Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-06-11 08:18:47Anak-anak di Masjid Sering Dianggap Mengganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Saat Ramadan, anak-anak lebih sering berada di masjid karena mengikuti berbagai rangkaian ibadah dan kegiatan. Namun terkadang keberadaan anak-anak ini memicu rasa kesal sebagian jemaah.
Bagi anak-anak, masjid dianggap seperti arena bermain. Tak heran jika mereka terlihat berlarian, bermain atau tertawa riang saat di masjid. Meskipun tak sedikit pula yang kemudian ada yang menangis.
Sayangnya, riang tawa atau tangisan anak-anak ini terkadang dianggap sebagai hal yang mengganggu jemaah. Terlebih jika anak-anak membuat keributan yang berpotensi mengurangi khusyuknya ibadah seperti salat ataupun tadarus.
Anak-anak di Masjid Sering Dianggap Mengganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Merangkum buku Fikih Keseharian: Bolehkan Membawa Anak ke Masjid? Hingga Hukum Saham oleh Hafidz Muftisany dijelaskan bahwa secara syariat tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid. Bahkan pada momen tertentu justru dianjurkan karena anak-anak harus dididik untuk membiasakan diri mengenal dan terbiasa dengan kewajiban sebagai seorang muslim.
Tidak bisa dipungkiri, beberapa masjid memasang aturan ketat bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di lingkungan masjid. Misalnya pada saat salat sunnah berjamaah seperti tarawih dan salat Ied, para ibu yang membawa anak diminta untuk mengkondisikan anaknya.
Padahal secara alami, tawa dan tangis anak-anak adalah hal yang lumrah serta merupakan bentuk ekspresi anak.
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan, anak-anak memang belum diwajibkan untuk mengerjakan salat, namun orang tuanya wajib mengenalkannya. Bagi orang tua yang memiliki anak berusia tujuh tahun, wajib mengenalkan kebiasaan beribadah ke masjid, terutama bagi anak laki-laki.
Dalam beberapa riwayat dijelaskan, seorang anak yang usianya mencapai 10 tahun dan ia belum mengerjakan salat, maka orang tuanya boleh memukulnya.
Tentu saja kebiasaan beribadah harus diperkenalkan sejak dini agar anak-anak terbiasa melihat ibadah yang dikerjakan muslim dewasa. Mengajak anak ke masjid, lanjut Sayyid Sabiq, merupakan upaya untuk membuat anak terbiasa dan terlatih beribadah.
Dari Amr bin Syu'aib, Rasulullah SAW bersabda,
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur." (HR Ahmad, Abu Daud dan Hakim)
Melansir laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) dikisahkan sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah membawa dua cucunya Hasan dan Husein ke masjid saat beribadah.
Diriwayatkan oleh Yaddad RA, ia mengatakan, suatu ketika Rasulullah datang ke masjid melaksanakan salat dan beliau membawa cucunya Hasan dan Husein. Kemudian Hasan dan Husein diletakkan disamping beliau, lalu memulai salat.
Ketika sujud, Rasulullah melakukannya dengan sangat lama, tidak seperti biasanya. Maka dengan diam-diam saya mengangkat kepala untuk melihat apa gerangan yang terjadi.
Saya melihat punggung nabi diduduki oleh cucunya, dan saya pun melanjutkan sujud bersama jamaah lainnya. Setelah selesai salat para sahabat bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, baginda sujud sangat lama sekali sehingga kami mengira terjadi apa-apa, atau baginda sedang menerima wahyu" .
Rasulullah menjawab, "Tidak, tidak, tidak terjadi apa-apa, tadi cucuku menaiki tubuhku dan aku tidak ingin buru-buru sampai dia menyelesaikan mainnya dengan sendirinya. (HR. Nasa'i dan Hakim)
Melalui kisah ini dapat dijelaskan bahwa membawa anak-anak ke masjid bukanlah sesuatu yang buruk. Bahkan Rasulullah SAW membiarkan dua cucunya bermain ketika beliau mengimami salat.
Muhammad Al-Fatih, penakhluk Konstantinopel (Turki) mengatakan: "Jika suatu masa kamu tidak mendengar gelak tawa anak-anak, riang gembira di antara shaf salat di masjid-masjid, maka sesungguhnya takutlah kalian akan datangnya kejatuhan generasi muda di masa itu."
Tentang Penulis
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
| Citra Raya, Tangerang
At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .