Masjid dengan Kategori Masjid Kampus/Sekolah
Masjid dengan Kategori Masjid Kampus/Sekolah di KAB. ACEH BARAT
Gunakan form di bawah ini, untuk mempersempit pencarian
Tentang KAB. ACEH BARAT
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}4°27′N 96°11′E / 4.450°N 96.183°E / 4.450; 96.183
Aceh Barat (bahasa Aceh: Jawoë: اچيه بارت) adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia.
Sebelum pemekaran, Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.097,04 km² atau 1.010.466 Ha dan merupakan bagian wilayah pantai Barat dan Selatan pulau Sumatra yang membentang dari barat ke Timur mulai dari kaki gunung Geurutee (perbatasan dengan Aceh Besar) sampai ke sisi Krueng Seumayam (perbatasan Aceh Selatan) dengan panjang garis pantai sejauh 250 km². Setelah dimekarkan luas wilayah menjadi 2.927,95 km² dan pada pertengahan tahun 2024 memiliki penduduk sebanyak 207.690 jiwa.
Aceh Barat adalah tempat asal pahlawan nasional Teuku Umar yang dijadikan nama berbagai tempat di Meulaboh seperti perguruan tinggi negeri Universitas Teuku Umar dan Komando Resor Militer 012/Teuku Umar.
Sebelum pemekaran, Kabupaten Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.097.04 km² atau 1.010.466 hektare dan secara astronomi terletak pada 2°00'-5°16' Lintang Utara dan 95°10' Bujur Timur dan merupakan bagian wilayah pantai barat dan selatan kepulauan Sumatra yang membentang dari barat ke timur mulai dari kaki Gunung Geurutee (perbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar) sampai kesisi Krueng Seumayam (perbatasan Aceh Selatan) dengan panjang garis pantai sejauh 250 Km.
Setelah pemekaran letak geografis Kabupaten Aceh Barat secara astronomi terletak pada 04°61'-04°47' Lintang Utara dan 95°00'- 86°30' Bujur Timur dengan luas wilayah 2.927,95 km² dengan batas-batas sebagai berikut:
DPRK Aceh Barat memiliki 25 orang anggota yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum legislatif lima tahun sekali. Anggota DPRK Aceh Barat yang saat ini menjabat adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024 sejak 26 Agustus 2019. DPRK Aceh Barat dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Aceh Barat periode 2019-2024 dijabat oleh Samsi Barmi dari Partai Aceh sebagai Ketua, Ramli dari Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua I, dan Kamaruddin dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua II. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Barat dalam tiga periode terakhir.
Kabupaten Aceh Barat memiliki 12 kecamatan dan 322 gampong dengan kode pos 23615-23682 (dari total 289 kecamatan dan 6.497 gampong di seluruh Aceh). Pada tahun 2010, jumlah penduduk di wilayah ini adalah 172.896 jiwa (dari penduduk seluruh Aceh yang berjumlah 4.486.570 jiwa) yang terdiri atas 87.682 pria dan 85.214 wanita (seks rasio 102,90). Dengan luas daerah 275.872 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 59 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 189.119 jiwa dengan luas wilayahnya 2.927,95 km² dan sebaran penduduk 65 jiwa/km².
Lambang daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 November 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tanggal 3 Januari 1980.
Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah masjid yang berisi lukisan lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut:
Lambang daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Berita dari Masjid
Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.