Ahmad subagja | ALWUSTHO
2021-10-04 23:10:42ZAKAT FITRAH PENYEMPURNA IMAN, ILMU, DAN AMAL (KULTUM ROMADHON HARI KE 29)
ZAKAT FITRAH
PENYEMPURNA IMAN, ILMU, DAN AMAL
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِىْ خَلَقَ فَسَوَّى، وَاَّلذِىْ قَدَّرَ فَهَدَى، اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ اْلاَعْلَى، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِىْ لاَ يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى، اِنْ هُوَ اِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَـارِكْ عَلَـيْهِ نُوْرِ الْهُدَى شَمْسِ الضُّحَى وَبـَدْرِ الدُّجَى، وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَهْلِ الصِّدْقِ وَالْعِلْمِ وَالـتُّقَى، فَقَدْ قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى، وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى، بَلْ تُـؤْثــِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَاَبــْقَى. صَدَقَ اللهُ الْعَظِيمُ، وَصَدَقَ رَسُولُهُ الْحَبِيبُ الْكَرِيمُ، وَنَحْنُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ وَالشَّاكِرِينَ، وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena atas perkenan-Nya semata, kita semua masih diberi kekuatan untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW, demikian pula kepada keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya termasuk kita sekalian yang mengikuti jejak langkah serta ajarannya.
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Di bulan Ramadhan ini, di samping kita melaksanakan kewajiban ibadah puasa, mendekati akhir bulan Ramadhan kita juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Yaitu zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah itu untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan dari perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud)
Adapaun zakat fithrah itu wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, Islam – orang yang bukan Islam tidak wajib zakat, atau dengan kata lain orang yang tidak mau mengeluarkan zakat ia tidak lagi sebagai muslim.
Kedua, orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah bagi istrinya.
Ketiga, orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : "Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di hadapan mereka." (HR. Jama'ah ahli hadits).
Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara ta'jil – dengan lebih cepat – sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Para ulama kemudian membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah itu menjadi tiga bagian Pertama waktu yang diperbolehkan, yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Kedua waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan. Ketiga, waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh dan sebelum shalat Idul Fithri.
Ibnu Abbas radhiyallohu anhu meriwayatkan sebuah hadits:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، طُهْرَةٌ للِصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيـْنِ، مَنْ اَدَّاهَا قَـبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابو داود وابن ماجه والدارقطنى)
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan dari perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah) sebelum shalat hari raya, maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daraquthniy).
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Cara membayar zakat fithrah boleh secara langsung kepada mustahiqnya, wabil-khusus faqir dan miskin, atau bisa melalui panitia yang dibentuk oleh aparatur pemerintahan setempat untuk menerima dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
dan harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlaku di Negara atau daerah di mana wajib zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu, jagung dan lain-lain sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kilogram. Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan dengan berupa uang yang telah ditetapkan seharga makanan pokok tersebut.
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Allah SWT berfirman:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ×ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 110)
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Dalam hadis masyhur riwayat al-Ashbahani, Rasulullah SAW menyatakan: "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seseorang faqir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggung jawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".
Hadis ini paling tidak memberikan dua petunjuk dan isyarat. Pertama, kemiskinan dan kefaqiran pada umat bukanlah semata-mata karena kemalasan mereka dalam bekerja, akan tetapi juga akibat pola kehidupan yang timpang, pola kehidupan yang tidak adil, dan merosotnya rasa kesetiakawanan di antara sesama umat, terutama dari kalangan aghniya kepada kelompok dhu'afa.
Kedua, sesungguhnya jika zakat, infaq dan sedekah dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ditata dengan baik, baik pengambilan maupun pendistribusiannya, akan mampu menanggulangi, atau paling tidak, memperkecil masalah lemiskinan dan kefaqiran yang kini dihadapi sebahagian umat.
Allah SWT berfirman:
wur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7t !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #Zöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=Ïr2 ¾ÏmÎ/ tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇÊÑÉÈ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali Imran: 180)
Ma'asyiral-muslimin wazumratal-mukminin rahimakumullah
Dengan puasa kita sucikan hati dan jiwa dari sikap dan perbuatan tercela, dan dengan zakat fitrah kita sucikan harta, sempurnakan amal, dan tingkatkan kepedulian sosial. Semakin baik yang kita berikan, maka semakin baik yang akan kita dapatkan. Semakin banyak yang kita dermakan, maka semakin berlimpah yang Allah berikan. Tidak ada setitik amal kebaikan pun yang sia-sia di hadapan Allah. Semuanya diperhitungkan serta dibalas dengan pahala dan kebaikan yang lebih banyak serta berlipat ganda dari apa yang kita lakukan. Di antaranya Allah SWT berfirman:
¨bÎ) u#tö/F{$# cqç/uô³t `ÏB <¨ù(x. c%x. $ygã_#tÏB #·qèù$2 ÇÎÈ $YZøtã Ü>uô³o $pkÍ5 ß$t7Ïã «!$# $pktXrãÉdfxÿã #ZÉføÿs? ÇÏÈ
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air putih dan baunya sedap serta enak sekali rasanya. (Yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Insan: 5-6)
tbqèùqã Íõ¨Z9$$Î/ tbqèù$ssur $YBöqt tb%x. ¼çn° #ZÏÜtGó¡ãB ÇÐÈ tbqßJÏèôÜãur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZÅ3ó¡ÏB $VJÏKtur #·År&ur ÇÑÈ
Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al-Insan: 7-8)
Kemudian dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَـيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ، وَاللهُ فِىْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِىْ عَوْنِ اَخِيْهِ. (روه مسلم)
Barangsiapa melapangkan kesusahan dari seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melapangkan baginya kesusahan-kesusahan di di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan kesukaran dari seseorang, maka Allah akan memudahkan baginya kehidupan di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hambanya selama hamba itu mau menolong saudaranya. (HR. Muslim)
Maha benar Allah dan Rasul-Nya atas segala firman dan sabdanya. Semoga kita termasuk orang-orang yang beriman dan diberikan kekuatan lahir-batin untuk menjalankan syari'at-Nya.
بارك الله لـى ولكم
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tentang Penulis
Ahmad subagja | ALWUSTHO
| Jl.Raya Balaraja Kresek Km.06 Pasar Ceplak Kp.Tegal Anyar
MASJID ALWUSTHO SUKAMULYA
SEZARAH BERDIRINYA MASJID ALWUSTHO KP.TEGAL ANYAR SUKAMULYA KAB.TANGERANG
SEZARAH BERDIRINYA MASJID ALWUSTHO KP.TEGAL ANYAR SUKAMULYA KAB.TANGERANG
Semenjak pertama kali menjadi warga Kp.Tegal Anyar Rt.05 Rw.01 Ds.Sukamulya Kec.Sukamulya Kab.Tangerang tepatnya pada bulan Oktober tahun 2003, ketika mau Sholat Jum'at harus jalan dari rumah ke Masjid kurang lebih 1 kilometer, jarak tempuh kalau dengan jalan kaki cukup jauh. Mulai dari sini ada keinginan untuk mendirikan Masjid di kampung tersebut tentunnya dengan warga sekitar.
Sebelas tahun kemudian tepatnya pada tahun 2014 sempat mengadakan obrolan kecil dengan tokoh dan Rt. setempat untuk musyawarah warga jajak pendapat untuk pendirian Masjid dengan mengajak 2 Rt. yang berdekatan, untuk menidak lanjuti rencana kami (Penggiat Pendirian Maasjid) untuk Mendirikan Masjid akhirnya buat surat undangan musyawarah tokoh masyarakat Rt.5,6 & 7 Rw.01 yang terdiri dari tiga kampung, tiga Rt dan tiga Musholla (Tegal Anyar, Tegal Murni dan Pondok Gede) tapi sayang ada salah satu tokoh agama yang menentang dan salah satu Rt. tidak berani untuk melanjutkan undangan tokoh masyarakat, terpaksa rencana gagal.
Semangat kami masih ada untuk pendirian Masjid apalagi ada salah satu Musholla direnovasi total sampai naik jadi 2 lantai, harapan kami bisa dijadikan Masjid. Namun nyatanya dari pengurus musholla menyatakan tidak akan pernah dijadikan Masjid, pedahal jarak Musholla ke Masjid cukup jauh.
Selang lima tahun kemudian pada tanggal 01 Juni tahun 2019 ketemu tetangga H.Zuhdi seorang saudagar/pedagang menyampaikan keinginan yang sama untuk mendirikan Masjid setelah ada yang mau jual tanah disamping rumahnya. Seperti gayung bersambut tanah yang ditawarkan langsung dibayar dan diwakafkan untuk pembangunan Masjid.
Untuk mengawali pembangunan kami mengundang tokoh masyarakat sekitarnya tiga Rt. ; Kp.Tegal anyar Rt.05/01, Kp.Pondok Gede Rt.06/01 dan Kp.Tegal Murni Rt.07/01 Ds.Sukamulya Kec.Sukamulya Kab.Tangerang. Undangan Musyawarah atas nama PENGGIAT PENDIRIAN MASJID, Musyawarah dilaksanakan di Majlis H.Zuhdi Kp.Tegal Anyar Rt.05/01, pada hari Kamis malam Jum'at tgl.20 Juni 2019, menghasilkan keputusa sebagai berikut;
A. Terbentuknya Panitia Pembangunan Masjid
B. Untuk megawali pekerjaan pembangunan, peletakan batu pertama, penentuan arah qiblat dan pemberian nama Masjid nunggu keputusan seorang Kiyai/Abuya yang ditokohkan dan dijadikan rujukan dalam beragama dan bermasyarakat yaitu KH. UCI TURTUSI Cilingok, mengingat ada salah satu tokoh agama termasuk muridnya beliau yang menentang pendirian masjid tersebut.
Abuya KH.Uci Turtusi kami hubungi dan beliau tidak langsung memberikan keputusan, beliau pelajari dulu rencana yang kami sampaikan terkait pendirian Masjid, ternyata beliau sangat teliti dan hati-hati untuk memberikan keputusan kurang lebih memakan waktu satu bulan, tepatnya pada tanggal 03 Juli 2019 beliau langsung datang ke lokasi lahan yang akan dibangun masjid letaknya di Jl.Raya Balaraja Kresek Km.6 Pasar Ceplak Kp.Tegal Anyar Rt.05 Rw.01 Ds.Sukamulya Kec.Sukamulya Kab.Tangerang, didampingi jamaah beliau dan juga dihadiri oleh warga, tokoh dan pejabat setempat berikut Kepala Desa, karena dua hari sebelumnya beliau menginformasikan kepada kami melaui santrinya untuk menyiapkan acara Peletakan batu pertama, pengukuran qiblat sekaligus pemberian nama Masjid, sehingga kami sempat menyampaikan kepada warga dan pejabat setempat semuannya antusias menghadiri dan menyambut Abuya Uci Turtusi.
Acara diawali dengan Tausiyah mauidhotul hasanah, mengutip beberapa pembicaraan beliau sebagai berikut ;
- Selama pembangunan Masjid tidak boleh minta sodaqoh dipinggir jalan karena disamping mengganggu ketertiban umum juga satu hal yang dianggap merendahkan umat Islam dihadapan orang-orang non Muslim,
- Selama pembangunan Masjid tidak boleh buat proposal ke pemerintah dan lembaga, tapi kalau ada pejabat yang datang memberikan sodaqoh atas nama pribadi tidak boleh ditolak jangankan banyak walaupun ngasi sodaqoh Rp.1,000,- (seribu rupiah) harus diterima dan tanpa LPJ.
- Pemberian nama Masjid " ALWUSTHO" artinya mejeuhna (tengah-tengah), khoirul umur awusathuha (sebaik-baiknya urusan tengah-tengah), tengah-tengah baina Balaraja Wakresek (antara lokasi Balaraja dan Kresek), awewe oge anu diteangan nungenah tengah-tengahna kelakar beliau.
Dilanjutkan dengan pengukuran arah qiblat oleh beliau dan sekaligus peletakan batu pertama pembangunan didampingi oleh tukang Masjid yang disaksikan oleh jamaah, warga, dan pejabat setempat kurang lebih ada seribu Jamaah.
Mulai pada hari tersebut Rabu, 03 Juli 2019 M pembangunan MASJID ALWUSTHO dilangsungkan oleh tukang Masjid dibantu Warga sekitarnya, hingga artikel ini ditulis pembangunan masjid masih berlangsung baru 70 persen pekerjaan. Artikel ini ditulis pada hari Jum'at, 01 Oktober 2021 (tahun ketiga pembangunan).
Mohon do'a dan bantuanya khususnya untuk pembaca, umumnya untuk kaum muslimin walmuslimat, mukminin walmukminat. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan kepada kami untuk menyelesaikan pembangunan masjid ALWUSTHO dan mampu memakmurkannya. Semoga semua kegiatan yang kita kerjakan dan rencanakan ada dalan ridho dan lindungan Allah SWT. Amiiin Yaa Robbal 'Alamiin.