang dimaksudnya pada fungsi spritualnya atau metafisiknya terkait pengembalian terhadap jiwa.
Sama saja antara Idul fitri dengan idul fitrah. Cuman sangat jarang orang menyebut idul fitrah.
Zakat secara تُطَهِّرُ maka akan membersihkan jiwa dan menghilangkan perbuatan yang buruk.
Apa hubungan zakat fitri, zakat fitrah dan hubungannya shiyam ramadhan ?
Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits ini menyebutkan dengan kata Fitri. (زَكَاةَ الْفِطْرِ). Jumhur ulama membaca artinya. Kewajiban zakat ini diikat pengeluarannya dengan menggunakan makanan.
• Sebagai penyuci/pembersih bagi orang yang berpuasa : لِلصَّائِمِ
• مِنَ اللَّغْوِ : Dari perbuatan sia-sia
• Dari kata-kata kotor : وَالرَّفَثِ
Jika terjadi saat berpuasa, maka pahala puasa kita akan hilang. Kemudian Fungsi hadits ini menjelaskan, dengan adanya zakat fitri maka rasul menganjurkan untuk memberikan makan kepada orang yang miskin. Untuk mempersiapkan pada idul fitri. Karena idul fitri adalah sebagai persiapan/penanda untuk kembali makan. Dan untuk menunjukkan puasa itu sudah selesai dan tidak ada lagi. Bagaimana jika orang miskin mau makan jika sementara makanannya tidak ada ?.
Apakah kita memikirkan hal demikian ? Sepertinya besok saya masih puasa. Dan kita tak mengetahui bahwa dia berpuasa karena tidak mendapatkan makanan. Bahkan ada kasus menarik. Bagaimanakah hukum puasa di bulan idul fitri ? Padahal inti permasalahannya adalah tidak ada makanan. Maka hukumnya kita harus memberikan makanan kepadanya supaya mereka bisa makan.
Ketentuan zakat :
Jumhur ulama, mazhab maliki, mazhab syafii, mazhab hambali. Bahwa jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan bukan dalam bentuk uang. Adapun mazhab hanafi menggunakan uang diperbolehkan. Hanya saja ketika mengikuti mazhab ini harus konsisten ke dalam aturan Abu Hanifah.
Kemudian menurut Syaikh Dr yusuf qardawi mufti mesir beliau mengatakan. Bisa saja zakat menggunakan uang. Namun di konversikan dengan nilai makanan. Sesuai dengan kondisi hajatnya masing-masing. Ketika uang itu di konversikan maka disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Misalnya :
Ada minyak, beras, indomie, sarden dsb. Maka dikemas dan disatukan kemudian di salurkan. Ada juga yang dalam berbentuk uang maka bisa di koeksistensikan antara makanan dengan uang.
Karena indonesia bermazhab syafi'i maka hendaknya mengikuti aturan imam syafi'i. Yaitu dengan menggunakan bentuk makanan. Karena ini pendapat para jumhur.
Ukuran :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Apakah harus kurma ? Tidak karena orang arab makanan pokoknya kurma. Maka hal ini di qiyaskan. Orang indonesia makan pakai nasi, makanan pokoknya adalahnasi. Maka nasi sumbernya dari beras. Maka beraslah yang dijadikan untuk menunaikan zakat fitri. Maka bolehlah zakat dikeluarkan dengan menggunakan beras. Maka dalam hal ini sesuaikanlah dengan pendapat jumhur ulama. Karena ketika zakat dengan menggunakan uang banyak dampak dan ada sisi negatifnya dan tidak kembali kepada fitrah zakat itu sendiri.
Selain itu juga kita wajib konsisten dalam bermazhab, ketika di indonesia mazhab syafi'i maka ikutilah sebagaimana yang telah diatur. Dan jangan menyelisihinya.
Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
Perbedaan pemberian zakat fitri / Penerima dalam zakat fitri
Penerima zakat fithri hanya dikhususkan untuk orang miskin dan bukanlah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah:60). Inilah pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyelisihi mayoritas ulama. Pendapat ini lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas,” … untuk memberikan makan orang-orang miskin”. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/85)
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fithri ini kepada 8 ashnaf (sebagaimana yang terdapat dalam Surat At Taubah : 60) dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian, juga tidak ada seorang sahabat pun dan tabi’in yang melakukannya.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri
Zakat fithri disandarkan kepada kata ‘fithri (berbuka artinya tidak berpuasa lagi)’. Oleh karena itu, zakat fithri ini dikaitkan dengan waktu fithri tersebut. Ini berarti zakat fithri tidaklah boleh didahulukan di awal Ramadhan.
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat itu ada dua macam : Pertama adalah waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Dan kedua adalah waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Ibnu Abbas berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Hadits ini merupakan dalil bahwa pembayaran zakat fithri setelah shalat ‘ied tidak sah karena hanya berstatus sebagaimana sedekah pada umumnya dan bukan termasuk zakat fithri (At Ta’liqot Ar Rodhiyah, I/553).
Penulis : Nurwahyudi
Tentang Penulis
Nurwahyudi C.M | Masjid Nurul Hidayah
| Jln kebon jeruk XIX rt 07/rw 09 kec tamansari kel maphar jakbar 11160
Masjid Nurul Hidayah
Masjid Nurul Hidayah berikhtiar menciptakan model-model aktivitas dan kader unggul bagi peradaban yang islami. Masjid Nurul Hidayah melakukan pelayanan dan pembinaan keislaman bagi masyarakat luas, khususnya warga Kebon Jeruk XIX. Pelayanan dan pembinaan dimaksud terutama untuk membangun akhlak, etika, moral dan integritas.Bertujuan memberikan pelayanan kepada jamaah dalam sisi kerohanian maupun meningkatkan kehidupan sosial.
Visi dan Misi
Membina dan mengembangkan dakwah dan pendidikan Islam dalam arti kata yang seluas-luasnya
Membentuk masyarakat yang berilmu, beramal dan bertaqwa dalam rangka Izzul Islam wal Muslimin.”
Tujuan Umum
Mewujudkan dan memelihara Masjid Nurul Hidayah sebagai tempat Ibadah yang agung dan menjadi kebanggaan umat
Menjadikan Masjid Nurul Hidayah sebagai pusat pembinaan dan pengembangan dakwah Islam sehingga terwujud jamaah yang berilmu, beramal dan bertaqwa demi kejayaan Islam dan umatnya.
Menjadi pusat pelayanan jamaah dalam berbagai bidang kehidupan seperti pelayanan sosial, menghimpun dan mengelola dana umat, pengembangan seni-budaya islam dan konsultasi keagamaan
Tujuan Khusus
Terpeliharanya suasana ibadah yang kondusif, tertib dan sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan AS-Sunnah Rasulullah
Terpeliharanya bangunan Masjid Nurul Hidayah dengan segala sarana dan prasarananya sehingga terlihat bersih, rapi, indah dan rindang
Terpeliharanya tertib administrasi, organisasi dan keuangan Masjid Nurul Hidayah sehingga senantiasa amanah, tabligh (transparan), dan shidqu (jujur ). I. dan Perbaikan (Ri’ayah)