Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2024-03-26 23:03:58

Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Adzan adalah sebuah panggilan untuk melaksanakan salat. Lalu, apa hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid? Berikut penjelasannya.

Sebagai seorang muslim yang beriman, diwajibkan atas dirinya untuk mengerjakan salat lima waktu dalam sehari. salat tersebut adalah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Kelima salat tersebut memiliki sebuah penanda bahwa sudah memasuki waktu salat atau belum. Penanda tersebut adalah adzan yang dikumandangkan oleh muazin.

Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Ketika adzan sudah dikumandangkan, hendaknya seorang muslim segera mengerjakan salatnya dan tidak menunda-nunda. Terutama untuk laki-laki, disunahkan baginya untuk salat berjamaah di masjid.

Umat Islam yang baik tentu akan segera memenuhi panggilan adzan dan melakukan salat berjamaah di masjid. Namun, sebagian besar muslim malah menunda-nunda salatnya.

Lantas, bagaimana hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid?

Mayoritas ulama sepakat, salat berjamaah bagi laki-laki adalah fardhu 'ain. Sedangkan untuk perempuan lebih baik dikerjakan di rumah masing-masing. Hal ini sebagaimana tertera dalam buku Panduan Dzikir Harian karya Burhanuddin.

salat berjamaah yang dimaksud adalah salat berjamaah yang dikerjakan di masjid sesudah mendengar adzan dikumandangkan. Ada hukuman keras yang menunggu orang-orang Islam yang tidak mau melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hukum salat berjamaah di masjid bagi laki-laki itu wajib 'ain.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda,

وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَمْرِ بِحَظَبٍ فَيَحْطَبْ ثُمَّ أَمْرِ بِالصَّلَاةِ فَيُؤْذَنُ هَا ثُمَّ أَمْرِ رِجَلاً فَيَوْمَ النَّاسِ ثُمَّ أَخَالَفُ إِلَى رِجَالٌ فَاحْرُقِ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Terjemahan: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan salat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka." (HR Bukhari dan Muslim)

Besarnya anjuran dan keharusan datang ke masjid untuk melakukan salat jamaah setelah dengar adzan bahkan juga ditekankan kepada orang yang memiliki keterbatasan, contohnya buta.

Dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَا بِدُ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَخِصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ فَرَخَصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ » فَقَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَجِبْ .«

Terjemahan: "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid." Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Ia menjawab, "Ya". Rasulullah bersabda, "Penuhilah seruan (adzan) itu." (HR. Muslim)

Kepada orang yang tuna netra saja, Rasulullah SAW masih memerintahkan untuk memenuhi panggilan adzan yang berkumandang, apalagi untuk orang-orang yang masih sehat dan tidak kekurangan apa pun.

Rasulullah SAW mengatakan, orang yang dengar adzan tapi tidak ke masjid adalah bagai hati yang amat keras dan sangat merugi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 1 karya Sayyid Sabiq.

Dari Muadz Al-Juhni berkata, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Bentuk kerasnya hati yang tiada tara, kekufuran, dan kemunafikan adalah jika seseorang mendengar seruan muazin yang mengajak untuk menggapai keberuntungan tapi dia tidak memenuhinya." (HR Ahmad dan Tabrani)

Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwasanya tidak hanya seorang sahabat yang berkata, barangsiapa yang mendengar adzan dan dia tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya.

Sebagian ulama berkata, hal ini merupakan bentuk anjuran yang bersifat keras. Maka, kesimpulannya, hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid adalah haram, kecuali ia memiliki uzur tertentu.

Adzan adalah sebuah panggilan untuk melaksanakan salat. Lalu, apa hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid? Berikut penjelasannya.

Sebagai seorang muslim yang beriman, diwajibkan atas dirinya untuk mengerjakan salat lima waktu dalam sehari. salat tersebut adalah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Kelima salat tersebut memiliki sebuah penanda bahwa sudah memasuki waktu salat atau belum. Penanda tersebut adalah adzan yang dikumandangkan oleh muazin.

Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Gambar Ilustrasi Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Dengar Adzan tapi Tidak ke Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Ketika adzan sudah dikumandangkan, hendaknya seorang muslim segera mengerjakan salatnya dan tidak menunda-nunda. Terutama untuk laki-laki, disunahkan baginya untuk salat berjamaah di masjid.

Umat Islam yang baik tentu akan segera memenuhi panggilan adzan dan melakukan salat berjamaah di masjid. Namun, sebagian besar muslim malah menunda-nunda salatnya.

Lantas, bagaimana hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid?

Mayoritas ulama sepakat, salat berjamaah bagi laki-laki adalah fardhu 'ain. Sedangkan untuk perempuan lebih baik dikerjakan di rumah masing-masing. Hal ini sebagaimana tertera dalam buku Panduan Dzikir Harian karya Burhanuddin.

salat berjamaah yang dimaksud adalah salat berjamaah yang dikerjakan di masjid sesudah mendengar adzan dikumandangkan. Ada hukuman keras yang menunggu orang-orang Islam yang tidak mau melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hukum salat berjamaah di masjid bagi laki-laki itu wajib 'ain.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda,

وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَمْرِ بِحَظَبٍ فَيَحْطَبْ ثُمَّ أَمْرِ بِالصَّلَاةِ فَيُؤْذَنُ هَا ثُمَّ أَمْرِ رِجَلاً فَيَوْمَ النَّاسِ ثُمَّ أَخَالَفُ إِلَى رِجَالٌ فَاحْرُقِ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Terjemahan: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan salat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka." (HR Bukhari dan Muslim)

Besarnya anjuran dan keharusan datang ke masjid untuk melakukan salat jamaah setelah dengar adzan bahkan juga ditekankan kepada orang yang memiliki keterbatasan, contohnya buta.

Dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَا بِدُ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَخِصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ فَرَخَصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ » فَقَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَجِبْ .«

Terjemahan: "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid." Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Ia menjawab, "Ya". Rasulullah bersabda, "Penuhilah seruan (adzan) itu." (HR. Muslim)

Kepada orang yang tuna netra saja, Rasulullah SAW masih memerintahkan untuk memenuhi panggilan adzan yang berkumandang, apalagi untuk orang-orang yang masih sehat dan tidak kekurangan apa pun.

Rasulullah SAW mengatakan, orang yang dengar adzan tapi tidak ke masjid adalah bagai hati yang amat keras dan sangat merugi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 1 karya Sayyid Sabiq.

Dari Muadz Al-Juhni berkata, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Bentuk kerasnya hati yang tiada tara, kekufuran, dan kemunafikan adalah jika seseorang mendengar seruan muazin yang mengajak untuk menggapai keberuntungan tapi dia tidak memenuhinya." (HR Ahmad dan Tabrani)

Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwasanya tidak hanya seorang sahabat yang berkata, barangsiapa yang mendengar adzan dan dia tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya.

Sebagian ulama berkata, hal ini merupakan bentuk anjuran yang bersifat keras. Maka, kesimpulannya, hukum dengar adzan tapi tidak ke masjid adalah haram, kecuali ia memiliki uzur tertentu.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .