Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-03-26 23:02:56Hukum Membawa Anak ke Masjid, Emang Boleh?
Banyak keutamaan yang bisa diraih seorang Muslim bila mengerjakan ibadah di masjid. Mulai dari salat fardhu, salat Jumat dan berbagai ibadah lainnya. Anjuran memakmurkan masjid juga termaktub dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 18,
نَّمَا يَعۡمÙر٠مَسَـٰجÙدَ ٱللَّه٠مَنۡ ءَامَنَ بÙٱللَّه٠وَٱلۡيَوۡم٠ٱلۡأَخÙر٠وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّڪَوٰةَ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ…Û¡ يَخۡشَ Ø¥Ùلَّا ٱللَّهَۖ Ùَعَسَىٰٓ Ø£ÙوْلَـٰٓٮÙٕكَ Ø£ÙŽÙ† ÙŠÙŽÙƒÙونÙواْ Ù…ÙÙ†ÙŽ ٱلۡمÙهۡتَدÙينَ
Artinya: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka semoga mereka menjadi golongan yang mendapatkan petunjuk."
Hukum Membawa Anak ke Masjid, Emang Boleh?
Dalam hadits Rasulullah SAW juga banyak menjelaskan tentang keutamaan beribadah di masjid.
Dari Abi Hurairah RA: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat." (Shahih Muslim HN 1070; Sunan Abu Daud HN 1243; Musnad Ahmad HN 7118 & 8906; Sunan Ad-Darimi HN 359)
Berkumpul dalam masjid untuk belajar Al-Qur'an juga memiliki keutamaan dan dapat membawa ketenangan.
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda: "Tidaklah sebuah kaum berkumpul di dalam rumah diantara rumah-rumah Allah ta'ala, membaca kitab Allah, dan saling mempelajarinya diantara mereka melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi rahmat, serta dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di antara malaikat yang ada di sisi-Nya." (Sunan Abu Daud HN 1243)
Mengutip buku Fikih Keseharian oleh Hafidz Muftisany dijelaskan bahwa secara syara, tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid. Bahkan hal itu dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz. Dalam ilmu fikih, mumayyiz adalah usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengatakan, meski anak-anak belum diwajibkan untuk salat, tapi orang tua harus mengenalkan salat kepada mereka. Apalagi untuk anak-anak yang usianya mencapai tujuh tahun.
Dalam sebuah hadits dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai 10 tahun serta pisahkan di antara mereka saat tidur." (HR Ahmad, Abu Daud dan Hakim)
Dalam kitabnya, Sayyid Sabiq menyebutkan hadits yang memperbolehkan seorang muslim menggendong anak kecil saat sholat. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan hadits tersebut menjadi dalil diperbolehkannya anak-anak ikut salat di masjid.
Anjuran membiasakan salat bagi anak-anak disunnahkan dalam salat berjamaah, termasuk di masjid. Apalagi hal ini diperkuat dengan adanya hadits yang menjelaskan tentang letak shaf sholat bagi anak-anak.
Rasulullah SAW melakukan salat di rumah Abu Thalhah dengan memposisikan Anas (yang saat itu masih kecil) dan seorang anak yatim di belakang beliau. Sementara Ummu Sulaim di belakang kedua anak tersebut.
Dalam riwayat lain, disebutkan Rasulullah SAW salat dengan Anas dan menempatkannya di sebelah kanan beliau. Beliau juga salat dengan Ibnu Abbas dan menempatkannya di sebelah kanan Beliau.
Berdasarkan hadits ini, Syekh al-Albani membolehkan shaf anak-anak seperti halnya shaf orang dewasa jika tempatnya mencukupi. Saat mengimami para sahabat, Rasulullah SAW pun membawa cucunya, Hasan dan Husain yang saat itu masih kecil.
Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya berkata, "Pada suatu salat, Rasulullah keluar. Beliau membawa Hasan atau Husein kemudian meletakkan anak itu di depan saat salat kemudian bertakbir. Namun, saat sujud beliau cukup lama. Lalu, aku mengangkat kepala dan melihat anak itu di atas punggung Rasulullah SAW."
Setelah selesai salat, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, apa yang menyebabkan engkau sujud begitu lama, kami menyangka engkau menerima wahyu?" Rasulullah SAW bersabda, "Bukan, hanya saja cucuku naik ke atas punggungku. Dan aku tidak menurunkannya dengan segera hingga dia merasa puas." (HR Ahmad, Nasai dan Hakim)
Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan judul Bolehkan Mengajak Anak-anak Ke Masjid? Ini Penjelasannya
Tentang Penulis
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
| Citra Raya, Tangerang
At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .