Jadwal Sholat di Kabupaten Barito Utara Bulan APRIL 2024

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh,Dhuha,Dzuhur,Ashr,Maghrib,Isya Bulan April 2024 untuk wilayah Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan APRIL 2024 lengkap di Kabupaten Barito Utara. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (22 RAMADHAN 1445 s.d. 21 SYAWWAL 1445 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan APRIL 2024 (22 RAMADHAN 1445 s.d. 21 SYAWWAL 1445 )
Kabupaten Barito Utara (-1° 57' 31.36" LS 115° 5' 38.56" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 April 202422 Ramadhan 144503:5504:0511:2714:3517:2918:37
2 April 202423 Ramadhan 144503:5504:0511:2714:3617:2918:37
3 April 202424 Ramadhan 144503:5504:0511:2714:3617:2918:37
4 April 202425 Ramadhan 144503:5404:0411:2614:3617:2818:36
5 April 202426 Ramadhan 144503:5404:0411:2614:3617:2818:36
6 April 202427 Ramadhan 144503:5404:0411:2614:3617:2818:36
7 April 202428 Ramadhan 144503:5404:0411:2614:3717:2718:36
8 April 202429 Ramadhan 144503:5304:0311:2514:3717:2718:35
9 April 202430 Ramadhan 144503:5304:0311:2514:3717:2718:35
10 April 20241 Syawwal 144503:5304:0311:2514:3717:2618:35
11 April 20242 Syawwal 144503:5204:0211:2414:3717:2618:35
12 April 20243 Syawwal 144503:5204:0211:2414:3717:2618:34
13 April 20244 Syawwal 144503:5204:0211:2414:3817:2618:34
14 April 20245 Syawwal 144503:5104:0111:2414:3817:2518:34
15 April 20246 Syawwal 144503:5104:0111:2414:3817:2518:34
16 April 20247 Syawwal 144503:5104:0111:2314:3817:2518:34
17 April 20248 Syawwal 144503:5004:0011:2314:3817:2518:34
18 April 20249 Syawwal 144503:5004:0011:2314:3817:2418:33
19 April 202410 Syawwal 144503:5004:0011:2314:3817:2418:33
20 April 202411 Syawwal 144503:5004:0011:2214:3917:2418:33
21 April 202412 Syawwal 144503:4903:5911:2214:3917:2418:33
22 April 2024*13 Syawwal 144503:4903:5911:2214:3917:2418:33
23 April 2024*14 Syawwal 144503:4903:5911:2214:3917:2318:33
24 April 2024*15 Syawwal 144503:4803:5811:2214:3917:2318:33
25 April 202416 Syawwal 144503:4803:5811:2114:3917:2318:33
26 April 202417 Syawwal 144503:4803:5811:2114:3917:2318:33
27 April 202418 Syawwal 144503:4803:5811:2114:3917:2318:32
28 April 202419 Syawwal 144503:4703:5711:2114:3917:2218:32
29 April 202420 Syawwal 144503:4703:5711:2114:4017:2218:32
30 April 202421 Syawwal 144503:4703:5711:2114:4017:2218:32

Dalam agama Islam, menjalankan ibadah sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Sholat adalah salah satu bentuk ibadah yang paling penting dalam Islam, dan waktu sholat harus dipatuhi dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah sholat dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan APRIL 2024 lengkap untuk Kabupaten Barito Utara. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Kabupaten Barito Utara yang Diperbarui

Jadwal sholat yang kami sediakan telah diperbarui untuk Bulan APRIL 2024. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (22 RAMADHAN 1445 s.d. 21 SYAWWAL 1445 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Manfaat Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal sholat yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki jadwal sholat yang akurat:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Anda tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu sholat yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal sholat yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah Anda. Anda dapat meresapi setiap momen sholat tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah sholat sesuai waktu adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dengan mengikuti jadwal yang akurat, Anda mendekatkan diri kepada-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan APRIL 2024 di Kabupaten Barito Utara

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan APRIL 2024 di Kabupaten Barito Utara sekarang juga. Pastikan ibadah sholat Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keikhlasan. Teruslah beribadah dengan penuh dedikasi, dan semoga Allah SWT senantiasa merahmati Anda.

Peta Wilayah Kabupaten Barito Utara

Tentang Kabupaten Barito Utara

Koordinat: .mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°57′39.1″S 114°53′50.5″E / 0.960861°S 114.897361°E / -0.960861; 114.897361

Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi KALIMANTAN TENGAH, Indonesia. Ibu kotanya adalah Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950 dan memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan" dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan". Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk Barito Utara sebanyak 159.753 jiwa.

Berdasarkan Peraturan Swapraja (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.

Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950 No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk ke dalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.

Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :

Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.

Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi KALIMANTAN TENGAH. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :

Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.

Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.

6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2023 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-73 tahun.

Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.

Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :

Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.

Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.

Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi KALIMANTAN TENGAH. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan daerah perbukitan.

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Saat ini, kabupaten Barito Utara dipimpin oleh penjabat bupati, Muhlis. Ia dilantik pada 23 September 2023, menggantikan jabatan bupati dan wakil bupati terpilih, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra.

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.