Jadwal Sholat di Kabupaten Barito Utara JANUARI 2025
Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh, Dhuha, Dzuhur, Ashr, Maghrib, Isya Bulan Januari 2025 untuk wilayah Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya
Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan JANUARI 2025 lengkap di Kabupaten Barito Utara. Dimulai dengan Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Waktu sholat ini di-update dari (1 RAJAB 1446 s.d. 1 SYA'BAN 1446 ). Tak perlu risau tentang melewatkan sholat tepat waktu.
Berkat jadwal waktu sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang terpercaya ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan meraih lebih banyak kedekatan dengan Allah SWT.
Bulan JANUARI 2025 (1 RAJAB 1446 s.d. 1 SYA'BAN 1446 ) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kabupaten Barito Utara (-1° 57' 7.46" LS 114° 53' 54.43" BT GMT+7) | |||||||
Tgl Masehi | Tgl Hijriah | Shubuh | Dhuhur | Ashar | Maghrib | Isya' | |
1 Januari 2025 | 0-4:57 | 04:28 | 07:52 | 10:33 | 11:46 | ||
2 Januari 2025 | 0-4:58 | 04:29 | 07:52 | 10:33 | 11:47 | ||
3 Januari 2025 | 0-4:58 | 04:29 | 07:53 | 10:33 | 11:47 | ||
4 Januari 2025 | 0-4:59 | 04:30 | 07:53 | 10:34 | 11:48 | ||
5 Januari 2025 | 0-4:59 | 04:30 | 07:54 | 10:34 | 11:48 | ||
6 Januari 2025 | 0-3:00 | 04:30 | 07:54 | 10:35 | 11:48 | ||
7 Januari 2025 | 0-3:00 | 04:31 | 07:54 | 10:35 | 11:49 | ||
8 Januari 2025 | 0-3:01 | 04:31 | 07:55 | 10:36 | 11:49 | ||
9 Januari 2025 | 0-3:01 | 04:32 | 07:55 | 10:36 | 11:49 | ||
10 Januari 2025 | 0-3:02 | 04:32 | 07:55 | 10:36 | 11:50 | ||
11 Januari 2025 | 0-3:02 | 04:32 | 07:56 | 10:37 | 11:50 | ||
12 Januari 2025 | 0-3:03 | 04:33 | 07:56 | 10:37 | 11:50 | ||
13 Januari 2025 | 0-3:03 | 04:33 | 07:56 | 10:37 | 11:50 | ||
14 Januari 2025 | 0-3:04 | 04:34 | 07:57 | 10:38 | 11:51 | ||
15 Januari 2025 | 0-3:04 | 04:34 | 07:57 | 10:38 | 11:51 | ||
16 Januari 2025 | 0-3:05 | 04:34 | 07:57 | 10:38 | 11:51 | ||
17 Januari 2025 | 0-3:05 | 04:35 | 07:57 | 10:39 | 11:51 | ||
18 Januari 2025 | 0-3:06 | 04:35 | 07:57 | 10:39 | 11:52 | ||
19 Januari 2025 | 0-3:06 | 04:35 | 07:58 | 10:39 | 11:52 | ||
20 Januari 2025 | 0-3:07 | 04:36 | 07:58 | 10:40 | 11:52 | ||
21 Januari 2025 | 0-3:07 | 04:36 | 07:58 | 10:40 | 11:52 | ||
22 Januari 2025 | 0-3:07 | 04:36 | 07:58 | 10:40 | 11:52 | ||
23 Januari 2025 | 0-3:08 | 04:36 | 07:58 | 10:40 | 11:52 | ||
24 Januari 2025 | 0-3:08 | 04:37 | 07:58 | 10:40 | 11:52 | ||
25 Januari 2025 | 0-3:09 | 04:37 | 07:58 | 10:41 | 11:52 | ||
26 Januari 2025 | 0-3:09 | 04:37 | 07:58 | 10:41 | 11:52 | ||
27 Januari 2025 | 0-3:09 | 04:37 | 07:58 | 10:41 | 11:53 | ||
28 Januari 2025 | 0-3:10 | 04:37 | 07:58 | 10:41 | 11:53 | ||
29 Januari 2025 | 0-3:10 | 04:38 | 07:58 | 10:41 | 11:53 | ||
30 Januari 2025 | 0-3:10 | 04:38 | 07:58 | 10:41 | 11:53 | ||
31 Januari 2025 | 0-3:11 | 04:38 | 07:58 | 10:42 | 11:53 |
Dalam agama Islam, menunaikan ibadah salat merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim. Salat adalah satu dari sekian banyak bentuk ibadah paling penting dalam Islam, dan ketepatan waktu sholat harus dipatuhi dengan sepenuh hati. Untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan JANUARI 2025 lengkap untuk Kabupaten Barito Utara. Dari Awal pagi hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan kami sediakan di sini.
Update Waktu Sholat di Kabupaten Barito Utara
Daftar waktu sholat yang kami tampilkan telah diupdate untuk Bulan JANUARI 2025. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (1 RAJAB 1446 s.d. 1 SYA'BAN 1446 ). Dengan menyimpan jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi takut tentang melewatinya sembahyang tepat waktu.
Manfaat Mempunyai Jadwal Sholat yang Presisi
Mengapa penting untuk memiliki panduan waktu ibadah yang akurat? Karena jadwal yang tepat akan membantu Anda menyempurnakan kewajiban dengan lebih baik. Berikut beberapa manfaatnya:
- Meningkatkan Fokus: Dengan informasi yang akurat, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Tidak perlu lagi menebak-nebak tentang waktu yang tepat.
- Ibadah dengan Mutu Tinggi: Jadwal yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah. Setiap momen ibadah bisa dirasakan dengan penuh penghayatan tanpa terburu-buru.
- Kepatuhan pada Syariat: Menjalankan ibadah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Mengikuti jadwal yang akurat membantu Anda lebih rapat dengan-Nya.
Lihat Jadwal Sholat Bulan JANUARI 2025 di Kabupaten Barito Utara
Segera, jangan lewatkan kesempatan ini! Lihat Jadwal Sholat Bulan JANUARI 2025 di Kabupaten Barito Utara sekarang juga. Pastikan ibadah Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda bisa beribadah dengan penuh ketenangan dan dedikasi tinggi. Teruslah beribadah dengan sepenuh hati, dan semoga Allah SWT melimpahkan kasih Anda setiap saat.
Peta Wilayah Kabupaten Barito Utara
Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Barito Utara, Provinsi
Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Barito Utara, Provinsi . Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Masjid di Kabupaten Barito Utara
Informasi Masjid di Kabupaten Barito Utara
Pondok Pesantren di Kabupaten Barito Utara
Tentang Kabupaten Barito Utara
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°57′39.1″S 114°53′50.5″E / 0.960861°S 114.897361°E / -0.960861; 114.897361
Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH, Indonesia. Ibu kotanya adalah Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950 dan memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan" dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan". Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Barito Utara sebanyak 158.514 jiwa.
Berdasarkan Peraturan Swapraja (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.
Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.
Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950 No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk ke dalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.
Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.
Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi KALIMANTAN TENGAH. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.
Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.
6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2023 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-73 tahun.
Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.
Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.
Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.
Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi KALIMANTAN TENGAH. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan daerah perbukitan.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.
Saat ini, kabupaten Barito Utara dipimpin oleh penjabat bupati, Muhlis. Ia dilantik pada 23 September 2023, menggantikan jabatan bupati dan wakil bupati terpilih, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra.
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².
Kabupaten Barito Utara terdiri atas 9 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:
Berita dari Masjid
Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.
Video Tausiah Pilihan
Tingkatkan iman dengan belajar tanpa henti dari ustadz pilihan