Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:29:29

Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis

Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di sejumlah masjid di kawasan Jakarta. Meski begitu, ternyata ia bukan orang sembarangan.

M Iman sendiri diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan sebelumnya.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Auliansyah, ditulis Rabu (12/4/2023).

Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis

Sementara itu, berdasarkan akun Linkedin miliknya, Iman menuliskan bahwa dirinya memiliki berbagai macam latar belakang. Selain sebagai Founder Tim Restorasi Mesjid, Iman menuliskan bahwa dirinya juga Managing Director of AFL Corporation.

Ia juga pemenang dua lisensi, yakni sertifikasi Fraud Internasional CFE (Certified Fraud Examiner) dan CHFI (Certified Hacking Forensics Investigator).

Di luar itu, Iman juga mengaku pernah bekerja selama 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah. Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 - Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016 - Desember 2017), hingga terakhir Government's Project Relationship (Januari 2018 - saat ini).

Sebagai informasi, saat ini M. Iman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman mengaku sudah beraksi dengan modus QRIS palsu tersebut di 38 lokasi di seluruh Jakarta.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Simak kajian">video: Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta

[Gambas:kajian">video 20detik]

Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di sejumlah masjid di kawasan Jakarta. Meski begitu, ternyata ia bukan orang sembarangan.

M Iman sendiri diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan sebelumnya.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Auliansyah, ditulis Rabu (12/4/2023).

Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis

Gambar Ilustrasi Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis

Sebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Ini Pekerjaan Iman Mahlil Lubis

Sementara itu, berdasarkan akun Linkedin miliknya, Iman menuliskan bahwa dirinya memiliki berbagai macam latar belakang. Selain sebagai Founder Tim Restorasi Mesjid, Iman menuliskan bahwa dirinya juga Managing Director of AFL Corporation.

Ia juga pemenang dua lisensi, yakni sertifikasi Fraud Internasional CFE (Certified Fraud Examiner) dan CHFI (Certified Hacking Forensics Investigator).

Di luar itu, Iman juga mengaku pernah bekerja selama 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah. Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 - Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016 - Desember 2017), hingga terakhir Government's Project Relationship (Januari 2018 - saat ini).

Sebagai informasi, saat ini M. Iman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman mengaku sudah beraksi dengan modus QRIS palsu tersebut di 38 lokasi di seluruh Jakarta.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Simak kajian">video: Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta

[Gambas:kajian">video 20detik]

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .