Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
2023-10-27 00:26:19Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama
Mungkin di antara kita pernah melihat ibu-ibu mengadakan arisan di dalam masjid. Sebagian orang melarangnya namun sebagian lain memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.
Pro kontra akhirnya bermunculan. Beberapa ulama ada yang mengatakan tidak boleh karena melaksanakan arisan hukumnya dosa layaknya utang-piutang. Sebagian lainnya menyebut perkara arisan masuk kategori mubah dan tidak dilarang.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid? Bolehkan melaksanakan kegiatan tersebut?
Bolehkah Arisan di Dalam Masjid? Ini Pendapat Ulama
Hal ini dibahas dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag. Berikut penjelasannya berdasarkan sudut pandang ulama.
Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang diperbolehkan.
الْجÙÙ…Ùعَة٠الْمَشْهÙورَة٠بَيْنَ النÙّسَاء٠بÙأَنْ تَأْخÙØ°ÙŽ امْرَأَةٌ Ù…Ùنْ ÙƒÙÙ„ÙÙ‘ وَاØÙدَة٠مÙنْ جَمَاعَة٠مÙنْهÙÙ†ÙŽÙ‘ قَدْرًا Ù…Ùعَيَّنًا ÙÙÙŠ ÙƒÙÙ„ÙÙ‘ جÙÙ…Ùعَة٠أَوْ شَهْر٠وَتَدْÙَعÙÙ‡Ù Ù„ÙوَاØÙدَة٠بَعْدَ وَاØÙدَةÙØŒ إلَى آخÙرÙÙ‡ÙÙ†ÙŽÙ‘ جَائÙزَةٌ كَمَا قَالَه٠الْوَلÙÙŠÙÙ‘ الْعÙرَاقÙÙŠÙÙ‘.
"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."
Karena arisan termasuk dalam perkara yang diizinkan (mubah), maka tidak ada masalah jika diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, maupun lainnya, termasuk arisan, dianggap sah secara hukum.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan, segala hal yang bersifat mubah boleh dilakukan di dalam masjid. Seperti ini pernyataan beliau:
يجوز التØدث بالØديث Ø§Ù„Ù…Ø¨Ø§Ø ÙÙŠ المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباØات وإن Øصل Ùيه ضØÙƒ ونØوه ما دام مباØا Ù„Øديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى Ùيه Ø§Ù„ØµØ¨Ø Øتى تطلع الشمس Ùإذا طلعت قام قال وكانوا يتØدثون Ùيأخذون ÙÙŠ أمر الجاهلية ÙيضØكون ويتبسم
"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat sholat setelah terbit matahari. Jabir berkata, "Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum."
Intinya, segala sesuatu itu kembali kepada niat. Jika niatnya baik agar bisa saling tolong menolong, bisa mengajak orang dalam kebaikan hingga maksud ingin menabung maka tidak ada masalah.
Wallahu 'alam.
Tentang Penulis
Ahmad subagja | Masjid At Taqwa
| Citra Raya, Tangerang
At Taqwa dibangun pada tahun -. At Taqwa merupakan kategori Masjid Raya. At Taqwa beralamat di Citra Raya, Tangerang . At Taqwa memiliki luas tanah , luas bangunan dengan status tanah . At Taqwa memiliki jumlah jamaah orang jumlah muazin orang jumlah remaja orang dan Jumlah Khotib orang .