Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:26:19

Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Mungkin di antara kita pernah melihat ibu-ibu mengadakan arisan di dalam masjid. Sebagian orang melarangnya namun sebagian lain memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.

Pro kontra akhirnya bermunculan. Beberapa ulama ada yang mengatakan tidak boleh karena melaksanakan arisan hukumnya dosa layaknya utang-piutang. Sebagian lainnya menyebut perkara arisan masuk kategori mubah dan tidak dilarang.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid? Bolehkan melaksanakan kegiatan tersebut?

Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Hal ini dibahas dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag. Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang ulama.

Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang diperbolehkan.

الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."

Karena arisan termasuk dalam perkara yang diizinkan (mubah), maka tidak ada masalah jika diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, maupun lainnya, termasuk arisan, dianggap sah secara hukum.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan, segala hal yang bersifat mubah boleh dilakukan di dalam masjid. Seperti ini pernyataan beliau:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat sholat setelah terbit matahari. Jabir berkata, "Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum."

Intinya, segala sesuatu itu kembali kepada niat. Jika niatnya baik agar bisa saling tolong menolong, bisa mengajak orang dalam kebaikan hingga maksud ingin menabung maka tidak ada masalah.

Wallahu 'alam.

Mungkin di antara kita pernah melihat ibu-ibu mengadakan arisan di dalam masjid. Sebagian orang melarangnya namun sebagian lain memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.

Pro kontra akhirnya bermunculan. Beberapa ulama ada yang mengatakan tidak boleh karena melaksanakan arisan hukumnya dosa layaknya utang-piutang. Sebagian lainnya menyebut perkara arisan masuk kategori mubah dan tidak dilarang.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid? Bolehkan melaksanakan kegiatan tersebut?

Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Gambar Ilustrasi Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama

Hal ini dibahas dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag. Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang ulama.

Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang diperbolehkan.

الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."

Karena arisan termasuk dalam perkara yang diizinkan (mubah), maka tidak ada masalah jika diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, maupun lainnya, termasuk arisan, dianggap sah secara hukum.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan, segala hal yang bersifat mubah boleh dilakukan di dalam masjid. Seperti ini pernyataan beliau:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat sholat setelah terbit matahari. Jabir berkata, "Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum."

Intinya, segala sesuatu itu kembali kepada niat. Jika niatnya baik agar bisa saling tolong menolong, bisa mengajak orang dalam kebaikan hingga maksud ingin menabung maka tidak ada masalah.

Wallahu 'alam.

Tentang Penulis
 Ahmad subagja  | Masjid At Taqwa

Ahmad subagja | Masjid At Taqwa

| Citra Raya, Tangerang

At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .