Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-03-26 23:03:26

Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif

Program revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) telah diluncurkan oleh Kementerian Agama. Inisiatif ini diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal Mei 2023.

Abu Rokhmad, Staf Ahli Menteri Agama, menyatakan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah lembaga semi resmi yang didirikan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

"BKM ini begitu bangkit harus bergerak. Revitalisasi BKM merupakan upaya transformasi kemasjidan. Bagaimana kita mengelola masjid dengan baik dan perlu berkontribusi kepada masyarakat. Jangan ada lagi masjid dikelola dengan ala kadarnya," ujar Abu Rokhmad saat berbicara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kalbar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, (17/11/2023).

Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif

Ia menyebut, pengurus masjid perlu mengubah paradigma dalam pengelolaan masjid. Tidak hanya fokus pada aspek fisik masjid, namun pengurus juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan masjid untuk kepentingan jemaah.

"Kas masjid selain untuk operasional juga harus menyentuh kebutuhan masyarakat. Misalnya, memberikan beasiswa kepada jemaah yang kesulitan biaya pendidikan. Kita masih jauh dari ideal. Masih belum banyak yang memberikan manfaat kepada jemaah," kata Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menekankan bahwa masjid seharusnya menjadi tempat yang paling indah untuk semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. Dengan demikian, masjid dapat menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan.

"Ini pentingnya kita melakukan transformasi pengelolaan masjid, salah satunya melalui Revitalisasi BKM," paparnya.

Badan Kesejahteraan Masjid telah berdiri sejak tahun 1970. Abu Rokhmad menggambarkan BKM sebagai "kekayaan" Indonesia yang sangat berharga.

Revitalisasi BKM melibatkan setidaknya tiga aspek. Pertama, membentuk dan memperkuat struktur kepengurusannya. Kedua, meninjau dan memperkuat kerangka regulasinya. Ketiga, mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh potensi program pengembangan masjid, termasuk programatik dan penguatan aspek-aspek teologis-ideologis yang menjadi dasar gerak langkah organisasi.

Sebelumnya, pada upacara pelantikan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022 - 2026 di Masjid Istiqlal pada tanggal 3 Mei 2023. Menag Yaqut memberikan pesan agar pengurus BKM dapat mengambil pelajaran dari sejarah saat Nabi SAW mendirikan masjid. Pada waktu itu, masjid memiliki minimal dua fungsi, yakni sebagai tempat ibadah dan juga sebagai pusat kegiatan sosial.

Masjid menjadi pusat pembinaan umat Islam. Fungsinya sangat beragam, termasuk turut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain berperan sebagai tempat ibadah, pada masa itu masjid juga berfungsi sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), ruang pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, serta menjadi tempat berlangsungnya pertemuan lintas agama.

Menag berharap BKM dapat membawa manfaat bagi masjid, tidak hanya untuk umat Muslim tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya. Menurutnya, masjid di Indonesia memiliki aset yang besar dan harus dikelola serta dimanfaatkan dengan optimal.

Program revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) telah diluncurkan oleh Kementerian Agama. Inisiatif ini diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal Mei 2023.

Abu Rokhmad, Staf Ahli Menteri Agama, menyatakan bahwa Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah lembaga semi resmi yang didirikan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

"BKM ini begitu bangkit harus bergerak. Revitalisasi BKM merupakan upaya transformasi kemasjidan. Bagaimana kita mengelola masjid dengan baik dan perlu berkontribusi kepada masyarakat. Jangan ada lagi masjid dikelola dengan ala kadarnya," ujar Abu Rokhmad saat berbicara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kalbar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, (17/11/2023).

Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif

Gambar Ilustrasi Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif

Kemenag Serukan Transformasi Pengelolaan Masjid Agar Lebih Kontributif

Ia menyebut, pengurus masjid perlu mengubah paradigma dalam pengelolaan masjid. Tidak hanya fokus pada aspek fisik masjid, namun pengurus juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan masjid untuk kepentingan jemaah.

"Kas masjid selain untuk operasional juga harus menyentuh kebutuhan masyarakat. Misalnya, memberikan beasiswa kepada jemaah yang kesulitan biaya pendidikan. Kita masih jauh dari ideal. Masih belum banyak yang memberikan manfaat kepada jemaah," kata Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menekankan bahwa masjid seharusnya menjadi tempat yang paling indah untuk semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. Dengan demikian, masjid dapat menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan.

"Ini pentingnya kita melakukan transformasi pengelolaan masjid, salah satunya melalui Revitalisasi BKM," paparnya.

Badan Kesejahteraan Masjid telah berdiri sejak tahun 1970. Abu Rokhmad menggambarkan BKM sebagai "kekayaan" Indonesia yang sangat berharga.

Revitalisasi BKM melibatkan setidaknya tiga aspek. Pertama, membentuk dan memperkuat struktur kepengurusannya. Kedua, meninjau dan memperkuat kerangka regulasinya. Ketiga, mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh potensi program pengembangan masjid, termasuk programatik dan penguatan aspek-aspek teologis-ideologis yang menjadi dasar gerak langkah organisasi.

Sebelumnya, pada upacara pelantikan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022 - 2026 di Masjid Istiqlal pada tanggal 3 Mei 2023. Menag Yaqut memberikan pesan agar pengurus BKM dapat mengambil pelajaran dari sejarah saat Nabi SAW mendirikan masjid. Pada waktu itu, masjid memiliki minimal dua fungsi, yakni sebagai tempat ibadah dan juga sebagai pusat kegiatan sosial.

Masjid menjadi pusat pembinaan umat Islam. Fungsinya sangat beragam, termasuk turut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain berperan sebagai tempat ibadah, pada masa itu masjid juga berfungsi sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), ruang pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, serta menjadi tempat berlangsungnya pertemuan lintas agama.

Menag berharap BKM dapat membawa manfaat bagi masjid, tidak hanya untuk umat Muslim tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya. Menurutnya, masjid di Indonesia memiliki aset yang besar dan harus dikelola serta dimanfaatkan dengan optimal.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .