Jadwal Sholat di Kabupaten Bangka OKTOBER 2024

Jadwal Sholat dan Waktu Adzan atau Jadwal Sholat Subuh,Dhuha,Dzuhur,Ashr,Maghrib,Isya Bulan Oktober 2024 untuk wilayah Kabupaten Bangka dan sekitarnya

Kami hadirkan Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2024 lengkap di Kabupaten Bangka. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini. Jadwal ini diperbarui dari (27 RABI'UL AWAL 1446 s.d. 27 RABI'UL AKHIR 1446 ). Tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Dengan Jadwal Sholat ini, Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah sholat tanpa khawatir salah waktu. Jadwal yang akurat ini akan membantu Anda menjaga kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bulan OKTOBER 2024 (27 RABI'UL AWAL 1446 s.d. 27 RABI'UL AKHIR 1446 )
Kabupaten Bangka (-2° 52' 27.45" LS 105° 55' 22.76" BT GMT+7)
Tgl Masehi Tgl Hijriah Imsak Shubuh Dhuhur Ashar Maghrib Isya'
1 Oktober 202427 Rabi'ul Awal 144604:1704:2711:5014:5117:5219:00
2 Oktober 202428 Rabi'ul Awal 144604:1704:2711:4914:5217:5219:00
3 Oktober 202429 Rabi'ul Awal 144604:1604:2611:4914:5217:5219:00
4 Oktober 202430 Rabi'ul Awal 144604:1604:2611:4914:5217:5219:00
5 Oktober 20241 Rabi'ul Akhir 144604:1604:2611:4914:5317:5118:59
6 Oktober 20242 Rabi'ul Akhir 144604:1504:2511:4814:5317:5118:59
7 Oktober 20243 Rabi'ul Akhir 144604:1504:2511:4814:5417:5118:59
8 Oktober 20244 Rabi'ul Akhir 144604:1404:2411:4814:5417:5118:59
9 Oktober 20245 Rabi'ul Akhir 144604:1404:2411:4714:5417:5118:59
10 Oktober 20246 Rabi'ul Akhir 144604:1404:2411:4714:5517:5018:59
11 Oktober 20247 Rabi'ul Akhir 144604:1304:2311:4714:5517:5018:59
12 Oktober 20248 Rabi'ul Akhir 144604:1304:2311:4714:5517:5018:58
13 Oktober 20249 Rabi'ul Akhir 144604:1204:2211:4614:5617:5018:58
14 Oktober 202410 Rabi'ul Akhir 144604:1204:2211:4614:5617:5018:58
15 Oktober 202411 Rabi'ul Akhir 144604:1204:2211:4614:5617:4918:58
16 Oktober 202412 Rabi'ul Akhir 144604:1104:2111:4614:5717:4918:58
17 Oktober 2024*13 Rabi'ul Akhir 144604:1104:2111:4614:5717:4918:58
18 Oktober 2024*14 Rabi'ul Akhir 144604:1104:2111:4514:5717:4918:58
19 Oktober 2024*15 Rabi'ul Akhir 144604:1004:2011:4514:5717:4918:58
20 Oktober 202416 Rabi'ul Akhir 144604:1004:2011:4514:5817:4918:58
21 Oktober 202417 Rabi'ul Akhir 144604:1004:2011:4514:5817:4918:58
22 Oktober 202418 Rabi'ul Akhir 144604:0904:1911:4514:5817:4918:58
23 Oktober 202419 Rabi'ul Akhir 144604:0904:1911:4514:5917:4818:58
24 Oktober 202420 Rabi'ul Akhir 144604:0904:1911:4414:5917:4818:58
25 Oktober 202421 Rabi'ul Akhir 144604:0904:1911:4414:5917:4818:58
26 Oktober 202422 Rabi'ul Akhir 144604:0804:1811:4415:0017:4818:58
27 Oktober 202423 Rabi'ul Akhir 144604:0804:1811:4415:0017:4818:58
28 Oktober 202424 Rabi'ul Akhir 144604:0804:1811:4415:0017:4818:58
29 Oktober 202425 Rabi'ul Akhir 144604:0804:1811:4415:0017:4818:58
30 Oktober 202426 Rabi'ul Akhir 144604:0704:1711:4415:0117:4818:58
31 Oktober 202427 Rabi'ul Akhir 144604:0704:1711:4415:0117:4818:58

Dalam agama Islam, menjalankan ibadah sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Sholat adalah salah satu bentuk ibadah yang paling penting dalam Islam, dan waktu sholat harus dipatuhi dengan penuh ketaatan. Untuk membantu Anda menjalankan ibadah sholat dengan tepat waktu, kami hadir dengan Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2024 lengkap untuk Kabupaten Bangka. Dari Shubuh hingga Isya, semua waktu sholat yang Anda butuhkan ada di sini.

Jadwal Sholat Kabupaten Bangka yang Diperbarui

Jadwal sholat yang kami sediakan telah diperbarui untuk Bulan OKTOBER 2024. Jadwal ini mencakup periode mulai dari tanggal (27 RABI'UL AWAL 1446 s.d. 27 RABI'UL AKHIR 1446 ). Dengan memiliki jadwal yang diperbarui secara berkala, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang melewatkan sholat tepat waktu.

Manfaat Jadwal Sholat yang Akurat

Mengapa penting untuk memiliki jadwal sholat yang akurat? Karena jadwal sholat yang tepat akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki jadwal sholat yang akurat:

  1. Fokus dalam Ibadah: Dengan jadwal sholat yang jelas, Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Anda tidak perlu lagi berspekulasi tentang waktu sholat yang tepat.
  2. Kualitas Ibadah yang Lebih Baik: Jadwal sholat yang akurat membantu Anda menjaga kualitas ibadah Anda. Anda dapat meresapi setiap momen sholat tanpa terburu-buru.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT: Menjalankan ibadah sholat sesuai waktu adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dengan mengikuti jadwal yang akurat, Anda mendekatkan diri kepada-Nya.

Simak Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2024 di Kabupaten Bangka

Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini! Simak Jadwal Sholat Bulan OKTOBER 2024 di Kabupaten Bangka sekarang juga. Pastikan ibadah sholat Anda selalu tepat waktu. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah Anda dalam beribadah. Dengan jadwal sholat yang akurat, Anda dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keikhlasan. Teruslah beribadah dengan penuh dedikasi, dan semoga Allah SWT senantiasa merahmati Anda.

Peta Wilayah Kabupaten Bangka

Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bangka, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dapatkan Training & Sertifikasi K3 di Kabupaten Bangka, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3

Tentang Kabupaten Bangka

Kabupaten Bangka adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Bangka adalah Kecamatan Sungai Liat. Jumlah penduduk di kabupaten ini pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 329.984 jiwa dan kepadatan penduduk 109 jiwa/km².

Kabupaten ini sering disebut sebagai Bangka Induk karena sebelum pemekaran, seluruh wilayah Pulau Bangka termasuk dalam kabupaten ini.

Selama lebih dari seratus tahun, Bangka dikepalai oleh Residen secara administratif dan taktis operasional berada dibawah Pemerintahan Pusat di Batavia (Jakarta).

Atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933 (Stbl.No.565), terhitung dari tanggal 11 Maret 1933 terbentuklah “Residentie Bangka en Ouderhoregheden” yang menetapkan Biliton (Belitung) menjadi salah sebuah “Onderafdeling” dikepalai oleh seorang “Controleur” dengan pangkat Asisten Residen dari Keresidenan Bangka, berikut pulau-pulau lain sekitarnya. Pulau Bangka sendiri terbagi dalam 5 Onderafdeling, yang masing-masing dikepalai oleh seorang Controleur. Lima Onderafdeling kemudian menjadi kewedanan residen Bangka yang terakhir menjelang perang dunia kedua adalah P. Brouwer.

Ketika kekuasaan kolonial Belanda atas kepulauan Indonesia direbut oleh Nippon dalam tahun 1942, Keresidenan Bangka-Belitung diperintah oleh Pemerintah Militer yang dinamakan “ Bangka Biliton Gunseibu”. Pemerintah Administratif menurut sistem pemerintahan Belanda diteruskan, dengan mengganti nama/istilah saja, yaitu dengan istilah-istilah Jepang dan atau Indonesia. Demikianlah Residence menjadi “Chokan” dan Controleur menjadi “Sidokan”. Namun disamping petugas-petugas Jepang diangkat pembantu-pembantu bangsa Indonesia seperti “Gunco” dan “Fuku Gunco”.

Pada waktu Dai Nippon sudah terdesak didalam peperangan melawan Sekutu, barulah di Bangka diadakan semacam DPRD, yang dinamakan Bangka Syu Sangikai. Yang diketuai oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo. Setelah Jepang ditaklukkan oleh Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 kemudian diikuti dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas inisiatif tokoh-tokoh Sumatera Selatan dibentuklah Pemerintahan Otonomi Sumatera Selatan dibawah pimpinan Gubernur Militer. Dan pulau Bangka termasuk didalamnya, dimana pimpinan pemerintaan dipegang oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, bekas ketua Bangka Syu Sangikai, dengan gelar Residen yang dibantu oleh seorang asisten residen dan seorang Kontrolir yang diperbantukan.

Let. Gouveneur General Nederlandsch Indie mempergunakan kekuasaannya menjadi daerah otonom dengan membentuk Dewan Bangka Sementara (Voorlopige Bangka Raad) dengan surat keputusan tanggal 10 Desember 1946 nomor 8 (Stbl.1946.Nomor 38). Dewan Bangka Sementara ini merupakan Lembaga Pemerintah tertinggi dalam bidang otonomi, dibuka dengan resmi pada tanggal 10 Februari 1947, dengan ketua diangkat Mamsyarif Datuk Bendaharo Lelo sedangkan anggota-anggotanya terdiri dari 16 orang.

Sepuluh bulan kemudian “Dewan Bangka Sementara” ini ditetapkan menjadi “Dewan Bangka” atau Bangka Raad yang tidak bersifat sementara lagi, dengan surat keputusan Lt. GG. Ned. Indie tanggal 12 Juli 1947 Nomor 7 (Stbl. 1947 Nomor 123). Dilantik tanggal 11 November 1947, dengan ketua dan anggota-anggota Dewan Bangka Sementara itu juga. Setelah Masyarif meninggal, diangkatlah Saleh Ahmad, Sekretaris dari Dewan tersebut sebagai ketua.

Dalam bulan Januari 1948 Dewan Bangka bergabung dengan Dewan Riau dan Dewan Belitung dalam suatu federasi Bangka Belitung. Riau (BABERI), yang disahkan oleh Lt. GG. Ned. Indie dengan surat keputusan tanggal 23 Januari 1948 nomor 4 (Stbl. 1948 No. 123), yang kemudian disahkan menjadi salah satu Negara Bagian dalam pemerintahan federal RIS. Hal ini ternyata tidak berlangsung lama, dengan keputusan Presiden RIS No. 141 tahun 1950, Negara Bagian ini disatukan kembali dalam Negara RI, sehingga berlaku UU Nomor 22 Tahun 1948 dalam wilayah ini.

Pada tanggal 21 April 1950 datanglah ke Bangka Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya Dr. Mohd. Isa – Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal 22 April 1950 bertempat di Keresidenan diserahkanlah pemerintahan atas Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan, sekaligus pengangkatan R. Soekarta Martaatmadja sebagai Bupati Bangka yang pertama. Dengan demikian bubarlah Dewan Bangka dan pemerintahan setempat dipimpin oleh R. Soemardjo yang ditetapkan pemerintah RI sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan di Pangkalpinang. Bangka sendiri menjadi Kabupaten, dengan 5 wilayah kewedanan, masing-masing Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Mentok dan Toboali dan 13 wilayah kecamatan. Sebagai Bupati yang pertama ditunjuk R.Soekarta Martaatmadja. Penetapan Bangka sebagai daerah Otonom Kabupaten didasarkan atas UU darurat No. 2,5 dan 6 tahun 1956.

Dalam rangka penyesuaian dengan UU Nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka ketiga UU darurat ini diganti dengan UU No. 28 tahun 1959. Undang-undang inilah kemudian disebut sebagai dasar hukum pembentukan Daerah Tingkat II Bangka dan dijelaskan pemisahan Kabupaten Bangka dengan Kotapraja Pangkalpinang.

Letak wilayah Kabupaten Bangka berada di Pulau Bangka. Luas wilayahnya sekitar 3.028,794 km2. Dengan luas daratan tanpa pulau kecil dan Kepulauan Tujuh 2.950,68 Km² atau 295.068 Ha. Letak astronomis Kabupaten Bangka adalah 105°-106° BT dan 1°-2° LS.

Kabupaten Bangka beriklim Tropis Type A dengan jumlah curah hujan 2.696,9 pada tahun 2020, dengan jumlah hari hujan 253 hari.

Suhu udara rata-rata daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2020 berdasarkan data dari Stasiun Meteorologi Pangkalpinang 27,1 °C bervariasi diantara 21,20 °C pada bulan Desember hingga 34,20 °C pada bulan Oktober. Sedangkan kelembaban udara rata-rata bervariasi antara 37% pada bulan Juni hingga 99% pada tahun 2020, dengan kelembaban rata-rata 83%, kelembaban udara maksimum mencapai 99% pada bulan Januari, April, Mei dan November.

Tanah di daerah Kabupaten Bangka mempunyai PH dibawah 5, didalamnya mengandung mineral bijih timah dan bahan galian lainnya. Bentuk dan keadaan tanahnya adalah sebagai berikut:

• 4% berbukit seperti Gunung Maras yang lebih kurang 699 meter, Bukit Pelawan, Bukit Rebo dan lain-lain.Jenis tanah perbukitan tersebut adalah Komplek Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dan Litosol berasal dari Batu Plutonik Masam.

• 51% berombak dan bergelombang, tanahnya berjenis Asosiasi Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dengan bahan induk Komplek Batu pasir Kwarsit dan Batu Plutonik Masam.

• 20% lembah/datar sampai berombak, jenis tanahnya Asosiasi Podsolik berasal dari Komplek Batu Pasir dan Kwarsit.

• 25% rawa dan bencah/datar dengan jenis tanahnya Asosiasi Alluvial Hedromotif dan Glei Humus serta Regosol Kelabu Muda berasal dari endapan pasir dan tanah liat.

Pada umumnya sungai-sungai di daerah Kabupaten Bangka berhulu di daerah perbukitan dan pegunungan yang berada di bagian tengan Pulau Bangka dan bermuara ke laut.Sungai yang terdapat di Kabupaten Bangka antara lain: Sungai Baturusa,Sungai Layang dan lain-lain.

Pada dasarnya di daerah Kabupaten Bangka tidak ada danau alam, hanya ada bekas penambangan bijih timah yang luas dan hingga menjadikannya seperti danau buatan yang disebut Kolong.

Kabupaten Bangka saat ini dipimpin oleh penjabat bupati, Muhammad Haris. Haris dilantik oleh penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, pada 27 September 2023, mengganti jabatan pasangan bupati dan wakil bupati defenitif, Mulkan dan Syahbudin. Haris sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kabupaten Bangka terdiri dari 8 kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa. Pada tahun 2023, jumlah penduduknya mencapai 332.964 jiwa dengan luas wilayah 3.016,85 km² dan sebaran penduduk 110 jiwa/km².

Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2021, persentase agama penduduk Kabupaten Bangka adalah Islam 84,55%, kemudian Buddha 7,23%, Kristen 3,46% (Protestan 2,31% dan Katolik 1,06%), Konghucu dan kepercayaan 2,75% serta Hindu 0,01%.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Berita dari Masjid

Artikel pilihan untuk peningkatan pengetahuan dan berbagi dari seluruh masjid di Indonesia.