MEMBERDAYAKAN EKSISTENSI MESJID UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT ISLAM

MEMBERDAYAKAN EKSISTENSI MESJID UNTUK PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN UMAT ISLAM DAN LINGKUNGAN

 

Oleh: Setiono Winardi

 

PENDAHULUAN

 

Pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid sering dihadapi permasalahan keterbatasan keuangan yang berkelanjutan dalam membantu pertumbuhan ekonomi umat Islam yang berada di sekitar Mesjid, sehingga banyak umat Islam yang berada di sekitar Mesjid pada jarak tertentu dan masih dekat dengan berdirinya masjid memiliki kehidupan ekonomi yang sangat menyedihkan.

 

Tanpa dilakukannya pembangunan ekonomi umat Islam, maka kondisi umat Islam akan tetap mengalami keterpurukan yang semakin jauh dengan tolak ukur kejayaan umat Islam pada jaman Khalifah Kulafaur Rasyidin.

 

Disisi lain, banyaknya program pemurtadan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam dengan mendatangi secara diam-diam atau terang-terangan melalui berbagai bantuan keuangan untuk mengangkat perekonomian masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi dan kondisi yang tidak pasti dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

 

Program pemurtadan umat islam yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam, dibantu oleh orang-orang munafik dilakukan secara terstruktur, sistematis dan berkesinambungan akan mengancam keberadaan dan eksistensi agama Islam untuk masa yang akan datang, terlebih pada saat menjelang kampanye dan/atau pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dan memegang posisi penting dalam menentukan kebijakan dan pertumbuhan ekonomi umat islam secara khusus dan Negara pada umumnya.

 

Sebagai salah satu muslim yang memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud diatas, maka disusunlan suatu artikel yang dapat dijadikan pedoman dalam program mentoring atau pengajaran kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) agar memiliki pengetahuan, ketrampilam dan pengalaman sebagai suatu transformasi untuk memperbaiki kondisi perekonomian umat islam melalui pemberdayaan potensi keuangan masjid dalam menciptakan program kerja yang terukur, sistematis dan akan berdampak secara massif.

 

OBJECTIVE

 

  1. Meningkatkan kemampuan keuangan Mesjid secara berkesinambungan
  2. Membantu mensejahterakan masyarakat/umat Islam yang memiliki keterpurukan ekonomi
  3. Memakmurkan masjid sebagai tempat kegiatan ibadah dan perekonomian berkelanjutan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia umat Islam pada khususnya untuk bersaing di era modern dan globalisasi
  5. Meningkatkan kebutuhan umat Islam terhadap keberadaan masjid secara berkelanjutan

 

FOKUS

 

  1. Sumber-sumber keuangan Mesjid
  2. Penggunaan keuangan Mesjid dan dalil/dasar hukumnya di dalam Islam
  3. Identifikasi penggunaan keuangan Mesjid yang dapat memberikan manfaat kepada Mesjid dan Umat Islam pada khususnya dan masyarakat di lingkungan masjid pada umumnya
  4. Perencanaan penggunaan keuangan Mesjid
  5. SWOT Analysis penggunaan keuangan Mesjid
  6. Pengelolaan keuangan Mesjid secara berkesinambungan
  7. Pengukuran keberhasilan penggunaan uang Mesjid

 

SUMBER KEUANGAN MESJID

 

Infaq

 

Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yangdiperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya.

 

Jenis Infaq ada 2:

 

1. Wajib - zakat, kafarat dan nadzar

2. Sunnah - sesama muslam, bencana alam dan kemanusiaan 

 

Kapan Penerimaan Uang Mesjid

 

Penerimaan Keuangan Mesjid dibedakan menjadi beberapa kegiatan:

1. Kegiatan rutin mingguan pada sholat Jum’at;

2. Kegiatan rutin setahun sekali pada sholat Tarawih pada bulanRamadhan selama sebulan penuh;

3. Kegiatan yang dibangun seperti pengajian rutin malam Kamis, Sabtu & Minggu pagi;

4. Kegiatan hari besar Muslim seperti sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha;

5. Kegiatan Insidentil setiap hari yang dilakukan oleh Jemaah pada saat mengikutisholat berjamaah di Mesjid

 

Dalil atau Dasar Hukum Penggunaan Keuangan Mesjid

 

  1. Al-Quran yaitu (QS At-Taghabun: 16) ; (QS Ath-Thalaq: 7); (QS Al-Baqarah: 267).
  2. Al Hadits yaitu: Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu’ alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiqbil Khalf, no. 36 (963), 2/690-691; Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290; Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu’ alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiq bil Khalf, no. 36(963), 2/690-691.

 

Sedekah

 

Sedekah menurut Islam adalah memberikan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan, namun bukan berarti kita boleh meminta-minta. Islam tidak menganjurkan manusia untuk mengemis sebab tindakan tersebut membuat seseorang menjadi malas. Sebaliknya islam justru menganjurkan manusia untuk bekerja mencari nafkah

 

Dalil atau Dasar Hukumnya

 

  1. Al-Quran yaitu Al-Baqoroh (177, 195, 254, 261,272, 273, 274); Saba (39); Ibrahim (31); Al-Hajj(34-35); Al-Mu’Minun (60-61); Ali Imron (92); Al Hadid (18);
  2. Al-Hadits yaitu Riwayat Bukhari; Tarmizi dan Abu Dzar; Ibnu Majah; At-Thabrani; Imam Muslim; dan Abu Daud

 

LATAR BELAKANG

 

Keuangan mesjid yang mengalami pertumbuhan dari masa ke masa, dan tersimpan di Bank Syariah dan/atau Konvensional dalam jumlah yang terus meningkat, baik karena digunakan sebagai modal perbankan Syariah (bagi hasil) dan/atau Konvensional (bunga/Riba).

 

Penggunaan keuangan mesjid yang saat ini hanya ditujukan untuk membayar biaya perbaikan, perawatan dan/atau penyelenggaraan kegiatan ibadah baik wajib dan sunnah dengan jumlah biaya yang kecil.

 

Sementara banyak umat Islam yang berada di sekitar masjid membutuhkan pertolongan keuangan, tidak dapat dibantu untuk mencapai perekonomian yang mandiri sehingga tetap tergantung pada keuangan mesjid, secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi.

 

Bantuan yang berasal dari keuangan mesjid tidak memberikan efek dalam pertumbuhan ekonomi umat islam, karena pengurus mesjid beranggapan bahwa masyarakat umat muslim dan non-muslim adalah tanggung jawab penyelenggara Negara.

 

Sementara, saat ini dan sudah berlangsung sejak lama, penyelenggara negara sering melupakan pada janji-janji yang disampaikan pada saat Kampanye Pemilihan Umum (Pilpres,Pilkada dan Pileg), sehingga umat islam yang termakan janji-janji calon penyelenggara negara hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan suara sampai dengan calon penyelenggara Negara menduduki jabatan yang diinginkan.

 

Oleh karena itu keterpurukan ekonomi umat islam hanya dimanfaatkan oleh calon penyelenggara negara untuk mendapatkan dukungan sampai tercapainya keinginan calon penyelenggara negara mendapatkan kedudukan dan posisi yang diinginkan.

 

Ketidak mampuan sebagian umat islam untuk menuntut dipenuhinya janji-janji dari calon penyelenggara negara yang terpilih tiidak dapat dilakukan, sehingga umat islam hanya sebagai penonton.

 

Penggunaan keuangan mesjid dibedakan untuk:

 

  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan ibadah wajib dan sunnah
  2. Membantu umat islam sebagai masyarakat yang berada disekitar lingkungan masjid

 

KATEGORI UMAT YANG DIBANTU

 

Kategori Umat Islam yang harus mendapatkan perhatian dan dibantu oleh keuangan mesjid dikelompokkan menjadi 2:

 

  1. Kelompok Non-Produktif, terbagi menjadi: lanjut usia; yatim-piatu, anak-anak terlantar
  2. Kelompok Produktif, terbagi menjadi laki-laki dan wanitaberusia produktif antara 17 – 60 t, dengan catatan untuk usia 60 tahun masih mampu bekerja secara physik/sehat jasmani dan rohani.

 

Dalil Melaksanakan Amanah

 

Al-Quran:

 

  1. Surat An Nisa ayat 58 yang artinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hokum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang Memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”

 

  1. Surat al Anfal ayat 27 Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu menkhianati amanah yang telah dipercayakan keadamu, sedang kamu mengetahui”.

 

  1. Surat Al Baqarah ayat 283, Allah berfirman, “Dan jika kamu sedang dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan-nya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

 

Al-Hadits:

 

  1. Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Kamu sekalian pemimpin dankamu sekalian akan diminta pertanggung-jawabannya tentang apa yang kamu pimpin,imam (pejabat apa saja) adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawabannyatentang apa yang dipimpinnya, dan orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalamlingkungan keluarganya, dan ia akan ditanya tentang apa yang ia pimpin, orangperempuan (istri) juga pemimpin, dalam mengendalikan rumah tangga suaminya, dan ia juga akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya, dan pembantu rumah tangga jugapemimpin dalam mengawasi harta benda majikannya, dan dia juga akan ditanya tentangapa yang ia pimpin.” (H.R. Ahmad, Muttafaq‘alaih, Abu Daud dan Tirmidzi dari IbnuUmar)

 

  1. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shalllallahu‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Bila Allah menghimpun seluruh makhluk-Nya, dari generasi terdahulu sampai generasi terakhir ketika kiamat ditegakkan, maka kepada mereka yang berkhianat diberikan sebuah bendera sebagai tanda bahwa mereka adalah pengkhianat.” (H.R. Muslim).

 

PENGELOLAAN KEUANGAN MESJID

 

Perencanaan keuangan mesjid dikelompokkan menjadi:

 

  1. Receivable account (Akun Penerimaan), terdiri dari Jemaah; dan pengembalian usaha Non Riba dari Umat Islam.

 

  1. Payable account (Akun Pembayaran), terdiri dari kebutuhan penyelenggaran ibadah (sunnah dan wajib)/perawatan/perbaikan; dan penyaluran kepada umat Islam yang berhak (yang memiliki dan/atau tidak memiliki kegiatan perekonomian)

 

SWOT ANALYSIS KEUANGAN MESJID

 

  1. S (Strenght) adalah suatu kekuatan, yang dibedakan menjadi: a. Jumlah umat Islam yang banyak; b. Umat Islamm mudah untuk beramal kepada Mesjid.

 

  1. W (Weakness) adalah suatu kelemahan, yang dibedakan menjadi: a. Kemampuan berkomunikasi pengurus; b. Kemampuan memimpin suatu kegiatan dan organisasi.

  

  1. O (Opportunity) adalah suatu peluang, yang dapat dibedakan menjadi: a. Sensitif dalam hal beribadah; b. Loyal terhadap mesjid.

  

  1. T (Threat) adalah suatu tantangan, yang dibedakan menjadi: a. Wawasan, pendidikan dan pengalaman yang terbatas; b. Profesionalisme rendah.

  

PENGELOLAAN KEUANGAN MESJID DAN MELAHIRKAN BANK INFAQ

 

Bank Infaq

 

Bank Infaq adalah bukan bank layaknya Bank Umum Konvensional ataupun Bank Syariah

 

Bank Infaq adalah Brand atau Merk yang layaknya seperti bank darah, bank plastik, atau bank sampah.

 

Bank Infaq adalah Lembaga yang menggalang atau mengumpulkan dana infaq (dari para amil infaq/donatur infaq) yang berbentuk Yayasan dengan nama sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomer 28 tahun 2004

 

Bank Infaq berfungsi untuk menggalang dan menerima dana infaq dari Ummat Islam (amil infaq) yang kemudian dana tersebut disalurkan dana dalam bentuk Akaq Qard (Pinjaman 0% alias NOL PERSEN) kepada pelaku usaha dengan jenis ultramikro dalam rangka meningkatkan produktifitas usahanya, serta membiasakan mereka berinfaq secara sukarela, serta meningkatkan kesejahteraan ummat tanpa Riba

 

Klasofikasi Pengelolaan Keuangan Mesjid

 

Penerimaan/Income, dibedakan menjadi:

 

  1. Infaq
  2. Sedekah

 

Pengeluaran/Penggunaan dibedakan menjadi:

 

  1. Pembangunan umat yang dibagi menjadi: a. Usia produktif; b. Usia tidak produktif
  2. Kegiatan ibadah wajib dan sunnah dibagi menjadi: a. Perbaikan, perawatan fasilitas mesjid; b. Penyelenggaraan

  

AUTHOR

 

Pendidikan       :    

1. MSc, American Academy Project Management

2. MBA, Saint John University

3. Diploma, Jakarta Insurance Institute

4. Sarjana Hukum, Universitas Islam Jakarta 

 

Pengalaman     :

1. Konsultan Bisnis, Manajemen dan Investasi pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dan luar negeri

2. Tenaga Kerja Asing Expert di Economy Community West African State, Abuja the Federal Republic of Nigeria, West Africa

3. Karyawan Professional berprestasi pada beberapa perusahaan; PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Persero), PT. Sumbahan Wirakartika, PT. Bimantara Citra Tbk, PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, PT. Truba Jurong Engineering, dan PT. Pelita Air Service.

 

Kontak

Email: info@welteducation.co.id atau maswin1967@gmail.com

Mobile/WhatsApp/Telegram +62 817 9875 789

 

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid Jami' Al Khoir

Ahmad subagja | Masjid Jami' Al Khoir

| Jl. Siliwangi Raya Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi Jawa Barat

Masjid Jami' Al Khoir dibangun pada tahun -. Masjid Jami' Al Khoir merupakan kategori Masjid Umum.Masjid Jami' Al Khoir beralamat di Jl. Siliwangi Raya Sepanjang Jaya Rawalumbu Bekasi Jawa Barat .Masjid Jami' Al Khoir memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . Masjid Jami' Al Khoir memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .

Tenda & Kanopi Membrane Untuk Masjid. Delivery & Pemasangan sampai di Kota Antum

Wujudkan Kenyamanan Masjid Anda, dengan Kanopi Membrane, Awet sampai 15 tahun!

kanopi-untuk-masjid ciptakonstruksi

Rekomendasi Artikel untuk Anda