WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:30:33

WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid

ER (51), warga negara asing (WNA) asal Prancis dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diusir setelah membuat onar dan menggunakan sandal ke dalam masjid pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3/2023).

ER diciduk seusai laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. ER disebut menaikkan sandal ke atas lantai masjid karena tak terima dengan suara bising pengajian.

WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid

"Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut," kata Slamet di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat (31/3/2023).

Namun, ketika ditegur, ER tidak mengindahkan teguran dari warga. "Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya," terang Slamet.

Warga yang tidak terima dengan dengan perilaku ER pun mengambil kajian">video dan mulai merekam. Alih-alih takut, ER malah menantang warga. "Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising," tuturnya.

Dari sana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menelusuri laporan warga dan mencari pelaku. Baru lah pada Senin (27/3/2023), Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

"Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) kemarin," jelasnya.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Hari ini, ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

"Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi," tandas Slamet.

ER (51), warga negara asing (WNA) asal Prancis dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diusir setelah membuat onar dan menggunakan sandal ke dalam masjid pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menuturkan ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3/2023).

ER diciduk seusai laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. ER disebut menaikkan sandal ke atas lantai masjid karena tak terima dengan suara bising pengajian.

WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid

Gambar Ilustrasi WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid

WNA Prancis Dideportasi gegara Bikin Onar dan Pakai Sandal Masuk Masjid

"Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut," kata Slamet di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat (31/3/2023).

Namun, ketika ditegur, ER tidak mengindahkan teguran dari warga. "Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya," terang Slamet.

Warga yang tidak terima dengan dengan perilaku ER pun mengambil kajian">video dan mulai merekam. Alih-alih takut, ER malah menantang warga. "Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising," tuturnya.

Dari sana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menelusuri laporan warga dan mencari pelaku. Baru lah pada Senin (27/3/2023), Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

"Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) kemarin," jelasnya.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Hari ini, ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

"Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi," tandas Slamet.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .